Closing soon Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

Propam Polres Sibolga Laksanakan Pemeriksaan Berkala Senjata Api Organik di Satker dan Polsek Jajaran

SIBOLGA || Jejak-indonesia.id – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sibolga melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) organik beserta amunisi di Satuan Samapta, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud), serta Polsek jajaran, Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas atensi Kabid Propam Polda Sumatera Utara terkait mitigasi gangguan disiplin, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), serta pengawasan terhadap senjata api organik.

Pemeriksaan dipimpin oleh Plt. Kasi Propam Polres Sibolga IPDA Chandra Purba, S.H., didampingi personel Sipropam Polres Sibolga dan Kanit Provos Polsek jajaran. Pemeriksaan dilakukan terhadap kondisi fisik senjata api, kelengkapan komponen, kebersihan, fungsi mekanis, serta kesesuaian administrasi dan amunisi.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh senjata api organik yang berada di Sat Samapta, Satpolairud, dan Polsek jajaran Polres Sibolga dinyatakan dalam kondisi baik, lengkap, bersih, berfungsi normal, serta siap digunakan sesuai standar operasional. Seluruh amunisi yang diperiksa juga dinyatakan lengkap dan sesuai dengan administrasi inventaris.

Plt. Kasi Propam Polres Sibolga IPDA Chandra Purba, S.H., mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal untuk memastikan penggunaan senjata api organik tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh personel.

"Kami mengingatkan seluruh personel, khususnya yang memegang senjata api dinas, agar selalu menjaga, merawat, dan menggunakan senjata sesuai prosedur. Sipropam akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala, baik terhadap senjata yang digunakan personel maupun yang disimpan di gudang senjata," ujar IPDA Chandra Purba.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk memperkuat disiplin personel sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran dalam penggunaan senjata api organik.

Pemeriksaan berlangsung aman, tertib, dan lancar sebagai bentuk komitmen Sipropam Polres Sibolga dalam menjaga profesionalisme, akuntabilitas, serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan senjata api organik di lingkungan Polres Sibolga.

Tingkatkan Kedisplinan Di Wilayah Bidang Propam Polda Sumut Kunjungi Polres Pakpak Bharat

SALAK || Jejak-indonesia.id - Tingkatkan Kedisplinan guna mendukung pelaksanaan Tupoksi dalam Melayani Melindungi dan Mengayomi Masyarakat, Bidang Propam Polda Sumut melalui Subbid Provos melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Displin ( Gaktiplin ) di Mapolres Pakpak Bharat, 23 Juli 2026 sekira pukul 08.30 wib.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dwi Agung Setyono S.I.K.,M.H, yang di wakili Kasubbid Provos AKBP Mustafa Nasution, S.H.,M.H di hadapan personel Polres Pakpak Bharat mengatakan bahwa tujuan mereka datang ke Polres Pakpak Bharat adalah perintah dari Pak Kabid Propam, bukan mencari - cari kesalahan dan juga untuk melihat dari dekat kesiapan Personel Polres Pakpak Bharat, " Terima kasih dari awal kami hadir di sini sudah melihat performance para personel dari penampilannya sudah bagus sekali, gampol yang dipakai sesuai dengan ketentuannya,. Selanjutnya nanti kami akan lakukan pemeriksaan mulai dari Sikap tampang, penggunaan gampol, Kelengkapan administrasi perorangan, Senpi dinas, Handphone, tes urine secara acak, pengecekan TNKB kenderaan R2 - R4 / knalpot Blong dan keliling Mako Gudang senjata serta Sel penjara berikut Polsek jajaran ", tegas Mustafa.

Selanjutnya Tim Bid Propam Polda Sumut AKP Doli di dampingi Ps. Kasi Propam Polres Pakpak Bharat Bripka Roy Tumpal Silalahi, S.H melakukan pemeriksaan terhadap Polres Pakpak Bharat, baik Bag, Sat dan Si di lakukan pemeriksaan, terdapat 15 ( lima belas ) personel di temukan pelanggaran disiplin yaitu sikap tampang berupa tatanan rambut yang tidak sesuai dengan ketentuan dan di berikan tindakan Displin, sedangkan untuk 12 ( dua belas ) personel yang di lakukan cek urine secara acak hasilnya Negatif.

Di lokasi yang sama Kasat Binmas Polres Pakpak Bharat AKP Gembira Sembiring selaku Pawas melalui Ps. Kasubsi Penmas Si Humas Aiptu Widodo menambahkan kegiatan Gaktiplin ini akan terus di lakukan secara berkala guna membangun Kedisplinan, meningkatkan profesionalisme personel dalam Melayani Melindungi dan Mengayomi Masyarakat.

Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Metro Jakbar Sambangi Warung Warga, Pererat Kedekatan Polisi dan Masyarakat

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga membangun kedekatan dan mendengarkan langsung aspirasi warga.

Hal itu terlihat dalam kegiatan Patroli Dialogis Sambang yang dilaksanakan personel Sat Samapta Polres Metro Jakarta Barat di Warung Makan Bu Neneng, kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/7/2026) sore.

Patroli yang dipimpin IPTU Wahyu bersama tiga personel lainnya ini menyambangi pemilik warung, Yono, sebagai bagian dari upaya mempererat komunikasi antara Polri dan masyarakat sekaligus memantau situasi kamtibmas di lingkungan sekitar.

Dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban, personel Sat Samapta berdialog dengan warga, mendengarkan berbagai informasi terkait kondisi lingkungan, serta mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tempat tinggal masing-masing.

Selain memberikan rasa aman melalui kehadiran polisi di lapangan, personel juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar lokasi terpantau aman dan kondusif.

Personel melaksanakan tugas dengan tetap mengedepankan prinsip buddy system sebagai bagian dari prosedur operasional dalam menjaga keselamatan selama bertugas.

Melalui patroli dialogis yang dilakukan secara rutin, Sat Samapta Polres Metro Jakarta Barat terus mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kehadiran polisi yang aktif menyapa, berdialog, dan mendengarkan warga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kepedulian bersama.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Diduga Keracunan Makanan MBG, Puluhan Murid TK dan SD di Deliserdang Dirawat di RS

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id – Kasus dugaan keracunan makanan kembali membayangi pelaksanaan progr am Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintah. Puluhan murid dari SD Yasperg Almaliyah Sunggal serta TK dan SD Swasta Bintang Pertiwi, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, dilaporkan mengalami mual, pusing, hingga diare usai mengonsumsi sajian makanan dari penyedia jasa boga lokal.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, para siswa mengonsumsi makanan paket MBG yang didistribusikan pada Senin (13/7/2026). Memasuki Senin malam, sejumlah murid mulai mengeluhkan gejala khas keracunan makanan, seperti pusing hebat, muntah-muntah, dan diare.

​Akibat kondisi fisik yang terus memburuk, para siswa terpaksa dilarikan ke fasilitas kesehatan. Hingga saat ini, beberapa di antaranya dilaporkan masih menjalani perawatan intensif selama empat hari di Rumah Sakit Sundari.

​Sajian makanan tersebut diduga kuat disuplai oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lalang Sunggal yang dikelola oleh Yayasan Mutiara Kharisma Insani.
​Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp terkait insiden ini, Kepala SPPG Lalang Sunggal - Yayasan Mutiara Kharisma Insani berinisial YO belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi hingga berita ini diturunkan.

*​ Tanggung Jawab Hukum dan Imbauan Regulasi Pemerintah*
*
​Insiden keracunan dalam program pemenuhan gizi anak sekolah merupakan perhatian serius yang menyangkut keselamatan jiwa generasi muda. Secara hukum dan regulasi, pihak penyedia jasa pangan (SPPG/Yayasan) memiliki kewajiban mutlak dalam menjaga keamanan pangan (food safety).

​1. Tanggung Jawab Hukum Penyedia Pangan

° ​ *UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan:* Pada Pasal 86 dan Pasal 90 ditegaskan bahwa setiap penyelenggara pangan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi pangan. Pelanggaran yang mengakibatkan gangguan kesehatan atau ancaman jiwa konsumen dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda.

° *​UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:* Pihak penyedia (pelaku usaha) wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen (para murid dan orang tua) akibat mengonsumsi barang yang dihasilkan (Pasal 19).

° ​ *KUHP/UU Hukum Pidana:* Apabila ditemukan unsur kelalaian (culpa) yang menyebabkan orang lain sakit berat atau membahayakan nyawa, pengelola dapat dijerat pasal kelalaian yang mengancam keselamatan umum.

​2. *Anjuran dan Standar Pemerintah dalam Program MBG*

​Pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas menginstruksikan bahwa setiap dapur unit pelayanan (SPPG) wajib menerapkan standar operasional ketat, meliputi:

° ​ *Sertifikasi Layak Higiene Sanitasi (SLHS):* Memastikan proses pengolahan, bahan baku, air, hingga tempat penyimpanan memenuhi standar higienis.

° ​ *Pengambilan Sample Makanan (Retention Sampling):* Setiap porsi makanan yang dibagikan wajib disisihkan dan disimpan dalam kurun waktu tertentu sebagai sampel uji laboratorium jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

° ​ *Evaluasi & Kemitraan:* Pihak dinas kesehatan dan lembaga terkait diimbau segera melakukan investigasi epidemiologi serta membekukan sementara operasional SPPG bersangkutan hingga investigasi laboratorium selesai dilakukan.

​Orang tua siswa berharap pihak pengelola yayasan dan instansi pemerintah terkait segera bertanggung jawab atas biaya pengobatan para korban serta mengusut tuntas penyebab pencemaran makanan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Red/team)

Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Program MBG di 2 Sekolah, Pihak SPPG Lalang Sunggal Terkesan Menghindar Saat Dikonfirmasi

DELI SERDANG || Jejak-indonesia.id - Dugaan keracunan makanan kembali membayangi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Puluhan murid dari SD Yasperg Almaliyah Sunggal serta TK dan SD Swasta Bintang Pertiwi, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dilaporkan mengalami mual, muntah, pusing, hingga diare setelah mengonsumsi makanan yang dibagikan melalui program tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media, paket makanan MBG didistribusikan kepada para siswa pada Senin (13/7/2026). Pada malam harinya, sejumlah murid mulai mengalami keluhan kesehatan yang mengarah pada dugaan keracunan makanan, seperti pusing, muntah berulang, sakit perut, dan diare.

Akibat kondisi yang dialami, sejumlah siswa harus mendapatkan penanganan medis di berbagai fasilitas kesehatan. Informasi yang diperoleh menyebutkan beberapa korban sempat menjalani perawatan selama beberapa hari di Rumah Sakit Sundari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, makanan tersebut diduga dipasok oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lalang Sunggal yang dikelola Yayasan Mutiara Kharisma Insani.

Untuk memperoleh konfirmasi dan keberimbangan informasi, wartawan telah menghubungi Kepala SPPG Lalang Sunggal berinisial 'YP' melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan insiden tersebut.

Tanggung Jawab Hukum Penyedia Pangan

Insiden dugaan keracunan dalam program pemenuhan gizi bagi anak sekolah merupakan persoalan serius yang menyangkut keselamatan peserta didik. Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya pelanggaran standar keamanan pangan, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku.

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Pasal 86 dan Pasal 90 mengatur bahwa setiap penyelenggara pangan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi pangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 19 mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan ganti rugi apabila barang atau jasa yang diberikan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

3. Ketentuan Hukum Pidana

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan atau membahayakan keselamatan, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Standar yang Wajib Dipenuhi dalam Program MBG

Dalam pelaksanaan Program MBG, setiap SPPG diwajibkan menerapkan standar keamanan pangan, antara lain:

- Memiliki dan menerapkan standar higiene serta sanitasi pangan.
- Menyimpan sampel makanan (retention sample) untuk keperluan uji laboratorium apabila terjadi dugaan Kejadian Luar Biasa (KLB).
- Menjalankan pengawasan terhadap bahan baku, proses pengolahan, distribusi, hingga penyajian makanan sesuai prosedur yang berlaku.

Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan pihak berwenang lainnya, melakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan penyebab para siswa mengalami gangguan kesehatan. Apabila diperlukan, evaluasi terhadap operasional penyedia makanan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku hingga hasil pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan resmi diumumkan.

Di sisi lain, orang tua para siswa berharap seluruh biaya pengobatan korban menjadi perhatian pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terdapat kelalaian, sekaligus meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Hingga berita ini naik ke meja redaksi, tim awak media yang bekerja akan tetap terus mengawal persoalan tersebut, dan berharap agar ini menjadi Perhatian penting bagi Pemerintah Pusat terkhusus Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengawasan SPPG yang tidak memenuhi syarat standard semestinya agar diberikan sanksi yang keras pula.

(Red/Tim)

error: Content is protected !!