We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

Lapor Pak Kapolda Sumut : Laporan Maling Cepat Diproses 3 Bulan Korban Jadi Tersangka, Penjara dan DPO, Laporan Korban Pencurian 7 Bulan Dipetieskan

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Rasa keadilan kembali dipertanyakan. Keluarga korban pencurian di sebuah toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan yang mereka buat sejak 9 Desember 2025.

Menurut pelapor, laporan tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan, namun mereka mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk apakah pihak terlapor telah diperiksa oleh penyidik.

Pelapor menjelaskan, persoalan bermula ketika mereka diajak berdamai oleh orang tua salah satu terduga pelaku pencurian. Berdasarkan pengakuan pelapor, pada 3 Desember 2025 mereka bersedia menandatangani surat perdamaian karena dijanjikan akan ada pencabutan laporan yang berkaitan dengan perkara di Polrestabes Medan.

Namun, pelapor mengaku janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Mereka menduga surat perdamaian hanya dimanfaatkan untuk kepentingan proses persidangan perkara anak terlapor di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Setelah proses itu berjalan, menurut pelapor, kesepakatan untuk mencabut laporan justru dibatalkan.

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Sumatera Utara. Pelapor mengatakan laporan tersebut sempat didisposisikan ke Polrestabes Medan, tetapi mereka menilai penanganannya tidak menunjukkan perkembangan yang jelas. Setelah perkara ini ramai menjadi perhatian publik, penanganan laporan disebut kembali dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara.

Yang menjadi sorotan keluarga korban adalah perbedaan kecepatan penanganan perkara.

"Ketika kami dilaporkan, hanya dalam waktu sekitar tiga bulan kami mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani penahanan, bahkan ada yang masuk DPO. Tetapi laporan dugaan penipuan yang kami buat sudah berjalan tujuh bulan, sampai sekarang kami belum mendapat kepastian perkembangan perkara," ungkap keluarga pada 24 Juli 2026.

Bahkan kami juga melaporkan orang tua maling itu ke polrestabes medan pada 26 Februari 2026 dalam tindak pidana dugaan fitnah, dia menuduh kami memeras dia 250 juta, kami merasa tidak pernah melakukan pemerasan kepada orang tua maling itu makanya kami laporkan dia ke Polrestabes Medan, Laporan itu pun tidak di proses sudah lebih kurang 6 bulan.

Keluarga korban berharap Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan laporan tersebut serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, maupun pihak terlapor mengenai perkembangan perkara dan tanggapan atas pernyataan pelapor. (*)

Menko Polkam Puji Kinerja BNN Berantas Narkoba: Selamatkan Manusia & Bangsa

BOGOR || Jejak-indonesia.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Apresiasi itu disampaikan Djamari saat menghadiri puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Kamis (23/7).

Dalam kegiatan tersebut, Djamari hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto. Djamari mengatakan dirinya telah melihat berbagai hasil kerja, rencana, hingga tahapan program yang telah disiapkan BNN dalam upaya menangani persoalan narkotika.

"Hari ini saya ditunjukkan semua hasil yang sudah dilakukan, rencana yang dilakukan ke depan, program dan tahapan-tahapannya juga sudah disiapkan oleh BNN dan ini suatu hal yang sangat bagus tinggal kita bersama-sama melakukan," ujarnya di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026).

Menurut Djamari, upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya dilakukan oleh BNN. Ia menilai diperlukan kolaborasi seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Oleh negara tertentu saja, untuk bagian negara tertentu saja, begitu juga di tingkat nasional, tidak bisa hanya sekedar BNN saja yang melakukan itu. Tapi semua unsur yang ada di kita harus kita peduli pada masalah-masalah yang berkaitan dengan anti-narkotika itu," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pemberantasan narkotika juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun sumber daya manusia Indonesia ke depan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

"Seperti saya katakan tadi kepada anggota BNN, tugas ini adalah tugas dunia akhirat. Untuk menyelamatkan manusia, menyelamatkan bangsa kita ke depan. Kalau kita turunkan lagi pada level tingkat nasional, upaya yang dilakukan ini adalah upaya yang justru melancarkan program pemerintah dalam menciptakan, membentuk sumber daya manusia kita ke depan," jelasnya.

Djamari juga berharap media turut mengambil peran dalam mendukung upaya pemerintah membangun bangsa melalui penyampaian informasi kepada masyarakat.

"Membangun bangsa ke depan yang sudah dilakukan oleh pemerintah, yang sudah mencapai titik-titik yang sangat membanggakan buat kita. Ini juga saya secara pribadi berharap Pers juga turut membantu itu, menyampaikan itu," tuturnya.

*BNN Komitmen Putus Rantai Peredaran Narkoba*

Dalam rangkaian puncak HANI 2026, BNN juga melakukan pemusnahan simbolis barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika. Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen BNN dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika.

Djamari bersama Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto turut melakukan pemusnahan simbolis barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika dalam rangkaian puncak HANI 2026.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat total mencapai sekitar 3,37 ton, terdiri atas berbagai jenis narkotika dan bahan terkait, seperti bunga ganja Thailand, sabu, hashish, cairan prekursor, cairan kimia, hingga padatan kimia.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika dengan berbagai modus, mulai dari penyelundupan hingga produksi narkotika secara ilegal. Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Kabid Propam Polda Sumut Diminta Awasi Penanganan Laporan Dugaan Penipuan dan Fitnah Yang Sudah 7 Bulan Mangkrak

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Keluarga korban pencurian di sebuah toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu meminta Kabid Propam Polda Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap penanganan dua laporan yang mereka buat. Mereka berharap pengawasan internal dilakukan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan, profesional, dan memberikan kepastian hukum.

Permintaan tersebut disampaikan karena keluarga korban mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan atas laporan dugaan penipuan yang mereka ajukan sejak 9 Desember 2025 di Polda Sumatera Utara.

Menurut pelapor, laporan tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan. Namun hingga saat ini, mereka mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk apakah pihak terlapor telah dimintai keterangan atau sejauh mana proses penanganan perkara tersebut.

Pelapor menjelaskan, persoalan bermula ketika mereka diajak berdamai oleh orang tua salah satu terduga pelaku pencurian. Berdasarkan keterangan pelapor, pada 3 Desember 2025 mereka bersedia menandatangani surat perdamaian karena dijanjikan akan dilakukan pencabutan laporan yang berkaitan dengan perkara di Polrestabes Medan.

Namun, menurut pelapor, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Mereka menduga surat perdamaian hanya dimanfaatkan untuk kepentingan proses persidangan anak terlapor di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Setelah proses persidangan berjalan, pelapor mengaku kesepakatan untuk mencabut laporan tidak dilaksanakan.

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Sumatera Utara. Menurut mereka, laporan tersebut sempat didisposisikan ke Polrestabes Medan, namun hingga kini mereka menilai belum ada perkembangan yang memberikan kepastian hukum. Setelah perkara ini menjadi perhatian publik, penanganan laporan tersebut disebut kembali dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara.

Selain itu, keluarga korban juga menyampaikan bahwa pada 26 Februari 2026 mereka membuat laporan di Polrestabes Medan terkait dugaan tindak pidana fitnah. Laporan tersebut dibuat setelah mereka mengaku dituduh melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta terhadap orang tua salah satu terduga pelaku pencurian.

"Kami merasa tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan kepada kami. Karena itu kami membuat laporan dugaan fitnah ke Polrestabes Medan. Namun hingga sekarang, menurut kami, laporan tersebut juga belum menunjukkan perkembangan yang jelas," ujar pihak keluarga.

Keluarga korban menilai terdapat perbedaan kecepatan dalam penanganan perkara yang mereka alami.

"Ketika kami dilaporkan, dalam waktu sekitar tiga bulan kami mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani penahanan, bahkan ada yang masuk DPO. Sementara laporan dugaan penipuan yang kami buat sudah tujuh bulan dan laporan dugaan fitnah sekitar enam bulan, tetapi sampai sekarang kami belum memperoleh kepastian perkembangan perkara," ujar pihak keluarga, Jumat (24/7/2026).

Atas kondisi tersebut, keluarga korban meminta Kabid Propam Polda Sumatera Utara melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap proses penanganan kedua laporan tersebut. Mereka berharap apabila ditemukan hambatan administrasi maupun prosedural, dapat segera dilakukan evaluasi sesuai kewenangan agar penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Keluarga korban juga berharap Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kedua laporan tersebut sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, maupun pihak-pihak yang dilaporkan terkait perkembangan penanganan perkara maupun tanggapan atas pernyataan pelapor.

Proses Identifikasi Berlanjut, Biddokkes Polda Sulsel Terima Satu Jenazah Korban Laka Laut KM Nurul Salsa

MAKASAR || Jejak-indonesia.id - Polda Sulawesi Selatan melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) kembali menerima satu jenazah korban kecelakaan laut KM Nurul Salsa untuk menjalani proses identifikasi lanjutan. Penyerahan jenazah ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan korban yang dilakukan secara profesional dan terukur, melalui metode Disaster Victim Identification (DVI) guna memastikan keakuratan identitas serta memberikan kepastian kepada keluarga korban.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Biddokkes Polda Sulsel, Jumat (24/07/2026).

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Kakansar Makassar Muhammad Arif Anwar, S.Sos., M.M., Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris, M.A.R.S., QHIA, Tim DVI Pusdokkes Polri Kombes Pol. drg. Ahmad Fauzi, M.M., GDFO., Sp.OF., Subsp.IOF.(K), serta Tim DVI Biddokkes Polda Sulsel.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa satu jenazah kembali ditemukan di wilayah Pulau Matalaang dan telah dievakuasi ke Makassar untuk selanjutnya dilakukan proses identifikasi oleh tim DVI.

“Jenazah yang ditemukan telah diserahterimakan dan akan dilakukan identifikasi lebih lanjut. Dari 17 orang yang sebelumnya dinyatakan dalam pencarian, hingga saat ini telah ditemukan 3 orang, sehingga masih terdapat 14 orang yang masih dalam proses pencarian,” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendoakan kelancaran proses pencarian agar seluruh korban dapat segera ditemukan. Selain itu, terkait penanganan kasus, hingga saat ini jumlah saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 25 orang dan masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara itu, Kakansar Makassar Muhammad Arif Anwar selaku SAR Mission Coordinator (SMC) menjelaskan bahwa operasi pencarian saat ini telah memasuki hari ke-10, yang merupakan hari ketiga dari masa perpanjangan operasi SAR.

“Sesuai SOP, operasi SAR dilaksanakan selama 7 hari, namun berdasarkan hasil evaluasi bersama pemerintah daerah dan keluarga korban, serta arahan dari pimpinan Basarnas, dilakukan perpanjangan selama 3 hari. Hari ini merupakan hari terakhir dari masa perpanjangan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, hingga saat ini tim SAR telah berhasil mengevakuasi sebanyak 58 orang dalam kondisi selamat, sementara jumlah korban meninggal dunia tercatat 4 orang. Dari jumlah tersebut, satu korban tidak melalui proses DVI karena meninggal dunia bersamaan dengan proses evakuasi.

“Rencana sore hari ini akan dilakukan evaluasi lanjutan terkait kemungkinan perpanjangan operasi. Namun sesuai instruksi pimpinan pusat, operasi SAR akan ditutup sementara pada hari ke-10,” tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa apabila di kemudian hari terdapat laporan penemuan korban, maka operasi akan kembali dibuka dengan status operasi evakuasi, bukan lagi operasi pencarian.

Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Penyebab ledakan dahsyat yang menghancurkan sebuah rumah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, mulai menemukan titik terang. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara menyimpulkan ledakan terjadi akibat akumulasi gas metana (CH4) yang bocor dan terperangkap di dalam bangunan hingga kemudian tersulut.

Meski demikian, penyidik menegaskan proses investigasi belum selesai. Hingga saat ini, tim gabungan masih melakukan leak test atau uji kebocoran terhadap jaringan pipa gas untuk memastikan lokasi pasti sumber kebocoran yang memicu akumulasi gas tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, mengatakan hasil pemeriksaan ilmiah telah memastikan adanya kandungan gas metana di lokasi kejadian.

"Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menunjukkan adanya gas metana (CH4). Gas tersebut terakumulasi di dalam ruangan dan kemudian terjadi penyulutan yang mengakibatkan ledakan," ujar Kombes Pol. Ferry Walintukan.

Menurut Ferry, temuan tersebut menjadi dasar penyidik untuk memperdalam penyelidikan. Namun, polisi belum dapat menyimpulkan dari bagian mana gas tersebut keluar karena proses pengujian terhadap seluruh jaringan pipa masih berlangsung.

"Kami belum bisa memastikan titik kebocorannya. Tim Labfor masih melakukan leak test terhadap jaringan pipa agar diketahui secara ilmiah lokasi kebocoran yang menyebabkan akumulasi gas tersebut," katanya.

Kasubbid Fiskom Bid Labfor Polda Sumut, AKBP Roy Tenno Siburian, menjelaskan bahwa pengungkapan sumber kebocoran membutuhkan proses yang teliti karena instalasi pipa berada di dalam konstruksi bangunan.

"Pipa instalasi berada di dalam struktur bangunan, sehingga pemeriksaannya harus dilakukan secara bertahap. Setelah titik kebocoran ditemukan, baru dapat dipastikan bagaimana gas itu terakumulasi hingga memicu ledakan," jelas Roy.

Sementara itu, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan masih menghentikan penyaluran gas ke seluruh pelanggan di kawasan Grand Polonia sebagai langkah antisipasi selama proses investigasi berlangsung.

General Manager Regional I PGN, Andi Sangga, menegaskan penghentian aliran gas dilakukan semata-mata untuk menjamin keselamatan warga serta memudahkan proses penyelidikan bersama aparat kepolisian.

"Prinsipnya, demi alasan keselamatan kami masih menutup aliran gas di Perumahan Grand Polonia. Kami juga melakukan simulasi pengaliran menggunakan CNG agar bersama kepolisian dapat mencari titik kebocoran secara akurat," kata Andi Sangga.

Andi menjelaskan, PGN mendatangkan Compressed Natural Gas (CNG) dalam tabung untuk melakukan simulasi pengaliran gas ke jaringan pipa. Langkah tersebut dilakukan agar penyidik dapat mengidentifikasi titik kebocoran tanpa membuka kembali distribusi gas ke seluruh kawasan.

Di sisi lain, PGN menegaskan belum menyimpulkan bahwa jaringan gas mereka menjadi penyebab utama ledakan. Menurut Andi, hal tersebut masih menunggu hasil investigasi resmi yang dilakukan bersama kepolisian.

"Kami mendukung sepenuhnya proses investigasi bersama aparat kepolisian. Untuk penyebab pasti kejadian ini, kami menunggu hasil investigasi resmi," ujar Andi.

Polda Sumatera Utara menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara objektif dan berbasis pembuktian ilmiah. Hasil akhir investigasi, termasuk sumber kebocoran, penyebab penyulutan, serta kemungkinan adanya unsur kelalaian, akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan teknis selesai dilakukan.

error: Content is protected !!