Closing soon Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

BNN Berhasil Ungkap 12,3 Ton Narkotika, Selamatkan 48,3 Juta Jiwa dari Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

BOGOR || Jejak-indonesia.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Melalui berbagai operasi pemberantasan yang dilaksanakan secara berkesinambungan sejak Oktober 2024 hingga Juli 2026, BNN bersama kementerian/lembaga terkait berhasil mengungkap berbagai jaringan narkotika nasional maupun internasional.

Dalam periode tersebut, BNN berhasil menyita *12,3 ton narkotika* yang terdiri atas berbagai jenis barang bukti. Berdasarkan hasil perhitungan, jumlah tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar *48,3 juta jiwa* masyarakat Indonesia.

Kepala BNN, *Komjen Pol. Suyudi Ario Seto*, menegaskan bahwa setiap pengungkapan kasus merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Selain menyelamatkan jutaan jiwa, keberhasilan pengungkapan tersebut juga mampu mencegah potensi kerugian ekonomi akibat penyalahgunaan narkotika yang diperkirakan mencapai *Rp16,5 triliun*. Dalam aspek *follow the money*, BNN turut menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kejahatan narkotika dengan nilai sekitar *Rp165 miliar*.

Selama kurun waktu tersebut, BNN melaksanakan operasi pemberantasan di berbagai wilayah Indonesia yang menghasilkan pengungkapan sejumlah jaringan narkotika serta penangkapan para pelaku. Berbagai barang bukti turut diamankan, meliputi narkotika, uang tunai, logam mulia, kendaraan, senjata api, senjata tajam, dan aset lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

BNN juga berhasil mengungkap sejumlah kasus strategis, di antaranya penangkapan buronan jaringan narkotika internasional, pembongkaran laboratorium gelap (*clandestine laboratory*), serta penggagalan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI, dan berbagai instansi terkait.

Keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antarlembaga dalam memperkuat pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika yang semakin kompleks dan terorganisasi. BNN akan terus mengedepankan strategi yang komprehensif melalui pendekatan *hard power**, soft power*, dan *smart power*, sehingga upaya pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat dapat berjalan secara terpadu dan berkelanjutan.

BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman narkotika serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dunia usaha, media, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Indonesia yang tangguh dan bebas dari ancaman narkotika.

BNNK Banyuwangi Ikuti Video Conference Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026

BANYUWANGI || Jejak-indinesia.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi mengikuti *Video Conference (Vidcon) Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026* yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Kamis (23/7), bertempat di Kantor BNNK Banyuwangi.

Kegiatan tersebut diikuti oleh *Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H.*, bersama jajaran serta dihadiri oleh unsur *Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyuwangi* sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Melalui video conference tersebut, BNN RI menyampaikan arahan dan kebijakan nasional terkait penguatan pelaksanaan program P4GN yang menitikberatkan pada sinergi seluruh komponen bangsa dalam menghadapi tantangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain penguatan aspek penegakan hukum, BNN RI juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui edukasi, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan ketahanan keluarga sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Keikutsertaan BNNK Banyuwangi dalam kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, instansi vertikal, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam mengimplementasikan program P4GN secara terpadu dan berkelanjutan.

Melalui pelaksanaan Vidcon HANI Tahun 2026, juga terbangun komitmen bersama seluruh peserta untuk terus memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan *Banyuwangi Bersinar (Bersih Narkoba)*. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

BNNK Banyuwangi menegaskan akan terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung terwujudnya Indonesia Bersinar, melalui pelaksanaan program P4GN yang berkesinambungan demi melindungi generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Hotman Paris Mundur dari Posisi Penasihat Hukum Febrie Adriansyah: Alasan Kesehatan Menjadi Pertimbangan Utama

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Kamis (23/7/2026) – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini telah disampaikan secara langsung kepada pihak klien sejak dua hari sebelumnya.

Dalam keterangannya, Hotman Paris menjelaskan bahwa keputusan ini diambil semata-mata demi pertimbangan kondisi kesehatannya. Ia diketahui mengidap penyakit saraf terjepit, yang menurut anjuran dokter memerlukan perawatan intensif serta waktu istirahat yang cukup dalam kurun waktu dua minggu ke depan.

"Kondisi saya semakin memburuk menyusul padatnya penanganan perkara belakangan ini. Sesuai arahan tenaga medis, saya harus segera menempuh pengobatan lanjutan," ungkap Hotman. Ia berencana berangkat ke Singapura pada Jumat (24/7/2026) untuk menjalani rangkaian perawatan tersebut.

Meski berhenti secara pribadi, Hotman menegaskan kepentingan hukum Febrie Adriansyah tetap akan terjaga. Penanganan perkara selanjutnya akan dilanjutkan oleh tim penasihat hukum yang selama ini bekerja sama dengannya.

Diketahui sebelumnya, Markas Besar Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan PT Asabri periode 2020–2024 serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini juga merujuk pada dugaan pelanggaran tata kelola di sektor batu bara maupun perkara korupsi lainnya yang ditangani saat ia menjabat.

"Kami menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pegawai negara, baik dalam penanganan perkara PT Asabri maupun perkara korupsi lainnya," tegas Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto.

Polda Babel dan Polresta Gelar Razia Penertiban Narkoba Dilokasi Tambang, 29 Pekerja Diamankan

BANGKA BELITUNG || Jejak-indonesi.id - Tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Polresta Pangkalpinang menggelar operasi penertiban penyalahgunaan narkoba, Kamis (23/7/26). Operasi ini menyasar pekerja tambang dikawasan Pantai Tanjung Bunga Kota Pangkalpinang.

Selain Polda dan Polresta, operasi gabungan ini juga melibatkan instansi terkait seperti Badan Narkotika Kota (BNK) Pangkalpinang, Satpol PP serta Pom AD.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko menyebutkan operasi penertiban narkoba yang menyasar lokasi tambang ini melibatkan puluhan personel gabungan.

"Operasi hari ini, personel yang dilibatkan ada 66 personel gabungan dari Polresta, Direktorat Narkoba Polda, BNK, Satpol PP serta POM AD,"katanya didampingi Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Sipayung usai kegiatan.

Dalam operasi tersebut, Tim gabungan langsung melakukan test urine para pekerja tambang. Hasilnya, sejumlah pekerja dinyatakan positif menggunakan narkoba.

"Hari ini kita test 81 orang pekerja, namun yang positif ada 29 orang pekerja baik jenis sabu maupun inex dan lain-lain,"ungkapnya.

Perwira berpangkat melati tiga Polri ini juga mengungkapkan operasi penertiban ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba serta menghindari penggunaan narkoba terutama bagi pekerja tambang.

"Tujuan operasi ini untuk menertibkan pengguna narkoba. Saya perhatikan, kalau kita bekerja dilaut, kita hindarkan penggunaan narkoba, takutnya pada saat dia terpengaruh oleh narkoba berakibat adanya kejadian laka tenaga kerja,"ujarnya.

"Kami akan terus berkomitmen memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini menjadi perhatian serius agar Kota Pangkalpinang terbebas dari penyalahgunaan narkoba,"tegas Indra Wijatmiko.

Usai diamankan, puluhan pekerja tambang yang positif menggunakan narkoba langsung digiring ke Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penertiban narkoba dilokasi tambang yang berada di Pangkalpinang.

Dirinya menyebutkan penertiban dipimpin langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang bersama Dirresnarkoba Polda Babel.

"Ya benar, hari ini ada operasi razia gabungan Polda dan Polresta terkait penertiban narkoba dilokasi tambang tepatnya di kawasan Pantai Tanjung Bunga Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang,"sebut Agus di Mapolda.

Selain menggelar operasi razia, Polda dan Polresta turut memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pekerja terutama terkait bahaya penggunaan narkoba.

"Ini merupakan wujud komitmen tegas langsung dari Pak Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing kepada seluruh jajaran Narkoba terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di Babel,"tegasnya.

Oknum Guru PNS Diduga Serahkan Murid Yatim Piatu untuk Dicabuli, Warga Tanjungbalai Geruduk Rumah Terduga Pelaku

TANJUNGBALAI || Jejak-indonesia.id – Kabar memilukan sekaligus menggetarkan hati muncul dari Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Seorang guru sekolah dasar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial D diduga telah menyerahkan murid laki-lakinya yang berusia 12 tahun—seorang anak yatim piatu—kepada suaminya untuk dicabuli. Dugaan tindak kejahatan seksual terhadap anak ini diduga berlangsung sejak Mei 2026 di kediaman pasangan tersebut di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.

Kasus kelam ini baru terungkap setelah korban tidak masuk sekolah selama hampir dua pekan, padahal saat itu sedang berlangsung masa ujian. Kehadiran sang guru yang datang langsung ke rumah korban untuk mengantar lembar ujian justru semakin memicu kecurigaan ibu angkat korban. Melihat kondisi anak yang tampak tidak wajar, ibu angkat kemudian membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi luka yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual, dan akhirnya korban berani menceritakan apa yang dialaminya selama ini.

Kabar yang menyebar dengan cepat, termasuk melalui rekaman yang beredar di media sosial, memicu kemarahan mendalam di kalangan masyarakat. Rabu malam hingga Kamis (22–23 Juli 2026), ratusan warga berbondong-bondong mendatangi dan mengepung rumah terduga pelaku. Massa dengan tegas menuntut pasangan suami istri tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendesak aparat penegak hukum menangani perkara ini secara serius, guna mencegah terulangnya kasus serupa dan menjaga perlindungan bagi anak-anak.

Situasi sempat memanas dan berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri. Namun berkat gerak cepat pihak kepolisian, kedua terduga pelaku berhasil dievakuasi dengan aman dan diamankan ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Warga juga turut mendatangi kantor kepolisian untuk menyuarakan harapan agar penanganan kasus ini berjalan transparan, adil, dan tuntas sesuai jalur hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Benjamin Silaban, menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini sedang mendalami laporan, memeriksa sejumlah pihak terkait, serta mempersiapkan gelar perkara guna menetapkan konstruksi hukum dan status kedua terduga pelaku. "Hingga saat ini, keduanya tetap diperlakukan sebagai terduga pelaku, karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan tidak akan mempublikasikan identitas lengkap korban, demi menjaga hak, privasi, serta masa depan anak yang masih di bawah umur tersebut. Kasus ini menjadi sorotan tajam sekaligus pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.

error: Content is protected !!