We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

Polda Babel Tangkap Bandar Narkoba di Kabupaten Bangka, Puluhan Paket Sabu Diamankan

BANGKA BELITUNG || Jejak-indonesia.id - Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang bandar narkoba berinisial Fi alias Feri (31) di Kabupaten Bangka, Kamis (23/7/26) malam.

Fi alias Feri diamankan disebuah rumah di Jalan Bata Merah Kelurahan Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

"Semalam kita berhasil mengamankan seorang bandar sabu di Kabupaten Bangka berinisial Fi alias Feri. Tersangka diamankan berikut barang bukti narkoba sebanyak 37 plastik diduga berisi narkoba jenis sabu,"kata Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Sipayung, Jumat (24/7/26) di Mapolda.

Dikatakannya, tersangka ditangkap oleh Tim Subdit III yang dipimpin oleh Ps. Panit I Ipda Eka Putra bersama anggota.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan dirumah tersebut.

"Kita terima informasi dari masyarakat. Setelah itu, kita lakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti dirumahnya,"jelasnya.

Usai mengamankan tersangka, Tim langsung melakukan penggeledahan dirumah tersebut yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Alhasil, dari penggeledahan itu petugas berhasil menemukan sebuah kotak bening yang disimpan oleh tersangka diatas kasur.

"Dari hasil penggeledahan, Tim menemukan satu kotak bening yang berisi puluhan paket narkoba jenis sabu berukuran besar, sedang maupun kecil termasuk 1 unit timbangan digital yang kita temukan dibawah kandang ayam dirumah tersangka,"ungkapnya.

"Untuk total berat bruto dari keseluruhan paketan sabu yang kita amankan itu kurang lebih 100,78 gram,"sambungnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penangkapan bandar narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Babel.

"Ya benar. Kita sudah terima laporannya dari Pak Dirnarkoba. Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,"kata Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara.

"Tentunya hal ini sering disampaikan oleh Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing bahwa Polda Babel berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna terwujudnya Babel zero narkoba,"tegasnya.

Sinergi Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa, Bongkar Kasus Curat Rp258 Juta dalam 7 Hari

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Kerja sama solid antara Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanah Jawa dan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Simalungun berhasil membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari sepekan, tim gabungan ini berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan yang sempat meresahkan warga Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi awak media pada hari Jumat, 24 Juli 2026, sekira pukul 21.53 WIB. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat.

"Ini merupakan keberhasilan personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Huta Marubun II, Nagori Marubun Jaya," ujar AKP Verry Purba.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/206/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026, yang dilaporkan oleh Abdul Rasyid Batubara (58), warga Huta Marubun II. Kejadian pencurian sendiri diketahui terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekira pukul 08.00 WIB, saat pelapor tengah berada di Sipirok dan mendapat kabar dari saksi bahwa rumahnya telah dimasuki orang tak dikenal.

"Pelapor langsung pulang dan sekira pukul 18.30 WIB mendapati jerjak besi jendela kamar sudah dirusak, lemari berantakan, dengan barang berharga raib," ucap AKP Verry Purba menguraikan kronologi kejadian.

Barang yang hilang meliputi uang tunai Rp200 juta, cincin emas tiga mayam, BPKB dua unit sepeda motor, BPKB mobil Daihatsu Xenia, tiga lembar surat tanah, hingga satu unit sepeda motor Yamaha Nmax Neo S. Total kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp258.500.000.

Berbekal keterangan saksi yang sempat melihat dua pria mencurigakan di teras rumah korban pada malam sebelum kejadian, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Identitas kedua pelaku pun mengerucut pada dua nama, yakni Taufiq Hidayat (36) warga Karang Bangun Kecamatan Siantar, dan Ronaldo Sidauruk (30) warga Sari Matondang Kecamatan Sidamanik.

"Berkat sinergi dan koordinasi yang intens antara Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jatanras Polres Simalungun, keberadaan kedua pelaku berhasil terlacak hanya dalam hitungan hari," ungkap AKP Verry Purba.

Pada Kamis, 23 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil menangkap Taufiq Hidayat di kawasan Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar, lengkap beserta sejumlah barang bukti. Tak berselang lama, tim juga berhasil mengamankan Ronaldo Sidauruk di seputaran Tanah Lapang Simarito, Kota Pematangsiantar.

Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa perhiasan emas, dua unit ponsel, uang tunai puluhan juta rupiah, pakaian, hingga peralatan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi seperti linggis dan terali besi bekas jendela yang dirusak.

"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tanah Jawa guna proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Verry Purba.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus berupaya menemukan barang bukti lain yang belum berhasil diamankan.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata soliditas dan sinergi antar-satuan kerja di jajaran Polres Simalungun dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga Kecamatan Tanah Jawa dan sekitarnya.

Si Humas Polres Pakpak Bharat Ajak Pelajar SMA Negeri 1 Sigunung Bijak Dalam Bermedia Sosial

SALAK || Jejak-indonesia.id - Humas Polres Pakpak Bharat mengajak kaum muda khususnya pelajar SMA Negeri 1 Sigunung untuk Bijak dalam menggunakan Media sosial, Jumat 24 Juli 2026 sekira pukul 10.00 wib di SMA Negeri 1 Sigunung Desa Kaban Tengah Kec. STU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat.

Dalam penyampaiannya di hadapan para pelajar kelas XII Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas AKP Amron Simanullang, S.H seperti yang di sampaikan oleh Ps. Kasubsi Penmas Si Humas Aiptu Widodo mengatakan tujuan Si Humas kemari adalah untuk mengajak pelajar SMA Negeri 1 Sigunung agar Bijak dalam menggunakan Media sosial, guna mencegah terjadinya Perpecahan Permusuhan dan Kekerasan di lingkungan pelajar itu sendiri, karena itu jika di langgar maka yang bersangkutan bisa diberikan sanksi pidana dalam Undang-undang ITE ( informasi transaksi elektronik ), buat lah kegiatan yang kreatif yang bisa membangun citra sebagai pelajar di SMA Negeri 1 Sigunung ini,

Sambung Widodo, jadi di kalangan pelajar tidak boleh sesuka hati berbuat hal yang dapat menyinggung perasaan temannya sesama pelajar ataupun guru dan jangan mudah pula terpengaruh serta terpancing dengan Berita Hoax/ujaran kebencian, harus bisa pilah, saring mana berita yang benar mana berita bohong, apalagi kelas XII ini tahun depan akan menamatkan dari bangku SMA ini dan berencana akan menyambung ke bangku kuliah bagi yang mampu, berikan contoh terbaik buat diri mu sebelum meninggalkan sekolah ini, untuk itu sebelum melangkahkan kaki ke jenjang tersebut harus pintar - pintar dalam menggunakan handphone nya untuk Bermedia sosial.

Kegiatan Si Humas di SMA Negeri 1 Sigunung berjalan dengan baik dan lancar, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah Ibu Ari Susanti, M.M.,S.S mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap bisa berkesinambungan, Narasumber dari Polres Pakpak Bharat bisa hadir dalam kegiatan Upacara Bendera pada hari Senin maupun seperti kegiatan yang barusan di laksanakan, agar anak - anak pelajar bisa mawas diri dalam berprilaku selagi mereka menimba ilmu di sekolah ini, pungkas Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sigunung Ibu Ari Susanty.,M.M.,S.S.

Polres Sibolga Tindak Penjualan Miras Tanpa Izin, Puluhan Botol Diamankan

SIBOLGA || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menindak praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kota Sibolga, Kamis (23/7/2026).

Penindakan dilakukan di kawasan Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Sambas, setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa memiliki perizinan yang sah.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang penjual yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol. Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 botol minuman beralkohol jenis anggur merah.

Selanjutnya, penjual beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk dimintai keterangan. Terhadap yang bersangkutan dilakukan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Efendi Silaban mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

"Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," ujarnya.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Kota Sibolga tetap terjaga dengan baik.

Polsek Sibolga Sambas Ungkap Dugaan Peredaran Ganja, Seorang Pria Diamankan

SIBOLGA || Jejak-indonesia.id – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Sambas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Sibolga, Kamis (23/7/2026) sore.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan Kecamatan Sibolga Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus sedang dan tujuh bungkus kecil berisi daun kering yang diduga ganja, 10 plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp157.000, satu kotak rokok, satu gunting, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan ke Polsek Sibolga Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses penanganan perkara dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga.

Polisi saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

error: Content is protected !!