We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

Pelebaran Ruas Jalan Batankrajan Penompo, Langkah Nyata Pemkab Mojokerto Wujudkan Infrastruktur Berkualitas Bagi Masyarakat

MOJOKERTO || Jejak-indonesia.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), terus bergerak cepat mewujudkan infrastruktur jalan yang memadai untuk mendorong kemajuan daerah. Salah satu prioritas utama pada Tahun Anggaran 2026, adalah pelaksanaan pekerjaan pelebaran ruas jalan Batankrajan–Penompo yang dirancang sesuai standar teknis guna menjawab kebutuhan mobilitas warga yang semakin meningkat setiap tahunnya.

Bupati Mojokerto Gus Barra menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan jalan di wilayahnya, harus berlandaskan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat volume, tepat sasaran, dan tepat administrasi. Prinsip itu, menurutnya harus dijunjung tinggi agar setiap rupiah yang dialokasikan dari keuangan daerah benar-benar memberikan manfaat maksimal, aman, dan awet untuk seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

Diketahui, pelebaran ruas jalan Batankrajan–Penompo tersebut dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dengan total nilai investasi sebesar Rp2.377.047.000,00. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh pelaksana yang telah melalui proses seleksi ketat, yaitu CV. Alfi Jaya, dengan target selesai dikerjakan selama 150 hari kalender terhitung mulai 4 Juni hingga 31 Oktober 2026.

Secara teknis, ruas jalan tersebut akan dilebarkan mencapai ukuran 5,50 meter dengan panjang total 490 meter, yang nantinya akan memenuhi standar jalan kabupaten yang aman untuk dilalui sepeda motor, maupun kendaraan lainnya sesuai kapasitas jalan. Peningkatan dimensi jalan ini menjadi langkah strategis untuk mengurangi kemacetan, memperlancar pergerakan barang dan jasa, serta menurunkan resiko kecelakaan lalu lintas di jalur itu.

Manfaat utama dari penyelesaian proyek tersebut adalah semakin lancarnya hubungan ekonomi dan sosial antar warga di wilayah sekitar maupun antar wilayah Kabupaten Mojokerto. Petani, pedagang, dan pelaku usaha kecil di desa Batankrajan, Penompo, dan sekitarnya nantinya dapat mengirimkan hasil bumi maupun produk dagangan dengan lebih cepat, biaya transportasi yang lebih murah, serta resiko kerusakan barang yang lebih kecil.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPUPR maupun instansi terkait untuk bersatu dalam satu komando, bekerja dengan dedikasi tinggi, disiplin, profesionalisme, serta menjunjung tinggi integritas dan etika pelayanan publik. Komitmen ini menjadi pondasi agar setiap tahapan pembangunan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Menyikapi berbagai masukan dan kekhawatiran yang muncul dari warga terkait proses pelaksanaan pekerjaan, DPUPR Kabupaten Mojokerto menyatakan akan selalu membuka ruang komunikasi yang luas bagi seluruh elemen masyarakat. Karenanya, setiap informasi dan keluhan yang disampaikan akan dicatat, diteliti secara mendalam, dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur serta ketentuan teknis yang berlaku di bidang pekerjaan umum.

Mengenai jenis material yang digunakan pada pekerjaan pondasi jalan, perlu diketahui bahwa sesuai standar konstruksi jalan di Indonesia, material yang digunakan adalah jenis yang lazim dan sah dipergunakan, asalkan memenuhi spesifikasi teknis serta standar pengujian kualitas yang ditetapkan instansi berwenang. Pemilihan material juga disesuaikan dengan kondisi tanah setempat guna menjamin konstruksi jalan menjadi kokoh dan tahan lama.

Pelaksana pekerjaan CV. Alfi Jaya menegaskan bahwa setiap jenis material yang dibawa ke lokasi proyek telah melalui tahap pemeriksaan kualitas terlebih dahulu sebelum diaplikasikan ke lapangan. Pemeriksaan itu meliputi kadar lumpur, ukuran butiran, serta daya dukung material, sehingga menjamin bahwa penggunaan material tersebut tidak akan mengurangi kualitas dan kekuatan struktur jalan yang dibangun.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menekankan bahwa pengawasan proyek berjalan secara berjenjang, mulai dari pengawasan harian petugas lapangan DPUPR, pengawasan teknis jasa konsultan, hingga pengawasan internal dan eksternal yang dilakukan secara berkala. Setiap tahapan pekerjaan, tidak akan dilanjutkan sebelum dinyatakan memenuhi standar mutu oleh tim pengawas yang berwenang.

Keterangan yang menyatakan pelaksanaan tanpa pengawasan profesional, belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Sebab, tim teknis DPUPR Kabupaten Mojokerto secara rutin melakukan kunjungan dan pemeriksaan langsung ke lokasi pekerjaan untuk memantau kemajuan, memastikan kesesuaian spesifikasi, serta memberikan arahan teknis apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki.

Saat ini, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Mojokerto, Henry Surya, akan segera menyampaikan tanggapan rinci beserta data teknis pendukung terkait masukan warga kepada awak media dan masyarakat. Penyampaian tersebut, bertujuan untuk menjamin informasi yang disajikan lengkap, akurat, dan menjadi penjelasan yang memadai bagi seluruh pihak.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto sangat menghargai perhatian dan kepedulian warga terhadap kualitas pembangunan di lingkungannya. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dapat menjadi mitra penting bagi pemerintah dalam menjaga kualitas setiap proyek pembangunan, sehingga nanti hasilnya benar-benar sesuai dengan harapan bersama.

Pelebaran ruas jalan Batankrajan–Penompo merupakan bagian dari rencana induk pengembangan jaringan jalan Kabupaten Mojokerto yang bertujuan menghubungkan wilayah potensi pertanian dan pariwisata agar lebih terintegrasi. Ke depannya, jalan tersebut juga akan mendukung aksesibilitas fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, dan tempat ibadah bagi warga sekitar.

Hingga saat ini, kemajuan pekerjaan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan diprediksi dapat selesai lebih awal atau tepat waktu pada 31 Oktober 2026. Dengan selesainya proyek tersebut, diharapkan kualitas hidup masyarakat di sepanjang ruas jalan Batankrajan–Penompo semakin meningkat, pertumbuhan ekonomi lokal semakin bergairah, serta tercipta lingkungan yang lebih nyaman dan aman.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan terus berupaya menghadirkan infrastruktur terbaik sebagai wujud nyata pelayanan untuk kemajuan seluruh warga Mojokerto.

Pewarta: Agung Ch

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Pakan Hewan, Rp10,2 Miliar Raib, Satwa Diduga Jadi Korban

SURABAYA || Jejak-indonesia.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkar dugaan korupsi yang dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024, Chairul Anwar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran pakan hewan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan anggaran yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pakan dan perawatan satwa demi kepentingan pribadi. Modus yang digunakan yakni memerintahkan staf keuangan mengeluarkan dana serta menyusun laporan pertanggungjawaban secara fiktif sepanjang kurun waktu 2016 hingga 2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa akibat praktik tersebut, jumlah pakan yang diterima satwa tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. Dampaknya sangat serius, sejumlah hewan dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan, tubuh menjadi kurus, tidak mendapatkan perawatan yang layak, bahkan ada yang berujung mati.

Ironisnya, anggaran yang seharusnya menjamin kelangsungan hidup dan kesejahteraan satwa justru diduga diselewengkan. Dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp10.209.664.735,60, sekitar Rp7,4 miliar disebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut lembaga konservasi yang seharusnya mengutamakan perlindungan dan kesejahteraan satwa. Dugaan korupsi tersebut tidak hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga diduga membuat hewan-hewan yang berada di bawah pengelolaan Kebun Binatang Surabaya menjadi korban akibat berkurangnya pakan dan perawatan yang semestinya mereka terima.

Penyidik Kejati Jawa Timur masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan anggaran yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut. Jika terbukti di persidangan, kasus ini akan menjadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat berdampak nyata terhadap kehidupan makhluk hidup yang bergantung sepenuhnya pada pengelolaan manusia.

Diduga Arogan, Tiga Anggota Polda Jabar Terlibat Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI, Propam Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Dugaan tindakan arogan yang melibatkan tiga anggota Polda Jawa Barat menjadi sorotan publik setelah terjadi cekcok dengan seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Peristiwa yang viral tersebut kini telah ditangani dan akan diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengungkapkan bahwa sopir dan dua penumpang mobil Toyota Alphard berpelat nomor D 1828 XHQ merupakan anggota Polda Jawa Barat. Menurutnya, kendaraan yang digunakan bukan merupakan mobil dinas, melainkan kendaraan pribadi.

Insiden bermula ketika petugas satpam menegur pengemudi Toyota Alphard yang diduga menerobos lampu merah di area penyeberangan jalan kawasan Bundaran HI. Teguran tersebut justru berujung cekcok antara satpam dengan tiga anggota polisi yang berada di dalam kendaraan.

Keterangan korban menyebutkan bahwa dirinya sempat diperintahkan melakukan push-up sebagai bentuk hukuman. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena kondisi fisiknya yang lemas lantaran belum makan sejak pagi. Dalam keadaan tertekan, satpam itu mengaku menangis, bersujud, dan meminta maaf setelah disebut diancam akan dilaporkan kepada perusahaan vendor tempatnya bekerja agar dipecat.

Peristiwa ini memicu perhatian masyarakat karena dinilai mencederai citra Polri yang saat ini tengah berupaya membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang humanis, profesional, dan berintegritas.

Apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, atau tindakan yang tidak sesuai dengan standar perilaku anggota Polri, maka yang bersangkutan berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk sanksi etik maupun administratif sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

Kasus ini kini menjadi perhatian Propam Polda Jawa Barat untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga marwah institusi Polri di mata masyarakat.

Ketua PPWI Sulut Minta Kajati, Kapolri, Kapolda dan Polres Minahasa Tenggara Tutup Lokasi Pertambangan Milik Ci Dede, Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh hukum

MINAHASA TENGGARA || Jejak-indonesia.id – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung Kebun Raya Megawati, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali memantik sorotan tajam. Meski persoalan ini telah berulang kali menjadi perhatian publik dan diberitakan berbagai pihak, aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum tersebut disebut-sebut masih berlangsung tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang terlihat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal. Sabtu 25 Juli 2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, Dede Tjhin atau yang dikenal dengan sapaan Ci Dede diduga masih mengendalikan sedikitnya lima titik aktivitas PETI di wilayah Ratatotok. Lokasi yang disebut berada di kawasan Nibong, tiga titik di wilayah Rotan, serta satu titik di kawasan Belang. Kebenaran informasi tersebut tentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut bukan hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, khususnya apabila aktivitas dilakukan di kawasan yang memiliki fungsi lindung. Selain itu, praktik pertambangan tanpa izin juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara serta mengancam keselamatan masyarakat dan ekosistem di sekitarnya.

Kondisi yang diduga terus berlangsung itu memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Masyarakat mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas PETI yang telah lama menjadi sorotan belum juga dihentikan apabila memang terbukti melanggar hukum. Sorotan pun mengarah pada kinerja aparat penegak hukum yang diharapkan mampu menindak setiap dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, secara terbuka mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sulawesi Utara, serta Polres Minahasa Tenggara untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.

"Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Apabila ditemukan bukti adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku pelanggaran hukum," tegas Hendra Tololiu.

Ketua PPWI Sulut Hendra Tololiu juga meminta Kajati agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah Ratatotok. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan oknum tertentu, maka hal tersebut juga harus diusut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dede Tjhin maupun Polres Minahasa Tenggara terkait informasi dan dugaan yang beredar. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari penerapan asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan prinsip pemberitaan yang berimbang.

Kasus ini dinilai menjadi salah satu ujian penting bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas pertambangan ilegal. Masyarakat kini menunggu langkah nyata berupa penyelidikan yang objektif, transparan, dan penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)

Wali Murid Keluhkan Biaya Seragam dan Atribut di SMK Negeri 1 Banyuwangi, Diduga Tak Sejalan dengan Aturan Kemendikbud

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Keluhan terkait biaya pengadaan seragam dan atribut sekolah di SMK Negeri 1 Banyuwangi mulai mencuat ke publik. Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan pada awal Tahun Ajaran 2026/2027. Keluhan tersebut disampaikan kepada Tim Investigasi Media Jejak-Indonesia.id disertai dokumen "Data Pengambilan Atribut" yang memuat daftar perlengkapan siswa, mulai dari ikat pinggang, badge nama, badge kelas, atribut OSIS, Pramuka, dasi, logo sekolah hingga berbagai atribut lainnya.

Saat ditemui dan diwawancarai Tim Investigasi Media pada Jumat (24/7/2026), salah seorang wali murid mengaku merasa keberatan dengan mekanisme pengadaan seragam dan atribut tersebut.

> "Kami sangat keberatan. Menurut kami, akan jauh lebih murah jika kain dibeli sendiri di pasar kemudian dijahit sendiri. Orang tua seharusnya diberi kebebasan memilih, jangan sampai dibebani biaya yang lebih tinggi karena harus mengambil dari sekolah," ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Menurutnya, kondisi ekonomi setiap keluarga berbeda. Kebijakan yang dianggap mengarah pada pengadaan seragam secara terpusat dinilai berpotensi memberatkan orang tua, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas yang memiliki lebih dari satu anak yang masih bersekolah.

Dokumen yang diterima redaksi memperlihatkan adanya pendataan berbagai atribut sekolah yang akan diterima siswa. Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan wali murid mengenai mekanisme pengadaan atribut tersebut, apakah bersifat pilihan atau menjadi bagian dari paket yang wajib diambil.

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada prinsipnya mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli seragam atau atribut melalui sekolah maupun penyedia tertentu, sehingga orang tua memiliki kebebasan menentukan tempat pembelian sesuai kemampuan masing-masing.

Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga mengatur bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat memaksa kepada orang tua atau wali peserta didik.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan, keterbukaan, serta tidak menimbulkan beban yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah wali murid berharap pihak SMK Negeri 1 Banyuwangi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengadaan seragam dan atribut, termasuk dasar kebijakan, rincian biaya, serta apakah orang tua diberikan kebebasan untuk membeli seragam dari luar sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi melakukan pengawasan agar seluruh satuan pendidikan menjalankan kebijakan pengadaan seragam secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 1 Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para wali murid tersebut. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

error: Content is protected !!