We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

Bareskrim Bongkar Rantai Emas PETI dan Dugaan TPPU, Berkas Tiga Tersangka P-21, 64 Kg Emas hingga Miliaran Rupiah Disita

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menekan mata rantai bisnis emas yang diduga bersumber dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Penanganan perkara kini memasuki babak baru setelah berkas tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidikan tidak hanya menyasar dugaan penampungan dan pengolahan emas hasil PETI, tetapi juga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tiga tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap adalah TW, DW, dan BSW. Sementara berkas dua tersangka lainnya, yakni DHB dan VC, masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.

“Hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Ade dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Berawal dari Laporan Polisi November 2025

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/46/XI/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIMPOLRI tertanggal 13 November 2025.

Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan dugaan peran masing-masing, yakni TW, DW, BSW, DHB, dan VC.

Menurut Ade, berkas perkara TW, DW, dan BSW sebelumnya telah dikirim penyidik kepada JPU pada tahap pertama untuk dilakukan penelitian.

Setelah meneliti berkas tersebut, JPU menyatakan hasil penyidikan telah lengkap sebagaimana Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

“Terhadap berkas perkara dengan tiga orang tersangka Saudara TW, Saudara DW, Saudara BSW telah dikirimkan tahap 1 oleh penyidik ke JPU untuk kepentingan penelitian berkas perkara, dan kemudian setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum, JPU menyampaikan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Ade.

Dengan status P-21 tersebut, penanganan perkara terhadap ketiga tersangka selanjutnya dapat memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

Sementara itu, penyidikan terhadap DHB dan VC masih terus berjalan.

“Adapun untuk berkas perkara lainnya dengan dua orang tersangka, yaitu DHB dan VC, saat ini sedang dilakukan pemberkasan oleh penyidik Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri dan segera akan dikirimkan ke JPU untuk dilakukan penelitian berkas perkara,” katanya.

Lima Tersangka Dicegah ke Luar Negeri

Bareskrim juga mengambil langkah untuk memastikan para tersangka tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung.

Penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kelima tersangka.

Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan untuk mengusut dugaan jaringan perdagangan dan pengolahan emas hasil pertambangan ilegal, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Polisi Telusuri Rantai Emas PETI Sejak 2019

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga TW bersama DW dan BSW membeli emas batangan yang berasal dari pertambangan tanpa izin dalam rentang waktu 2019 hingga 2025.

Sebagian emas tersebut diduga berasal dari Franky Lorentz Bintoro, yang sebelumnya telah diputus bersalah dalam perkara pertambangan ilegal oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

Emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI itu kemudian disebut dijual kepada Siman Bahar atau perusahaan terafiliasinya untuk menjalani proses pemurnian di PT Simba Jaya Utama maupun perusahaan pemurnian lainnya.

Setelah melalui proses tersebut, emas selanjutnya diduga diolah menjadi emas batangan dengan berbagai kadar dan ukuran.

Dugaan alur ini menjadi perhatian penyidik karena penanganan PETI tidak hanya berhenti pada aktivitas penambangan di lapangan. Aparat juga membidik rantai setelah penambangan, mulai dari pihak yang diduga membeli dan menampung hasil tambang, proses pemurnian, perdagangan, hingga aliran uang yang dihasilkan.

Aliran Dana ke 15 Rekening Ikut Diusut

Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan TPPU.

Polisi menduga hasil penjualan emas dialirkan melalui 15 rekening bank swasta atas nama Debby Wijaya. Penggunaan sejumlah rekening tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul harta yang menurut penyidik berkaitan dengan tindak pidana.

Dana yang masuk ke rekening-rekening itu selanjutnya diduga kembali digunakan untuk membeli emas hasil pertambangan tanpa izin.

Skema tersebut, menurut konstruksi penyidik, berlangsung secara berulang dalam kurun waktu 2019 sampai 2025.

Karena itu, penanganan perkara tidak hanya difokuskan pada dugaan tindak pidana di sektor pertambangan, tetapi juga diarahkan pada penelusuran transaksi keuangan dan aset.

Bareskrim pun berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset dan transaksi yang berkaitan dengan perkara.

Empat Lokasi Digeledah

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi.

Lokasi tersebut meliputi Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah pemilik perusahaan, serta pabrik PT Simba Jaya Utama.

Penggeledahan menghasilkan penyitaan barang bukti dan aset dalam jumlah besar.

Penyidik menyita uang tunai sebesar Rp7.631.860.000 serta uang tunai USD60.000, terdiri atas 600 lembar pecahan USD100.

Tidak berhenti di sana, penyidik juga menyita emas batangan dan perhiasan dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 64 kilogram.

Penyitaan kemudian merambah aset yang berkaitan dengan fasilitas pengolahan emas. Polisi menyita bangunan pabrik PT Simba Jaya Utama berikut mesin pengolahan, fasilitas pemurnian, dan inventaris perusahaan.

Besarnya barang bukti yang diamankan memperlihatkan bahwa penyidikan diarahkan untuk membongkar dugaan rantai ekonomi di balik emas ilegal, bukan semata mengejar aktivitas pertambangan di lokasi tambang.

Bareskrim Bidik Jaringan dari Hulu hingga Hilir

Seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan. Penyidik juga terus melakukan pengembangan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta melakukan penelusuran aset.

Bareskrim menegaskan penindakan PETI harus menyentuh seluruh mata rantai yang memungkinkan bisnis pertambangan ilegal terus hidup.

Sebab, aktivitas PETI tidak hanya berkaitan dengan pekerja yang melakukan penambangan di lapangan. Di belakangnya dapat terdapat jaringan lebih luas, mulai dari pemodal, pembeli, penadah, pengangkut hingga industri yang menerima dan mengolah hasil tambang.

Karena itu, penegakan hukum terhadap pihak yang diduga berada pada rantai hilir dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk memutus pasar hasil pertambangan ilegal.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan dari hulu hingga hilir yang mencakup pemodal atau aktor intelektual, pekerja lapangan, hingga penadah dan industri pengolahan ilegal,” tegas Ade.

Menurut Ade, penindakan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri dalam melindungi lingkungan dan kekayaan negara.

Ia menekankan aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kelestarian lingkungan, penerimaan negara serta keberlanjutan sumber daya alam.

“Sekaligus merupakan penegasan komitmen Polri dalam upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran penerimaan keuangan negara dan mencegah kerugian atas kekayaan negara serta sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” tutup Ade.

Dengan dinyatakannya berkas TW, DW, dan BSW lengkap, proses hukum terhadap tiga tersangka kini bergerak menuju tahap penuntutan. Pada saat bersamaan, penyidik masih menyelesaikan berkas DHB dan VC.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi strategi pemberantasan PETI secara menyeluruh. Penindakan tidak cukup hanya dilakukan terhadap tambang ilegal di lapangan, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga menyediakan modal, menampung, membeli, memurnikan, memperdagangkan hingga menikmati atau menyamarkan hasil kejahatan.

Jika rantai ekonomi tersebut dapat diputus dari hulu sampai hilir, ruang bagi emas hasil pertambangan ilegal untuk masuk ke pasar diharapkan semakin sempit.

GBI Jemaat Allah Tritunggal Ultimatum Pengurus Sekolah Joy, Minta Ruangan Segera Dikosongkan

JAKARTA BARAT || Jejak-indonesia.id – Pengurus Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Allah Tritunggal (JAT) Jembatan Tiga, Taman Palem Lestari, Pekojan, Jakarta Barat, meminta pengurus SD-SMP Joy segera mengosongkan sejumlah ruangan yang selama ini digunakan untuk kegiatan sekolah.

Permintaan tersebut disampaikan melalui jemaat gereja pada 7 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Sdri. Mega selaku pengurus Sekolah Joy, yang beralamat di Jembatan Hitam No. 2, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyampaian permintaan tersebut dilakukan melalui Gembala Sidang Jemaat Allah, EV. Arline Natalia, A.Md.

Pengurus GBI Jemaat Allah Tritunggal, Pendeta Lee Salim Alek dan Pendeta Janni Fiannia Mulyadi, meminta agar pemberitahuan sebelumnya mengenai pengosongan ruangan segera ditindaklanjuti.

Menurut keterangan yang disampaikan, batas waktu pengosongan ruangan koperasi SD Joy sebelumnya telah disepakati pada 1 Juli 2026. Namun, hingga pemberitahuan kembali disampaikan pada 7 Agustus 2026, ruangan tersebut disebut masih belum dikosongkan.

Pendeta Lee Salim Alek meminta EV. Arline Natalia untuk segera menyampaikan kembali kepada pengurus Sekolah Joy agar pengosongan dilakukan sesuai kesepakatan.

Ruangan yang diminta untuk dikosongkan tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan Pastori GBI Jemaat Allah Tritunggal serta ruang perpustakaan Sekolah Joy, sebagaimana disampaikan dalam informasi yang diterima awak media.

Dalam penyampaiannya, Lee juga meminta agar pengurus Sekolah Joy melakukan penataan ulang lokasi kegiatan belajar mengajar apabila memang diperlukan.

“Jika tidak mau dikosongkan sekaligus, sekolah Joy yang di belakang segera dipindahkan ke depan untuk pelajaran tahun baru 2026–2027. Maka saya akan segera datangi pengurus Sekolah Joy,” demikian pernyataan Lee sebagaimana disampaikan kepada awak media.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya permintaan agar persoalan penggunaan ruangan segera diselesaikan sebelum dimulainya tahun ajaran baru 2026–2027.

Pihak Sekolah: “Tidak Tahu dan Tidak Mau Tahu”

Sementara itu, ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Sdri. Oong, yang disebut sebagai salah satu guru di Sekolah Joy, terkait ultimatum dari GBI Jemaat Allah Tritunggal, pihak sekolah memberikan tanggapan singkat.

“Gak urusan, tidak tahu dan tidak mau tahu!!!” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi respons pihak sekolah ketika dimintai keterangan mengenai permintaan pengosongan ruangan oleh pihak GBI Jemaat Allah Tritunggal.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi secara tertulis dari unsur Forkopimda Jakarta Barat, termasuk Wali Kota Jakarta Barat, Kapolres Jakarta Barat, Dandim 0503/Jakarta Barat, maupun jajaran terkait lainnya mengenai persoalan penggunaan ruangan dan permintaan pengosongan tersebut.

Persoalan ini berpotensi menimbulkan polemik apabila tidak segera dikomunikasikan secara terbuka antara pihak pengelola tempat, pengurus gereja, dan pengurus Sekolah Joy.

Karena itu, penyelesaian secara musyawarah, tertib, dan sesuai dasar hukum maupun kesepakatan para pihak dinilai penting agar kegiatan pendidikan maupun kegiatan keagamaan tidak terganggu.

Catatan: Pernyataan mengenai kepemilikan, hak penggunaan ruangan, batas waktu pengosongan, serta kesepakatan 1 Juli 2026 masih memerlukan klarifikasi dan dokumen pendukung dari masing-masing pihak. Berita ini memuat keterangan sebagaimana disampaikan kepada awak media dan tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Sekolah Joy, GBI Jemaat Allah Tritunggal, maupun pihak terkait lainnya.

Ketum OMBB M. Diamin Desak Kemendikbud dan APH Usut Dugaan Pungli Perpisahan SDN 03 Air Selimang Kepahiang

KEPAHIANG, BENGKULU || Jejak-indonesia.id – Dunia pendidikan dasar di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan pungutan dalam kegiatan perpisahan siswa di SDN 03 Air Selimang, Kecamatan Seberang Musi.

Informasi yang dihimpun tim media Investigasi.in bersama Media Sinar Dunia menyebutkan adanya iuran yang dibebankan kepada wali murid untuk kegiatan perpisahan. Nominal yang disebutkan mencapai Rp305.000 apabila hanya satu orang tua yang hadir, sedangkan apabila kedua orang tua hadir, nominalnya disebut menjadi Rp315.000.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian lantaran terdapat informasi mengenai seorang siswi yang disebut tidak dapat mengikuti kegiatan perpisahan karena orang tuanya tidak mampu memenuhi iuran tersebut.

Jika informasi tersebut benar, persoalan ini bukan hanya menyangkut besaran iuran, tetapi juga perlu dilihat dari aspek akses pendidikan, perlindungan anak, transparansi pengelolaan dana, serta mekanisme pengambilan keputusan oleh sekolah dan komite.

Dalam konteks komite sekolah, ketentuan mengenai penggalangan dana memang perlu dibedakan secara jelas antara sumbangan dan pungutan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada prinsipnya mengatur bahwa pungutan memiliki karakteristik tertentu, antara lain dilakukan secara wajib, memiliki besaran tertentu, serta memiliki batas waktu tertentu. Sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi beban yang memaksa orang tua atau peserta didik.

Karena itu, apabila benar terdapat nominal tertentu yang diwajibkan kepada seluruh wali murid dan dikaitkan dengan keikutsertaan siswa dalam kegiatan perpisahan, maka mekanisme, dasar penetapan, penggunaan dana, serta pihak yang menetapkan iuran tersebut perlu diperiksa secara objektif.

Hal tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak sebelum seluruh pihak memberikan penjelasan.

Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ketua Umum MPN OMBB, M. Diamin.

M. Diamin menyatakan prihatin apabila benar terdapat siswa yang kehilangan kesempatan mengikuti kegiatan perpisahan hanya karena persoalan kemampuan ekonomi keluarganya.

“Kami sangat prihatin apabila benar ada anak yang tidak bisa mengikuti perpisahan karena orang tuanya tidak mampu membayar iuran. Pendidikan bukan komoditas. Jangan sampai persoalan kemampuan ekonomi orang tua justru membuat anak merasa dikucilkan,” tegas M. Diamin.

Menurutnya, kegiatan perpisahan semestinya menjadi momentum bagi siswa untuk menutup jenjang pendidikan dasar dengan baik, bukan menjadi persoalan yang justru menimbulkan beban bagi keluarga.

OMBB Minta Inspektorat dan APH Turun Tangan

M. Diamin juga mendesak agar dugaan tersebut tidak berhenti pada polemik di tingkat sekolah.

OMBB meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara terang:

1. Siapa yang menetapkan nominal iuran tersebut;

2. Apakah iuran bersifat wajib atau sukarela;

3. Apa dasar hukum dan keputusan pengumpulan dana;

4. Ke mana seluruh dana yang terkumpul dialokasikan;

5. Apakah terdapat pembukuan dan pertanggungjawaban dana;

6. Apakah ada siswa yang tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan karena persoalan pembayaran; serta

7. Bagaimana peran sekolah dan komite dalam proses pengumpulan dana tersebut.

“Kami meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” ujar M. Diamin.

Selain persoalan di sekolah, OMBB juga mempertanyakan respons Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang terhadap informasi tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, pihak media menyebut telah berupaya meminta penjelasan kepada Kadisdikbud Kepahiang Nining Faweli Pasju dan Kabid Dikdas Nugroho.

Namun, hingga berita ini disusun, informasi yang diterima media menyebutkan bahwa pihak terkait belum memberikan penjelasan substantif mengenai dugaan iuran tersebut.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, klarifikasi dari Dinas Dikbud Kepahiang, pihak sekolah, maupun komite sekolah tetap diperlukan, terutama mengenai dasar penetapan iuran, sifat pembayaran, serta mekanisme pengelolaan dana.

“Jangan Ada Anak Dikucilkan Karena Kondisi Ekonomi”

M. Diamin menegaskan OMBB akan terus mengawal persoalan tersebut apabila terdapat laporan dari wali murid yang merasa dirugikan.

“Jangan ada lagi anak bangsa yang merasa dikucilkan hanya karena kondisi ekonomi orang tuanya. Kalau memang ada persoalan, mari dibuka secara transparan. Kami siap mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan persoalan ini ditangani sesuai mekanisme hukum,” katanya.

OMBB juga mendorong agar Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum melakukan langkah sesuai kewenangan masing-masing sehingga persoalan tidak berkembang menjadi asumsi liar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala SDN 03 Air Selimang, komite sekolah, Kadisdikbud Kepahiang Nining Faweli Pasju, serta Kabid Dikdas Nugroho.

Media membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan berdasarkan data dan fakta.

Prinsipnya jelas: apabila benar terjadi pungutan yang melanggar ketentuan, harus ditindak. Namun apabila terdapat kesalahpahaman mengenai mekanisme sumbangan kegiatan sekolah, hal tersebut juga harus dijelaskan secara transparan kepada publik.

Bendahara Umum Laskar Sakera Tegaskan Rumah di Jalan Bunyu Lateng dalam Pengawasan: Kawal Keadilan dan Tempuh Langkah Hukum Sesuai Ketentuan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Bendahara Umum Ormas Laskar Sakera, Bunarwi menegaskan bahwa sebuah rumah dengan luas bangunan 6 x 12 meter yang berada di Jalan Bunyu, RT 05/RW 03, Kelurahan Lateng, Banyuwangi, saat ini berada dalam pengawasan Laskar Sakera DPC Banyuwangi.

Pengawasan tersebut, menurut pihak Laskar Sakera, dilakukan sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap persoalan yang dinilai menyangkut rasa keadilan masyarakat. Laskar Sakera menyatakan tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan, tetapi akan mengawal persoalan tersebut agar setiap proses berjalan sesuai koridor hukum.

“Laskar Sakera tetap berkomitmen sebagai organisasi yang membela masyarakat, mengawal persoalan yang kami nilai membutuhkan perhatian, mencari keadilan, dan memastikan setiap langkah hukum ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bendahara Umum Laskar Sakera. Sabtu (8/8)

Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah adanya perkara perdata antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Blambangan Banyuwangi dengan Tolak Edi dan Cicik Nurfaida di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Nomor 27/Pdt.G.S/2026/PN Byw, yang diputus pada 30 Juni 2026 oleh Hakim Putu Agung Putra Baharata, S.H., M.H.

Dalam perkara tersebut, Penggugat mendalilkan adanya kewajiban kredit berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor 79261084/3299/12/2020 tanggal 8 Desember 2020, dengan nilai kewajiban yang didalilkan sebesar Rp120.046.872.

Namun, PN Banyuwangi dalam amar putusannya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Bendahara Umum Laskar Sakera menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari persoalan tersebut berdasarkan dokumen dan fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi.

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan atau persoalan dalam proses hukum, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai dasar keputusan yang telah diambil.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah rincian kewajiban kredit.

Dalam dokumen Payoff Inquiry yang disebut dalam berkas perkara, tercantum:

Sisa pokok: Rp84.636.490,60;

Bunga berjalan: Rp34.456.984,00;

Total: Rp119.093.474,60.

Sementara nilai kewajiban yang didalilkan dalam gugatan disebut sebesar Rp120.046.872.

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang menurut Laskar Sakera perlu dilihat secara utuh berdasarkan dokumen perkara, termasuk dasar perhitungan pokok, bunga, biaya keterlambatan, serta periode kewajiban pembayaran.

Laskar Sakera menegaskan bahwa pengawasan terhadap rumah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menetapkan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Organisasi tersebut menyatakan akan menyerahkan penentuan status hukum kepada lembaga yang berwenang.

“Kami mengawal, bukan menghakimi. Kalau ada persoalan hukum, biarkan hukum yang berjalan. Tugas kami sebagai organisasi masyarakat adalah memastikan kepentingan masyarakat tidak diabaikan dan proses pencarian keadilan tetap mendapat perhatian,” tegasnya.

Menurut Laskar Sakera, setiap langkah yang dilakukan harus memiliki dasar dan tidak boleh keluar dari ketentuan hukum.

Putusan NO Tidak Menyatakan Tergugat Wanprestasi

Dalam perkara tersebut, PN Banyuwangi tidak menyatakan Tolak Edi dan Cicik Nurfaida terbukti melakukan wanprestasi.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).”

Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp254.000.

Karena itu, putusan NO perlu dibedakan dengan putusan yang telah memeriksa pokok perkara dan menyatakan Tergugat terbukti melakukan wanprestasi.

Laskar Sakera juga menyadari bahwa putusan pengadilan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

Namun, menghormati putusan tidak berarti menutup ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk mengkaji, mempertanyakan, atau menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang tersedia apabila terdapat hal-hal yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.

Karena itu, apabila ada pihak yang menilai pertimbangan dalam putusan belum sesuai dengan fakta, bukti, atau konstruksi hukum perkara, persoalan tersebut sebaiknya disampaikan melalui jalur hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bendahara Umum Laskar Sakera kembali menegaskan bahwa organisasi akan tetap menjalankan fungsi sosialnya sebagai organisasi kemasyarakatan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, keadilan, kepastian hukum, dan prosedur yang benar.

“Kami tetap berkomitmen membela masyarakat. Tetapi membela masyarakat bukan berarti bertindak di luar hukum. Justru kami ingin setiap langkah ditempuh secara benar, terukur, dan sesuai ketentuan. Kalau memang ada ketidakadilan, mari kita kawal melalui mekanisme hukum,” ujarnya.

Dengan demikian, pengawasan terhadap rumah di Jalan Bunyu tersebut disebut sebagai bagian dari sikap Laskar Sakera untuk mengawal persoalan yang dinilai membutuhkan perhatian, sekaligus memastikan seluruh pihak tetap mengedepankan jalur hukum.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya kesalahan hakim maupun kesalahan pihak tertentu. Istilah “dipertanyakan” digunakan untuk menggambarkan adanya perhatian dan pertanyaan terhadap konstruksi perkara berdasarkan dokumen yang menjadi bahan pemberitaan.

Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk PN Banyuwangi, BRI, Tolak Edi, Cicik Nurfaida, maupun Laskar Sakera DPC Banyuwangi, tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Redaksi akan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap proses dan kewenangan lembaga hukum.

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Tanamkan Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan kepada Pelajar SMPN 1 Entikong

SANGGAU, KALIMANTAN BARAT || Jejak-indonesia.id — Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI–Malaysia, Yon Artileri Medan 19/Bogani, terus memperkuat pembinaan teritorial di wilayah perbatasan negara melalui pendekatan yang humanis dan berkelanjutan, salah satunya dengan menanamkan nilai-nilai kebangsaan serta kedisiplinan kepada generasi muda yang tumbuh di garis depan NKRI.

Pada (7/8/2026), Sertu Alesandro G. Toli, selaku Komandan Detasemen Satgas, didampingi seorang personel Pos, melaksanakan pembinaan terhadap pemuda dan anggota Gerakan Pramuka di SMP Negeri 1 Entikong, yang beralamat di Dusun Semaget, Desa Semaget, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dalam kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut, personel Satgas dipercaya bertindak sebagai inspektur upacara pada pembukaan latihan perkemahan. Momen berharga ini dimanfaatkan secara maksimal untuk menyampaikan pesan moral, menanamkan semangat cinta tanah air, serta memberikan motivasi yang mendalam kepada seluruh peserta agar senantiasa tekun menuntut ilmu, memegang teguh kedisiplinan, dan membekali diri dengan jiwa kepemimpinan yang kuat.

Tidak hanya sekadar pemberian arahan, Satgas juga secara langsung memberikan materi Peraturan Baris Berbaris (PBB) dasar. Materi ini dipilih bukan semata-mata sebagai keterampilan teknis, melainkan sarana untuk membentuk karakter yang kokoh, rasa tanggung jawab yang tinggi, semangat kekompakan, serta kedisiplinan yang menjadi fondasi utama dalam membangun peradaban bangsa.

Kegiatan ini disambut dengan antusiasme yang luar biasa dan mendapat apresiasi tulus dari jajaran pendidik maupun seluruh peserta didik yang hadir. Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut adalah Kepala SMP Negeri 1 Entikong, Zakarias I. Kristiono, S.Pd., Serta Praka Lutfi Hidayat, seluruh dewan guru, dan para siswa yang mengikuti latihan perkemahan.

Melalui langkah nyata ini, Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani menyampaikan harapan agar kehadiran mereka dapat terus berkontribusi secara bermakna dalam membentuk generasi muda perbatasan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berkarakter kuat, disiplin, mencintai tanah air, dan siap menjadi penerus bangsa yang membanggakan di masa mendatang.

*Kontak Media*
Penerangan Satgas Pamtas
RI - Malaysia Yonarmed19/Bogani
Kodam XIII/Merdeka
Ltd Ctp Juwito (Papen)

error: Content is protected !!