We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

BNN Kabupaten Deli Serdang Gelar Olahraga Bersama dan Futsal Sambut Hari Anti Narkotika Internasional

DELI SERDANG – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang menggelar kegiatan olahraga bersama sekaligus pertandingan persahabatan futsal melawan BNN Kota Tebing Tinggi. Mengusung semangat Men Sana In Corpore Sano – di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat – acara berlangsung penuh semangat, sportivitas, dan nuansa kekeluargaan yang kental di Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Deli Serdang, Jumat (24/7) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H., didampingi seluruh jajaran pegawai. Turut hadir Kepala BNN Kota Tebing Tinggi AKBP Dr. Rohim Marthin Gultom, S.Sos., M.H., beserta segenap personel di lingkungan kerjanya.

Penyelenggaraan acara ini bertujuan mempererat sinergi sekaligus meningkatkan kebersamaan antar kedua instansi. Melalui pertandingan futsal dan olahraga bersama, diharapkan terjalin komunikasi yang semakin harmonis, memperkuat kerja sama, serta membangun soliditas dan kekompakan antarpersonel dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BNN di lapangan.

Selain menjaga kebugaran jasmani, momen ini juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi serta menumbuhkan semangat kebersamaan guna mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, harmonis, dan produktif. Kompetisi yang berlangsung senantiasa menjunjung tinggi nilai sportivitas, persaudaraan, dan semangat gotong royong dalam upaya bersama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum masing-masing.

Ratusan Nelayan dan Pelaku UMKM Ikuti Bimtek KKP Bersama Sonny T. Danaparamita di Banyuwangi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Anggota Komisi IV DPR RI Dapil Jawa Timur III, Sonny Tri Danaparamita, S.H., M.H., terus mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan. Bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Sonny menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kewirausahaan dan Akses Permodalan di Aula Pertemuan GARASI (Griya Rajut Aspirasi), Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (25/7/2026).

Kegiatan yang merupakan kolaborasi Komisi IV DPR RI dengan KKP RI tersebut diikuti oleh kelompok nelayan tangkap, Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Kelompok Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan (Poklahsar), serta pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Banyuwangi.

Sonny membuka kegiatan secara langsung dan menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha secara mandiri dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Sonny mengingatkan seluruh kelompok penerima bantuan pemerintah agar menjaga dan memanfaatkan setiap fasilitas yang telah diberikan secara optimal.

"Program yang telah diterima harus benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan kelompok. Harapannya, fasilitas dari pemerintah dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat," ujar Sonny.

Menurutnya, sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu potensi unggulan Banyuwangi yang harus terus diperkuat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan usaha, hingga kemudahan akses terhadap permodalan.

Sementara itu, sambutan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan disampaikan secara virtual oleh Ali Rahmat Iman Santoso, Direktur Pemberdayaan Usaha Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.

Ali Rahmat mengatakan peluang UMKM di sektor kelautan dan perikanan masih sangat besar. Namun, pelaku usaha masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pemasaran hingga keterbatasan akses pembiayaan.

Karena itu, KKP bersama DPR RI terus menghadirkan berbagai program bimbingan teknis sebagai upaya mempercepat tumbuhnya wirausaha baru di sektor perikanan dan kelautan.

"Kegiatan ini bertujuan mendukung lahirnya wirausaha hasil perikanan dan kelautan yang mampu berkembang dan memiliki daya saing," katanya.

Dalam sesi materi kewirausahaan, praktisi UMKM Etik Nur Kristiani, pemilik usaha Profita Berkah Jaya dengan merek D'Beja, membagikan pengalaman membangun usaha berbasis potensi lokal Banyuwangi.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan usaha tidak hanya ditentukan oleh modal, tetapi juga kemampuan membaca kebutuhan pasar dan memilih bidang usaha yang sesuai dengan kemampuan pelaku usaha.

Etik mengajak peserta melakukan riset pasar sebelum memulai usaha, memilih usaha yang produktif, menekuni bidang yang diminati, mengembangkan usaha sesuai kompetensi, serta memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara maksimal.

Sejumlah peserta mengaku merasakan manfaat dari program-program sektor kelautan dan perikanan yang telah diperjuangkan Sonny T. Danaparamita di DPR RI. Mereka berharap pendampingan seperti ini dapat terus dilakukan agar bantuan pemerintah tidak berhenti pada penyaluran sarana, tetapi juga mampu meningkatkan kapasitas usaha masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Sonny berharap nelayan, pembudidaya ikan, pelaku pengolahan hasil perikanan, hingga UMKM di Banyuwangi semakin siap menghadapi tantangan usaha, memperluas pasar, serta memanfaatkan akses permodalan untuk mengembangkan bisnis yang berkelanjutan. (***)

Penegakan Hukum Pertambangan di Banyuwangi Jangan Tebang Pilih

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Polemik aktivitas pertambangan pasir di Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan publik. Sekretaris Grib Jaya DPC Banyuwangi Dwi Baret menilai persoalan pertambangan di daerah tersebut masih diwarnai tumpang tindih kebijakan serta lemahnya kepastian penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Dwi Baret, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada Desember 2022 pernah mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh kegiatan pertambangan ilegal. Namun, dalam perkembangannya dibentuk tim terpadu yang kemudian memberikan diskresi kepada 10 dari 43 tambang galian C yang sebelumnya ditutup untuk kembali beroperasi dengan syarat mempercepat proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Dwi Baret berpandangan bahwa kondisi tersebut dikhawatirkan kembali terulang. Ia menduga masih terdapat sejumlah tambang pasir di Kabupaten Banyuwangi yang belum mengantongi IUP Operasi Produksi, namun telah melakukan kegiatan penambangan dan penjualan material.

Menurutnya, terdapat pelaku usaha yang masih berada pada tahap pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yaitu penetapan wilayah yang diberikan pemerintah sebagai dasar pengelolaan pertambangan. Namun, status WIUP belum memberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan operasi produksi secara komersial sebelum memperoleh IUP Operasi Produksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pandangan Dwi Baret, apabila benar terdapat kegiatan operasi produksi yang dilakukan hanya berbekal WIUP tanpa memiliki IUP Operasi Produksi, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai larangan melakukan penambangan tanpa izin yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 158, larangan melakukan kegiatan operasi produksi sebelum memperoleh izin yang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 160, serta larangan menampung, mengolah, memanfaatkan, maupun memperjualbelikan hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 161.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, undang-undang tersebut mengatur adanya ancaman pidana penjara, pidana denda hingga Rp100 miliar sesuai ketentuan yang berlaku, serta pidana tambahan berupa perampasan alat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan maupun hasil keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.

Dwi Baret berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait, seperti Kementerian ESDM, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat melakukan pengawasan dan penertiban secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan hukum. Serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) walaupun DLH Kabupaten tdk ada kewenangan pertambangan tetapi wajib menindaklanjuti jika ada pengaduan masyarakat terkait kerusakan lingkungan.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, konsisten, dan tidak tebang pilih. Seluruh pelaku usaha pertambangan harus mematuhi peraturan perizinan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, maka proses penegakan hukum hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pertambangan," ujar Dwi Baret.

Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan opini yang memuat pandangan narasumber. Dugaan mengenai status perizinan dan aktivitas pertambangan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Pihak-pihak yang disebut secara umum memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Gakkum LHK Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan Ilegal logging di Jalan Lintas Bono Teluk Meranti

PELALAWAN || Jejak-indonesia.id - Tim Gabungan Gakkum KLHK Seksi Wilayah II Sumatra Wilayah Riau mengamankan dua unit truk bernopol BM 9926 NU dan BM 9349 AC , bermuatan kayu olahan Ilegal logging diduga hasil pembalakan liar dari kawasan hutan Suaka Margasatwa Kerumutan teluk Meranti.

Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Bono, Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Jum'at 24 juli 2026.

Saat dikonfirmasi, petugas Gakkum LHK *Kamiko* yang akrab disapa *Pak UL* menjelaskan kronologi penangkapan.
“Dua unit truk telah kami amankan. Satu unit truk Coldiesel Canter sudah tiba di Pekanbaru beserta dua orang sopir juga turut diamankan. Sedangkan satu unit truk Isuzu Putih masih mengalami trouble rem blong dan masih menunggu mekanik untuk diperbaiki,” ujarnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin patroli Gakkum LHK dan merupakan atensi langsung dari pusat.

Kedua truk beserta muatan kayu olahan saat ini telah diamankan akan di bawa ke Kantor Gakkum LHK Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ketua Umum *Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara [PW FRN]*, *Agus Flores* mengapresiasi langkah cepat Gakkum LHK.

“Kami mengapresiasi Gakkum LHK Sumatra II yang tidak tinggal diam. Jalan Lintas Bono Teluk Meranti selama ini memang diduga menjadi jalur keluar masuk kayu ilegal dari kawasan Kerumutan,” tegas Agus Flores, Jakarta Sabtu 25/07/2026.

*PW FRN mendesak 4 hal:*

1. *Usut Tuntas Jaringan* – Proses hukum jangan berhenti di sopir. Kembangkan hingga ke pemilik kayu, pemilik truk, dan penadah.

2. *Terapkan UU P3H dan UU KSDAE* – Jerat pelaku dengan *UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan* dan *UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya*.

3. *Sita Barang Bukti* – Truk dan kayu hasil kejahatan wajib dirampas untuk negara.

4. *Perkuat Patroli Gabungan* – Sinergikan Gakkum LHK, BBKSDA Riau, dan Polres Pelalawan di titik-titik rawan SM Kerumutan.

“SM Kerumutan adalah kawasan konservasi dan habitat gajah serta harimau sumatra. Kalau penegakan hukum hanya menyasar di bawah, maka pembalakan liar tidak akan pernah selesai,” ujar Agus.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap negara hilang,” pungkasnya.

Judul: Diduga Ada Intervensi Oknum Brigjen, Polisi Dinilai Tak Berani Memeriksa Mamak Maling Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Fitnah

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Penanganan laporan dugaan penipuan dan fitnah yang telah berjalan sekitar tujuh bulan kembali menjadi sorotan. Pelapor mempertanyakan belum adanya pemeriksaan terhadap dua orang terlapor yang disebut dalam laporan tersebut.

Menurut keterangan pelapor, hingga saat ini belum terlihat perkembangan berarti dalam proses penyelidikan maupun pemeriksaan terhadap para terlapor. Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi dan dugaan mengenai kemungkinan adanya intervensi dari pihak tertentu yang memengaruhi jalannya penanganan perkara.

Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah platform media dan media sosial, muncul isu mengenai dugaan adanya campur tangan seorang oknum anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) yang disebut-sebut mengintervensi agar proses pemeriksaan terhadap para terlapor tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan hingga kini belum ada bukti maupun keterangan resmi yang membenarkan adanya dugaan intervensi tersebut.

Oknum yang dimaksud bukan merupakan keluarga dari pihak terlapor, melainkan diduga memiliki kepentingan tertentu dalam perkara yang sedang bergulir.

terkait dugaan tersebut, pelapor meminta agar isu maupun dugaan tersebut turut ditelusuri secara transparan oleh aparat pengawas internal Polri guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional.

"Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi siapa pun. Jika memang tidak ada intervensi, tentu proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujar pelapor.

Pelapor juga meminta Divisi Propam Polri maupun unsur pengawas internal lainnya untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak maupun dari pihak yang disebut dalam isu tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan intervensi masih merupakan klaim dan informasi yang beredar di masyarakat yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

error: Content is protected !!