Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

Polres Trenggalek Amankan 2 Tersangka Penipuan Modus Pencairan Dana Rp150 juta

TRENGGALEK || Jejak-indonesia.id - Kepolisian Resor Trenggalek, Polda Jawa Timur akhirnya mengamankan Dua orang tersangka pelaku penipuan modus pencairan dana fiktif yang merugikan warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, senilai Rp150 juta.

Korban inisial WA, diduga ditipu dua pria masing-masing MR(43) alias warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK(51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang mengaku dapat membantu pencairan dana modal usaha dari salah satu bank swasta.

Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto, mengatakan, kasus bermula pada Januari 2026 saat korban bertemu para tersangka di rumah seorang saksi di Desa Gador, Kecamatan Durenan.

"Tersangka MR mengaku bisa mengurus pencairan modal dari Bank BCA untuk usaha korban," kata Kompol Herlinarto, Kamis (12/2/26).

Tersangka kemudian menawarkan pencairan dana Rp1 miliar dengan syarat korban membayar uang administrasi Rp100 juta.

Dana tersebut dijanjikan akan masuk melalui aplikasi perbankan digital.

Pada 14 Januari 2026, korban mentransfer Rp100 juta ke rekening tersangka melalui layanan BRILink. Namun dana yang dijanjikan tidak kunjung cair.

Tersangka kembali menawarkan pencairan dana sebesar Rp5 miliar dengan tambahan biaya administrasi Rp50 juta, yang kemudian dipenuhi korban.

Pada 22 Januari 2026, tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam telepon seluler milik korban untuk memasang aplikasi perbankan palsu.

Melalui aplikasi tersebut muncul notifikasi dana Rp.5 miliar seolah-olah telah masuk ke rekening korban.

Tersangka juga memperlihatkan tiga koper yang diklaim berisi uang tunai hingga Rp.50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat guna meyakinkan korban.

"Kami menemukan uang yang ditunjukkan tersangka merupakan uang palsu. Bagian atas tumpukan berupa lembaran menyerupai uang, sedangkan bagian bawah hanya kertas putih bertuliskan 'terima kasih'," ujarnya.

Korban mulai curiga setelah dana yang muncul di aplikasi tersebut tidak dapat dicairkan.

Setelah menyadari menjadi korban penipuan, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek Polda Jatim.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun.

Polres Trenggalek Polda Jatim masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain. (*)

Satgas Pangan Polri Pastikan Harga dan Stok Bapokting Stabil Jelang Ramadhan

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Tim Satgas Pangan Polri bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Perum Bulog melakukan pengecekan langsung harga dan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Jumat (13/2/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Nasrun Pasaribu selaku Tim Satgas Pangan Polri, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Kepala Biro Perekonomian Setda Provsu Popy Marulita Hutagalung, serta Pemimpin Wilayah Perum Bulog Sumut Budi Cahyanto.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Nasrun Pasaribu menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan harga sejumlah komoditas masih dalam kondisi stabil dan sesuai ketentuan pemerintah.

“Untuk minyak goreng masih sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700. Daging ayam, daging sapi, dan cabai merah juga masih dalam kondisi normal. Tidak ada kenaikan signifikan yang melebihi ketentuan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengecekan dilakukan sebagai langkah antisipatif menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), yakni bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, guna memastikan tidak terjadi lonjakan harga maupun praktik penimbunan.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setda Provsu, Popy Marulita Hutagalung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat.

“Kami dari Pemerintah Provinsi akan terus menjaga stok untuk kebutuhan masyarakat, termasuk stabilitas harganya. Kenaikan yang terjadi masih dalam batas wajar,” jelasnya.

Ia mengakui terdapat sedikit kenaikan pada beberapa komoditas, termasuk beras, namun masih dalam ambang yang dapat dikendalikan.

“Secara umum memang ada peningkatan sedikit, tetapi masih dalam batas yang wajar. Yang terpenting, stok barang mencukupi,” tegasnya.

Terkait beras, ia memastikan ketersediaan dalam kondisi aman.

“Stok beras mencukupi. Distribusi terus kami pantau agar tetap lancar,” tambahnya.

Sinergi antara Satgas Pangan Polri, Polda Sumut, Pemerintah Provinsi, dan Bulog diharapkan mampu menjaga stabilitas harga serta menjamin masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan tenang tanpa kekhawatiran terhadap kebutuhan pokok.

Pengawasan intensif dipastikan akan terus dilakukan hingga mendekati Idul Fitri guna memastikan kondisi pasar tetap stabil dan terkendali.

Pasar Pangan Murah Digelar di Kalipuro Banyuwangi, Warga Serbu Sembako Jelang Ramadan 2026

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Puasa dan Idulfitri 2026, pemerintah menggelar Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional di Lapangan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Kamis (13/2/2026).

Kegiatan ini merupakan program Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan serentak di berbagai daerah dan terhubung secara daring dengan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Amran Sulaiman.

Di Banyuwangi, acara tersebut dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi Danang Hartanto, Kepala Cabang Perum Bulog Banyuwangi Dwiana Puspitasari, serta jajaran Satgas Pangan Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Reskrim Polresta Banyuwangi.

Sejumlah instansi dan pelaku usaha ikut membuka stan penjualan, antara lain Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, Bulog, Roxy, Vionata, Crystal, Ramayana, Perpadi Beras Ratu Ayu, serta Hiswana Migas. Masyarakat dapat membeli kebutuhan pokok dengan harga di bawah pasaran.

Perwakilan Satgas Pangan Polresta Banyuwangi, Aipda Eka Yuli Prastiwi, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pengawasan langsung agar harga yang diterapkan sesuai ketentuan. “Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar dan tidak melampaui harga acuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi Danang Hartanto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari instruksi Presiden untuk menjaga stabilitas harga bahan pangan pokok dan penting (bapokting). Menurutnya, respon masyarakat sangat positif sehingga program serupa direncanakan digelar bergilir di setiap kecamatan.

Salah seorang warga Desa Bulusan, Erna, mengaku terbantu dengan adanya pasar murah tersebut. Ia datang setelah mendapat informasi dari RT setempat. “Saya beli beras, gula, minyak goreng, dan mi instan. Harganya jauh lebih murah dari pasar, lumayan untuk kebutuhan rumah,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, beberapa komoditas dijual dengan harga terjangkau, antara lain:

- Minyak goreng 2 liter: Rp31.000
- Telur ayam: Rp27.000 per kilogram
- LPG 3 kilogram: Rp18.000
- LPG 12 kilogram: Rp192.000
- LPG 5,5 kilogram: Rp90.000

Melalui gerakan ini, pemerintah daerah bersama stakeholder berharap mampu menekan potensi lonjakan harga dan menjaga daya beli masyarakat menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026.

Hanya Roti dan Rp 50 Ribu, Reses “BI” Anggota DPRD Kota Surabaya di Sidotopo Kulon Picu Tanda Tanya Besar

SURABAYA || Jejak-indonesia.id -Pelaksanaan kegiatan reses "BI" anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PPP, Komisi C, di Balai RW 04, Sidotopo Kulon, Surabaya, menuai sorotan warga.

Kegiatan yang seharusnya menjadi forum penyerapan aspirasi itu dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dikabarkan mencapai Rp 22 juta per kegiatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta yang hadir diperkirakan kurang lebih sekitar 100 orang. Dalam kegiatan tersebut, warga mengaku hanya menerima konsumsi berupa roti serta uang Rp 50 ribu.

Padahal, dalam ketentuan umum pelaksanaan reses DPRD, jumlah peserta maksimal dapat mencapai 250 orang dalam satu kali kegiatan. Jika merujuk pada pagu anggaran Rp 22 juta per reses, maka secara hitungan sederhana anggaran tersebut didesain untuk menjangkau ratusan peserta.

Secara matematis, apabila Rp 22 juta dibagi untuk kuota maksimal 250 orang, maka anggaran per peserta berada di kisaran Rp 88 ribu. Namun jika yang hadir hanya sekitar 100 orang, maka rasio anggaran per peserta secara teoritis mencapai lebih dari Rp 300 ribu per orang.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik.

"Kami hanya dapat roti dan uang Rp 50 ribu. Kalau memang anggarannya sampai puluhan juta dan kuotanya ratusan orang, kami jadi bertanya-tanya ke mana sisanya," ujar salah satu warga RW 04 Sidotopo Kulon yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Warga lainnya juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran.

"Reses itu seharusnya forum serius menyerap aspirasi rakyat. Kalau pesertanya sedikit dan fasilitasnya minim, sementara anggarannya besar, wajar kalau masyarakat ingin penjelasan," katanya.

Secara regulasi, pelaksanaan reses DPRD diatur dalam Peraturan DPRD Kota Surabaya tentang Tata Tertib, yang mewajibkan anggota dewan melaporkan hasil dan pelaksanaan kegiatan reses, termasuk aspek administratif dan pertanggungjawaban anggaran.

Sementara penggunaan anggaran kegiatan legislatif merujuk pada dokumen APBD dan peraturan penjabaran anggaran yang berlaku setiap tahun.

Publik kini mempertanyakan beberapa hal krusial :

_ Apakah anggaran Rp 22 juta tersebut merupakan pagu maksimal atau realisasi penuh?

_Berapa jumlah peserta yang tercatat dalam laporan resmi ?

_Apakah anggaran konsumsi dihitung berdasarkan kuota maksimal atau peserta riil ?

_Jika peserta tidak mencapai kuota, apakah ada sisa anggaran yang dikembalikan ?

_Siapa pelaksana teknis kegiatan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya ?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari "BI" anggota DPRD Kota Surabaya maupun Sekretariat DPRD Kota Surabaya terkait rincian penggunaan anggaran kegiatan tersebut.
(Redho)

Laboratorium Sosial Dalam Pemolisian berbasis riset dan keilmuan.

Jejak-indonesia.id || Goldstein dalam bukunya Problem Oriented Policing (1979), mengkritik Polisi dalam menjalankan tugas Pokok nya sering terjebak pada tindakan reaktif.

Dalam beberapa kajian tugas Polisi sebaiknya reflektif. Reflektif dari Masyarakat yang dilayaninya. kaonsep pelaksanaan tugas Polisi terkandung beberapa hal yang sangat demokratis bagi stake holdernya, karena di dalam sifat pelaksanaan tugas yang reflektif, terkandung rasa empati, adanya perasaan sebagai bagian dari lingkungannya, sehingga akan lebih bersifat humanis dan sesuai dengan keinginan masyarakat bagai mana seharusnya menjalankan tugas dalam melindungi dan melayani masyarakat yang diejawantahkan dalam bentuk kegiatan melindungi, mengayomi, melayani dan penegakan hukum.

Di era kekinian, era dimana kebebasan masyarakat perlu dilindungi, kemajuan IT terus melesat, penggerusan kearifan lokal yang semakin ekstrim, dan berdampak pada perubahan budaya serta karakter bangsa, di butuhkan penjaminan kebebasan dan kemanan yang reflektif serta prediktif.

Polisi dan pemolisiannya perlu mengembangkan dan menyesuaikan gaya Pemolisian agar adaptif dengan dinamika yang terjadi. Oleh karenanya Polisi perlu asupan dan suplay yang bersifat kekinian utamanya yg bersumber keilmuan, riset dan keakademian.

Polisi dan Laboratorium Sosial.

Laboratorium sosial adalah ruang, baik fisik maupun konseptual, yang dirancang untuk mengamati, meneliti, dan bereksperimen dengan dinamika sosial, perilaku masyarakat, serta solusi atas tantangan sistemik. Wadah ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk berkolaborasi, menciptakan inovasi sosial, dan menguji solusi dalam dunia nyata.

Ilmu Kepolisian.

Ilmu kepolisian adalah Ilmu Sosial yang bersifat interdisipliner yang mempelajari fungsi, peran, dan lembaga kepolisian dalam upaya pencegahan kejahatan, dan penanggulangan serta penyelesaiannya, memelihara keamanan, ketertiban umum, serta penegakan hukum. Ilmu ini mengintegrasikan berbagai cabang ilmu seperti kriminologi, hukum, sosiologi, antropologi, psikologi, dan forensik, dan sebagainya untuk memahami pemolisian, perilaku kepolisian, dan penanganan masalah sosial untuk mewujudkan keteraturan sosial. (Suparlan, 2001).

Karena ruangnya yang berada dilingkungan sosial, maka Polisi perlu didikung, Berbagai ilmu pengetahuan melalui riset, kajian dan dukungan keakademian untuk melaksanakan tugas pemolisian. Karenanya Polisi Perlu laboratorium
Sosial.

Polisi perlu laboratorium sosial karena tugas kepolisian saat ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum konvensional (penindakan), tetapi juga pada upaya preventif (pencegahan) dan preemtif yang berbasis sosiologis dan humanis, yang bersifat Reflektif bukan reaktif.

Laboratorium sosial berfungsi sebagai pusat analisis perilaku, dinamika, dan konflik sosial di masyarakat untuk menciptakan keamanan yang lebih efektif. Beberapa alasan utama mengapa polisi memerlukan laboratorium sosial.

Deteksi dan mintigasi Konflik Sosial.

Laboratorium sosial memungkinkan polisi untuk memetakan wilayah rawan, mengidentifikasi potensi konflik, dan menganalisis akar permasalahan sebelum kekerasan fisik pecah.

Pemecahan masalah Sosial.

Polri dituntut menjadi problem solver(penyelesai masalah) dalam konflik sosial masyarakat, bukan sekadar penindak hukum.
Permasalahan yang timbul dalam masyarakat, pada dasarnya kunci penyelesaian nya juga ada dalam masyarakat itu sendiri. namun perlu pihak yang dapat menjembatani, Polisi yang berada dalam ruang masyarakat sosial adalah “Ilmuwan Sosial” yang berada dalam laboratorium sosial.

Keberadaannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam masyarakat itu sendiri (Living laboratory). keberadaan di ruang sosial diharapkan dapat menumbuhkan kedekatan dg lingkungannya sehingga mampu melakukan berbagai pendekatan saat terjadi permasalahan sosial. Pendekatan sosial membantu polisi menemukan solusi yang lebih humanis dan kolaboratif.

Memahami Dinamika Komunitas.

Dengan metode laboratorium sosial, polisi dapat mempelajari perilaku masyarakat, budaya lokal, dan struktur sosial untuk mempermudah pendekatan kepada berbagai komunitas (community policing).

Rekomendasi berbasis Riset dan analisis Akademik

Hasil analisis dari laboratorium sosial memberikan data empiris yang akurat bagi kepolisian untuk merancang strategi operasional yang tepat sasaran, yang didasarkan pada karakteristik wilayah, bukan sekadar asumsi.

Hasil Riset , pengujian dan analisis dari laboratorium sosial dapat memberikan rekomendasi berdasarkan fenomena dan gejala empiris. sehingga pengambil kebijakan akan dapat mengambil keputusan dan langkah yang tepat

Meningkatkan Profesionalisme
Pendekatan sosiologis membantu anggota Polri meningkatkan profesionalisme, khususnya dalam menangani konflik yang kompleks, sehingga pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat menjadi lebih Humanis dan reflektif.

Menjawab tantangan Tugas Kepolisian.

Dalam rangka tindaklanjut transformasi Polri agar lebih Profesional dan humanis pelaksanaan tugas dan menyiapkan calon anggota Polisi dalam Proses pendidikan, keberadaan Laboratorium Sosial bagi Polisi dapat menjadi salah satu alternatif dan jawaban bagaimana menyiapkan yang Profesional dan Humanis.

Polri saat ini sedang merencanakan dan membangun Laboratorium Sosial Kepolisian dan Pusat Studi Kepolisian dengan bekerja sama dengan berbagai Perguruan tinggi di Indonesia baik Perguruan Tinggi Negeri Maupun Perguruan tinggi Swasta di Seluruh Indonesia. Saat ini telah ditandatangani 74 (tujuh puluh empat) Nota Kesepahaman antara Polri dengan PTN dan PTS.

Keberadaan lembaga ini diharapkan dapat medorong percepatan terwujudnya Profesionalisme Polri dan model pemolisian berbasis Riset dan kajian Akademik.

Laboratorium Sosial sebaiknya jangan hanya dipahami dalam pengertian teknis semata, tetapi perlu dipahami sebagai ruang hidup atau “living Laboratory”. Tempat dimana Calon Polisi belajar memahami, mengalami, dan merefleksikan realitas kehidupan sosial, sehingga saat bertugas reflektif terhadap perkembangan dan permasalahan sosial sehingga lebih mengedepankan empati dan simpati saat bertugas dalam mewujudkan keteraturan sosial.

Keberadaan Laboratorium
sosial, merupakan salah satu implementasi dari Democratic Policing, dimana Polisi dalam melakukan pemolisiannya harus mengakomodir stake holdernya agar tidak kontraproduktif dalam melaksanakan tugas pokoknya.

Str’90

Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si. Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri

error: Content is protected !!