Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

Curi Sepeda Motor Teman, Pelaku Di Bekuk Polsek Tanjung Morawa

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 2 orang pelaku yang telah melakukan pencurian sepeda motor.

Masing masing tersangka BW (42) Tahun,Lk, Wiraswasta,Islam, Dusun I Desa Amplas Tambak Rejo Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang M ,31 Tahun, Lk, Wiraswasta, Islam, Dusun I Desa Bandar Klipa Kec.Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang.

Pada Hari Kamis Tanggal 26 Februari 2026 sekira Pukul 17.30 Wib di Kafe Alam Kubur Jalan Tirta Deli Gg. Kamboja Desa Tanjung Morawa-A Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang telah terjadi Tindak Pidana Pencurian sepeda motor milik M. Ali Syahbana berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 BK 5079 WAE yang di lakukan oleh pelaku.

Kejadian tersebut terjadi berawal sehari sebelum kejadian yaitu tgl 25 Februari 2026 teman pelapor bernama BW meminjam sepeda motor korban M. Ali Syahbana, hingga pada keesokan harinya Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib pelapor dan sdr BUDI WALUYO berjumpa ditempat mereka biasa duduk (tempat kejadian) lalu Bw memulangkan sepeda motor korban yang dipinjamnya tersebut.

Kemudian setelah sepeda motoronya kembali lalu korban pergi bekerja, sekira pukul 09.30 Wib korban kembali ketempat kejadian lalu bertemu kembali dengan sdr BW kemudian korban saat itu menitipkan sepeda motor miliknya kepada sdr BW sementara kunci sepeda motornya dibawa oleh korban lalu korban pergi bekerja bersama-sama dengan saksi Arya Wirano menggunakan sepeda motor saksi Arya Wirano.

Setelah selesai bekerja korban kembali ketempat kejadian dengan maksud untuk mengambil sepeda motornya yang dititipkan kepada sdr BW namun saat itu korban terkejut setelah melihat sepeda motornya yang ditititpkan sudah tidak ada lagi dan pelapor berusaha mencarinya termasuk kerumah sdr BW orang yang sebelumnya dititipkannya sepeda motor tersebut namun saat itu pelapor tidak bertemu dengan sdr BW.

Korban merasa dirugikan atas kejadian tersebut langsung membuat laporan di Polsek Tanjung Morawa, setelah mendapat laporan dari Korban, Polsek Tanjung Morawa melalui Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Pada harI Jumat tanggal 27 Februasi 2026 sekira pkl 22.00 Wib, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di duga pelaku pencurian tersebut BW sedang berada di Dusun I Desa Amplas Tambak Rejo Kec. Tanjung Morawa memdapati informasi tersebut selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yg di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus,SH. menuju lokasi yg di informasikan dan melakukan Penyelidikan serta Pencarian, setelah dilakukan pencarian selama 1 jam personil Unit Reskrim berhasil mengamankan Pelaku BW.

Personil melakukan introgasi kepada pelaku BW dan mengaku bahwa pelaku melakulan pencurian tersebut bersama dengan temannnya M, setelah mendapat informasi tentang pelaku lainnya, kemudian unit Reskrim melakukan pengembangan, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 01.30 wib di Dusun I Desa Bandar Klipa Kec. Percut Sei Tuan, personil berhasil team mengamankan pelaku M.

Saat di konfirmasi Kapolsek Tanjung Morawa Akp Jonni H Damanik memyampaikan bahwa Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu H. Barus telah berhasil mengamankan 2 pelaku curanmor dengan modus meminjam sepeda motor kemudian membuat kunci duplikat sepeda motor tersebut.

"saat ini kedua pelaku BW dan M sedang menjalaani pemeriksanaan lebih lanjut di Unit Reskrim . Tutup Kapolsek

Bareskrim Polri Bongkar Lokasi Pengolahan Timah Ilegal di Belitung Timur, Dua Orang Jadi Tersangka

BELITUNG TIMUR || Jejak-indonesia.id - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap lokasi pengolahan timah ilegal di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur, pada Sabtu (28/2/2026). Operasi ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan yang sebelumnya diungkap bersama Bea Cukai Batam.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan fasilitas pemurnian bijih timah sebelum diselundupkan ke luar negeri. Di TKP, petugas menyita sejumlah peralatan pengolahan, termasuk meja goyang yang digunakan untuk meningkatkan kadar timah guna menaikkan nilai jual.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku diduga telah melakukan penyelundupan sebanyak empat kali dengan estimasi puluhan ton pasir timah. Timah ilegal ini dikumpulkan dari tambang rakyat, lalu disiapkan untuk dikirim ke Malaysia dan diduga dijual ke sebuah perusahaan smelter berinisial M," ujar Brigjen Pol. Irhamni saat memimpin penggeledahan.

Penindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (27/2/2026). Penyidik resmi menetapkan dua orang, yakni Berinisial A dan M, sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) atas dugaan menampung, mengangkut, dan menjual pasir timah secara ilegal.

Berdasarkan keterangan tersangka A, tim gabungan bergerak cepat memasang garis polisi (police line) di gudang pengolahan Kelapa Kampit. Petugas menyita barang bukti berupa alat timbangan, sampel pasir timah, serta catatan transaksi pembelian.

Selain menggeledah gudang, tim juga menyisir titik pengiriman di pesisir Pantai Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Lokasi ini diduga kuat menjadi "jalur tikus" utama untuk menyelundupkan timah ke mancanegara. Di sana, petugas melakukan olah TKP dan pengambilan titik koordinat guna memperkuat penyidikan.

Dalam konferensi pers di lokasi pengolahan, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni yang didampingi Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo dan Kapolres Belitung Timur AKBP Indra F. Dalimunthe, menegaskan Polri terus berkomitmen untuk memberantas praktik-pratik ilegal yang merugikan pendapatan negara tersebut.

Ramadhan Berkah : Polres Mojokerto Kota Gelar Baksos dan Bukber di Panti Asuhan

MOJOKERTO || Jejak-indoneaia.id – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan 1447 H, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim menggelar kegiatan bakti sosial dan buka bersama di Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Putri, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jumat (27/02/2026).

Dalam suasana penuh kehangatan, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto beserta Pejabat Utama dan personel menyerahkan bantuan sosial berupa kebutuhan pokok dan santunan kepada anak-anak panti asuhan.

Usai penyerahan bantuan tersebut, acara dilanjutkan dengan doa dan buka puasa bersama.

Kapolres Mojokerto Kota menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu, sekaligus mempererat hubungan emosional antara Polri dan masyarakat.

“Momentum Ramadan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk berbagi dan memperkuat silaturahmi," ungkap AKBP Herdiawan.

Ia berharap kehadiran Polri dapat membawa manfaat serta memberikan semangat dan kebahagiaan bagi keluarga besar panti asuhan.

"Polri tidak hanya hadir dalam tugas penegakan hukum, namun juga dalam kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai wujud Polri yang Presisi dan humanis," ungkap AKBP Herdiawan.

Sementara itu, pengurus Panti Asuhan yatim Muhammadiyah Putri menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta kepedulian dari Polres Mojokerto Kota.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kunjungan serta bantuan yang diberikan. Semoga silaturahmi ini terus terjalin dan menjadi keberkahan bagi kita semua,” ungkap pengurus panti.

Diharapkan melalui kegiatan ini, sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat serta membawa keberkahan di bulan suci Ramadan.(*)

Operasi Pekat Polres Batu Sita Bahan Peledak Amankan 2 Orang Pembuat Mercon

​BATU || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan dan pembuatan bahan peledak ilegal (bahan petasan) di wilayah Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Dua orang pemuda berinisial S (21) dan GD (20) pada Kamis (26/2/2026) dini hari.

​Hal itu dibenarkan oleh Ps. Kasihumas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, saat dikomfirmasi awak media di Mapolres Batu, Polda Jatim, Sabtu (28/2/26).

"Benar, petugas telah mengamankan dua terduga pelaku di Dusun Temurejo, Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon," ujar Iptu Huda.

Menurut Iptu Huda mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi melalui Operasi Pekat 2026.

​"Keduanya diduga kuat melakukan aktivitas tanpa hak mulai dari membuat, menyimpan, hingga memperjualbelikan bahan peledak jenis serbuk mercon," ujar Iptu Huda

Ps.Kasi Humas Polres Batu menerangkan pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam dan strategi undercover buy (pembelian terselubung) yang dilakukan oleh petugas.

"Tim Resmob melakukan komunikasi melalui pesan singkat (WhatsApp) berpura - pura memesan bahan mercon siap pakai kepada pelaku dengan harga Rp35.000 per ons," jelas Iptu Huda.

​Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kosong yang digunakan sebagai lokasi produksi, Polisi menemukan berbagai bahan baku kimia berbahaya dan peralatan pembuatan petasan.

​Barang Bukti yang Disita
​Dari lokasi kejadian, Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,5 kg obat mercon siap pakai (dalam toples), 6 ons mercon jadi.

Selain itu Polisi juga menyita bahan baku kimia berupa belerang, bensoat, dan aluminium foil dan peralatan produksi berupa timbangan digital, papan kayu, ayakan, sendok plastik, skop, dan gelas ukur.

Keduanya tersangka terancam Pasal 306 KUHP (atau sesuai ketentuan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951) terkait kepemilikan dan penyalahgunaan bahan peledak.

​Iptu M. Huda Rohman mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan bahan peledak karena sangat berisiko bagi keselamatan jiwa.

"Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama menjelang hari besar keagamaan, guna memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Batu tetap kondusif," tutupnya. (*)

Pererat Silaturahmi, Kapolresta Banyuwangi Hadiri Kajian Ramadhan 1447 H PD Muhammadiyah

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Banyuwangi menggelar kegiatan Kajian Ramadhan yang bertempat di Masjid Besar KH. Ahmad Dahlan, Banyuwangi, Sabtu (28/02/2026).

Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi keluarga besar Muhammadiyah Banyuwangi untuk melakukan konsolidasi organisasi, sekaligus meluncurkan (launching) Buku ECO Bhineka Fasilitator Daerah (FASDA) Banyuwangi. Hadir dalam acara tersebut Ketua PD Muhammadiyah Banyuwangi, Dr. H. Muhlis Lahudin, M.Si., beserta jajaran pengurus daerah, cabang, hingga ranting se-Kabupaten Banyuwangi.

Dalam sambutannya, Kapolresta Banyuwangi menekankan pentingnya menjaga spiritualitas dan kerendahan hati dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.

"Menjalani hidup dengan penuh rasa sabar adalah kunci. Kita harus saling menguatkan, bukan saling menjatuhkan. Semoga kajian ini membawa keberkahan dan mempererat ukhuwah Islamiyah di Banyuwangi," Ujar Kombes pol Rofiq

Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini juga diisi dengan penyerahan Buku Kajian Ramadhan secara simbolis kepada Kapolresta Banyuwangi serta penyampaian berbagai informasi strategis internal organisasi, termasuk sosialisasi E-KTAM (Elektronik Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah) dan hasil Rakor LAZISMU wilayah Jawa Timur.

error: Content is protected !!