Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

Komitmen Polres Simalungun dalam Berantas Narkoba: Operasi Senyap Tengah Malam Berhasil Ringkus Bandar Sabu 10 Gram

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id - Saat kota terlelap di tengah malam, tim Sat Narkoba Polres Simalungun justru sedang bergerak diam-diam. Target operasi senyap mereka: sebuah kamar kos di Jalan Guru Jason Saragih yang diduga jadi tempat transaksi narkoba. Hasilnya luar biasa: seorang bandar berinisial K ditangkap bersama 10,77 gram sabu yang siap diedarkan pada Rabu dini hari, 25 Februari 2026.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Sabtu siang, 28 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, menjelaskan komitmen tinggi Polres Simalungun dalam memberantas narkoba. "Ini adalah bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam perang melawan narkoba. Kami tidak tidur saat pengedar narkoba beraksi. Operasi senyap dilakukan tengah malam untuk menangkap basah bandar saat sedang menunggu pembeli," ujar Kasi Humas membuka penjelasannya.

Operasi dilaksanakan pada Rabu dini hari, 25 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di Kos Erbanauli, Jalan Guru Jason Saragih, Desa Siantar Estate, Kecamatan Siantar. "Lokasi ini sudah lama kami pantau setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kos tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kami tidak langsung gerebek, tapi lakukan penyelidikan tertutup dulu," ungkap AKP Verry menjelaskan strategi.

Target operasi adalah K, pria 45 tahun, wiraswasta, warga Jalan Teratai I, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar. "K adalah bandar yang sudah cukup lama beroperasi di wilayah Simalungun. Dia cukup lihai, transaksinya biasanya tengah malam saat orang-orang tidur. Tapi kami lebih lihai," kata Kasi Humas dengan nada puas.

"Komitmen kami adalah tidak membiarkan pengedar narkoba tidur nyenyak. Kalau mereka bekerja tengah malam, kami juga bekerja tengah malam. Tidak ada istirahat dalam perang melawan narkoba," tambah AKP Verry menegaskan dedikasi.

Personel Sat Narkoba Polres Simalungun bergerak dengan sangat hati-hati. "Kami tidak mau target kabur atau membuang barang bukti. Operasi dilakukan dengan sangat senyap, tanpa suara sirene, tanpa lampu rotator. Kami mendekati lokasi seperti bayangan di malam hari," ungkap Kasi Humas menggambarkan modus operandi.

Sesampainya di lokasi, tim langsung melakukan penindakan. "Saat kami masuk ke kamar kos, K sedang duduk santai sambil menunggu pembeli yang akan datang. Dia kaget setengah mati melihat kami. Tidak ada waktu baginya untuk buang barang bukti atau kabur," kata AKP Verry menceritakan momen penangkapan.

Yang mengejutkan, K sedang membawa tas sandang berwarna cream. "Di dalam tas tersebut, kami temukan 54 plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Terdiri dari 48 plastik klip kecil dan 6 plastik klip sedang dengan berat keseluruhan bruto 10,77 gram. Ini stok untuk dijual, bukan konsumsi pribadi," ungkap Kasi Humas merinci temuan.

Selain narkoba, tim juga menyita berbagai barang bukti pendukung. "Kami amankan 1 unit timbangan elektrik untuk menimbang sabu yang akan dijual, 1 kaca pirex untuk mengemas, 1 dompet berwarna coklat, 1 kotak permen Happydent yang diduga untuk menyembunyikan sabu, 1 ball plastik klip kosong untuk mengemas, dan 1 buku catatan yang diduga berisi database pembeli," kata AKP Verry merinci barang bukti.

"Kami juga sita 1 alat hisap sabu terbuat dari botol plastik dan 1 unit HP merk Realme berwarna biru yang pasti berisi komunikasi dengan pembeli dan pemasok. Semua ini bukti kuat bahwa K adalah bandar aktif," tambah Kasi Humas.

Saat diinterogasi, K mengaku terus terang. "K mengakui semua barang bukti adalah miliknya. Dia bilang sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenalnya dengan panggilan Prima, warga Medan. Rencananya sabu itu akan dijual kembali ke konsumen di wilayah Simalungun," ungkap AKP Verry membongkar pengakuan.

Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas narkoba tidak main-main. "Ini adalah operasi kesekian yang kami lakukan bulan ini. Kami tidak akan berhenti sampai Simalungun bersih dari narkoba. Ini komitmen Kapolres, ini komitmen seluruh jajaran Polres Simalungun," kata Kasi Humas dengan tegas.

"Kami akan terus lakukan operasi senyap seperti ini. Pengedar narkoba jangan merasa aman bekerja tengah malam. Kami akan terus mengintai, terus memburu, sampai mereka semua tertangkap," tambah AKP Verry dengan penuh determinasi.

Masyarakat yang mengetahui penangkapan memberikan apresiasi tinggi. "Warga sekitar kos sangat senang. Mereka bilang sudah lama curiga ada aktivitas mencurigakan di kos tersebut. Mereka apresiasi komitmen Polres Simalungun yang benar-benar serius berantas narkoba," kata Kasi Humas.

Saat ini K telah dibawa ke Mapolres Simalungun dan menjalani proses hukum. "Kami sudah terbitkan Laporan Polisi, terbitkan Mindik (Minuta Penyidikan), lakukan gelar perkara, dan akan segera proses ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Semua dilakukan dengan prosedur yang benar," ungkap AKP Verry menjelaskan proses hukum.

"K akan dijerat dengan pasal pengedaran narkotika. Dengan barang bukti 10,77 gram sabu, ancaman hukumannya bisa 10-15 tahun penjara. Ini pesan tegas: jangan coba-coba jual narkoba di Simalungun," kata Kasi Humas memberikan peringatan.

Tim Sat Narkoba juga akan melakukan pengembangan kasus. "Kami akan kejar Prima yang ada di Medan. Kami tidak akan berhenti di K saja. Kami akan bongkar seluruh jaringannya dari hulu sampai hilir. Ini bagian dari komitmen kami," ungkap AKP Verry.

Kasi Humas juga mengajak partisipasi masyarakat. "Informasi dari masyarakat sangat membantu kami. Tanpa informasi warga, kami tidak akan tahu K beraksi di kos tersebut. Kepada masyarakat, teruslah laporkan jika melihat aktivitas narkoba. Kami jamin kerahasiaan identitas Anda," kata AKP Verry mengajak.

Di akhir keterangannya, Kasi Humas menegaskan kembali komitmen Polres Simalungun. "Pesan kami jelas: Polres Simalungun berkomitmen total dalam perang melawan narkoba. Kami akan terus lakukan operasi senyap, operasi terbuka, razia, patroli, apapun yang diperlukan untuk membersihkan Simalungun dari narkoba. Pengedar narkoba tidak akan pernah tidur nyenyak di wilayah kami," pungkas AKP Verry Purba menutup keterangannya dengan penuh keyakinan akan kemenangan dalam perang melawan narkoba di Kabupaten Simalungun.

Wali Murid di Waisai Keluhkan Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis: “Hanya Es Timun, Kacang Goreng dan Sagu Bakar”

Raja Ampat || Jejak-indonesia.id - Sejumlah orang tua murid di Kelurahan Sapordanco, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya menyatakan kekecewaannya terhadap implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh salah satu yayasan di Kota Waisai. Program yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah ini dinilai tidak layak dan jauh dari standar yang diharapkan.

Kekecewaan ini mencuat setelah para wali murid menerima laporan dari anak-anak mereka mengenai porsi dan kualitas makanan yang dibagikan. Menu yang tersedia dianggap sangat minim kandungan protein dan sayuran.

"Jika memang ini program makan bergizi, seharusnya sesuai dengan namanya. Anak-anak kami butuh asupan yang layak, bukan sekadar kenyang," ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (28/2/2026).

Menurut penuturan para orang tua, selama bulan Ramadan ini, anak-anak hanya menerima menu berupa telur puyuh, buah kurma, dan sagu bakar. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait kesehatan dan tumbuh kembang anak. Padahal, informasi yang beredar menyebutkan anggaran yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp500 juta per minggu per Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG), dengan harga satuan per porsi sebesar Rp15.000.

Wali murid membandingkan kondisi di lapangan dengan standar nasional yang terdiri dari nasi, lauk pauk berprotein (ayam atau ikan), sayur, serta buah. "Kami bukan tidak bersyukur, tapi jika program ini menggunakan anggaran negara, seharusnya dikelola dengan transparan. Jangan sampai anak-anak jadi korban," tegas wali murid lainnya.

Standar Ketat Badan Gizi Nasional

Menanggapi keluhan tersebut, jika merujuk pada pedoman resmi Badan Gizi Nasional, menu MBG wajib memenuhi prinsip gizi seimbang yang mencakup 20–35% kebutuhan energi harian siswa. Komposisi ideal harus terdiri dari sumber karbohidrat, protein hewani dan nabati, sayuran segar, buah-buahan lokal, serta lemak sehat.

Selain komposisi, aspek higienitas dan penggunaan bahan pangan lokal juga menjadi syarat utama. Pemerintah telah menetapkan standar rinci berdasarkan kelompok usia guna mendukung konsentrasi belajar dan mencegah anemia. Bahkan, dalam pedoman teknis, penyusunan menu harus mengikuti siklus 20 hari untuk memastikan variasi asupan dan mencegah kejenuhan pada anak.

Masyarakat Kabupaten Raja Ampat kini mendesak pihak yayasan dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta memberikan transparansi mengenai pengelolaan anggaran dan mekanisme pengawasan program di Waisai, agar hak anak-anak mendapatkan nutrisi layak benar-benar terpenuhi.

Perusak Generasi Muda, Aktivitas Peredaran Obat Keras Berbahaya “Okerbaya” Milik Kholik di Desa Balung Lor, Kecamatan Balung Aman dan Lancar

Jember, Jejak - Indonesia.id ||  28 februari 2026 Tepatnya di Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Terdapat aktivitas yang meresahkan warga sekitar, mengenai Peredaran Obat Keras Berbahaya (OKERBAYA).

 

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya " sering mas disini banyak anak muda laki-laki maupun perempuan lalu lalang keluar masuk rumah itu,tuturnya.

 

Rumah yang di maksud adalah milik Kholik salah satu warga yang menjadi pengedar okerbaya di daerah balung tersebut.

Sungguh miris di bulan ramadhan seperti ini masih saja ada praktik jual beli barang haram yang sudah jelas melanggar hukum dan syari'ah.

"Warga yang resah menuntut tindakan dari aparat berwajib untuk segera menindak aktivitas ini.

Dalam kasus ini sebagaimana di atur dalam undang - undang dasar sebagai berikut : Peredaran dan penyalahgunaan Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) atau sediaan farmasi tanpa izin edar di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan terbaru).

Berikut adalah pasal-pasal hukum yang menjerat pelaku Okerbaya:

1. Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur ancaman bagi produsen maupun pengedar obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, atau tidak memiliki izin edar.

Badan Pengawas Obat dan Makanan

Ancaman Hukum: Pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

2. Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini sering digunakan bersamaan dengan Pasal 435 untuk menjerat pelaku peredaran sediaan farmasi (seperti pil Trex/Trihexyphenidyl, Dextromethorphan) yang tidak memenuhi standar.

Contoh Penerapan Hukum:

Pengedar okerbaya dalam jumlah besar (seperti ribuan butir pil Trex) sering dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 UU Kesehatan.

Dalam beberapa kasus, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal berlapis jika ditemukan kepemilikan Narkotika.

Perbedaan Okerbaya dan Narkotika:

Okerbaya: Obat keras (daftar G) yang disalahgunakan, diatur dalam UU Kesehatan.

Narkotika: Diatur secara khusus dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(tim redaksi)

Judi Sabung Ayam di Dusun Krajan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu Aman. Diduga Mapolsek Ambulu dan Mapolres Jember Telah Melanggar Instruksi Bapak Kapolri

Jember, Jejak - Indonesia.id || Maraknya sabung ayam di Dekat Krajan, Sabrang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, seakan tidak dihiraukan atau di biarkan, Diduga Mapolsek Ambulu dan Mapolres Jember tutup mata terkait perjudian terlihat jelas melanggar hukum.

Temuan judi sabung ayam 303 oleh awak media dan melaporkan atas kejadian tersebut namun sayangnya diduga Aparat Penegak Hukum (APH) diduga tutup mata. Sabtu 28 Februari 2026.

Aktivitas yang berlangsung terbuka, ramai, dan terekam kamera menimbulkan pertanyaan besar.

"Bagaimana mungkin praktik perjudian ini bisa berjalan tanpa intervensi Aparat Penegak Hukum?

Maka dengan hal ini Diduga Mapolsek Ambulu dan Mapolres Jember telah melanggar instruksi bapak Kapolri Irjen Pol Listyo Sigit yang mana Polisi tidak boleh memback up dalam bentuk perjudian apapun.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi kelalaian struktural dalam penegakan hukum. Publik mempertanyakan apakah aparat tidak mengetahui, atau mengetahui namun tidak bertindak.

Atas kejadian tersebut warga sekitar mengatakan “Disini ini meskipun ruame tiap jam 12 siang orang aduh ayam dan plus judinya tapi aman-aman saja gak ada polisi yang kesini,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Fenomena ini memperkuat kekhawatiran akan terjadinya krisis penegakan hukum di daerah, di mana hukum tidak lagi hadir sebagai instrumen keadilan, tetapi hanya menjadi norma formal tanpa daya paksa.

Masyarakat kini menanti sikap negara. Apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau praktik-praktik yang merusak moral publik ini akan terus dibiarkan tumbuh di ruang terbuka?

(tim Jember)

 

 

 

Dugaan Penganiayaan di Balik Kecelakaan, Keluarga Korban Soroti Progres Penanganan Polresta Banyuwangi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang diduga disertai tindak kekerasan di wilayah Banyuwangi kini menjadi perhatian publik. Keluarga korban menilai proses penanganan perkara belum menunjukkan kejelasan, meskipun laporan telah disampaikan beberapa bulan lalu.

Peristiwa bermula saat Nova, seorang pemuda asal wilayah selatan Banyuwangi, mengalami kecelakaan tunggal pada malam Minggu sekitar pukul 02.00 WIB. Sepeda motor yang dikendarainya diduga terpeleset sebelum menabrak warung buah milik warga berinisial Rsk.

Pada awalnya, keluarga menerima kejadian tersebut sebagai kecelakaan murni. Namun beberapa hari setelah insiden, seorang saksi bernama Dulla mendatangi rumah keluarga korban dan menyampaikan keterangan yang berbeda.

Menurut Dulla, setelah kecelakaan terjadi, diduga sempat terjadi aksi kekerasan terhadap korban. Ia menyebut situasi malam itu sempat memanas meski telah ada warga yang berusaha melerai.

“Ada keributan setelah kejadian. Dugaan saya bukan sekadar kecelakaan biasa,” ujar Dulla.

Keterangan tersebut diperkuat oleh istri Dulla yang mengaku mengetahui adanya kegaduhan pada malam kejadian setelah dibangunkan oleh ibu dari Rsk.

Budi Utomo, ayah korban, menyatakan dirinya baru mengetahui adanya dugaan kekerasan beberapa hari setelah kejadian. Ia kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Kapolresta Banyuwangi pada 8 Oktober 2025.

“Saya ingin semuanya terang. Kalau memang ini murni kecelakaan, kami bisa menerima. Tapi kalau ada unsur kekerasan, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegas Budi.

Menurut penuturan keluarga, korban juga sempat menyampaikan bahwa dirinya diduga dipukul oleh dua orang, salah satunya disebut mengenakan sarung dan kaos putih. Hingga kini, kondisi korban disebut belum pulih sepenuhnya.

Proses Penanganan Dipertanyakan
Keluarga korban menilai perkembangan penanganan perkara terkesan lambat. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi yang telah memberikan keterangan.

Pengamat hukum yang dihubungi media ini menyebutkan, apabila benar terdapat unsur kekerasan setelah kecelakaan, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah pidana terpisah dari peristiwa lalu lintasnya.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga ada penetapan hukum yang sah.

Harapan Transparansi
Keluarga korban meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional demi menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan atas dugaan penganiayaan tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penanganan cepat dan terbuka dalam setiap laporan masyarakat, guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

error: Content is protected !!