Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

Gerakan Boikot Membayar Pajak Semakin Meluas, Mendesak Fasilitas Umum Diwujudkan

Jejak-indonesia.id || Wacana boikot pembayaran pajak yang sempat menjadi topik pembahasan serius oleh kalangan aktivis dan kaum pergerakan yang ada di Tangerang, Banten sejak masa silam, kini menjadi bahasan Atlantika Institut Nusantara yang giat melakukan kajian, penelitian dan pengembangan sumber daya masyarakat, Rabu, 18 Februari 2026 dengan titik sorot perihal pajak yang terasa semakin mencekik saat kondisi ekonomi menjadi beban yang bertambah berat. Akibatnya, sejumlah pekerja jasa pengantaran barang dan orang -- ojek sepeda motor pada umumnya di Tangerang dan sekitarnya mengeluh, saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor berikut denda akibat adanya klaim pelanggaran memasuki jalur busway saat di musim penghujan, sehingga sejumlah jalur kendaraan mengalami banjir dan membuat banyak pengguna jalan yang menggunakan sepeda bermotor memasuki jalur busway. Begitu juga sebaliknya, jalur busway yang terendam air cukup tinggi juga dihindari oleh busway dengan memasuki jalur jalan umum.

Artinya, jika pengguna jalan jalur bysway pada saat banjir meluap menenggelamkan jalan raya, mengapa yang dikenakan sanksi denda hanya pemotor saja, termasuk tukang ojek online yang menggunakan jalur busway saat banjir meluap dimana-mana.

Pelanggaran terhadap pengguna sepeda motor umumnya -- termasuk ojek -- dialami oleh mereka yang melintas di sepanjang jalan Daan Mogot saat musim penghuhan pada bulan Januari hingga Februari 2026. Akibatnya, ketika mereka hendak menbayar pajak sepeda motor, nilai sanksi dendanya justru berlipat ganda dari nilai pajak kendaraan tersebut. "Bayangkan, kami yang mau bayar pajak hendaraan bermotir antara Rp 200.000 ribu, harus membayar denda akibat dianggap melakukan pelanggaran menggunakan jalan busway sebesar Rp. 3,5 juta. Lho, wong penghasilan dari ngojek seharian saja sudah sanhat sulit untuk bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga", ujar Ibrahim yang mengaku menjadi tukang ojek online sejak di-PHK satu setengah tahun silam dari perusahaan tempatnya bekerja dahulu itu.

Ibrahim pun menginformasikan ketika mengalami PHK secara permanen dari perusahaannya dahulu itu, dia menggunajan uang pesangon yang tidak seberapa jumlahnya itu untuk membeli sepeda motor baru yang sudah dia pakai untuk mencari nafkah sebagai tukang ojek online sampai sekarang.

Akibat denda terhadap pelanggaran yang dianggap telah dilakukan Ibrahim, seperti yang dialami juga oleh Sumarno, mereka jadi mengurungkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor milik mereka lantaran dendanya sudah nyaris sama dengan harga seoeda motor yang mereka miliki itu dan nasih memerlukan banyak perawatan agat tetap sehat menjadi akat vital mekakukan pejerjaan.

Informasi yang diperoleh Atlantika Institut Nusantara untuk mengikuti perkembangan rencana aksi unjuk rasa atau melakukan boikot terhadap pembayaran pajak apapun yang diwajibkan itu, akan segera dilakukan bersama aktivis dan kaum pergerakan yang ada di Tangerang dan seekitarnya, hingga pebaikan sarana dan prasarana seperti fasilitas publik diperbaiki sesuai dengan hak dan kewajiban warga masyarakat yang adil dan manusiawi. Sebab dari sejumlah sarana dan prasarana fasilitas umum yang garus disediakan dan diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah hak bagi seluruh warga negara, karena sudah dikenakan untuk membayar pajak.

Sementara informasi yang diperoleh Atlantika Institut Nusantara dari salah seorang aktivis perempuan yang meminta untuk tidak disebitjan namanya, mengakui sebagai koordinator kamoanye dan sosialisasi boikot memvayar pajak, hingga pelayanan dan penyediaan fasilittas publik untuk rakyat terpenuhi dengan baik.

"Jadi selama fasilitas umum untuk rakyat, seperti perbaikan dan penerangan jalan umum belum memadai dan diperbaiki, kita tetap menganjurjan untuk tetap menunda pebayaran pajak dalam bentuk apapun kepada pemerintah", kata aktivis perempuan yang dibenarkan oleh wakilnya sambil menambahkan bila wilayah operasional mereka meliputi juga Kabupaten Bogor. Sedangkan untuk wilayah Cilegon dan sekitarnya, menurut Suhaimi sudah lebih dahulu dilakukan, katanya karena warga sudah habis kesabaran untuk menyaksikan fasilitas untuk yang tidak memadai bagi masyarakat.

 

Jakarta, 19 Februari 2026

Korlantas Polri Distribusikan 15 Unit ETLE Handheld ke Polda Babel Perkuat Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Lalin

BABEL || Jejak-indonesia.id - Kebijakan transformasi digital penegakan hukum lalu lintas yang digagas oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., terus diwujudkan melalui pemerataan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia.

Komitmen tersebut menitikberatkan pada pembangunan sistem penindakan yang modern, presisi, transparan, dan berbasis teknologi informasi guna menjawab tantangan dinamika lalu lintas yang semakin kompleks.

Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) pada Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H selaku pengendali pelaksana teknis dan pendistribusian ETLE Handheld, Kamis (19/2/26).

"Pemerataan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan kita laksanakan di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Seperti halnya kali ini, sebagai implementasi nyata dari kebijakan tersebut, Korps Lalu Lintas Polri mendistribusikan 15 unit ETLE Handheld kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Brigjen Pol. Faizal mengatakan distribusi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis dan mobilitas antar wilayah yang tinggi.

Sementara itu saat dikomfirmasi di Polda Babel, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H selaku koordinator teknis mengatakan kolaborasi ini memastikan kesiapan personel, sistem, serta mekanisme operasional berjalan selaras dengan standar nasional ETLE.

Kombes Pol Dwi Sumrahadi menyebut, Provinsi Kepulauan Babel sebagai wilayah dengan aktivitas ekonomi berbasis pertambangan, perkebunan, perikanan dan pariwisata, memiliki arus lalu lintas yang dinamis baik pada jalur nasional maupun jalan penghubung antarkabupaten.

Oleh karena itu menurut Kombes Pol Dwi Sumrahadi, kehadiran ETLE Handheld memberikan fleksibilitas bagi petugas dalam melakukan penindakan di lokasi-lokasi strategis, termasuk kawasan pelabuhan, pusat distribusi logistik, kawasan wisata, hingga titik rawan kecelakaan dan pelanggaran.

"Secara teknis, ETLE Handheld mampu merekam pelanggaran dalam bentuk foto dan video dengan kualitas tinggi yang dilengkapi data waktu, lokasi berbasis koordinat, identitas kendaraan, serta klasifikasi jenis pelanggaran," kata Kombes Pol Dwi Sumrahadi.

Data tersebut lanjut Kombes Dwi Sumrahadi secara otomatis terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas), sehingga proses back office, verifikasi, hingga penerbitan surat konfirmasi dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

"Semua tindakan ini tanpa interaksi langsung, sehingga tidak lagi berpotensi menimbulkan penyimpangan," tegas Kombes Pol Dwi Sumrahadi.

Penguatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas melalui pendekatan elektronik yang objektif.

Dengan sistem yang terdokumentasi secara digital, setiap penindakan memiliki dasar bukti yang kuat, sehingga meningkatkan kepastian hukum sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran prosedur.

Lebih lanjut, optimalisasi 15 unit ETLE Handheld di jajaran Ditlantas Polda Kep. Bangka Belitung diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta berkontribusi pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas.

"Pendekatan berbasis teknologi ini sejalan dengan konsep Polri Presisi yang mengedepankan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan,"pungkasnya. (*)

Kapolres Madiun Launching Patroli SIKAT untuk Harkamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

MADIUN || Jejak-indonesia.id – Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara melaksanakan launching Patroli SIKAT (Presisi Keamanan Masyarakat) sebagai langkah strategis dalam meningkatkan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polres Madiun Polda Jatim khususnya pada bulan suci Ramadhan.

Kegiatan launching dilaksanakan di lapangan Tribrata Mapolres Madiun dan dihadiri oleh Pejabat Utama Polres, para Kapolsek jajaran, serta personel yang terlibat dalam pelaksanaan patroli SIKAT, Rabu (18/2/26).

Program Patroli SIKAT ini merupakan implementasi pendekatan Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Dalam arahannya, Kapolres Madiun menegaskan bahwa Patroli SIKAT Presisi difokuskan pada pengamanan pada saat Ramadhan.

“Patroli SIKAT ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selama bulan Ramadhan terutama pada saat menjelang buka puasa, saat sholat tarawih dan saat sahur,” kata AKBP Kemas.

Ia menambahkan bahwa Patroli SIKAT PRESISI akan dilaksanakan secara rutin dengan mengedepankan tindakan humanis namun tegas terhadap pelanggaran hukum.

“Patroli ini kita laksanakan untuk mengantisipasi tindak pidana atau kriminalitas seperti pencurian rumah kosong, peredaran minuman keras, balap liar, tawuran, perang sarung maupun gangguan keamanan lainnya,”terang AKBP Kemas.

Dengan hadirnya Patroli SIKAT, Polres Madiun Polda Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat sebagai wujud nyata Polri yang Presisi, melalui kehadiran Polisi di tengah masyarakat. (*)

Polres Bondowoso Ungkap Curanmor Amankan 3 Tersangka dan 11 Unit Motor

BONDOWOSO || Jejak-indonesia.id – Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial T (44) dan S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember selaku ekskutor serta AY (40) warga Kalibaru Kabupaten Banyuwangi selaku penadah.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo saat menggelar press release di Mapolres Bondowoso Polda Jatim, Rabu (18/02/2026).

AKBP Aryo Dwi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso.

"Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput," kata AKBP Aryo.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.

"Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan," kata AKBP Aryo.

Dari 11 unit motor yang kini diamankan Polisi itu, Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, Dua unit dari wilayah Jember, dan Satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (*)

Kasat Narkoba Polres Madina Lempar Ke Humas! Dugaan Tangkap Lepas Kembali Jadi Sorotan Publik

MANDAILING NATAL || Jejak-indonesia.id – Dugaan praktik “tangkap-lepas” terhadap terduga pelaku kasus narkotika di wilayah hukum Polres Mandailing Natal kembali menuai sorotan publik.

Informasi yang dihimpun Radarposnusantara.com menyebutkan, seorang terduga pelaku yang sebelumnya dikabarkan diamankan dalam operasi narkoba, kini disebut-sebut telah kembali berada di tengah masyarakat. Kondisi ini memicu pertanyaan dan kecurigaan warga terkait keseriusan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Mandailing Natal.

Guna menjaga keberimbangan pemberitaan, Redaksi Radarposnusantara.com telah mengirimkan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal.

Dalam pesan tersebut, media mempertanyakan:
1. Apakah benar yang bersangkutan sebelumnya telah diamankan?
2. Jika benar, apa alasan atau dasar hukum sehingga tidak dilakukan penahanan?
3. Bagaimana status hukum yang bersangkutan saat ini?

Namun, jawaban yang diterima cukup singkat.

“Silakan ke humas ya pak,” tulis Kasat Narkoba dalam balasan WhatsApp kepada Redaksi.

Jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Mengingat substansi perkara berkaitan langsung dengan kinerja Satuan Reserse Narkoba, publik berharap adanya penjelasan terbuka dan transparan dari pihak yang berwenang.
Transparansi Dipertaruhkan
Isu “tangkap-lepas” bukan hal baru di Mandailing Natal.

Setiap kali dugaan ini mencuat, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum ikut dipertaruhkan. Apalagi, peredaran narkoba masih menjadi momok serius di sejumlah wilayah.

Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak Polres Mandailing Natal melalui bagian Humas sebagaimana diarahkan oleh Kasat Narkoba.
Radarposnusantara.com menegaskan akan terus mengawal isu ini demi keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik dalam pemberantasan narkotika di Mandailing Natal.

(Tim Redaksi)

error: Content is protected !!