We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: Februari 2026

Ngerandu Buko, Pasar Takjil Ramadan Suguhkan Aneka Kuliner Khas Banyuwangi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Ramadan menjadi momen yang ditunggu masyarakat. Di Banyuwangi, salah satu cara menyambut Ramadan adalah dengan menggelar pasar takjil Ngerandu Buko (menunggu berbuka puasa). Warga menjual aneka kuliner menu berbuka puasa.

Salah satu pasar Ngerandu Buko yang ramai berlokasi di wisata Pantai Marina Boom. Di hari pertama puasa Ramadan, pasar kuliner tersebut ramai dikunjungi warga yang ngabuburit.

Mereka "berburu" aneka kudapan. Ada petula (patula), aneka jenis bubur, kolak, precet (olahan pisang khas Banyuwangi), darplok, hingga makanan berat seperti nasi tempong, dan aneka jenis muniman segar.

"Salah satu spot berbuka puasa terbaik di Banyuwangi. Kita membatalkan puasa sambil menikmati senja di pinggir marina. Lokasi ini jadi andalan kita semua," kata Dela yang saat itu datang ramai-ramai bersama kawannya.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan bahwa pemkab terus mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan pasar takjil Ramadan di seluruh wilayah Banyuwangi.

"Pastinya dengan adanya pasar takjil ini ribuan warga dan UMKM terlibat. Momentum ini kita manfaatkan untuk menumbuhkan dan menggerakkan ekonomi rakyat,” kata Bupati Ipuk, saat membuka Pasar Takjil Ramadhan “Ngerandu Buko”, di Pantai Marina Boom, Kamis (18/02/2026).

Ada sebanyak 250 pedagang yang berjualan di sana. Mereka berjualan dari sore hingga malam hari. Tidak hanya dikunjungi oleh warga setempat, sejumlah wisatawan asing juga tampak berbelanja di kawasan tersebut. Mereka mengaku sangat menikmati suasana pasar kuliner ini.

“Pasar Ramadan ini sangat menarik. Saya tidak menyangka seramai ini perayaan Ramadan di Banyuwangi. Sangat berbeda sekali suasana Banyuwangi, baik dengan Bali maupun Lombok. Sangat menarik,” kata Glenn, turis asal Amerika Serikat.

Ipuk berpesan agar pelaksanaan pasar takjil dikoordinasikan dengan baik, terutama masalah sampah. Ia menyarankan kepada pembeli maupun pedagang agar membawa kantong dari rumah untuk mengurangi sampah plastik.

“Sampah, terutama material plastik, adalah masalah besar bangsa ini. Program membawa tas belanja sendiri adalah upaya kita melaksanakan komitmen Banyuwangi ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), guna mendukung kebijakan Presiden untuk penanganan sampah dan penataan lingkungan.

“Selain itu, untuk menjaga higienitas makanan yang dijual, Laboratorium dari Dinas Kesehatan akan rutin berkeliling untuk mengecek apakah makanan yang dijajakan layak dikonsumsi,” kata Ipuk. (*)

Dugaan Harley “Bodong” Bimanata Disorot, Caption Instagram Dinilai Arogan: Publik Ingat Kasus Mario Dandy

BADUNG || Jejak-indonesia.id - Jagat media sosial kembali diguncang. Kali ini sorotan tajam mengarah kepada Bimanata, anggota DPRD Kabupaten Badung, yang diduga memamerkan motor besar Harley-Davidson tanpa Nopol dengan status yang dipertanyakan.

Isu ini mencuat setelah Bimanata mengunggah foto motor besarnya di akun Instagram @bimanata9 disertai caption bernada kontroversial: “diamkan rusak, di bawa keluar fikiran mu yg rusak. Astungkara rahayu sareng sami.”

Alih-alih menuai pujian, unggahan tersebut justru memantik reaksi keras publik. Sejumlah tokoh masyarakat di Dalung angkat suara. Mereka menilai caption tersebut terkesan menyindir, arogan, bahkan menonjolkan kesombongan. Kritik semakin tajam karena Bimanata bukan sosok biasa. Ia merupakan anggota legislatif aktif di Kabupaten Badung dan dikenal sebagai putra dari Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.

“Seorang pejabat publik seharusnya menjadi panutan. Bukan mempertontonkan kemewahan dengan narasi yang terkesan merendahkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Dalung yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, sikap pamer kekayaan di ruang publik bisa melukai rasa keadilan sosial masyarakat.

Isu semakin liar ketika muncul dugaan bahwa motor besar Harley-Davidson yang dipamerkan tersebut berstatus “bodong” atau tidak memiliki kelengkapan dokumen yang sah. Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bimanata terkait tudingan tersebut. Namun, perbincangan di media sosial sudah terlanjur panas, dengan warganet mempertanyakan integritas serta etika seorang wakil rakyat.

Fenomena pejabat atau keluarga pejabat yang gemar memamerkan gaya hidup mewah bukan hal baru. Publik tentu masih mengingat kasus Mario Dandy Satriyo, yang namanya mencuat setelah aksi pamer kendaraan mewah dan gaya hidup hedonis di media sosial berujung pada sorotan nasional. Kasus itu menjadi pelajaran pahit bahwa kesombongan yang dipamerkan di ruang digital bisa berbalik menjadi bumerang.

Media sosial sejatinya adalah ruang komunikasi, bukan arena adu gengsi. Apalagi bagi pejabat publik yang setiap gerak-geriknya menjadi perhatian. Unggahan dengan nada menantang seperti “fikiran mu yg rusak” dinilai sebagian kalangan tidak mencerminkan kedewasaan sikap seorang wakil rakyat.

Pengamat sosial menilai, di era keterbukaan informasi, transparansi dan empati jauh lebih dibutuhkan daripada simbol kemewahan. “Rakyat ingin melihat keteladanan, bukan kemewahan,” ujar seorang akademisi di Denpasar.

Kini, bola panas ada di tangan Bimanata. Publik menunggu klarifikasi: apakah benar motor tersebut legal? Apa maksud sebenarnya dari caption yang menuai kontroversi itu? Dan yang terpenting, apakah seorang pejabat publik menyadari bahwa setiap unggahan bukan sekadar konten, tetapi cerminan karakter?

Di tengah derasnya arus kritik, satu hal yang pasti: masyarakat semakin kritis. Kesombongan, jika benar dipertontonkan, bukan hanya merusak citra pribadi, tetapi juga dapat mencoreng marwah institusi yang diwakilinya.

Catatan Redaksi:
Media Ini Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah Serta Membuka Ruang Hak Jawab Sesuai Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik.

Zivana Kembali Ke Sumut, Libur Puasa Usai Terpilih Perwakilan Putri Sepak Bola

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Titania Zivana Agusti, perwakilan Putri Sumut dari Sekolah Sepak Bola Boby Lovers Gerakan Emas yang terpilih untuk memperkuat Tim Arema Women U18, kembali ke Sumatera Utara pada hari ini untuk menikmati libur puasa.

Zivana, yang lebih akrab disapa Ziva, telah menjalani masa latihan di Kota Malang sejak berangkat pada 20 November 2025 lalu. Kembalinya sang atlet muda ini menjadi momen bahagia bagi keluarga dan pihak pengurus Sekolah Sepak Bola Boby Lovers Gerakan Emas.

"Alhamdulillah, Ziva bisa pulang untuk berlibur bersama keluarga jelang puasa. Kondisinya dalam keadaan baik dan terus meningkatkan kemampuannya sebagai pemain sepak bola," ujar Agustiono, ayah Zivana yang juga tergabung dalam Gerakan Pemuda Indonesia Emas (GPIE).

Sebelum berangkat ke Malang, Ziva telah mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, antara lain Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Bank Sumut, serta pembina yayasan Aspiadi Nasution dan Ketua Umum GPIE Budi Anthoni Sinaga.

"Kita berharap libur ini bisa menjadi waktu untuknya beristirahat dan memperkuat hubungan dengan keluarga, sebelum kembali melanjutkan latihan demi mengharumkan nama Sumut di kancah nasional," tambah Agustiono.

Ziva tinggal di Desa Saentis, Kabupaten Deli Serdang dan bersekolah di SMA PAB 4 Sampali. Setelah libur puasa, dia akan kembali ke Malang untuk melanjutkan persiapan dengan Tim Arema Women U18.

(Adel)

Polda Jatim Ungkap Dua Kasus TPPU, Aset Hasil Narkotika Rp 2,7 Miliar Disita

SURABAYA || Jejak-indonesia.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial WP dan FA diamankan dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 2.700.000.000.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Kombes Pol Abast mengatakan, Kedua kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika.

"Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,”terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari dua kasus yang diungkap, tersangka WP memiliki nilai aset sebesar Rp 1,2 miliar dan saat ini proses perkaranya telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi.

Sedangkan tersangka FA dengan nilai aset sebesar Rp 1,5 miliar masih dalam proses penyidikan. Total keseluruhan aset dari dua kasus tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.

Tersangka WP (44), karyawan swasta, melakukan pencucian uang dari hasil peredaran narkotika pada kurun waktu 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya. WP diketahui merupakan residivis kasus narkotika sebanyak dua kali.

Kombes Abast menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025.

Dari hasil pengembangan, lanjut Kombes Abast ditemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada WP.

"Tersangka menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika, kemudian membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” tutur Kombes Pol Abast.

Masih kata Kombes Abast, dari tangan WP, petugas menyita barang bukti antara lain satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing seberat 999 gram, sebidang tanah SHM di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp 600 juta.

"Nilai ekonomis dari perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka WP diperkirakan mencapai ± Rp 1,2 miliar," tambah Kombes Abast.

Sementara tersangka FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi/inex sejak tahun 2022 hingga 2026.

Tersangka FA tidak memiliki pekerjaan tetap, namun mampu membeli sejumlah kendaraan, perhiasan, serta aset tanah dan bangunan.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara narkotika tanggal 6 November 2025 dengan tersangka TO dkk," lanjut Kombes Abast.

"Dari hasil penyelidikan, FA menggunakan rekening atas nama pribadi dan keluarganya untuk menyamarkan transaksi narkotika,” ujar Kombes Abast.

Barang bukti yang disita dari FA, meliputi dua unit mobil (Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua unit sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda PCX), satu BPKB sepeda motor Suzuki Satria, uang tunai Rp 82 juta, uang dalam rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya, serta sejumlah dokumen transaksi lainnya.

"Nilai ekonomis perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka FA diperkirakan mencapai ± Rp 1,5 miliar," kata Kombes Abast.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita negara. Ini adalah bagian dari strategi memiskinkan bandar dan pelaku narkotika,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan menambahkan bahwa sejak tahun 2024, Polda Jatim telah menangani 8 perkara TPPU dengan rincian 5 kasus P21, 2 perkara tahap 1, dan 1 perkara dalam proses penyidikan.

“Total nilai aset yang kami sita sampai saat ini kurang lebih Rp 55 Miliar. Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika beserta seluruh aliran dana yang menyertainya, sebagai langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” ucap Kombes Pol Kurniawan. (*)

Polda Jatim Tertibkan Truk dan Bus yang Nekat Pakai Lajur Kanan

SURABAYA || Jejak-indonesia.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur melalui Unit Patroli Jalan Raya (PJR) gencar sosialisasikan larangan bagi kendaraan angkutan barang dan bus menggunakan lajur kanan di ruas jalan tol.

Seperti yang dilaksanakan oleh Sat PJR Jatim II di ruas jalan Tol Surabaya–Gempol bersama Jasa Marga pada Kamis (19/2/26).

Petugas menegur pengemudi truk yang menggunakan lajur kanan secara terus-menerus.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan kecelakaan akibat pelanggaran aturan lajur dan parkir di bahu jalan tol.

Tak hanya truk dan bus. Bagi kendaraan kecil yang berkecepatan rendah juga diminta untuk memakai lajur kiri atau tengah.

Kanit PJR Jatim II AKP Mulyani mengatakan, imbauan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Lantas dan Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim untuk meningkatkan disiplin pengemudi di jalan bebas hambatan.

“Kami mendapati masih ada kendaraan truk dan bus yang menggunakan lajur kanan secara terus-menerus bahkan berhenti di bahu jalan tol tanpa kondisi darurat. Ini tentu berpotensi membahayakan pengguna jalan lain,” ujar AKP Mulyani.

Menurut Mulyani, lajur kanan di jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului, bukan untuk digunakan secara menetap oleh kendaraan berat maupun kendaraan yang berkecepatan rendah.

"Lajur kanan itu hanya untuk mendahului dan bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat," tegas AKP Mulyani.

Jika digunakan terus-menerus oleh angkutan berat, kata AKP Mulyani arus lalu lintas bisa terganggu dan memicu risiko kecelakaan.

"Begitu juga parkir di bahu jalan, itu sangat berbahaya,” tegas AKP Mulyani.

Ia menambahkan, patroli dan edukasi akan terus dilakukan secara rutin guna meningkatkan kesadaran pengguna jalan.

Petugas juga tidak segan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lajur menjadi kunci keselamatan di jalan tol.

“Utamakan keselamatan dan patuhi aturan lajur. Jalan tol dirancang untuk kelancaran dan keamanan bersama, sehingga disiplin pengemudi sangat menentukan,” ujar AKBP Hendrix.

PJR Jatim II berharap dengan sosialisasi yang masif, pengemudi truk dan bus semakin tertib sehingga arus lalu lintas di wilayah Jawa Timur tetap aman dan lancar. (*)

error: Content is protected !!