We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: Februari 2026

Mantapkan Program Asta Cita Presiden, Kapolda Sumsel Siapkan Apel Ojol Kamtibmas dan Gandeng Serikat Buruh

PALEMBANG || Jejak-indonesia.id - Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., memimpin rapat pemantapan Program Asta Cita Presiden RI di Ruang Vicon, Gedung Presisi Polda Sumsel, Jumat (20/2/2026). Selain penguatan program strategis nasional, rapat ini juga membahas kesiapan Apel Ojol Kamtibmas dan agenda kolaborasi bersama serikat buruh.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini turut dihadiri oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., Irwasda Kombes Pol. Feri Handoko Soenarso, S.H., S.I.K., serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel.

Dalam arahannya, Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel wajib memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Program Asta Cita. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawal program prioritas Presiden demi kemajuan bangsa.

"Polda Sumsel harus menjadi garda terdepan dalam memastikan program strategis nasional berjalan selaras dengan pemeliharaan keamanan di wilayah Sumatera Selatan," tegas Kapolda.

Terkait aspek keamanan partisipatif, Kapolda Sumsel memberikan instruksi khusus mengenai persiapan Apel Ojol Kamtibmas. Agenda ini dirancang untuk memperkuat sinergitas antara kepolisian dan komunitas ojek online sebagai mitra strategis dalam menjaga stabilitas keamanan di lapangan.

Selain itu, Kapolda juga menyoroti rencana kegiatan bersama kelompok buruh. Program ini bertujuan untuk mempererat jalur komunikasi dan membangun kolaborasi yang harmonis demi memastikan iklim industri dan situasi kamtibmas di Sumatera Selatan tetap kondusif.

Rapat koordinasi tersebut berjalan khidmat dan lancar. Diharapkan seluruh satuan kerja dapat segera menindaklanjuti arahan tersebut secara optimal untuk mewujudkan wilayah hukum Polda Sumsel yang aman, damai, dan terkendali.

Antara Opini dan Ambisi: Caleg Gagal Sulawesi Kini Cari Panggung di Bali

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Polemik BPJS PBI di Kota Denpasar yang seharusnya menjadi ruang diskusi publik yang sehat, justru berubah menjadi arena opini yang sarat aroma politik. Tulisan yang dilontarkan oleh I Gusti Putu Artha tak lagi sekadar analisis kebijakan. Banyak pihak menilai, narasi tersebut lebih menyerupai siaran pers terselubung—rapi, sistematis, namun terasa condong membela kekuasaan.

Alih-alih berdiri bersama masyarakat yang tengah mempertanyakan kebijakan BPJS PBI, Putu Artha justru tampil tegak di barisan pembela I Gusti Ngurah Jaya Negara. Sikap itu sah dalam politik. Namun ketika dibungkus dengan klaim objektivitas, publik tentu berhak bertanya: ini murni analisis independen atau bagian dari strategi membangun panggung?

Jejak politiknya bukan cerita baru. Pada Pemilu 2019, namanya gagal melenggang ke Senayan. Tahun 2024 kembali mencoba peruntungan di daerah pemilihan Sulawesi Tengah—hasilnya pun belum berpihak. Kini, suara lantangnya justru menggema di Bali, seolah menemukan momentum baru. Fenomena ini memantik tanda tanya: apakah ini murni kepedulian terhadap kebijakan publik, atau upaya mendongkrak popularitas setelah dua kali kandas di arena elektoral?

Politik memang tidak mengenal kata menyerah. Namun legitimasi tetaplah ditentukan oleh mandat rakyat. Jika di daerah pemilihan sebelumnya kepercayaan itu belum terwujud, wajar bila publik mempertanyakan pijakan moral dan politik yang kini digunakan untuk membela kebijakan di daerah lain. Dengan mandat siapa ia berbicara? Atas nama siapa ia berdiri?

Membungkus pembelaan dengan argumentasi regulasi memang mudah. Mengutip pasal, merujuk aturan, menyusun logika hukum—semuanya dapat dirangkai dengan indah. Tetapi keberpihakan pada warga yang terdampak kebijakan, itulah ujian sesungguhnya. Di tengah kebingungan masyarakat soal akses dan status kepesertaan BPJS PBI, yang dibutuhkan bukan retorika panjang, melainkan empati dan solusi konkret.

Opini adalah hak setiap warga negara. Namun ketika opini bertemu ambisi politik, batas antara analisis dan manuver menjadi tipis. Publik Bali tidak alergi terhadap kritik atau pembelaan. Yang mereka tolak adalah permainan persepsi yang dibungkus seolah-olah demi kepentingan rakyat, padahal sarat kepentingan personal.

Polemik ini pada akhirnya bukan sekadar soal BPJS PBI. Ini tentang konsistensi, tentang rekam jejak, dan tentang integritas dalam membangun narasi di ruang publik. Jika ingin dipercaya sebagai representasi rakyat, maka kepercayaan itu harus diperjuangkan dengan keberpihakan yang nyata—bukan sekadar opini yang terasa seperti panggung kampanye terselubung.

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah Bangka Selatan.

Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga berperan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, sebelum kemudian dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.

“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelas Brigjen Pol Irhamni.

Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.

Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.

Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan yang berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.

“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Brigjen Pol Irhamni.

Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis guna menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Jatim Bongkar 2 Kasus Narkoba, Total 33,374 Kg Sabu Disita Satu Kurir Ditangkap

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Polda Jawa Timur kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam dua kasus berbeda pada Februari 2026.

Dari dua pengungkapan tersebut, Polisi menyita total hampir 33 kilogram sabu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Dalam penangkapan itu, Polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram, satu unit handphone, serta satu kardus tempat penyimpanan barang haram tersebut.

“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang saat ini berstatus DPO,” ujar Kombes Abast, Kamis (19/2/26).

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut.

Sebagian barang telah diranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan.

“Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta apabila berhasil meloloskan sabu tersebut,”ungkap Kombes Abast.

Sementara itu kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah.

Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” jelas Kombes Abast.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.

"Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar,"kata Kombes Abast.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkas Kombes Abast. (*)

Kapolres Ponorogo Pastikan Keamanan dan Ketersediaan Pangan di Gudang Bulog Cukup

PONOROGO || Jejak-indonesia.id – Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, turun langsung melakukan pengecekan stok jagung di Gudang Bulog Babadan, Rabu (18/02/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan keamanan cadangan pangan di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Ponorogo Polda Jatim, Kapolres Ponorogo meninjau gudang yang berlokasi di Jalan Ponorogo–Madiun, Desa/Kecamatan Babadan.

Dalam pengecekan tersebut, Kapolres Ponorogo memeriksa sejumlah gudang penyimpanan yang berisi komoditas jagung.

Hasilnya, kapasitas gudang yang mencapai 3.000 ton saat ini dinyatakan telah terisi penuh.

“Kami memastikan keamanan dan stok cadangan pangan di Gudang Bulog Babadan dan saat ini sudah penuh dengan kapasitas 3.000 ton dan sudah terisi,” ujar AKBP Andin Wisnu Sudibyo.

Ia menambahkan, untuk penyerapan jagung selanjutnya dari wilayah Ponorogo akan dialihkan ke Gudang Bulog Gulun, Magetan, guna memastikan distribusi dan penyerapan hasil panen petani tetap berjalan.

“Selanjutnya untuk jagung dari wilayah Ponorogo akan disetor ke Gudang Bulog Gulun Magetan,” pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!