Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Amankan Tersangka Pengedar Ganja

SURABAYA || Jejak-indonesia.id - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali menunjukkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar ganja dalam jaringan peredaran gelap di wilayah Surabaya.

Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial H S, petugas memperoleh informasi penting mengenai sosok pemasok ganja yang kemudian mengarah kepada Hlr Sgn.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pahlawan.

“Dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan yang digunakan untuk konsumsi,” ujar AKBP Dodi, pada Senin (23/02).

Petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penangkapan di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja yang disimpan di saku celana tersangka.

Tidak hanya itu, di dalam tas selempang berwarna hitam milik pelaku, petugas juga menemukan dua linting ganja serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Dari hasil interogasi di lokasi pertama, tersangka mengakui masih menyimpan ganja di tempat kerjanya yang berada di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng.

Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi kedua.

Penggeledahan di tempat tersebut kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan satu kotak tempat makan yang berisi ganja serta satu kantong plastik hitam berisi batang ganja yang diduga akan diedarkan.

Total barang bukti yang diamankan dari dua tempat kejadian perkara meliputi ganja dalam kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, serta kertas papir yang biasa digunakan untuk proses peredaran maupun konsumsi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengakuan ini membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran ganja di Surabaya.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes urine.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam KUHP yang telah diperbarui.

AKBP Dodi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegasnya. (*)

Kapolres Gresik : Kami Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Pelaku Narkoba

GRESIK || Jejak-indonesia.id - Komitmen tegas jajaran Polres Gresik Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika tak akan pernah surut.

Selain memburu pelaku narkoba, pemeriksaan di internal Polres Gresik Polda Jatim juga kerap dilakukan melalui test urine bagi anggota secara mendadak.

Hal itu seperti ditegaskan oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution di Mapolres Gresik, Selasa (24/2/26).

AKBP Ramadhan Nasution mengatakan Polres Gresik Polda Jatim juga berupaya maksimal dalam pencegahan peredaran narkoba melalui sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat termasuk pelajar.

"Sosialisasi bahaya narkoba melalui pendekatan kepada masyarakat termasuk pelajar juga kita gencarkan, penindakan tegas terhadap pelaku narkoba juga kita lakukan tanpa kompromi," ujarnya.

AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, baru - baru ini Polres Gresik Polda Jatim juga mengamankan seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35).

Tersangka AS berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim saat hendak mengedarkan sabu sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.

"Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat," ungkapnya.

Kapolres Gresik mengatakan, AS adalah residivis kasus Narkoba dan sudah ketiga kalinya ia ditangkap Polisi.

Kali ini AS ditangkap di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Senin (9/2/2026) pekan lalu.

Dari penggeledahan di lokasi, Polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka.

Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos pelaku dan ditemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang Eiger warna abu-abu.

“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” kata Kapolres Gresik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga.

Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan.

Sebagai bentuk komitmen, Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Gresik melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik. (*)

Mendadak! Polres Madiun Gelar Test Urine Bagi PJU dan Kapolsek, Wujudkan Zero Narkoba

MADIUN || Jejak-indonesia.id – Polres Madiun Polda Jatim menggelar tes urine mendadak terhadap jajaran pejabat utama (PJU) dan para Kapolsek, Selasa (24/2/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal sekaligus pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.

Tes urine dilakukan sesaat setelah apel pagi dan dipimpin oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes) Polres Madiun.

Pemeriksaan ini menyasar 34 personel yang terdiri dari 21 pejabat utama dan 13 kapolsek jajaran.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga integritas serta memastikan seluruh anggota bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Tes urine ini kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di internal Polres Madiun. Alhamdulillah, hasilnya negatif semua,” ujar AKBP Kemas.

Ia menegaskan, pengawasan internal penting dilakukan secara berkala dan tanpa pemberitahuan sebelumnya agar hasilnya objektif.

Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bentuk tanggung jawab Polri dalam menjaga kepercayaan publik.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, kegiatan dikawal ketat oleh personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) guna memastikan pelaksanaan berjalan transparan dan sesuai prosedur.

"Upaya pencegahan tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga harus dimulai dari internal institusi," tegasnya.

Dengan lingkungan kerja yang bersih dan profesional, Polres Madiun Polda Jatim berharap dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat serta menjaga marwah institusi kepolisian.

Tes urine mendadak ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Madiun dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas narkoba serta memperkuat budaya disiplin di tubuh Polri. (*)

Bupati Ipuk Luncurkan Program “Lapor Camat” via Telepon dan WhatsApp, Perkuat Respons Pelayanan Publik

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meluncurkan program “Lapor Camat”, sebuah kanal pengaduan masyarakat yang dapat diakses melalui telepon maupun WhatsApp. Masyarakat bisa langsung mengadukan masalahnya, khususnya terkait pelayanan publik, langsung ke Camat.

Program ini merupakan bagian dari komitmen pemkab untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat serta memastikan setiap aduan warga dapat tertangani secara lebih cepat.

“Kecamatan ini memiliki posisi strategis karena paling dekat dengan masyarakat serta memahami kondisi dan persoalan wilayahnya. Dengan membuka kanal pengaduan langsung ke camat, diharapkan proses penyelesaian masalah dapat lebih efisien tanpa harus lama,” kata Ipuk saat meluncurkan program tersebut di sela silaturahmi bersama warga di Kecamatan Wongsorejo, Senin (23/2/2026).

“Selain itu, dinamika di lapangan menunjukkan perlunya penguatan koordinasi dan respons langsung di tingkat kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan,” imbuhnya.

Program Lapor Camat diluncurkan sebagai respons atas kebutuhan masyarakat akan akses pengaduan yang lebih mudah dan cepat. Selama ini, Pemkab Banyuwangi telah memiliki berbagai kanal pengaduan, termasuk program Banyuwangi Melayani yang telah diluncurkan pemkab sebelumnya.

“Bila di Banyuwangi Melayani sebelumnya masyarakat melapor diterima oleh kontak person yang ada di OPD, namun Lapor Camat ini masyarakat langsung mengkontak Pak Camat. Harus Respon Pak Camatnya,” kata Ipuk.

Secara teknis, Camat mengumumkan nomor telepon dan WhatsApp yang dapat dihubungi masyarakat. Nomor tersebut dipublikasikan melalui media sosial resmi kecamatan, kantor desa, serta kanal komunikasi Pemkab Banyuwangi.

Bupati Ipuk menegaskan jika camat diminta aktif dan responsif dalam menindaklanjuti setiap laporan. Minimal dalam 4 jam harus ada tindak lanjut, utamanya pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat.

“Saya minta setiap camat benar-benar memonitor langsung aduan masyarakat. Jangan sampai ada laporan yang tidak ditindaklanjuti. Ini bagian dari komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik,”kata Ipuk.

“Setiap aduan dipantau progres penyelesaiannya. Jika diperlukan eskalasi, camat melaporkan ke tingkat kabupaten untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.

Ipuk menyampaikan melalui program Lapor Camat, masyarakat dapat menyampaikan berbagai persoalan. Seperti keluhan terkait pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan di tingkat kecamatan, permasalahan infrastruktur, seperti jalan, sampah, hingga bantuan sosial.

Selain itu, lewat program ini Ipuk berharap sinergitas forpimka kecamatan lebih kuat untuk menangani berbagai persoalan di warga.

“Ini sesuai dengan program Banyuwangi ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang berpedoman pada program Indonesia ASRI dari Presiden Prabowo. Dimana rasa Aman warga harus diciptakan bareng. Bukan saja oleh TNI, namun juga pemkab, Polri dan warga harus saling menjaga wilayahnya,” kata Bramuda. (*)

Telah Sasar Ribuan Warung Rakyat, Bupati Ipuk Kembali Salurkan Program Wenak

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id -  Program Warung Naik Kelas (Wenak) yang digagas Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani terus berjalan. Ribuan warung kecil di berbagai desa telah merasakan manfaat bantuan alat usaha tersebut.

Sejak diluncurkan pada 2021 hingga 2025, program ini sudah menyasar sekitar 1.559 warung rakyat. Bantuan diberikan kepada pelaku usaha kecil agar usahanya bisa berkembang.

Di tahun 2026, Bupati Ipuk kembali menyalurkan bantuan tersebut salah satunya kepada Saimah (57), warga Dusun Alasmalang, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Senin (23/2/2026).

Saimah sudah sekitar dua tahun berjualan makanan ringan rumahan. Ia memproduksi berbagai camilan seperti marning jagung, keripik pisang, kacang pletek, hingga ladrang.

Bupati Ipuk mengatakan program ini dibuat agar usaha kecil bisa naik kelas dan lebih kuat. Menurut Ipuk, banyak warung rakyat yang sebenarnya punya potensi berkembang. Seperti usaha Saimah.

"Makanya kita dorong melalui program Wenak. Mudah-mudahan dengan bantuan alat usaha ini, usahanya semakin lancar dan bisa semakin berkembang," kata Ipuk.

Setiap penerima juga mendapatkan bantuan modal usaha senilai Rp1 juta. Dana itu bisa dipakai meng-upgrade peralatan, menambah stok dagangan, atau memperbaiki usaha yang sudah berjalan. Selain bantuan modal, penerima juga difasilitasi untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Program WeNak memang ditujukan bagi usaha mikro yang berasal dari keluarga kurang mampu. Data penerima diusulkan oleh desa atau kelurahan, lalu diverifikasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan," sambung Ipuk.

Saimah mengaku bersyukur mendapatkan bantuan tersebut. Ia berharap usahanya bisa semakin lancar dan membantu perekonomian keluarga.

"Alhamdulillah. Kebetulan ada perlatan memasak saya yang mulai rusak. Dengan bantuan ini, saya tidak perlu membeli lagi peralatan yang rusak," kata Saimah.

Ditambahkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi Nanin Oktaviantie, penerima bantuan program Wenak merupakan orang-orang yang berbeda tiap tahunnya.

"Program Wenak ini juga mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Ada sejumlah perusahaan yang menyalurkan CSR-nya untuk Wenak," kata Nanin. (*)

error: Content is protected !!