Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Bulan: Januari 2026

FRN Aceh Soroti Oknum Mengaku Wartawan, Praktiknya Justru Cederai Demokrasi

ACEH || jejak-indonesia.id - Dalam sistem demokrasi, pejabat publik harus siap menerima kritik sebagai bagian dari tanggung jawab jabatan. Kritik merupakan kontrol sosial yang sehat dan menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga akal sehat bernegara. Oleh karena itu, mereka yang tidak siap dikritik seharusnya tidak menempatkan diri sebagai pejabat publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Syahbudin Padang, Wakil Ketua DPW FRN (Fast Respon Counter Polri Nusantara) Provinsi Aceh, di Subulussalam. Ia menegaskan bahwa wartawan dan insan pers memiliki peran strategis sebagai penyeimbang kekuasaan.

“Wartawan itu pada dasarnya bersifat oposisi, bekerja secara independen, dan tidak pandang bulu dalam menjalankan profesinya. Kritik yang disampaikan pers adalah bagian dari kontrol sosial demi kepentingan masyarakat,” ujar Syahbudin.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara insan jurnalis yang profesional dengan oknum yang mengaku sebagai wartawan atau media, namun praktiknya menyimpang dari kode etik jurnalistik. Menurutnya, di sejumlah daerah masih ditemukan oknum LSM atau individu yang mengatasnamakan media, tetapi justru meminta imbalan atau amplop di instansi-instansi yang dianggap basah.

“Praktik seperti ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Mereka bukan menghentikan korupsi, malah menjadi bagian dari persoalan itu sendiri. Ini jelas mencoreng nama baik profesi jurnalis,” tegasnya.

Syahbudin berharap ke depan ada penguatan etika jurnalistik, profesionalisme pers, serta peningkatan literasi publik agar masyarakat mampu membedakan jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik dengan oknum yang memanfaatkan label media demi kepentingan pribadi.

Dari Rumah Warga hingga Masjid, Sinergi Brimob Sumut Bergerak Bantu Korban Bencana

TAPANULI || jejak-indonesia.id - Sebagai bagian dari misi kemanusiaan pascabencana alam tanah longsor dan banjir bandang, personel Batalyon-C Brimob Sumatera Utara melaksanakan kerja bakti sinergitas di Desa Huta Godang, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Selasa (20/1/2025).

Kegiatan tersebut difokuskan pada pembersihan rumah warga yang terdampak serta membantu pembangunan fasilitas sanitasi berupa MCK swadaya di Masjid Taqwa Garoga. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan lingkungan sekaligus mendukung kebutuhan dasar masyarakat pascabencana.

Danki 1 Penugasan AKP Januar Fazhari, S.H., personel Batalyon-C secara bergotong royong membersihkan material lumpur dan pasir yang menimbun rumah warga. Adapun rumah yang menjadi sasaran pembersihan antara lain milik Bapak Reza Tamba Siregar, Ibu Mutiara Ervina Pandiangan, Bapak Hendrik, dan Ibu Henni Situmeang. Selain itu, personel juga membantu para tukang dalam proses pembangunan MCK swadaya di lingkungan Masjid Taqwa Garoga.

“Kerja bakti ini merupakan wujud kepedulian kami terhadap masyarakat yang terdampak bencana. Kami hadir tidak hanya untuk membantu secara fisik, tetapi juga untuk memberikan semangat dan harapan agar warga dapat segera bangkit dan kembali menjalani aktivitasnya,” ujar AKP Januar Fazhari.

Melalui kegiatan kerja bakti sinergitas ini, Brimob Sumut menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi masyarakat dalam setiap tahapan penanggulangan bencana, mulai dari tanggap darurat hingga pemulihan, sebagai bagian dari pengabdian kepada kemanusiaan dan negeri.

MK Putuskan Wartawan Tak Dapat Dijerat Sanksi Pidan atau Perdata dalam Menjalankan Profesi

JAKARTA || jejak-indonesia.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Putusan ini merupakan tanggapan MK dalam uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

Menurutnya, pemaknaan tersebut bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.

Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 410/Alg: Damai Islam Menyambut Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

TELUK BINTUNI || jejak-indonesia.id - Distrik Kamundan, Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 410/Alugoro mengikuti peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah/2026 M yang diikuti oleh seluruh masyarakat Distrik Kamundan yang beragama Muslim. Kegiatan keagamaan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan serta ketakwaan kepada Allah SWT di kampung Mororo Distik Kamundan, Kab Teluk Bintuni. Senin, 19 Januari 2026.

Peringatan Isra Miraj tersebut berlangsung khidmat, Seluruh peserta mengikuti rangkaian acara dengan penuh kekhusyukan, mulai dari pembacaan ayat suci Al-Qur’an, tausiah keagamaan, hingga doa bersama untuk keselamatan, keberkahan.

Mengusung tema “Memahami Shalat Sebagai landasan yang kokoh dalam kehidupan sehari - hari" kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menanamkan nilai-nilai keteladanan Nabi Muhammad SAW.

Danpos Kamundan Letda Inf Jasman mengatakan, "Kegiatan ini juga menjadi sarana silaturahmi dan wujud keakraban, antara warga Distrik Kamundan dengan anggota pos, yang setiap hari saling bahu membahu dalam kehidupan sehari hari" Ujar danpos.

Autentikasi: Pen Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 410 Alugoro

Binter TNI Pilar Kewilayahan Satgas Yonif 521/DY di Distrik Walesi

Walesi || jejak-indonesia.id -- Pembinaan Teritorial (Binter) TNI di Papua merupakan salah satu pilar utama kewilayahan yang berfokus pada pendekatan humanis, kesejahteraan, dan kemanunggalan dengan rakyat, serta berfungsi sebagai pilar stabilitas keamanan di Distrik Walesi, Jayawijaya, Papua Pegunungan (19/01/2026).

Program Pembinaan Teritorial (Binter) yang dilaksanakan oleh Satgas Yonif 521/DY di Papua terbukti berperan aktif dalam meringankan beban warga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut, Kegiatan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari bantuan ekonomi, kesehatan, hingga infrastruktur dasar terlebih yang di butuhkan Masyarakat.

Pendekatan ini bertujuan untuk melindungi warga dari gangguan kelompok tertentu, membantu percepatan pembangunan, dan memberikan pelayanan dasar sehingga bermanfaat buat kita semua untuk Indonesia lebih maju dan bermartabat.

Komandan Satgas Yonif 521/DY Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata,S.E,M.I.P,
Kegiatan Pembinaan Teritorial (Binter) TNI melalui Pembagian sembako secara rutin dilaksanakan di berbagai wilayah Papua penugasan Satgas Yonif 521/DY.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara TNI dan Masyarakat, serta menegaskan kehadiran TNI sebagai pilar keamanan dan kehidupan sosial yang peduli terhadap kesulitan rakyat untuk meringankan beban ekonomi warga, mempererat hubungan TNI-Rakyat, serta menjaga stabilitas keamanan di Tanah Papua.

*Prajurit Macan Kumbang Berhasil (Yonif 521/DY)*

error: Content is protected !!