Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Bulan: Januari 2026

Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 Terkait Jabatan ASN oleh Anggota Polri

JAKARTA || jejak-indonesia.id – Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, memberikan tanggapan atas terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada Senin (19/1/2026). Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pernyataannya, Prof. Panca Astawa menjelaskan bahwa permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua orang pemohon, yakni seorang advokat sebagai pemohon pertama dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum sebagai pemohon kedua.

“Dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya karena pokok permohonannya dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan terhadap Pemohon II, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonannya tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” ujar Prof. Panca Astawa.

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa pertimbangan hukum utama yang mendasari putusan MK tersebut. Salah satunya adalah keterkaitan antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Polri.

“Bahwa kedua undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, khususnya Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang ASN dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri beserta penjelasannya, berkelindan satu dengan yang lain.

Artinya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat berdasarkan sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan sejalan dengan tugas pokok Polri,” jelasnya.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasarkan Pasal 147 PP Nomor 11 Tahun 2017, dinyatakan bahwa bukan hanya jabatan ASN tertentu saja yang dapat diisi oleh anggota kepolisian, namun jabatan ASN tertentu tersebut harus berada pada instansi pusat tertentu dan pengisiannya harus berdasarkan kompetensi serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri tidak berdiri sendiri, melainkan tetap mengacu pada Undang-Undang Polri sebagai aturan yang lebih khusus.

“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri dalam Undang-Undang ASN telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri. Dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang ASN tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Polri,” tambahnya.

Atas putusan tersebut, Prof. Panca Astawa menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi.

“Terhadap putusan MK tersebut, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya sekaligus menyatakan bahwa putusan ini memberikan legitimasi kepada anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun sebelumnya dari dinas kepolisian,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa pasca putusan ini, Polri tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah baru sebagai dasar pelaksanaan.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang baru pasca putusan MK tersebut, karena secara existing sudah ada PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,” tutup Prof. Dr. I.G.D. Panca Astawa.

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketum PW FRN Agus Flores: Produk Jurnalistik Dilindungi UU Pers, Namun Tindakan Kriminal Tetap Dipidana

JAKARTA || jejak-indonesia.id - Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores, memberikan klarifikasi tegas mengenai batasan perlindungan hukum bagi wartawan. Ia menekankan perbedaan mendasar antara sengketa pemberitaan dengan tindakan kriminal murni yang dilakukan oleh oknum media.

Menurut Agus Flores, sebuah karya disebut sebagai Produk Jurnalistik apabila berkaitan dengan proses klarifikasi berita dan penayangan informasi ke publik. Meskipun berita tersebut dianggap merugikan satu pihak, selama memenuhi kaidah jurnalistik, maka tidak dapat dipidana.

"Yang terpenting dalam klausula pemberitaan, di akhir alinea dicantumkan kalimat: 'Bagi pihak yang merasa dirugikan dapat mengklarifikasi berita kapan saja', serta penggunaan kata 'Dugaan' dalam isi berita untuk menjaga asas praduga tak bersalah," ujar Ketum PW FRN.

Agus Flores juga mengingatkan bahwa siapa pun yang menghalangi wartawan saat menjalankan profesinya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Jurnalis yang sah dapat dikenakan sanksi hukum sesuai UU Pers.

Legalitas Perusahaan Pers

Terkait aspek hukum perusahaan, Ketum PW FRN menegaskan bahwa kriteria media yang dilindungi adalah media yang telah Berbadan Hukum. Ia menjelaskan bahwa otoritas tunggal yang berhak mengeluarkan status badan hukum di Indonesia hanyalah Kementerian Hukum Republik Indonesia.

"Lembaga lain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan badan hukum. Lembaga di luar kementerian tersebut hanya bersifat melakukan pencatatan administrasi atau pengujian kualitas wartawan secara profesional," tambahnya.

Kriminalitas Bukan Produk Jurnalistik

Namun, Agus Flores memberikan catatan keras bahwa perlindungan UU Pers tidak berlaku bagi oknum yang melakukan tindakan di luar profesi jurnalistik. Tindakan tersebut tetap masuk dalam ranah pidana umum, di antaranya:

1. Tindak Pidana Murni: Seperti pemerasan (termasuk memeras Kepala Desa), penipuan, penyalahgunaan narkoba, serta penganiayaan.

2. Pelanggaran Domestik: Seperti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

3. Kepentingan Pribadi: Segala tindakan yang bersifat menguntungkan diri sendiri dan tidak terkait dengan proses produksi berita.

Dengan penjelasan ini, diharapkan para jurnalis tetap bekerja secara profesional di koridor hukum dan masyarakat dapat membedakan antara sengketa pers dengan murni tindakan kriminal.

Polda Kepri Hadirkan Patroli Polwan Mobil Listrik: Siap Terlihat Dan Bermanfaat

BATAM || jejak-indonesia.id  – Polda Kepri kembali menunjukkan langkah progresif dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang modern, ramah lingkungan, dan humanis melalui kehadiran kendaraan patroli mobil listrik bagi Polwan Ditsamapta Polda Kepri. Inovasi ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk memperkuat kehadiran yang lebih dekat, persuasif, dan solutif di tengah masyarakat. Senin (19/1/2026).

Kendaraan mobil listrik tersebut digunakan khusus sebagai sarana patroli Polwan Ditsamapta Polda Kepri. Kehadirannya bertujuan untuk memaksimalkan peran patroli Polwan yang selama ini telah aktif hadir di tengah masyarakat, sekaligus mendukung transisi menuju penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.

Dirsamapta Polda Kepri, Kombes Pol. Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T., Melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran patroli Polwan Ditsamapta dengan menggunakan kendaraan mobil listrik merupakan bentuk penguatan pelayanan kepolisian yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Patroli Polwan Ditsamapta Polda Kepri dengan menggunakan kendaraan listrik ini merupakan wujud komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang modern, ramah lingkungan, dan humanis. Kehadiran Polwan di tengah masyarakat tidak hanya untuk terlihat, tetapi untuk benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.

Lebih lanjut, patroli Polwan ini difokuskan pada pendekatan soft approach melalui komunikasi yang efektif, edukasi, penyuluhan, sosialisasi, serta penguatan kolaborasi dan kemitraan dengan masyarakat

“Sasaran patroli ini adalah masyarakat secara umum, dengan penekanan kepada kelompok-kelompok yang membutuhkan pendekatan persuasif, seperti pelajar, mahasiswa, komunitas perempuan, dan kelompok masyarakat lainnya. Kami ingin membangun ruang dialog, kepercayaan, serta kedekatan emosional antara Polri dan masyarakat,” tambah Kabidhumas Polda Kepri.

Kabidhumas Polda Kepri juga menegaskan bahwa patroli Polwan ini tidak diarahkan ke lokasi-lokasi rawan kejahatan atau gangguan kamtibmas, melainkan lebih kepada kegiatan pembinaan dan pencegahan melalui pendekatan humanis

“Sejalan dengan arahan Bapak Kapolda Kepri, pada tahun 2026 kegiatan patroli kepolisian dilaksanakan dengan mengedepankan soft approach. Oleh karena itu, patroli Polwan ini hadir untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman dengan cara yang lebih persuasif, komunikatif, dan edukatif,” jelas Kabidhumas Polda Kepri.

Kabidhumas Polda Kepri juga menegaskan bahwa Polda Kepri siap untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Melalui patroli Polwan ini, Polda Kepri menegaskan kesiapan Polri untuk senantiasa hadir di tengah masyarakat, siap menolong, mudah ditemui, serta memberikan manfaat nyata. Inilah wujud Polri yang siap, terlihat, dan bermanfaat bagi masyarakat Kepulauan Riau,” tutup Kabidhumas Polda Kepri.

*Polri Untuk Masyarakat*

Bidang Humas Polda Kepri

Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabidhumas Polda Kepri

E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com
Telp/Fax: 0778-7760038
Twitter: @poldakeprihumas
FB: Humas Polda Kepri
IG: @humaspoldakepri

Agus Flores Tegaskan: Wartawan Hanya Dilindungi Hukum atas Produk Jurnalistik, Bukan Kebal Pidana

JAKARTA || jejak-indonesia.id — Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW.FRN), Agus Flores, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bersifat terbatas, yakni hanya melekat pada produk jurnalistik, bukan pada perbuatan pidana yang dilakukan di luar tugas pers.

Pernyataan ini disampaikan Agus Flores untuk merespons maraknya penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum tertentu, termasuk pejabat publik dan kepala desa, yang kerap menjadikan status jurnalis sebagai tameng untuk menghindari proses hukum.

“Status wartawan tidak menjadikan seseorang kebal hukum. Jika terlibat narkotika, pemerasan, penipuan, kekerasan, atau tindak pidana lain di luar kerja jurnalistik, tetap diproses pidana,” ujar Agus Flores di Jakarta, Senin.

Perlindungan Wartawan Diatur UU Pers dan Ditegaskan MK

Agus Flores menjelaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

. Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara

. Pasal 4 ayat (3) yang memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi

. Pasal 8 yang menyatakan wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum

Perlindungan tersebut, lanjut Agus Flores, diperkokoh oleh sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak dapat langsung dipidana, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi.

“Selama berita merupakan produk jurnalistik, dibuat berdasarkan asas praduga tak bersalah, menggunakan kata ‘dugaan’, dan memberikan ruang klarifikasi, maka tidak dapat dipidana maupun digugat perdata,” katanya.

Pamit Tugas, Kompol Toni Irawan Sampaikan Terima Kasih dan Permohonan Maaf kepada Jajaran Polresta Banyuwangi

BANYUWANGI || jejak-indonesia.id — Suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan mewarnai momen perpisahan Kompol Toni Irawan, S.H., M.H., yang resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Kasat Binmas Polresta Banyuwangi.

Melalui pesan terbuka yang disampaikan kepada Kapolresta Banyuwangi, Wakapolresta, para Pejabat Utama (PJU), serta seluruh Kapolsek jajaran Polresta Banyuwangi, Kompol Toni menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kebersamaan, dukungan, dan sinergi selama menjalankan tugas.

“Terima kasih atas kebersamaan selama ini. Saya juga memohon maaf apabila dalam pelaksanaan tugas terdapat kekhilafan, baik yang disengaja maupun tidak,” ungkap Kompol Toni dengan penuh kerendahan hati. Selasa, (20/01/2026)

Ia juga memohon doa restu dari seluruh jajaran Polresta Banyuwangi untuk mengemban amanah baru sebagai Wakapolres Situbondo. Menurutnya, pengalaman bertugas di Banyuwangi menjadi bekal berharga dalam melanjutkan pengabdian kepada institusi dan masyarakat.

Dikenal sebagai sosok yang humanis dan dekat dengan masyarakat, Kompol Toni selama menjabat Kasat Binmas aktif membangun komunikasi, pembinaan, serta kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Momen pamit tersebut tidak hanya menjadi penanda berakhirnya sebuah penugasan, tetapi juga cerminan eratnya ikatan kekeluargaan di lingkungan Polresta Banyuwangi.

Di akhir pesannya, Kompol Toni menyampaikan salam hormat kepada seluruh jajaran, seraya berharap silaturahmi dan sinergi yang telah terjalin dapat terus terjaga, meski kini bertugas di wilayah yang berbeda.***

error: Content is protected !!