We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: Januari 2026

Putusan MK 223 Dinilai Sejiwa dengan Putusan 114, Prof Juanda: Tidak Ada Implikasi Hukum bagi Polri Aktif Duduki Jabatan ASN Tertentu

Jejak-indonesia.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah memberikan pertimbangan hukum yang tegas, jelas, dan komprehensif dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., saat mengawali analisis hukumnya terhadap putusan tersebut.

Menurut Prof Juanda, Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan fakta dan argumentasi hukum secara luas, rasional, serta objektif dengan pendekatan filosofis, yuridis normatif, sistemik, dan komprehensif. Ia menegaskan bahwa secara substansi, putusan tersebut tidak mengubah norma yang terdapat dalam pasal-pasal yang dimohonkan oleh para pemohon.

“Putusan MK Nomor 223 ini secara prinsipil sejiwa dengan semangat yang terkandung dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda.

Karena itu, lanjutnya, Putusan MK 223 tidak memiliki implikasi atau konsekuensi hukum apa pun terhadap status dan hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahkan, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa penilaian terhadap suatu norma undang-undang tidak dapat dilakukan secara parsial, tunggal, dan non-sistemik. MK menekankan pentingnya keterkaitan antara UU ASN dan UU Kepolisian, sehingga dalam konteks ini Mahkamah memandang UU ASN sebagai lex specialis terhadap UU Kepolisian.

Berdasarkan argumentasi hukum tersebut, Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa anggota Polri aktif tidak dilarang menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat, sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan dalam UU ASN dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Persyaratan tersebut antara lain: jabatan ASN yang diduduki memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian, anggota Polri aktif memenuhi jenjang kepangkatan dan jabatan yang dibutuhkan, adanya permintaan khusus dari pimpinan instansi pusat sesuai kebutuhan dan keahlian, serta mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Prof Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU mengungkapkan bahwa sejak awal permohonan perkara ini didaftarkan ke MK, dirinya telah memprediksi putusan Mahkamah akan dinyatakan tidak diterima atau ditolak. Menurutnya, tidak mungkin Mahkamah mengeluarkan putusan yang tidak konsisten dengan jiwa dan semangat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Prediksi ini tentu bisa saja keliru apabila hakim MK tidak konsisten dengan putusan sebelumnya, dan itu memang pernah terjadi. Namun alhamdulillah, dalam Putusan MK Nomor 223 ini, Mahkamah Konstitusi konsisten,” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi sikap para Hakim Konstitusi dan berharap MK terus menjaga konsistensi dalam menegakkan konstitusi secara adil dan benar.
Mengakhiri pandangan hukumnya, Prof Juanda memberikan catatan penting atas pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 223. Ia menilai ke depan perlu ada pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang Kepolisian, khususnya terkait jenis-jenis jabatan serta kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

Selain itu, dibutuhkan pula Peraturan Pemerintah yang mengatur mekanisme dan persyaratan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat.

Catatan tersebut, menurut Prof Juanda, sejalan dengan pandangan yang sebelumnya telah ia sampaikan dalam berbagai tulisan dan paparan terkait Putusan MK Nomor 114 serta Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Guru Besar Hukum Tata Negara yang dikukuhkan sejak tahun 2006 ini pun menutup analisis hukumnya dengan menegaskan pentingnya kejelasan regulasi sebagai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi.

Biddokkes Polda Sulsel Identifikasi Korban Kedua Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

MAKASAR || jejak-indonesia.id - Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan proses identifikasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Kegiatan tersebut berlangsung di Biddokkes Polda Sulsel, Kamis (22/1/2026).

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kapusident Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mashudi, S.I.K., S.H., M.Hum., serta Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris, M.A.R.S., QHIA.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menyampaikan bahwa Tim DVI gabungan berhasil mengidentifikasi korban kedua kecelakaan pesawat ATR 42-500. Korban tersebut diketahui bernama Deden Maulana.

“Jenazah korban kedua telah berhasil diidentifikasi dan pada subuh tadi telah diserahkan kepada pihak keluarga,” ujar Kabid Humas.

Selain itu, Kabid Humas juga menambahkan bahwa Tim DVI telah menerima satu jenazah lainnya dari Basarnas. Saat ini, jenazah ketiga tersebut masih dalam proses identifikasi oleh tim gabungan.

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris menjelaskan bahwa pada Rabu, 21 Januari 2026, Tim DVI gabungan yang terdiri dari Biddokkes Polda Sulsel, didukung Tim DVI Pusdokkes Polri, Tim Identifikasi Polda Sulsel, Tim Pusident Polri, serta Departemen Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, menerima satu kantong jenazah untuk dilakukan proses identifikasi.

“Hasil identifikasi menunjukkan bahwa jenazah dengan nomor PM 62 B.02 cocok dengan data antemortem nomor AM 006 dan teridentifikasi sebagai Deden Maulana, laki-laki, usia 43 tahun, beralamat di Jati Raya, Jakarta Selatan,” jelasnya.

Dengan hasil tersebut, hingga saat ini Tim DVI gabungan telah berhasil mengidentifikasi dua korban kecelakaan pesawat ATR 42-500.

Kapusident Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mashudi menambahkan bahwa proses identifikasi dilakukan berdasarkan kemampuan dan keilmuan personel identifikasi dengan memanfaatkan sidik jari korban yang masih dapat dianalisis.

“Identifikasi dilakukan dengan pemeriksaan sidik jari postmortem yang kemudian dibandingkan secara manual dan saintifik dengan data pembanding. Dari hasil tersebut, kami meyakini identitas korban adalah Deden Maulana,” ungkap Brigjen Pol. Mashudi.

Polri Hadir Mengawal Hunian Tetap Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Selatan

Tapanuli Selatan || jejak-indonesia.id — Komitmen Polri dalam mendukung pemulihan pascabencana alam di Kabupaten Tapanuli Selatan kembali ditunjukkan melalui kegiatan pengecekan hunian tetap (Huntap) yang dilaksanakan di Posko Induk Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kamis (22/1/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Audit Tematik Itwasum Polri, Irwasda Polda Sumatera Utara, Dansat Brimob Polda Sumut, serta Komandan Batalyon C Satuan Brimob Polda Sumut.

Peninjauan difokuskan pada kesiapan lahan dan perencanaan Huntap sebagai bagian dari upaya memastikan warga terdampak bencana memperoleh hunian yang layak dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan meninjau sejumlah aspek teknis serta mendengarkan pemaparan terkait progres dan kendala di lapangan.

Proses pembangunan Huntap harus dilaksanakan secara terukur, transparan, dan mengedepankan kebutuhan masyarakat terdampak.

Pengecekan ini penting untuk memastikan setiap tahapan perencanaan berjalan sesuai aturan dan benar-benar menjawab kebutuhan warga. Huntap bukan hanya soal bangunan, tetapi tentang keberlanjutan hidup masyarakat setelah bencana.

Sementara itu, terkait rencana penggunaan lahan Huntap di Desa Huta Godang, akan dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak-pihak terkait guna memastikan kesiapan lokasi serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Polri menegaskan perannya tidak hanya dalam aspek pengamanan, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam proses pemulihan pascabencana, dengan memastikan setiap kebijakan dan langkah pembangunan berorientasi pada kepentingan dan keselamatan warga.

Yang Dianggap Biasa di Belawan, Kini Ditindak: Satuan Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Pelaku Pungli dan Narkoba

BELAWAN || jejak-indonesia.id - Malam yang tampak tenang di sejumlah titik rawan wilayah Belawan ternyata menyimpan aktivitas yang meresahkan masyarakat. Namun, ketenangan itu tidak dibiarkan berlarut. Melalui patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat dan terukur untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan.

Patroli terpadu yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026 ini diawali dengan apel kesiapan personel. Sebanyak 20 personel Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sumut diterjunkan, memastikan setiap sudut rawan benar-benar berada dalam pengawasan aparat. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan 3C, aksi tawuran, pungutan liar, hingga penyalahgunaan narkoba.

Satu per satu lokasi rawan disisir. Mulai dari Titi Kembar Medan Labuhan, jalur Medan–Belawan, Simpang Sicanang, hingga kawasan pemukiman dan titik keramaian lainnya. Pemeriksaan dilakukan secara humanis namun tegas. Dari penyisiran tersebut, aparat gabungan menemukan indikasi kuat praktik pungli dan penyalahgunaan narkoba yang selama ini meresahkan warga.

Hasilnya, sebanyak 17 orang terduga pelaku berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam praktik pungutan liar serta sebagai pemakai aktif narkoba. Seluruhnya langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, KOMPOL Janpiter Napitupulu, S.H., M.H., dan berlangsung aman serta terkendali dengan dukungan perlengkapan taktis sesuai standar operasional.

Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han., menegaskan bahwa kehadiran Brimob bukan sekadar patroli rutin, melainkan bentuk nyata negara hadir untuk melindungi masyarakat. Brimob Polda Sumut siap mendukung penuh jajaran kewilayahan dalam menutup ruang kejahatan dan menjaga stabilitas keamanan.

Hingga patroli berakhir, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan terpantau aman dan kondusif. Sinergi Brimob dan Polres kembali membuktikan bahwa setiap gangguan keamanan akan dihadapi dengan langkah tegas, terukur, dan berkelanjutan.

Brimob untuk Nusa dan Bangsa.

Brimob Polda Sumut dan BNN Provinsi Sumut Bersinergi, Gerebek Kampung Narkoba di Percut Sei Tuan

DELISERDANG || jejak-indonesia.id – Komitmen negara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan melalui sinergi kuat antara Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang dilaksanakan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis, (22/01/2026), menjadi langkah tegas dan berkelanjutan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba.

Kegiatan ini dilaksanakan atas koordinasi dan arahan Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han., yang menegaskan bahwa Brimob Polda Sumut senantiasa hadir dan siap mendukung penuh setiap upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika.

Operasi Gerebek Kampung Narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., sebagai wujud keseriusan dan komitmen kuat BNN bersama Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Sebagai bentuk dukungan nyata, personel Brimob Polda Sumatera Utara melaksanakan back up dan pengamanan terhadap kegiatan BNN, bersinergi dengan personel Sat Brimob Polda Sumut dan Dit Samapta Polda Sumut. Operasi terpadu ini dilaksanakan secara terencana, profesional, dan terukur dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Sasaran operasi menyentuh kawasan Desa Saentis yang selama ini terindikasi sebagai lokasi aktivitas peredaran narkotika. Di lokasi sasaran, aparat gabungan melakukan penindakan terhadap sejumlah barak narkoba yang diketahui telah lama beroperasi. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang berharap agar wilayah mereka terbebas dari peredaran narkoba. Dari hasil Gerebek Kampung Narkoba tersebut, aparat gabungan berhasil mengamankan 16 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, mesin permainan judi, serta narkotika jenis sabu dalam berbagai kemasan.

Seluruh terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Brimob Polda Sumatera Utara kembali menegaskan kehadirannya sebagai garda terdepan Polri dalam mendukung penuh pelaksanaan tugas BNN, sekaligus menunjukkan komitmen kuat untuk terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa, sejalan dengan semangat “Brimob untuk Nusa dan Bangsa.”

error: Content is protected !!