We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: Januari 2026

RK Banyuwangi Dorong Penertiban Tambang Ilegal dan Penanganan Jalan Rusak ke Kapolresta

BANYUWANGI || jejak-indonesia.id - Sebanyak 22 pengurus Rumah Kebangsaan (RK) Banyuwangi yang dipimpin Hakim Said, S.H., menggelar audiensi dengan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., di ruang Lounge Polresta, Jumat siang (23/1/2026). Audiensi tersebut membahas berbagai persoalan strategis daerah, mulai dari kondisi jalan rusak dan berlubang, hingga maraknya aktivitas penambangan yang diduga ilegal di Banyuwangi.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Purnama, S.H., S.T., M.M., selaku Konsultan Hukum, Manajemen, dan Konstruksi sekaligus pengurus RK Banyuwangi, menyampaikan keprihatinannya terhadap kerusakan jalan yang kian meluas dan berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas.

“Kami memohon atensi Kapolresta Banyuwangi agar jajaran kepolisian hingga tingkat Polsek dapat menggagas program penanganan jalan berlubang sebagai langkah antisipasi rawan kecelakaan. Dengan keterbatasan anggaran perbaikan jalan, peran aktif kepolisian sangat penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas,” ujar Andi Purnama.

Ia menambahkan, langkah-langkah darurat seperti penandaan, penimbunan sementara, hingga sistem pelaporan cepat kepada instansi terkait perlu segera dilakukan demi keselamatan masyarakat.

Tak hanya menyoroti infrastruktur jalan, Andi Purnama juga mengulas secara tegas masalah legalitas pertambangan galian C di Banyuwangi. Ia menegaskan bahwa izin eksplorasi tidak dapat disamakan dengan legalitas penambangan.

“Kegiatan penambangan yang hanya mengantongi Izin Eksplorasi belum dapat dikatakan legal. Penambangan dinyatakan sah apabila badan usaha telah memiliki Izin Operasi Produksi (OP) dan Izin Pengangkutan yang dikeluarkan oleh ESDM Provinsi, sesuai Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025,” tegasnya.

Menurutnya, untuk memperoleh izin OP, badan usaha wajib melengkapi berbagai dokumen, di antaranya Amdal Lingkungan, Andal Lalin, Rekomendasi Lahan, Rencana Kerja Penambangan, pengesahan WIUP dalam KKPR, serta PBG untuk sarana-prasarana.

“Badan usaha yang belum mengantongi izin OP dan izin angkut dapat dikategorikan masih ilegal. Ini sangat berpotensi menimbulkan penggelapan pajak dan retribusi daerah, serta berisiko menjadi temuan serius dalam audit keuangan daerah apabila pendapatan bersumber dari aktivitas tambang ilegal,” papar Andi.

Ia juga mendorong peran aktif pemerintah daerah untuk menghadirkan solusi konkret, termasuk mencontoh daerah lain seperti Situbondo dan Jember, yang telah melibatkan BUMD atau kerja sama dengan badan usaha swasta dalam pengelolaan wilayah tambang legal.

“Pemda harus hadir agar kebuntuan ketersediaan material legal dapat teratasi, pembangunan berjalan, dan pendapatan daerah menjadi sah secara hukum. Jika tidak, persoalan tambang ilegal akan terus menjadi bom waktu,” tandasnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Rumah Kebangsaan (RK) Banyuwangi.

“Kami akan segera mengoordinasikan jajaran untuk merumuskan langkah strategis, baik dalam penanganan jalan rusak yang rawan kecelakaan, maupun koordinasi lintas sektor terkait aktivitas penambangan. Sinergi menjadi kunci untuk menciptakan keselamatan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolresta.

Sementara itu, Ketua Rumah Kebangsaan (RK) Banyuwangi, Hakim Said, S.H., mengapresiasi keterbukaan dan respons cepat Kapolresta Banyuwangi dalam menyerap aspirasi publik.

“Audiensi ini sangat produktif. Rumah Kebangsaan (RK) Banyuwangi berharap sinergi dengan Polresta Banyuwangi dapat memperkuat upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan berdampak langsung bagi masyarakat Banyuwangi,” ujar Hakim Said.

Ia menegaskan, RK Banyuwangi akan terus berperan sebagai jembatan aspirasi masyarakat, khususnya dalam isu-isu strategis yang menyangkut keselamatan publik, tata kelola sumber daya alam, dan pembangunan daerah berkelanjutan.

Agus Kliwir : SMSI Urus Perusahaan Media, PWI Fokus Profesionalisme Wartawan

JAKARTA || jejak-indonesia.id - Firdaus, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat melalui Ketua SMSI Koordinator Eks Karesidenan Pati menekankan bahwa Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Memiliki peran dan kewenangan yang berbeda dalam dunia pers nasional. Agus Kliwir menyebutkan, SMSI adalah organisasi perusahaan pers

Yang bertugas membina dan memperkuat manajemen media siber, agar sesuai dengan Undang-Undang Pers dan regulasi Dewan Pers.

“SMSI berperan mendorong perusahaan media agar terverifikasi Dewan Pers, memiliki legalitas yang jelas, serta menjalankan etika bisnis media dengan benar,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).

Ia menambahkan, salah satu tugas utama SMSI adalah melakukan pembinaan terhadap perusahaan pers dari sisi administrasi, manajemen redaksi, hingga keberlanjutan usaha di tengah tantangan digital.

Sementara itu, PWI berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia pers, khususnya wartawan.

“PWI itu bicara wartawannya, bagaimana meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan integritas jurnalis,” lanjut Agus Kliwir

Menurutnya, SMSI dan PWI sejatinya berada pada jalur yang berbeda namun saling mendukung.

Ekosistem pers akan kuat, jika perusahaan media dikelola secara sehat dan wartawannya bekerja secara profesional.

Agus Kliwir juga mengingatkan, agar tidak terjadi gesekan antar organisasi pers di daerah, akibat kesalahpahaman tupoksi.

“Kalau semua paham tugas masing-masing, tidak akan ada konflik. SMSI tidak mengurus wartawan, PWI tidak mengurus perusahaan media,” tegasnya.(red)

SMSI Soroti ASN Rangkap Wartawan, Pemerintah Diminta Tegas Jaga Marwah Pers dan Demokrasi

SEMARANG || jejak-indonesia.id - Maraknya aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa yang merangkap profesi sebagai wartawan, kini menuai sorotan tajam dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir.

Fenomena tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap etika jabatan, dan profesionalisme pelayanan publik.

Agus Kliwir menekankan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi strategis sebagai pengawas kekuasaan.

Karena itu, independensi dan netralitas wartawan mutlak dijaga. Ketika pejabat publik, baik ASN maupun kepala desa, terlibat langsung dalam aktivitas jurnalistik, maka benturan kepentingan sulit dihindari.

“Kalau ada ASN atau kades yang mengaku wartawan lalu melakukan kegiatan jurnalistik, ini bisa mencoreng citra pers.

Masyarakat bisa salah menilai dan kepercayaan terhadap media bisa menurun. Dewan Pers juga melarang keras praktik semacam ini,” ujar Agus Kliwir kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Ia menilai, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.

Regulasi yang sudah ada dinilai belum ditegakkan secara konsisten, sehingga praktik rangkap profesi terus berulang harus ada sanksi tegas", lanjutnya.

Menurutnya, ASN dan kepala desa telah terikat sumpah jabatan serta kode etik yang menuntut netralitas, dan fokus dalam melayani masyarakat.

Ketika mereka juga berperan sebagai wartawan, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan kewenangan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Pemerintah tidak boleh tutup mata. Jika dibiarkan, ini bisa merusak tatanan demokrasi dan menurunkan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Agus Kliwir pun mendesak pemerintah Pusat dan Daerah, agar segera mengambil langkah konkret melalui pembinaan

Pengawasan, hingga penindakan tegas terhadap ASN dan kepala desa yang melanggar aturan ini", ungkap Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir.(red)

Pimpin Apel Khusus, Kapolres Kediri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

KEDIRI || jejak-indonesia.id - Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji memimpin apel khusus yang diikuti jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Polda Jatim, Jumat (23/1/26).

Kegiatan ini menjadi bentuk penegasan komitmen pimpinan dalam memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum di bidang narkotika berjalan sesuai aturan dan prinsip profesionalisme.

Dalam arahannya, Kapolres Kediri menekankan pentingnya setiap personel menjalankan tugas secara proporsional, akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menuntut ketegasan, tetapi juga tanggung jawab dan kejelasan prosedur.

“Setiap langkah penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya di hadapan personel Satresnarkoba.

Selain itu, Kapolres Kediri juga menyoroti pentingnya menjaga integritas pribadi dan institusi.

Seluruh personel diminta untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi mencederai nama baik Polri, termasuk penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam upaya pemberantasan narkoba.

"Kepercayaan tersebut hanya dapat dibangun melalui kinerja yang bersih, transparan, dan profesional, tutur AKBP Bramastyo.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kediri juga menekankan perlunya pendekatan humanis dalam setiap proses penegakan hukum.

Personel diharapkan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta memegang teguh etika kepolisian dalam menjalankan tugas di lapangan.

Melalui apel khusus ini, AKBP Bram berharap jajaran Satresnarkoba Polres Kediri Polda Jatim semakin solid dan termotivasi untuk meningkatkan kinerja.

Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Polda Jatim diharapkan dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)

Lewat Buku, Wakapolri Titipkan Pesan Penting Pemberantasan TPPA–PPO kepada 5 Calon Atase dan Staf Teknis Polri

JAKARTA || jejak-indonesia.id — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. menyampaikan pesan strategis pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPA–PPO) kepada lima calon Atase Kepolisian Republik Indonesia (Atpol RI) dan staf teknis Polri melalui penyerahan buku “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital”.

Pesan penting tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembekalan Bagi Calon Atase Kepolisian RI dan Staf Teknis Polri T.A. 2026 yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 10.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Ruang Kerja Wakapolri, Lantai 2 Gedung Utama Mabes Polri.

Adapun lima personel Polri yang mengikuti pembekalan dan akan melaksanakan penugasan sebagai Atase Kepolisian dan Staf Teknis Polri di luar negeri adalah:
1. Kombes Pol Sofyan Arief, S.I.K. — Atase Kepolisian RI di Berlin, Jerman
2. Kombes Pol M. Sandhi Satyatama, S.H., S.I.K., M.S.C.S. — Atase Kepolisian RI di Ankara, Turki
3. Kombes Pol I Nengah Adi Putra, S.I.K. — Atase Kepolisian RI di Manila, Filipina
4. AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K. — Staf Teknis Polri di Kuala Lumpur, Malaysia
5. AKP Louis Stefanus Gregory Kaunang, S.I.K., M.Si. — Staf Teknis Polri di Kuching, Malaysia

Dalam arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa TPPA–PPO merupakan kejahatan kemanusiaan lintas negara yang terus berkembang seiring pesatnya kemajuan teknologi digital, dengan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan menjadi korban. Oleh karena itu, para atase dan staf teknis diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam pencegahan, penindakan, perlindungan korban, serta penguatan kerja sama internasional.

“Melalui buku ini, saya menitipkan pesan penting agar pemberantasan TPPA dan PPO menjadi prioritas utama dalam setiap penugasan. Ini adalah amanah kemanusiaan sekaligus tanggung jawab moral dan institusional Polri,” tegas Wakapolri.

Wakapolri juga menekankan bahwa para calon atase dan staf teknis merupakan representasi kehormatan Polri di kancah internasional, sehingga diharapkan mampu menjalankan fungsi intelijen, diplomasi kepolisian, serta kehumasan, sekaligus menjadi jembatan komunikasi yang efektif dengan diaspora Indonesia di negara penugasan.

Kegiatan pembekalan ini turut dihadiri oleh Kadivhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H. dan Kabagwakinter Rokersin Divhubinter Polri Kombes Pol Andiko Wicaksono, S.I.K.

Buku “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” ditulis bersama oleh:
• Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.
• Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, M.Si.
• Direktur Tindak Pidana PPA–PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si.

Karya ini diharapkan menjadi rujukan akademis, praktis, dan kebijakan bagi aparat penegak hukum, akademisi, serta pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta pemberantasan TPPA–PPO di era digital.

error: Content is protected !!