We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: Januari 2026

Lewat Buku, Wakapolri Titipkan Pesan Penting Pemberantasan TPPA–PPO kepada 5 Calon Atase dan Staf Teknis Polri

JAKARTA || jejak-indonesia.id — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. menyampaikan pesan strategis pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPA–PPO) kepada lima calon Atase Kepolisian Republik Indonesia (Atpol RI) dan staf teknis Polri melalui penyerahan buku “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital”.

Pesan penting tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembekalan Bagi Calon Atase Kepolisian RI dan Staf Teknis Polri T.A. 2026 yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 10.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Ruang Kerja Wakapolri, Lantai 2 Gedung Utama Mabes Polri.

Adapun lima personel Polri yang mengikuti pembekalan dan akan melaksanakan penugasan sebagai Atase Kepolisian dan Staf Teknis Polri di luar negeri adalah:
1. Kombes Pol Sofyan Arief, S.I.K. — Atase Kepolisian RI di Berlin, Jerman
2. Kombes Pol M. Sandhi Satyatama, S.H., S.I.K., M.S.C.S. — Atase Kepolisian RI di Ankara, Turki
3. Kombes Pol I Nengah Adi Putra, S.I.K. — Atase Kepolisian RI di Manila, Filipina
4. AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K. — Staf Teknis Polri di Kuala Lumpur, Malaysia
5. AKP Louis Stefanus Gregory Kaunang, S.I.K., M.Si. — Staf Teknis Polri di Kuching, Malaysia

Dalam arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa TPPA–PPO merupakan kejahatan kemanusiaan lintas negara yang terus berkembang seiring pesatnya kemajuan teknologi digital, dengan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan menjadi korban. Oleh karena itu, para atase dan staf teknis diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam pencegahan, penindakan, perlindungan korban, serta penguatan kerja sama internasional.

“Melalui buku ini, saya menitipkan pesan penting agar pemberantasan TPPA dan PPO menjadi prioritas utama dalam setiap penugasan. Ini adalah amanah kemanusiaan sekaligus tanggung jawab moral dan institusional Polri,” tegas Wakapolri.

Wakapolri juga menekankan bahwa para calon atase dan staf teknis merupakan representasi kehormatan Polri di kancah internasional, sehingga diharapkan mampu menjalankan fungsi intelijen, diplomasi kepolisian, serta kehumasan, sekaligus menjadi jembatan komunikasi yang efektif dengan diaspora Indonesia di negara penugasan.

Kegiatan pembekalan ini turut dihadiri oleh Kadivhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H. dan Kabagwakinter Rokersin Divhubinter Polri Kombes Pol Andiko Wicaksono, S.I.K.

Buku “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” ditulis bersama oleh:
• Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.
• Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, M.Si.
• Direktur Tindak Pidana PPA–PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si.

Karya ini diharapkan menjadi rujukan akademis, praktis, dan kebijakan bagi aparat penegak hukum, akademisi, serta pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta pemberantasan TPPA–PPO di era digital.

Diduga Libatkan WNA Asal Cina, Aktivitas PETI di Buyandi Disorot Publik

Bolaang Mongondow Timur || jejak-imdonesia.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di wilayah perkebunan Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kembali menjadi sorotan publik. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga diduga melibatkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang disinyalir tidak memiliki dokumen keimigrasian dan izin kerja yang sah. 24 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, ditemukan sekitar tiga orang WNA asal Cina yang terlihat bebas beraktivitas di area tambang emas ilegal tersebut. Keberadaan mereka menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan di Indonesia.

Sumber terpercaya di lokasi menyebutkan bahwa aktivitas PETI di Buyandi diduga dibiayai oleh seorang pemodal berinisial Honggo. Pemodal tersebut disebut-sebut berperan penting dalam operasional tambang, termasuk dugaan mendatangkan dan memfasilitasi tenaga asing untuk mendukung kegiatan pertambangan ilegal.

“Di lokasi bukan hanya pekerja lokal, tetapi juga terlihat WNA yang diduga bekerja di area tambang. Jika benar tanpa dokumen resmi, ini sudah masuk pelanggaran hukum serius dan tidak boleh dibiarkan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Aktivitas PETI di Buyandi dilaporkan berlangsung secara terbuka dan berulang. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat serta menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bolaang Mongondow Timur.

Masyarakat menilai, apabila benar terdapat keterlibatan WNA ilegal dalam aktivitas tambang tanpa izin, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut kejahatan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam ketertiban hukum dan kedaulatan negara.

Secara hukum, aktivitas tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 122 huruf a, yang mengatur sanksi pidana bagi WNA yang berada atau bekerja di Indonesia tanpa izin yang sah, serta Pasal 124 huruf b bagi pihak yang melindungi atau memfasilitasi keberadaan WNA ilegal.

Selain itu, aktivitas PETI juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 dan Pasal 161, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin serta pihak yang mengelola dan memperdagangkan hasil tambang ilegal.

Aparat kepolisian untuk segera menutup lokasi PETI Buyandi dan melakukan penindakan hukum secara menyeluruh.
Kantor Imigrasi agar melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan WNA di lokasi tambang dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran keimigrasian.

Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyentuh aktor utama, termasuk pemodal dan koordinator lapangan, bukan hanya pekerja di lapangan.

Masyarakat juga meminta agar Polda Sulawesi Utara dan Mabes Polri turun tangan apabila penanganan kasus ini tidak dilakukan secara serius dan profesional di tingkat daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Bolaang Mongondow Timur, Kantor Imigrasi, serta pihak-pihak terkait. Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang adil.

 

Tim.

HUT ke 79 Megawati Soekarnoputri, PAC PDI Perjuangan Bangorejo Banyuwangi Gelar Aksi Penanaman Ratusan Bibit Pohon Produktif

BANYUWANGI || jejak-indonesia.id - Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PAC.PDI Perjuangan) Bangorejo, Banyuwangi menggelar aksi penanaman ratusan bibit pohon dan tumpengan dalam rangka tasyakuran HUT ke 79 Prof.Dr.HC, Hj. Megawati Soekarnoputri.

Ketua PAC PDI Perjuangan Bangorejo, Patemo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan dan perwujudan ajaran Ketua Umum PDI Perjuangan yang menekankan kedekatan dengan rakyat serta kepedulian terhadap lingkungan.
Patemo mengatakan, bibit yang ditanam terdiri atas tanaman keras dan tanaman produktif. Jenis tanaman tersebut dipilih agar dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi lingkungan.
” Penanaman pohon ini dipersembahkan secara khusus dalam rangka Hari Ulang Tahun Ketua Umum PDI Perjuangan, Prof. Dr. HC. Hj. Megawati Soekarnoputri, sebagai bentuk penghormatan atas konsistensi beliau dalam memperjuangkan isu lingkungan, kedaulatan pangan, dan keberlanjutan bumi sebagai warisan bagi generasi mendatang, ” ucap Patemo kepada awak media, Sabtu (24/01/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi ini mengatakan, komitmen merawat pertiwi merupakan sikap ideologis dan garis politik partai yang menjadi salah satu rekomendasi Rakernas PDI Perjuangan 2026. Tujuannya untuk mengatasi krisis ekologis yang mengancam keselamatan rakyat dan masa depan bangsa serta menciptakan energi positif bagi lingkungan masing-masing.
"Ekosistem sangat penting untuk keberlangsungan hidup manusia. Manusia harus menjaga dan merawat alam agar bisa terus menikmati manfaatnya," ucapnya.
Selain penanaman pohon, lanjut Patemo pihaknya juga menggelar tumpengan sebagai bentuk rasa syukur atas bertambahnya usia Ibu Megawati, sekaligus dengan ketulusan berdoa agar beliau senantiasa dilindungi Allah SWT, semoga diberikan kesehatan, di berikan umur panjang, keberkahan, dan kekuatan dalam mengemban tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dan menurutnya, momen ulang tahun Ketua Umum PDI Perjuangan ini dimaknai sebagai ruang untuk selalu sederhana dan khidmat serta selalu mendengar aspirasi masyarakat.
“Kita lakukan dengan sederhana namun tetap khidmat , ” pungkasnya

Hasil Digitalisasi Bansos Segera Diumumkan, Warga Bisa Ajukan Sanggahan

BANYUWANGI || jejak-indonesia.id – Hasil pendaftaran program digitalisasi bantuan sosial atau juga dikenal dengan perlindungan sosial (perlinsos) yang diujicobakan pertama di Kabupaten Banyuwangi akan segera diumumkan. Masyarakat bisa mengakses secara langsung pengumuman hasil pendaftaran sesuai jadwal yang ditetapkan.

Pemerintah pusat memperkirakan jadwal pengumuman perlinsos digital akan dimulai pada awal Februari mendatang. Masyarakat yang sebelumnya telah mendaftar program tersebut bisa mengakses hasil pendaftaran melalui kantor desa, agen Perlinsos, dan laman Portal Perlinsos.

"Hasil seleksi yang diumumkan berasal dari filter uji coba terbaru yang diterapkan. Hasilnya akan ditampilkan secara transparan, termasuk alasan mengapa seseorang dinyatakan layak atau tidak layak," kata Rahmat Danu Andika, Principal Expert Government Technology Dewan Ekonomi Nasional (DEN) usai sosialisasi tahapan lanjutan Digitalisasi Bansos di Pendopo Banyuwangi, Jumat (23/1/2026).

Untuk kebutuhan tersebut, Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) yang menginisiasi program nasional tersebut telah melakukan sosialisasi terkait pengumuman hasil kelayakan pendaftar perlinsos dan masa sanggah ke seluruh agen perlinsos dan tokoh masyarakat di Banyuwangi selama empat hari, 20-23 Januari 2026.

Masyarakat yang merasa tidak mampu tapi dinyatakan tak layak menerima bansos berdasarkan hasil seleksi bisa mengajukan proses sanggah. Proses sanggah bakal berlangsung selama sebulan, dimulai setelah pengumuman hasil.

"Proses sanggah sangat mudah dilakukan. Bisa melalui agen, secara mandiri melalui Portal Perlinsos, maupun dengan datang langsung ke kantor desa untuk dibantu oleh agen yang bertugas," sambung Andika.

Proses sanggah, kata dia, dilakukan untuk mendapatkan data akhir yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil sanggahan warga tersebut akan segera diproses lebih lanjut oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dicek kebenarannya, dan bila benar data otomatis akan diupdate.

Andika mengapresiasi upaya Pemkab Banyuwangi dalam mendukung program unggulan pemerintah pusat ini. Sebagai daerah pertama yang ditunjuk dalam uji coba pelaksanaan pelinsos digital.

"Alhamdulillah, proses perlinsos digital di Banyuwangi berjalan cukup lancar. Sejak tahun lalu, kolaborasi antar kementerian dan dukungan Pemkab dan seluruh warga Banyuwangi sangat baikl," ungkap dia.

Tenaga Ahli Menteri Sosial, Andy Kurniawan, mengatakan, hasil akhir program Pelinsos Digital akan digunakan sebagai pijakan penyaluran dua jenis bantuan sosial ke depan, yakni bantuan program keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Konsekuensinya, akan ada banyak perubahan. Penerima yang sebelumnya diketahui tidak layak akan dikeluarkan dari daftar penerima dan digantikan dengan mereka yang dinyatakan layak berdasarkan hasil pendataan terbaru ini," kata dia.

Andy menjelaskan, jumlah penerima bantuan sosial dua program itu akan disesuaikan dengan kouta bantuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Kementerian Sosial tidak bisa menambah kuota secara langsung. Kuota di daerah ditentukan berdasarkan rasio tingkat kemiskinan di daerah tersebut. Kuota hanya bisa bertambah jika Presiden menambah kuota nasional," ungkapnya.

Jika jumlah warga yang dinyalakan layak menerima bansos lebih tinggi dari kuota, pemerintah akan menetapkan sistem perangkingan.

"Cara memilihnya adalah dengan mengambil urutan keluarga yang paling tidak mampu hingga mencapai batas kuota yang ada. Sisanya yang layak tetapi belum masuk kuota akan masuk dalam sistem antrean. Data ini bersifat dinamis, karena setiap tiga bulan selalu ada perubahan," ujar dia.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengaku bahwa masyarakat akan sangat diuntungkan dari program bansos digital ini.

"Karena bansos ini akan lebih tepat sasaran dan ankutabilitasnya juga terjaga," kata Ipuk. (*)

Menghadapi Dinamika Alam Bengawan Solo, PU SDA dan Kontraktor Susun Perbaikan Lanjutan

BOJONEGORO || jejak-indonesia.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) bersama kontraktor pelaksana menegaskan bahwa penanganan kerusakan proyek pelindung tebing Sungai Bengawan Solo di Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, tetap berjalan sesuai prosedur teknis dan kontrak yang berlaku.

Kepala Dinas PU SDA Kabupaten Bojonegoro, Helmi Elisabeth, menjelaskan bahwa kerusakan terbaru terjadi pada segmen yang berbeda dari titik yang sebelumnya diperbaiki.

Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh dinamika alam Bengawan Solo, terutama pergerakan tanah dan tekanan aliran sungai, bukan semata-mata kegagalan konstruksi.

"Karakter tanah di sepanjang Bengawan Solo sangat dinamis. Tidak semua kerusakan bisa langsung dikaitkan dengan mutu pekerjaan. Struktur utama tetap dirancang sesuai spesifikasi teknis," ujar Helmi.

Ia menegaskan, proyek pelindung tebing senilai sekitar Rp40 miliar tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan, sehingga tanggung jawab perbaikan sepenuhnya berada pada pihak kontraktor tanpa membebani anggaran daerah.

Sejalan dengan itu, pihak kontraktor pelaksana menyatakan komitmennya untuk tetap melanjutkan perbaikan tahap lanjutan pada tahun 2026, khususnya pada segmen bangunan yang mengalami kemiringan tiang pancang dan gejala sliding, terutama di area yang berdekatan dengan permukiman warga.

Saat ini, kontraktor telah melakukan penanganan awal, berupa pembongkaran terbatas dan pengangkatan bronjong untuk mengurangi beban struktur serta memutus jalur kerusakan agar tidak merambat ke segmen bangunan lainnya.

"Segmen yang miring akan kami bongkar terlebih dahulu, kemudian dilakukan pemancangan ulang. Secara teknis, metode perbaikannya relatif sama dengan area lain yang telah kami tangani pada tahun 2025," jelas pihak kontraktor.

Namun, khusus pada area yang berdekatan dengan permukiman, pembongkaran tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Kontraktor menilai, apabila perlindungan tebing dibuka dalam kondisi muka air sungai masih tinggi, maka risiko longsoran ke arah pemukiman justru akan meningkat saat terjadi banjir.

"Oleh karena itu, pembongkaran penuh akan lebih aman dilakukan setelah periode banjir berlalu. Kami berharap kondisi sungai tahun ini mendukung percepatan perbaikan lanjutan pada 2026," ujarnya.

Saat ini, kontraktor juga tengah menyusun rencana teknis perbaikan lanjutan dengan metode yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Berbeda dengan area persawahan, segmen di sekitar permukiman memiliki ruang kerja terbatas dan tingkat risiko yang lebih tinggi, sehingga memerlukan pendekatan teknis yang lebih hati-hati.

Terkait mobilisasi alat berat, pihak kontraktor menyampaikan bahwa pengiriman tiang pancang dan crane akan dilakukan setelah pengecoran jalan desa pada jalur mobilisasi selesai, guna menjamin keselamatan warga dan kelancaran pekerjaan.

Sebagai langkah antisipasi, satu unit excavator saat ini masih disiagakan di lokasi, sambil menunggu turunnya elevasi muka air sungai untuk pembuatan dudukan alat berat. Penanganan pascakejadian juga terus dilakukan, termasuk pengangkatan bronjong guna mengurangi beban pada area yang mengalami sliding.

Pemerintah daerah dan kontraktor berharap seluruh proses perbaikan ini mendapat dukungan dari semua pihak, agar fungsi bangunan pelindung tebing Sungai Bengawan Solo dapat kembali optimal dan memberikan perlindungan maksimal bagi warga di sekitarnya.

error: Content is protected !!