Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Januari 2026

Dari Jalan Tergenang ke Bengkel Perbaikan, Polisi gunakan towing Evakuasi Mobil Warga Pascabanjir

TAMIANG || Jejak-indonesia.id — Jejak banjir yang melanda Aceh Tamiang masih menyisakan dampak bagi kehidupan masyarakat. Sejumlah kendaraan milik warga yang rusak dan tak lagi dapat dipindahkan sendiri masih terparkir di badan dan pinggir jalan, menghambat arus lalu lintas serta berpotensi menimbulkan kerawanan.

Menyikapi kondisi tersebut, Polres Aceh Tamiang turun tangan melakukan evakuasi kendaraan menggunakan mobil towing. Evakuasi dilaksanakan oleh personel gabungan Satuan Lalu Lintas dan Satuan Samapta Polres Aceh Tamiang, dengan dukungan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang. Senin, (26/1/2026).

Lokasi kegiatan dipusatkan di kawasan perkotaan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Sasaran kegiatan adalah kendaraan roda empat (R4) yang terparkir di badan maupun pinggir jalan dan dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, khususnya kendaraan yang terdampak banjir dan ditinggalkan pemiliknya karena mengalami kerusakan.

KBO Lantas Polres Aceh Tamiang, Ipda Indra Maulana, menjelaskan bahwa petugas menggunakan mobil towing untuk mengevakuasi kendaraan yang tidak memungkinkan dipindahkan secara mandiri oleh pemiliknya.
“Tujuan kegiatan ini untuk menertibkan kendaraan yang berada di badan jalan agar arus lalu lintas kembali lancar dan aman. Selain itu, langkah ini juga sebagai antisipasi terjadinya pencurian kendaraan bermotor, khususnya kendaraan yang ditinggalkan dalam kondisi rusak pascabanjir,” jelas Ipda Indra Maulana.

Lebih dari sekadar penertiban lalu lintas, kegiatan ini juga menjadi wujud kepedulian Polri terhadap warga yang masih berjuang memulihkan kondisi pascabencana banjir yang terjadi pada November 2025 lalu.

Petugas membantu memindahkan kendaraan warga ke bengkel maupun ke rumah sesuai permintaan pemilik, sehingga tidak lagi menjadi beban dan kekhawatiran di tengah keterbatasan pascabencana.

Salah seorang warga penerima bantuan mengaku sangat terbantu dengan kehadiran petugas di lapangan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada petugas kepolisian yang sudah membantu mengevakuasi mobil saya ke bengkel. Kalau tidak dibantu, kami kesulitan memindahkannya,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Aceh Tamiang berharap kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Kuala Simpang dapat kembali terwujud, potensi tindak kejahatan dapat diminimalisir, serta rasa aman dan nyaman masyarakat semakin meningkat seiring proses pemulihan pascabencana.

Paripurna Tetapkan Polri di Bawah Presiden Jadi Keputusan Mengikat DPR-Pemerintah

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - DPR menetapkan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri. Salah satunya ialah posisi Polri tetap berada di bawah presiden dan merupakan keputusan mengikat.

​Rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 digelar di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

Mulanya, Saan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri. Dalam laporannya, Habiburokhman mengatakan tantangan kelembagaan dan kinerja penegakan hukum telah mencapai tahap yang memerlukan pembenahan secara komprehensif.

​"Data dan temuan dari berbagai lembaga serta hasil rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI, dengan masyarakat menunjukkan persoalan mendasar, yakni persoalan kultur. Kondisi ini memperlihatkan bahwa problem reformasi tidak sekadar teknis, tetapi bersifat kultural," ujarnya.

Habiburokhman mengatakan kinerja Polri tidak bisa hanya diukur dari capaian penegakan hukum dan statistik keamanan. Dia mengatakan pembenahan kultur dan perilaku personel Polri merupakan aspek krusial.

​"Pembenahan kultur organisasi dan perilaku aparat di lapangan serta aspek krusial yang menentukan tingkat kepercayaan terhadap institusi Polri. Dalam konteks tersebut, kebutuhan akan reformasi sistemik terhadap kepolisian menjadi semakin mendesak," ujarnya.

Dia mengatakan reformasi bukan sekadar pembaruan regulasi. Dia mengatakan hal yang diperlukan ialah pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan hingga transformasi budaya kerja.

​"Komisi III DPR RI memastikan proses evaluasi dan pembenahan berjalan secara terukur dan berkelanjutan," ucapnya.

Dia juga menjelaskan hasil rapat Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran pada Senin (26/1). Dia lalu membacakan kesimpulan rapat tersebut, yakni:
​- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung, dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur Pasal 7 Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
​Komisi III DPR RI mendukung, maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur Pasal 8 Tap MPR Nomor VII Tahun 2000.
​Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
​- Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Birowasidik, Inspektorat, dan Propam.
​Komisi III DPR RI menegaskan bahwa perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput atau bottom-up, yaitu diawali dari usulan kebutuhan dari masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024, sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.
​- Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural dimulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
​Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas, dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.
​- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan yang terkait.

Dia kemudian berharap delapan poin itu ditetapkan sebagai keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah lewat rapat paripurna DPR. Sehingga, katanya, keputusan itu harus dilaksanakan.

​"Oleh sebab itu, kami berharap agar delapan poin percepatan reformasi Polri tersebut dapat ditetapkan dalam rapat paripurna saat ini dan menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah," ucapnya.

Setelah itu, Saan menanyakan ke peserta rapat paripurna apakah menyetujui poin-poin yang dibacakan Habiburokhman. Anggota DPR pun menyatakan sepakat.

​"Perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat terhadap laporan komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri apakah dapat disetujui?" tanya Saan.

​"Setuju," ujar peserta rapat.

Kapolri ke Jajaran soal Tolak Polri di Bawah Kementerian: Perjuangkan Sampai Titik Darah Penghabisan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak wacana Polri berada di bawah kementerian. Hal itu dianggap bisa melemahkan negara.

"Kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus," kata Sigit dengan nada tegas saat raker bareng Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).

Menurut Sigit, posisi Polri dewasa ini sudah sangat ideal. Polisi bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang Harkamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pelayanan, dan pengayoman.

"Di satu sisi kita betul-betul berada di bawah Bapak Presiden. Sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian yang kemudian tidak mau," ucap Sigit.

Menurut Sigit, berada di bawah kementerian justru bisa memunculkan potensi matahari kembar dalam institusi Korps Bhayangkara.

"Jadi kalau saya harus memilih, dan kemarin sudah saya sampaikan bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WA bahwa mau tidak Pak Kapolri jadi menteri kepolisian, dalam hal ini saya tegaskan di hadapan Bapak Ibu dan jajaran saya menolak polisi di bawah kementerian," ujar Sigit.

"Kalau pun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik jadi petani saja," tambah Sigit menegaskan, disambut tepuk tangan riuh Komisi III DPR.

Sigit melanjutkan, wacana Polri di bawah kementerian justru sama saja melemahkan institusi kepolisian, negara, dan sosok Presiden.

"Karena itu saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden," tutur Sigit.

"Apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah Presiden atau polisi di bawah Presiden namun ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot saya kira itu. Saya minta seluruh jajaran perjuangkan ini sampai titik darah penghabisan," kata Sigit.

Tok! DPR Sepakat Polri Jadi Lembaga di Bawah Presiden hingga Atur Polisi Duduki Jabatan Sipil

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah Presiden. DPR juga sepakat, Polri tak jadi lembaga di bawah institusi kementerian.

​Hal itu disepakati dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri DPR RI yang dibacakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/1/2026).

​"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

​"Setuju," seru para peserta rapat.

​Adapun delapan poin percepatan reformasi DPR RI sebagai berikut:

1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. ​Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.
4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam.
5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

Kapolri Minta Jajaran Perjuangkan Polri di Bawah Presiden Sampai Titik Darah Penghabisan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak tegas jika Polri berada di bawah kementerian. Ia meminta jajaran terus mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden sampai titik darah penghabisan.

​"Saya minta seluruh jajaran laksanakan ini, perjuangkan sampai titik darah penghabisan," kata Jenderal Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

​Jenderal Sigit mengungkap hal itu di akhir rapat. Ia awalnya berterima kasih pada para Fraksi DPR RI yang telah menyatakan dukungan agar Polri tetap di bawah Presiden RI.

​"Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

​Jenderal Sigit menilai idealnya posisi Polri yang berada di bawah Presiden, akan sangat membantu kepala negara. Dia menyebut penempatan Polri di bawah kementerian khusus akan menimbulkan potensi matahari kembar.

​"Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian kementerian.... Ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya," kata Jenderal Sigit.

​Jenderal Sigit pun mengungkapkan ada pihak yang menawarinya menjadi menteri kepolisian. Dia menolak tawaran tersebut dan jika harus memilih, dirinya lebih baik menjadi petani daripada menteri kepolisian.

​"Jadi kalau tadi saya harus memilih karena beberapa kali ada yang menyampaikan, 'Kapolri sudah 5 tahun, 5 tahun'. Kalau saya harus memilih, dan kemarin sudah saya sampaikan bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan kepada saya lewat WA, 'Mau ndak Pak Kapolri jadi menteri kepolisian'," ujarnya.

​"Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan Bapak-Bapak Ibu-Ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang menjadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja," lanjut Jenderal Sigit disambut tepuk tangan di ruangan Komisi III DPR.

error: Content is protected !!