We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: Januari 2026

Agus Flores Geram: Oknum Wartawan Catut Nama Menteri Imipas dan Jenderal Polri untuk Aksi Kriminal

GORONTALO || jejakindonesia.id - Ketua Umum PW FRN Agus Flores mengeluarkan pernyataan keras terkait maraknya dugaan pencatutan nama sejumlah pejabat tinggi Polri dan Kementerian Imipas oleh oknum tidak bertanggung jawab. Oknum-oknum wartawan tersebut diduga menggunakan nama besar Jenderal dan logo institusi untuk memuluskan aksi ilegal dan pemerasan.

Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat tiga nama besar yang kerap dicatut oleh oknum Wartawan yang mengaku-ngaku sebagai anggota atau rekan dekat pejabat tersebut:

1. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) diduga dicatut untuk membentengi (back-up) penyelundupan narkoba ke dalam Lapas.

2. Kabareskrim Polri: Logo Bareskrim diduga disalahgunakan untuk menakuti para pengusaha tambang, pelaku illegal logging, hingga kepala desa guna kepentingan pribadi.

3. Kakorlantas Polri (Jenderal Naga): Nama beliau kerap dibawa-bawa untuk mengintimidasi anggota Polantas di lapangan dengan tujuan mempermudah aksi pemerasan di jalan raya.

Menanggapi hal ini, Ketum PW FRN Agus Flores menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi oknum wartawan FRN maupun mantan anggota FRN yang terlibat dalam praktik kotor tersebut.

"Jika saya dapati ada oknum wartawan Fast Respon (FRN) atau bekas anggota FRN yang melakukan tindakan ini, saya sendiri yang akan membawa mereka ke Laut Palu. Biarkan mereka berurusan dengan buaya di sana," tegasnya dengan nada geram. Kamis (8/1/2026).

Pernyataan ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan profesi wartawan dan institusi negara untuk tindakan kriminal. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor melalui Portal Humas Polri atau kanal pengaduan resmi jika menemukan oknum yang melakukan pemerasan dengan modus serupa.

Panen Jagung Serentak Kuartal I 2026 bersama Kapolri, Kapolres Pasuruan Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan

PASURUAN || jejakindonesia.id — Polsek Wonorejo bersama jajaran Polres Pasuruan mengikuti kegiatan panen jagung serentak kuartal I tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui zoom meeting, Kamis (8/1/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di lahan pertanian jagung Dusun Tumpuk, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kegiatan panen jagung serentak ini merupakan bagian dari program Ketahanan Pangan Polri dalam rangka mendukung swasembada pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan petani.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan, tetapi juga aktif mendukung program strategis pemerintah, termasuk di sektor pertanian.

“Polri berkomitmen penuh mendukung program swasembada pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Ia menambahkan, sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat tani menjadi kunci keberhasilan program ketahanan pangan di daerah.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat, khususnya petani, untuk terus mengoptimalkan potensi pertanian yang ada di Kabupaten Pasuruan,” tambahnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo beserta pejabat utama Polres Pasuruan, Muspika Kecamatan Wonorejo, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pasuruan, pemerintah desa, kelompok tani, serta organisasi mahasiswa.

Dalam laporan virtual Gugus Tugas Polri Bidang Swasembada Pangan, Irjen Pol Anwar, disampaikan bahwa panen jagung serentak merupakan rangkaian program yang telah berjalan sejak tahun 2025. Untuk kuartal IV tahun 2025, panen jagung direncanakan mencapai luas 47.830 hektare dengan melibatkan 3.616 petani dan 527 gabungan kelompok tani (Gapoktan).

Keberhasilan program tersebut berdampak pada ketahanan pangan nasional, sehingga Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak melakukan impor jagung dan membuka peluang ekspor jagung pada tahun 2026. Polri juga berkomitmen untuk terus mempertahankan swasembada pangan pada tahun 2026.

Selain mengikuti rangkaian kegiatan secara virtual, Polres Pasuruan juga melaksanakan kegiatan internal berupa penyerahan bantuan sosial kepada 10 warga masyarakat tani serta panen jagung secara simbolis oleh Wakapolres Pasuruan bersama para undangan.

Praktisi Hukum Zuli Zulkipli, S.H.: LBH Arjuna Bakti Negara Siap Bantu Masyarakat

BEKASI || jejakindonesia.id — Zuli Zulkipli, S.H Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur LBH Arjuna Bakti Negara sekaligus praktisi hukum, Zuli Zulkipli, S.H., dalam keterangannya kepada Wartawan, Jumat (9/1/2026)

Kendati Zuli Zulkipli, S.H menyatakan bahwa LBH Arjuna Bakti Negara dibentuk sebagai wadah perjuangan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang kerap mengalami ketidakadilan dan kesulitan dalam mengakses layanan hukum.

“LBH Arjuna Bakti Negara siap membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, ketenagakerjaan, maupun persoalan hukum lainnya. Kami hadir untuk memastikan hak-hak hukum warga negara tetap terlindungi,” ujar Zuli Zulkipli, S.H kepada Wartawan

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban hukum mereka, sehingga sering menjadi korban praktik sewenang-wenang. Oleh karena itu, LBH Arjuna tidak hanya fokus pada pendampingan perkara, tetapi juga edukasi dan penyuluhan hukum.

“Kami ingin masyarakat tidak takut dan tidak ragu untuk mencari keadilan. Hukum harus menjadi alat perlindungan, bukan justru menakutkan bagi rakyat kecil,” tegasnya.

Zuli Zulkipli, S.H juga menambahkan bahwa LBH Arjuna Bakti Negara terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai elemen, mulai dari tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga pemerintah, guna menciptakan kesadaran hukum yang lebih baik di tengah masyarakat.

Dengan komitmen tersebut, Zuli Zulkipli, S.H mengungkapkan LBH Arjuna Bakti Negara yang berlokasi di Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, berharap dapat menjadi mitra strategis masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan supremasi hukum, khususnya di Kabupaten Bekasi dan wilayah Jawa Barat pada umumnya.

(Haris Pranatha)

Proyek Rp152 Miliar Pasar Induk Banyuwangi Molor Berulang Kali, Publik Desak Audit dan Penegakan Kontrak

BANYUWANGI || jejakindonesia.id — Keterlambatan proyek revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi kembali menjadi sorotan serius publik. Proyek bernilai fantastis Rp152 miliar yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut hingga kini belum rampung, meski masa kerja awal telah habis dan diperpanjang melalui adendum berulang kali.

(Rabu, 7 Januari 2026)

Proyek yang digadang-gadang sebagai motor penggerak ekonomi rakyat sekaligus ikon baru Pasar Besar Banyuwangi itu justru meninggalkan tanda tanya besar. Hingga memasuki Januari 2026, progres fisik belum menunjukkan penyelesaian menyeluruh.

Bahkan, sejumlah bagian vital seperti atap bangunan dilaporkan belum sepenuhnya terpasang.

Revitalisasi ini meliputi pembangunan ulang Pasar Induk Banyuwangi serta revitalisasi Asrama Inggrisan di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi Kota. Berdasarkan kontrak Nomor 569/SPK/CB 16.6.5/2024, pekerjaan dimulai melalui Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 8 Oktober 2024 dan semula ditargetkan rampung pada 8 Oktober 2025.

Pekerjaan dipercayakan kepada PT Lince Romauli Raya dengan pendanaan penuh dari APBN 2024.

Pengawasan teknis proyek berada di bawah konsorsium manajemen pelaksana PT Bina Karya dan PT Delta Buana Konsultan.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan proyek terus molor hingga diterbitkannya adendum ke-enam dengan batas akhir 31 Desember 2025. Alih-alih selesai, proyek kembali diperpanjang melalui adendum ke-tujuh.

Perpanjangan berulang tersebut memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan konsistensi penerapan kontrak. Di tengah ketatnya aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kondisi ini dinilai sebagai preseden buruk dalam tata kelola proyek strategis yang menggunakan uang negara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, keterlambatan pekerjaan yang tidak disertai alasan teknis yang sah berpotensi dikenai sanksi denda, evaluasi kinerja, hingga pemulihan keuangan negara.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar pemberian perpanjangan waktu secara berulang.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi maupun Kementerian PUPR pusat belum menyampaikan keterangan resmi yang detail terkait penyebab keterlambatan tersebut. Ketiadaan informasi ini dinilai memperlebar jurang kepercayaan publik, terlebih proyek menyangkut hajat hidup ribuan pedagang kecil.

Di sisi lain, dampak keterlambatan ini dirasakan langsung oleh para pedagang yang direlokasi sementara ke Pasar Gedung Wanita.

Banyak di antara mereka mengeluhkan penurunan omzet secara drastis, bahkan tidak sedikit yang terpaksa menutup usahanya karena beban ekonomi yang kian berat.
Masyarakat menilai proyek ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Oleh sebab itu, desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun tangan melakukan audit menyeluruh semakin menguat, termasuk menelusuri proses tender, pengawasan proyek, serta penerapan sanksi kontraktual.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Lince Romauli Raya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, maupun instansi teknis terkait belum memberikan pernyataan resmi kepada publik.

Proyek revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi pun masih menjadi pekerjaan rumah besar yang dipertanyakan banyak pihak, sementara para pedagang terus menunggu kepastian atas masa depan ekonomi mereka.

Komisi III DPR RI Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Reformasi Kultural Jadi Fokus Utama

JAKARTA || jejakindonesia.id — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara di bawah Presiden merupakan ketentuan final dan konstitusional.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan agenda Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.
RDPU dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburohman, dengan menghadirkan narasumber Prof. Adrianus Meliala dan Dr. Muhamad Ruliandy.

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden telah diatur secara jelas dalam UUD 1945, TAP MPR No. VII/MPR/2000, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Usulan penempatan Polri di bawah kementerian tertentu dinilai sebagai langkah mundur yang bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan.

Terkait penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil, para narasumber menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sepanjang penugasan tersebut masih berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian. Dengan demikian, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dinyatakan sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam aspek reformasi internal, RDPU menyoroti masih ditemukannya budaya negatif di lingkungan Polri, baik dalam organisasi, pola kerja, maupun kultur kelompok.

Oleh karena itu, reformasi kultural Polri dinilai mendesak dan harus dilakukan secara menyeluruh, meliputi penerapan sistem meritokrasi, pembenahan struktur organisasi, pemisahan fungsi tertentu, penguatan pengawasan internal, serta pengembangan unit-unit kerja berintegritas.
Isu pengawasan dan kesejahteraan anggota Polri juga menjadi perhatian utama. Penguatan fungsi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawasan internal disebut sebagai kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.

Namun demikian, reformasi pengawasan tersebut harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan anggota Polri, guna mencegah penyimpangan dan meningkatkan profesionalisme.

Sementara itu, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menekankan pentingnya adanya indikator objektif dalam mengukur perubahan budaya di tubuh Polri.

Selain itu, penegakan sistem merit, perhatian pada pola mutasi sumber daya manusia, serta penguatan pengawasan internal dinilai sebagai prasyarat mutlak bagi keberhasilan reformasi Polri ke depan.
Sebagai kesimpulan, Komisi III DPR RI menegaskan kembali bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan mendorong optimalisasi reformasi kultural guna mewujudkan Polri yang profesional, responsif, transparan, dan akuntabel.

Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut ditutup pada pukul 12.35 WIB.

error: Content is protected !!