We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2025

Semangat Prajurit Pasmar 1 Ikuti Latihan Upacara Kehormatan Militer

Bandung Barat, Jejak-indonesia.id | Dengan penuh semangat, prajurit Pasmar 1 mengikuti Latihan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer yang digelar di Lapangan Terbang Suparlan Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung Barat, Sabtu (02/08/2025).

Prajurit Pasmar 1 mengikuti rangkaian Upacara mulai dari parade pasukan, defile pasukan sampai dengan demonstrasi ketangkasan prajurit.

Tak ketinggalan, Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1) Brigjen TNI (Mar) Ena Sulaksana, S.E., juga hadir langsung ditempat untuk melihat secara langsung penampilan dari prajuritnya sekaligus untuk memberikan rasa semangat kepada seluruh prajurit Pasmar 1 yang mengikuti rangkaian latihan Upacara ini.

Latihan ini bertujuan untuk mempersiapkan acara Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer yang rencananya dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada tanggal 10 Agustus mendatang.

Dalam Upacara tersebut, nantinya Korps Marinir akan divalidasi organisasinya yang sebelumnya dipimpin oleh Perwira Tinggi berpangkat Mayor Jenderal TNI akan berubah dipimpin oleh Perwira Tinggi berpangkat Letnan Jenderal TNI, (red)

Pembangunan Jembatan Penghubung Desa TMMD 125 Kodim 0825/Banyuwangi Sudah Mulai Terlihat

Banyuwangi , Jejak-indonesia.id || Progres pembangunan jembatan penghubung desa dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 oleh Kodim 0825/Banyuwangi mulai menunjukkan hasil yang signifikan. Pekerjaan fisik tersebut berlokasi di Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, dan menjadi salah satu sasaran utama TMMD dalam memperlancar akses warga antar desa. Sabtu (02/08/2025).

Komandan Kodim 0825/Banyuwangi, Letkol Arh Joko Sukoyo, S.Sos., M.Han. menyampaikan bahwa pembangunan jembatan ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah dan mendukung perekonomian masyarakat. “Dengan jembatan ini, diharapkan distribusi hasil pertanian dan akses pendidikan masyarakat menjadi lebih mudah,” ujarnya.

Kegiatan pembangunan jembatan tersebut dilakukan secara bergotong royong oleh Satgas TMMD bersama warga sekitar. Sinergi antara TNI dan masyarakat menjadi kunci utama percepatan pengerjaan, sekaligus menumbuhkan semangat kebersamaan dan kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Selain pembangunan jembatan, TMMD ke-125 juga mencakup berbagai kegiatan lain seperti penimbunan jalan, pembangunan selokan, serta renovasi rumah tidak layak huni. Semua sasaran fisik ini diharapkan mampu memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat di wilayah Siliragung.

Tim Kuasa Hukum Sapoan Bikin Pengaduan ke Berbagai Pihak Cari Keadilan

Lombok Timur, Jejak-indonesia.id | Tim Kuasa Hukum Sapoan selaku pelapor dalam hal kasus penyerobotan lahan tanah, di Lombok Timur - NTB, seperti yang dimaksud dalam pasal 385 KUHP. Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa, ketidak terbukanya pihak penyidik Sat Reskrim Polres Selong Kabupaten Lombok Timur atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap terlapor. Sedangkan Pelapor telah membuat surat Pengaduan Polisi Nomor: P/217/VI/2025.Reskrim tanggal 10 April 2025, dengan Alasan sebagai berikut;

Latar belakang perkara;
• Pada tahun 1976 terjadi jual beli tanah warisan, ahli waris Amaq Piin menjual tanah ke Amag Maryam dengan jual beli yang ditandatangani oleh Kepala desa dan Camat setempat, dengan surat jual beli nomor: 62.1976 hari Jum'at bulan desember tahun 1976 yang terletak di Dasan Belet, Desa Bagik Payung, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Lombok Timur.
• Selama tahun 1976 tanah tersebut di kuasai pembeli (Amaq Maryam alias Haji Musleh) sampai dengan tahun 2020. Kemudian pewaris Amaq Piin digugat sama anak ahli waris Inag Raihun (anak dari adik Amaq Piin) ke Pengadilan Agama Selong - Lombok Timur - NTB. Pada gugatan tersebut timbul keputusan damai antara anak ahli waris Amaq Piin dan anak ahli waris Inaq Raihun. Setelah turun surat keputusan damai, kemudian pihak ahli waris Amaq Piin dan ahli waris Imaq Raihun merampas objek dari Amaq Maryam alias Haji Musleh yang di beli dari Amaq Piin pada tahun 1976 tanpa ada keputusan atau keputusan dari Pengadilan Agama Selong, NTB.

Alasan Ketidakpuasan atas SP3;
• Penyidik tanpa terbuka dalam periksaan.
• Penyidik tidak membuktikan apa alasan di terbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
• Penyidik tidak pernah mengadakan meditasi antara pelapor dan terlapor, semua diputuskan oleh Penyidik tanpa ada keterbukaan dalam penanganan perkara ini.
• Penyidik tidak teliti memeriksa bukti dan saksi atas pelapor.
• Penyidik tidak pernah mengikutsertakan penasehat Hukum pelapor untuk gelar perkara.
• Klien kami merasa kecewa dengan instansi kepolisian, sebagai rakyat kecil merasa tidak ada hak untuk mendapatkan keadilan.
• Klien kami merasa ada kebohongan kebohongan yang dilakukan oleh Penyidik.
• Bukti sudah diajukan dengan kebenaran, Penyidik mudah sekali mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Tim Kuasa Hukum Sapoan yang terdiri dari H. Moh. Nijam Saputra, S.H., M.H., M.P.Si., C.La., C.Md., Muhsan, S.H., dan Sahdan, S.H., membuat suatu permohonan keadilan yang langsung di tujukan kepada; • Kepala Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti atas perbuatan sepihak dari Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Timur, Polda NTB, telah mengeluarkan SP3 sepihak; • Kepala Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia; • Ombudsman RI.

Maksud dan tujuan atas pelayangan surat yang dimaksud adalah untuk mencari keadilan bagi si pelapor (Sapoan) selaku rakyat kecil, apakah tidak berhak untuk mendapatkan keadilan dalam perkara ini.

Selaku ketua tim kuasa hukum dari kantor hukum, Nijam Saputra dari renungan hati yang paling dalam menyampaikan keterbukaan dan berupaya seoptimal mungkin agar perkara ini dapat diselesaikan dengan melibatkan kuasa hukum pelapor dan juga terlapor untuk memastikan pembuktian hukum dengan dicabutnya SP3 yang telah dikeluarkan oleh Penyidik. Mengingat perkara ini adalah sengketa antara ahli waris dengan ahli waris yang pada hakekatnya adalah sengketa perdata.

Pun, timbulnya unsur pidana dikarenakan ada bunyi pasal 385 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah. Pasal ini menjatuhkan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang dengan sengaja menguasai, menjual, menukarkan, atau menjadikan tanggungan utang hak atas tanah, gedung, bangunan, tanaman, atau bibit yang bukan miliknya.

"Pasal ini bertujuan untuk melindungi hak kepemilikan atas tanah dan mencegah tindakan penyerobotan yang merugikan," ungkap Nijam Saputra, pada Sabtu (02/08/2025).

Kami bersama klien dalam upaya untuk dapat memperoleh rasa keadilan, tutup Nijam. (red)

RKBK Ingatkan SKPD: Jika Diam, Itu Bisa Jadi Pidana Administratif

Banyuwangi, Jejak-indonesia.id | Komisi II DPRD Banyuwangi menegaskan bahwa Banyuwangi Creative Market (BCM) di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Blambangan tidak akan direlokasi. Hal ini disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 1 Agustus 2025, bersama pengurus BCM CFD dan Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo (RKBK) Banyuwangi.

Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni, S.Pd., M.M., memimpin langsung jalannya RDP yang dihadiri para anggota komisi, perwakilan BCM, serta tim pendamping dari RKBK. Dalam kesimpulan rapat, Emy menegaskan bahwa belum ada regulasi kuat yang bisa menjadi dasar hukum relokasi aktivitas BCM dari kawasan Taman Blambangan.

“Kami tidak melihat adanya peraturan yang mengharuskan relokasi. Maka, BCM tetap bertahan. Justru kami mendorong agar penataan dilakukan lebih baik dan sinergi dengan OPD ditingkatkan,” ujar Emy.

Ketua BCM CFD Taman Blambangan, Rachmad Hidayat, dalam forum menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penataan ulang keanggotaan dan distribusi lapak. BCM juga memastikan bahwa lapak-lapak kosong akan diisi oleh pelaku UMKM dari daftar tunggu resmi.

“Kami siap membenahi diri. BCM bukan sekadar tempat jualan, tapi gerakan ekonomi kreatif rakyat. Kami berkomitmen menjaga ketertiban, estetika, dan tata ruang publik Taman Blambangan,” ujar Rachmad.

Ketua RKBK, Hakim Said, S.H., yang hadir sebagai pendamping komunitas BCM, menegaskan bahwa keberadaan BCM merupakan wujud partisipasi warga dalam menghidupkan ruang publik. Ia mengingatkan agar SKPD tidak pasif dalam merespons inisiatif rakyat.

“Jangan biarkan masyarakat jalan sendiri. Jika SKPD tidak menjalankan tugas sesuai Perda dan Perbup, itu bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bisa mengarah pada pelanggaran hukum,” tegas Hakim.

RKBK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi tindak lanjut melalui Bidang Kemitraan Kelembagaan melaku ketua bidang dsn wakilnya, Junjung Subowo dan Risky Kurniawan, SH. Diantaranya:

- Diskop UM & Perdagangan diminta aktif membina UMKM BCM dalam hal teknis dan promosi.
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan didorong untuk memfasilitasi lintas OPD demi kemajuan ekonomi rakyat.
- Satpol PP dan DLH disarankan dilibatkan secara persuasif dalam menjaga ketertiban dan estetika kawasan CFD.

RDP ini menjadi penanda penting bahwa komunitas ekonomi rakyat seperti BCM CFD tidak berdiri sendiri. Dukungan DPRD dan pendampingan dari lembaga rakyat sipil seperti RKBK menjadi jaminan bahwa aktivitas komunitas bisa terus berlangsung secara legal, tertib, dan berdampak nyata.

Puluhan pelaku UMKM yang hadir dalam forum RDP menyambut baik keputusan ini dan menyatakan siap berbenah serta berkolaborasi menjaga ruang publik Taman Blambangan. (red)

Merajut Silaturahmi, Menjemput Berkah: Hikmah Agung dalam Menjalin Tali Persaudaraan

Banyuwangi, Jejak-indonesia.id | Dalam Islam, silaturahmi bukan sekadar anjuran sosial, melainkan bagian dari ibadah yang sarat nilai spiritual dan dampak nyata bagi kehidupan.

Dalam sebuah kajian bertajuk “Hikmah Silaturahmi dalam Perspektif Islam” yang digelar di Masjid Baitussalam, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, pada Jumat malam (1/8/2025), disampaikan bahwa menjalin tali silaturahmi memiliki dampak besar, baik dari sisi ukhrawi maupun duniawi.

Setidaknya terdapat tujuh hikmah agung yang dapat dipetik dari menjalin tali silaturahmi, antara lain:

1. Rezeki Dilapangkan, Umur Diperpanjang
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi.” (HR Bukhari & Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa keberkahan rezeki dan panjang umur tidak hanya ditentukan oleh usaha fisik semata, tetapi juga oleh hubungan sosial yang harmonis dan penuh kasih.

2. Memperpanjang Umur dalam Makna Hakiki
Menurut para ulama, makna “memperpanjang umur” tidak hanya secara kuantitatif, tetapi juga secara kualitas hidup. Hidup yang penuh keberkahan, kebermanfaatan, serta jauh dari dosa, adalah bentuk umur yang “panjang” dalam pandangan Islam. Silaturahmi membuka ruang untuk saling menasihati dan mengingatkan dalam kebaikan.

3. Menghibur dan Menguatkan Kerabat
Manusia sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan kehadiran orang lain. Silaturahmi membuka ruang untuk saling menguatkan di kala duka dan saling bersyukur di kala suka. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman, “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan pula.” (QS. Ar-Rahman: 60). Inilah semangat timbal balik yang menjadi fondasi interaksi sosial dalam Islam.

4. Bukti Ketaatan kepada Allah dan Hari Akhir
Hadis Nabi SAW menegaskan, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia menyambung tali silaturahmi.” (HR Bukhari & Muslim). Maka jelaslah, silaturahmi adalah indikator keimanan seseorang, bukan sekadar tindakan etis, melainkan manifestasi iman yang konkret.

5. Meredam Konflik, Merawat Persatuan
Silaturahmi menjadi jembatan perdamaian di tengah perselisihan. Dalam banyak kasus, permusuhan antarkerabat atau saudara kerap dipicu oleh miskomunikasi. Silaturahmi yang tulus mampu mencairkan ketegangan dan membukakan jalan damai. Islam mengecam keras upaya memutus hubungan kekeluargaan.

6. Membuka Pintu Rahmat Ilahi
Dalam hadis qudsi, Allah SWT berfirman, “Aku adalah Maha Pengasih, dan Rahim adalah bagian dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, maka Aku akan menyambung (rahmat)-Ku kepadanya, dan siapa yang memutusnya, maka Aku akan memutuskan (rahmat)-Ku darinya.” (HR Abu Dawud). Maka jelas, silaturahmi bukan hanya urusan horizontal antarmanusia, tetapi berkorelasi langsung dengan vertikal kepada Sang Khalik.

7. Jalan Menuju Surga
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Wahai manusia, tebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah tali persaudaraan, shalatlah di malam hari ketika manusia tidur, niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat.” (HR Ibnu Majah). Silaturahmi menjadi bagian dari amalan sosial yang bernilai tinggi di hadapan Allah SWT.

Silaturahmi: Spirit Peradaban Islam

Silaturahmi bukan sekadar budaya Timur, tetapi nilai luhur yang dijadikan pondasi dalam membangun masyarakat Islami. Dalam konteks kekinian, ketika sekat-sekat sosial makin terasa dan digitalisasi kerap membuat hubungan menjadi artifisial, Islam justru mengajak umatnya untuk memperkuat interaksi kemanusiaan secara langsung, hangat, dan tulus.

Maka, merajut silaturahmi sejatinya adalah membangun kembali fondasi ukhuwah, membentangkan jalan rezeki, menyuburkan cinta kasih, serta menegakkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Pewarta: redaksi
Media: Jejak-indonesia.id

error: Content is protected !!