We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2025

Banyuwangi Jadi Laboratorium City Branding Puluhan Daerah Ikut Belajar

Banyuwangi, Jejak-indonesia.id | Keberhasilan Banyuwangi membangun city branding dilirik banyak daerah untuk belajar. Mereka mengikuti Executive Education Program (EEP) yang dihelat oleh City Branding Institute, Jumat-Sabtu (1-2/8/2025).

“Banyuwangi bisa jadi laboratorium yang bagus bagi daerah yang ingin membangun City Branding dari nol,” Yuswohadi, salah satu penggagas City Branding Institute.

Menurut Yuswohadi, city branding adalah strategi menyeluruh untuk membangun citra dan identitas unik sebuah kota agar dikenal, diminati, dan dipercaya oleh dunia.

Menurutnya, Banyuwangi adalah contoh daerah yang berhasil melakukan hal tersebut, sehingga sukses bertransformasi dari kota santet, menjadi daerah yang dikenal luas karena pariwisatanya.

“Banyuwangi sukses bertransformasi. Dari tidak punya (destinasi dan atraksi), kemudian diciptakan hingga menjadi sesuatu yang luar biasa. Ini bisa menjadi role model untuk city branding di Indonesia,” kata pakar branding dan marketing tersebut.

Program EEP City Branding ini menghadirkan tokoh-tokoh berpengalaman sebagai mentornya. Seperti Arief Yahya, Menteri Pariwisata RI 2014–2019, Abdullah Azwar Anas, Menpan RB 2022-2024, serta Sigit Pramono, Founder Jazz Gunung.

Pada angkatan pertama, EEP City Branding diikuti oleh 30 peserta. Mereka adalah para pengambil kebijakan dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Kabupaten Lampung Selatan, Penajem Utara, Samarinda, dan Kota Serang.

Selama dua hari, peserta tersebut mengikuti pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning), memanfaatkan template strategi praktis, dan melakukan kunjungan ke destinasi unggulan Banyuwangi untuk mempelajari penerapan nyata city branding. Salah satunya, ke pendopo dan bertemu Bupati Banyuwangi, Ipuk Firstiandani, Jumat malam (2/8/2025).

Arief Yahya, Menteri Pariwisata Periode 2014-2019, menambahkan city branding menjadi alat strategis untuk memposisikan daerah di tengah persaingan global.

“Peningkatan reputasi daerah sebesar 10% mampu mendorong kunjungan wisata hingga 11% dan investasi hingga 2%. Itulah kekuatan city branding,” kata Arief Yahya.

City branding tidak hanya soal promosi wisata, tetapi strategi jangka panjang untuk mengangkat daya saing daerah. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Abdullah Azwar Anas yang dalam sepuluh tahun memimpin Banyuwangi (2010-2020) berhasil menyulapnya dari kota mistik menjadi majestic.

“City branding bukan hanya soal promosi, ini soal menyelaraskan seluruh elemen kota, mulai dari alam, budaya, hingga layanan publik, sehingga memberikan pengalaman menyeluruh bagi warga dan pengunjung,” tegas penulis buku Anti Mainstream Marketing tersebut.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani sangat mengapresiasi program tersebut. Ipuk juga berterima kasih Banyuwangi dipilih sebagai tuan rumah sekaligus obyek pembelajaran kegiatan ini.

“Praktik baik dari kami, silakan diambil. Semoga bermanfaat bagi daerah Bapak/Ibu. Namun kami pun masih jauh dari sempurna, dan masih terus berbenah ke depannya,” kata Ipuk.

Diketahui, city branding Institute adalah sebuah wadah yang digagas oleh pakar pemasaran, Yuswohadi, untuk mengembangkan ekosistem city branding di Indonesia.

Lebih dari sekadar promosi wisata, city branding menggabungkan potensi lokal, nilai budaya, kualitas layanan publik, dan inovasi daerah menjadi narasi yang menarik bagi wisatawan, investor, pelaku usaha, dan talenta. (red)

Tour de Banyuwangi Ijen Menginspirasi Banyak Negara di Asia

Banyuwangi, Jejak-indonesia.id | Kompetisi balap sepeda internasional, Tour de Banyuwangi Ijen (TdBI) 2025 baru saja usai. Konsistensi dan pelaksanaan ajang balap internasional yang masuk dalam kalender Union Cycliste Internationale (UCI/Federasi Balap Sepeda Internasional) itu diakui telah menginspirasi banyak negara di Asia.

TdBI telah memasuki tahun ke-10 pelaksanaan. Digelar pertama kali pada 2012, sempat terhenti tiga tahun karena pandemi Covid-19 pada 2020, dan kembali digelar pada 2024.

President Comissiore of UCI untuk TdBI (Tamu dari UCI) Nathapong Lohitnavy mengatakan, TdBI adalah salah satu balapan favorit. Pemandangan yang menawan dan masyarakat yang menyemarakkan balapan membuat ajang tersebut selalu dirindukan.

"Saya telah datang ke Indonesia berkali-kali, dan ini adalah kali kedua saya ke Banyuwangi. Saya bisa katakan bahwa balapan ini adalah salah satu favorit saya, — dengan lanskap yang spektakuler, dan sambutan hangat dari para penonton," kata Nathapong.

Ia juga menyebut, penyelenggaraan TdBI 2025 berjalan sukses dan baik. "Saya juga sudah menanyakan kepada tim, dan mereka mengatakan semuanya berjalan dengan baik. Selamat untuk Banyuwangi," ucapnya.

International Commissaire UCI Jamaludin Mahmud, menambahkan TdBI telah menginspirasi bagi negara-negara di Asia dalam menyelenggarakan ajang balap sepeda.

"Terima kasih Pemkab Banyuwangi yang sudah mencetuskan satu gagasan yang menjadi ilham untuk seluruh Indonesia, bahkan juga di beberapa negara Asia," ujar Jamal.

Sebagai satu-satunya ajang balap sepeda agenda UCI di Indonesia, TdBI 2025 juga menjadi favorit dan incaran para pembalap dan klub dari berbagai negara. Terbukti 99 pembalap dari 24 negara ikut berpartisipasi dalam ajang yang masuk

"Tour de Banyuwangi Ijen ini menjadi incaran bukan hanya pembalap, tetapi negara-negara yang melihat betapa tour ini telah mengubah wajah Banyuwangi," kata Jamal.

Catatan penyelenggara, jumlah tim yang berminat untuk turut andil dalam TdBI 2025 lebih dari 40 tim. Namun, penyelenggara hanya memilih tim-tim dengan rangking terbaik untuk berkompetisi dalam ajang yang berlangsung dalam empat etape itu.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menambahkan jika Tour de Banyuwangi Ijen 2025 merupakan satu-satunya balap road race di Indonesia yang masuk dalam agenda UCI. Menurutnya, konsistensi menggelar TdBI merupakan upaya Banyuwangi untuk terus menggaungkan olahraga balap sepeda Indonesia di pentas internasional.

"Setidaknya ini menjadi presentasi pelaksanaan balap sepeda di Indonesia di kompetisi internasional ini," kata Ipuk.

"Terima kasih atas seluruh dukungan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat Banyuwangi hingga TdBI bisa berlangsung lancar dan aman," kata Ipuk.

Sementara Wakil Ketua Harian PB Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI), Jadi Rajagukguk juga memberi apresiasi terhadap Banyuwangi yang mampu mempertahankan kualitas TdBI selama 10 kali pelaksanaan.

“Selamat atas pelaksanaan TdBI ke-10. Ini tidak mudah. Dari 13 balapan di Indonesia, TdBI yang terbaik di Indonesia,” ujar Jadi. (red)

Hirup Udara Bebas Lebih Cepat, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Bersyukur dapat Amnesti Presiden

Banyuwangi, Jejak-indonesia.id |  Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi tak mampu membendung rasa syukurnya saat tahu dirinya menjadi salah satu penerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.

WH (40), yang terjerat perkara penyalahgunaan narkotika seharusnya baru bisa menghirup udara bebas pada tahun 2027 mendatang. Namun berkat amnesti yang diterimanya, Ia dapat menghirup udara bebas lebih cepat dan kembali berkumpul dengan keluarganya.

Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, Sabtu (2/8).

WH mengaku kaget saat dirinya dipanggil dan diberitahu bahwa namanya tercatat sebagai salah satu penerima amnesti dari Presiden. Saat keluar dari pintu utama Lapas, Ia langsung melakukan sujud syukur.

“Saya sempat tidak percaya bahwa saya bisa bebas sebelum masa pidana saya habis,” ungkapnya.

Pria yang dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan itu pun mengungkapkan rasa syukur sekaligus menyampaikan terimakasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti atau pengampunan terhadap hukuman yang dijalaninya.

“Alhamdulillah saya bisa kembali menghirup udara bebas, terimakasih Bapak Presiden Prabowo telah memberikan amnesti kepada saya, serta juga kepada Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mendukung program amnesti ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Banyuwangi, menyebut bahwa amnesti yang diberikan oleh Presiden merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi over kapasitas di Lapas maupun Rutan, serta sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang memang bisa diberikan pengampunan.

“Pemberian amnesti ini juga diharapkan mampu mewujudkan kelangsungan hidup yang lebih baik bagi para penerimanya,” terang Wayan.

Menurutnya, amnesti tidak diberikan kepada seluruh tindak pidana, terdapat beberapa kriteria tindak pidana yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mendapatkan amnesti. Misalnya untuk perkara penyalahgunaan narkotika, kriteria yang dapat diberikan amnesti yaitu yang terjerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Selain itu, berat bersih barang bukti narkotika harus dibawah 1 gram, serta yang bersangkutan bukan merupakan residivis dan tidak sedang tercatat dalam catatan pelanggaran disiplin di Lapas,” imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa amnesti pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh pemerintah (biasanya oleh kepala negara, seperti Presiden) kepada sekelompok orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana.

Amnesti berbeda dengan grasi yang diberikan per individu, amnesti biasanya diberikan secara kolektif untuk kasus-kasus tertentu atau narapidana dengan kriteria khusus. (red)

Sabung Ayam & Dugaan Upeti, RAKB: Dukung Polisi Bersih-Bersih dari Dalam

Banyuwangi, Jejak-indonesia.id | Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi (RAKB) mendukung langkah Polsek Purwoharjo dalam penindakan perjudian sabung ayam di wilayah setempat.

Selain mendukung penggrebekan arena sabung ayam di Dusun Bloksolo Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, RAKB juga menyayangkan kabar miring adanya oknum anggota Polisi yang mendapat upeti dari pengelola arena sabung ayam.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua RAKB Hakim Said, SH, kepada awak media pada Jumat, (1/8/2025) malam.

“Pemberantasan penyakit masyarakat seperti sabung ayam ilegal harus diapresiasi sebagai bentuk keberanian dan integritas aparat kepolisian,”ujarnya.

Mengenai kabar oknum anggota Polisi Polresta Banyuwangi meminta jatah upeti terhadap pengelola sabung ayam sebagai Ketua RAKB sangat menyayangkan. Menurutnya peristiwa tersebut sangat mencoreng nama baik institusi Polri terutama nama baik Polresta Banyuwangi.

“Institusi Polri tidak boleh dicemarkan oleh ulah individu atau rumor sepihak. Langkah penggerebekan justru menunjukkan bahwa Polsek Purwoharjo tidak bisa dikondisikan oleh praktik ilegal. Ini bukti Polri masih bekerja dan tidak bisa dibeli,” ujar Hakim Said, Sabtu (2/8/2025) di Banyuwangi.

RAKB menekankan pentingnya memisahkan tindakan individu yang belum terbukti secara hukum dengan kredibilitas institusi secara keseluruhan.

Kata Hakim Said, penyelidikan lebih lanjut terhadap kabar dugaan oknum anggota Polresta Banyuwangi meminta jatah atau upeti tersebut berada dalam ranah Propam dan pengawasan internal Polri.

“Kami dorong proses penyelidikan dilakukan secara objektif, adil, dan transparan. Jika benar ada oknum yang terlibat, maka harus ditindak tegas. Namun jika tidak terbukti, maka nama baik institusi harus diluruskan dan dipulihkan,” tegasnya.

“Jika terbukti tindak tegas jika perlu mutasi keluar daerah,” imbuh Hakim.

RAKB juga mengajak masyarakat untuk menggunakan jalur hukum dan pelaporan resmi, bukan hanya menyebarkan informasi di ruang publik yang belum dapat diverifikasi.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang memiliki bukti atau informasi valid. Tapi jangan biarkan praduga mengalahkan proses,” tambahnya.

Kepada awak media Hakim Said, mengungkapkan jika peristiwa itu merupakan pesan moral untuk menjaga kehormatan dan netralitas institusi penegak hukum ditengah tantangan pengawasan terhadap praktik perjudian dan kriminalitas ditingkat lokal.

“Polri adalah garda terdepan dalam menjaga ketertiban. Mari kita dukung langkah langkah Polri dalam bersih - bersih dari dalam, bukan malah melemahkan dengan spekulasi,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabar miring menerpa Febri Septiawan, salah satu oknum anggota Polresta Banyuwangi. Ia dikabarkan minta jatah atau upeti dari arena sabung ayam diwilayah Kecamatan Purwoharjo. Kabar tersebut sontak membuat geger warga Banyuwangi.

Mencuatnya kabar miring tersebut menyusul adanya penggerebekan arena sabung ayam di Dusun Bloksolo, Desa Sumberasri,, yang dilakukan oleh Polsek Purwoharjo, pada Jumat, (25/7/2025) sore lalu.

Kepada wartawan AT, salah satu warga Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo mengatakan jika pengelola arena sabung ayam tersebut kabarnya selalu membayar upeti kepada salah satu oknum anggota Polisi untuk uang keamanan.

“Pengelola sabung ayam sudah membayar upeti kepada oknum anggota Polisi, yang katanya untuk mengondisikan Polsek Purwoharjo. Namun ironisnya meski dikabarkan sudah membayar upeti masih saja digrebek,” katanya saat ditemui wartawan. Selasa, (29/7/2025).

Pria yang tidak mau disebutkan namanya tersebut mengungkapkan jika pemberian upeti kepada oknum anggota Polisi tersebut tidak hanya sekali saja namun berkali – kali.

“Bukan hanya sekali saja namun setoran itu berkali – kali,” ujarnya.

Sementara Febri Septiawan, oknum anggota Polisi Polresta Banyuwangi, saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapnya oleh awak media membantah kabar miring tersebut.

“Saya tidak tau menahu bapak terkait hal ini. Bisa dikonfrontir bapak. Saya juga bukan anggota Polsek Purwoharjo, tidak punya kewenangan bapak,” katanya.

Saat disinggung jika upeti tersebut mengatasnamakan Polsek Purwoharjo, Febri Septiawan, kembali menegaskan jika hal tersebut tidak benar sama sekali.

“Tidak sama sekali bapak,” ungkapnya.

Dengan adanya kabar miring tersebut sebagian warga Banyuwangi, menyayangkan karena jika hal itu benar adanya bisa mencoreng nama institusi Polri.

Namun sayang hingga berita ini ditulis awak media belum berhasil mengkonfirmasi pengelola atau penanggung jawab arena sabung ayam di Dusun Bloksolo Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur. (red)

Diduga SPBU Sario Tempat Jaringan Para Mafia BBM, Oprator Sogok wartawan Dengan Sejumlah Uang

Manado - Jejakindonesia.id |  Maraknya praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Sulawesi Utara (Sulut) diduga melibatkan sejumlah oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu SPBU yang menjadi sorotan publik adalah SPBU Sario 74.951.08 Kota Manado yang terletak tidak jauh dari kediaman Mapolda Sulut.

Pantauan awak media,Jumat (01/08/2025), menunjukkan bahwa SPBU tersebut diduga melanggar Undang-Undang Migas. Pasalnya, SPBU ini kerap menjadi tempat pengambilan BBM bersubsidi secara ilegal menggunakan kendaraan yang tidak memiliki nomor polisi sering digunakan para mafia untuk mengambil BBM jenis bio solar untuk di tampung dan akan di jual kembali.

Menurut informasi yang didapat dari salah satu Oknum Wartawan investigasi Sulut berinisial NR alias Nina Rumondor, SPBU Sario sebelumnya telah diberitakan oleh sejumlah media online terkait dugaan pelanggaran. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang, baik Kementerian ESDM, Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), maupun aparat penegak hukum (APH). Polda Sulut

Nina juga menyebutkan bahwa bukan hanya operator yang turut terlibat dalam aktivitas tersebut diduga ada beberapa Oknum Wartawan yang membeck up SPBU dan mafia BBM. Setiap pengambilan BBM bersubsidi di setiap jam operasional berlangsung.Ucap Nina

"Menurut Nina saat ia mendatangi SPBU tersebut mereka memberikan uang (Suap),sebesar 300.000 Ribu Rupiah untuk menutup mulut akan tetapi uang yang di berikan oleh salah satu operator SPBU yang bernama Dani ini di kembalikan oleh Nina."

Nina juga sempat konfirmasi kepada operator SPBU Dani mengenai SOP yang kalian lakukan ini apakah sudah benar?.Kalau memang benar kenapa ada Suap-suap seperti ini kepada wartawan,tanya Nina kepada Operator SPBU bernama Dani melalui pesan singkat WhatsApp.

Sampai berita ini di terbitkan belum juga ada penjelasan dari pihak SPBU dan Operator Dani.

Merujuk pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,khususnya Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pemerintah mengalokasikan subsidi BBM untuk masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan komersial. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku—termasuk pemilik SPBU, operator, dan pengawas—bisa dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang tersebut.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam. Jika dugaan ini benar, maka harus ada tindakan tegas untuk menghentikan praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.

Tim.

error: Content is protected !!