Sorry, we're closed Opens Kamis at 9:00 am

Tahun: 2025

Personel Polda Jatim Ikuti Pelatihan Kehumasan Melalui E-Learning Perkuat Hadapi Tantangan Komunikasi di Era Digital

SURABAYA || jejakindonesia.id - Bidang Humas Polda Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan E-Learning Kehumasan yang diikuti oleh perwakilan anggota dari setiap satuan kerja (satker).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Mahameru Polda Jatim, Kamis (28/8/2025)

Dalam sambutannya, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa setiap anggota Polri, apapun jabatan dan fungsinya, memiliki tanggung jawab untuk mengemban fungsi kehumasan.

Menurutnya, Humas tidak hanya sebatas bidang teknis, tetapi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Fungsi kehumasan bukan hanya melekat pada anggota Bidang Humas, tetapi menjadi tanggung jawab setiap anggota Polri," tegas Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim ini juga menekankan, setiap personel harus mampu menyampaikan informasi yang benar, membangun citra positif, dan menjaga kepercayaan publik.

Sementara itu, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Adri memberikan pemaparan khusus mengenai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan Polri.

Ia menjelaskan bahwa aturan ini disusun untuk memperkuat peran humas sebagai garda terdepan komunikasi publik di tubuh Polri.

“Dalam kegiatan ini kami menjelaskan secara detail Perkap Nomor 6 Tahun 2023. Aturan ini menjadi landasan penting bagi setiap anggota Polri dalam melaksanakan fungsi kehumasan secara profesional dan sesuai ketentuan,” jelas Kombes Pol Erdi.

Perkap No. 6 Tahun 2023 memuat berbagai ketentuan, di antaranya mengenai tata cara pengelolaan informasi publik, strategi komunikasi, serta pemanfaatan media konvensional maupun digital.

Regulasi ini juga mengatur standar operasional dalam memberikan informasi resmi kepada masyarakat, penanganan isu strategis, hingga tata kelola media sosial institusi kepolisian.

Melalui kegiatan e-learning ini, diharapkan seluruh anggota Polri, khususnya di jajaran Polda Jatim, memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaan kehumasan.

"Dengan begitu, komunikasi publik yang dibangun dapat menjadi jembatan antar instansi dan masyarakat," lanjut Kombes Erdi.

Kegiatan berlangsung interaktif, di mana para peserta dapat berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai implementasi Perkap No. 6 Tahun 2023 di lapangan.

Bidang Humas Polda Jatim menyebut pelatihan semacam ini akan terus dilakukan untuk memperkuat kapasitas personel Polri dalam menghadapi tantangan komunikasi di era digital.

Personel Gakkum Satpolairud Polresta Banyuwangi Melaksanakan Giat Patroli dan Pemantauan Kawasan Kabel Head Bawah Laut disusun Krajan

Banyuwangi || Jejak - Indonesia.id, Personel Gakkum Satpolairud Polresta Banyuwangi Aiptu Erman Wahyudi, S.H. bersama Kajaga Regu 3 Bripka Taufiq dan personel Jaga Regu 3 Bripda Luthfan melaksanakan giat patroli dan pemantauan kawasan kabel Head Bawah Laut disusun Krajan, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro. Jum'at, (29/8/2025) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Taufiq menghimbau kepada securty dan karyawan Gardu Induk PLN (Kabel Head Bawah Laut) untuk selalu mengenakan alat keselamatan kerja. Penggunaan alat keselamatan kerja yang baik dan benar dapat meminalisir terjadinya cidera serius yang menyebabkan kematian.

Selain melakukan patroli dan memberikan himbauan langsung, pada kesempatan tersebut personel Satpolairud Polresta Banyuwangi mengingatkan kepada warga masyarakat yang tinggal disekitar Gardu Induk PLN Kabel Bawah Laut untuk selalu waspada terhadap potensi gangguan 3C yang dapat terjadi apabila pengawasan kurang maksimal.

Saat dikonfirmasi melalui saluran media WhatsApp Kasat Polairud Polresta Banyuwangi Kompol Muchammad Wahyudi, A.Md, S.H. mengatakan kegiatan patroli dan pemantauan yang dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan keamanan diarea obyek vital nasional.

"Gardu Induk PLN Kabel Head Bawah Laut merupakan salah satu obyek vital nasional yang menyuplai aliran (kebutuhan) listrik Jawa-Bali dan letaknya berdekatan dengan permukiman masyarakat," ucapnya.

Oleh karena itu, perlunya dilakukan deteksi dini dalam mencegah gangguan yang dapat menganggu stabilitas keamanan diarea Gardu Induk PLN Kabel Head Bawah Laut," sambungnya.

Segera laporkan kepada pihak keamanan atau menghubungi Call Center 110 atau bisa menghubungi call center Satpolairud di nomer telepon 08113448222 jika ada hal mencurigakan atau tindak kejahatan.

Kerja sama yang baik antara Polri, Security kabel head bawah laut dan masyarakat yang ditinggal disekitar kawasan obyek vital sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. (GP)

Anak Papua Cerdas Satgas Yonif 521/DY Belajar Bersama di SD Koinonia Distrik Napua, Jayawijaya

Wamena || jejakindonesia.id - Suasana berbeda terlihat di halaman SD Koinonia pagi ini. Anak-anak tampak antusias menyambut kedatangan prajurit TNI Satgas Yonif 521/DY Pos Napua yang hadir untuk memberikan pembelajaran dan motivasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program TNI dalam mendukung pendidikan dan membangun semangat kebangsaan sejak usia dini. (29/8/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Personel TNI mengajak para siswa belajar dengan cara yang menyenangkan. Materi yang disampaikan mencakup pengenalan wawasan kebangsaan, kedisiplinan, serta pentingnya cinta tanah air. Tidak hanya teori, para siswa juga diajak melakukan praktik sederhana seperti baris-berbaris, permainan edukatif, dan tanya jawab seputar Kebangsaan.

Kepala Sekolah SD Koinonia Kamertin Giawa, S.pd.K menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian TNI terhadap dunia pendidikan. “Kami sangat berterima kasih karena anak-anak mendapatkan pengalaman berharga, belajar langsung dari prajurit TNI. Ini akan memotivasi mereka untuk lebih disiplin dan semangat belajar,” ujar beliau.

Suasana penuh keceriaan mewarnai kegiatan ini, Anak-anak tampak gembira, bahkan beberapa dari mereka mengungkapkan cita-cita untuk di masa depan.

Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E,M.I.P Dansatgas Yonif 521/DY, Belajar *anak Papua Cerdas* Membutuhkan pendekatan pendidikan kontekstual, inklusif, dan berbasis kearifan lokal untuk mengatasi tantangan geografis, budaya, dan ekonomi dan sekolah ramah budaya penting untuk menjangkau anak-anak di daerah terpencil.

Selain itu, Pengintegrasian budaya lokal dan kegiatan ekstrakurikuler yang relevan akan membantu anak-anak mengembangkan identitas, Pemahaman yang lebih baik, Mencerminkan keberagaman budaya, Membangun karakter, jati diri, dan memberikan kesempatan yang sama bagi anak-anak Papua untuk berkembang dan berkontribusi pada Indonesia.

*"Prajurit Macan Kumbang Berhasil" (Yonif 521/DY)*

Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor

BANGKALAN || jejakindonesia.id – Satreskrim Polres Bangkalan Polda Jawa Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kali ini, kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial YF (23), warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., saat memberikan keterangan dihadapan awak media di Mapolres Bangkalan, Kamis (28/8/25).

AKP Hafid menjelaskan, bahwa tersangka melakukan tindak pidana curanmor yang terjadi pada Minggu, 08 Desember 2024 silam di halaman rumah korban yang beralamat di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan.

Sebelumnya Polisi telah menangkap dan memproses tersangka pertama berinisial SL (35), warga Kecamatan Kwanyar, yang saat ini sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah.

Sementara itu, pelaku kedua, YF, sempat melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Satreskrim berhasil melacak keberadaan YF," kata AKP Hafid.

Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tragah, Bangkalan.

“Tersangka YF mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor bersama SL. Selanjutnya, pelaku kami amankan ke Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta milik korban, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.

AKP Hafid menegaskan bahwa Polres Bangkalan Polda Jatim akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya kasus curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.

Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Bangkalan Polda Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Polres Jember Berhasil Gagalkan Peredaran Upal Dua Tersangka Diamankan

JEMBER || jejakindonesia.id – Satreskrim Polres Jember Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Dua orang tersangka berinisial HP dan DI ditangkap di lokasi berbeda setelah Polisi melakukan penyelidikan intensif.

Tersangka HP, warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, Jember, ditangkap lebih dulu di rumahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp52 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan akan adanya peredaran uang palsu di wilayah Jember.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jember Polda Jatim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Setelah memastikan kebenaran informasi, Polisi langsung menangkap HP dan mengamankan barang bukti," ujar AKBP Bobby Adimas Condroputra,Kamis (28/8/25).

Kapolres Jember mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap HP, Polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka kedua, yakni DI, warga Kalisat, Jember.

Tersangka DI diketahui berprofesi sebagai nelayan dan diduga terlibat dalam jaringan yang sama dengan HP.

"Kedua tersangka mengakui bahwa mereka memperoleh uang palsu dari seorang pelaku lain yang kini berstatus DPO," tambah AKBP Bobby.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang palsu tersebut belum sempat diedarkan.

Namun, kuat dugaan bahwa keduanya sudah memiliki rencana distribusi ke sejumlah wilayah di Jember.

Barang bukti yang diamankan Polisi seluruhnya berupa lembaran uang palsu senilai total Rp52 juta. Pecahan terbanyak adalah Rp 100 ribu, sisanya Rp 50 ribu.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan kejahatan serius yang dapat merusak perekonomian dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Jember dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti keduanya," pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!