Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2025

Forkopimda Gresik Bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Bersatu dalam Doa Bersama

GRESIK || jejakindonesia.id - Suasana penuh khidmat menyelimuti Serambi Masjid Jami' Alun-Alun Gresik, Rabu (3/9/2025) sore. Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama (toga), dan tokoh masyarakat (tomas) menggelar Doa Bersama Kebangsaan sebagai wujud syukur atas terjaganya kondusivitas di Gresik, sekaligus memanjatkan doa untuk keselamatan bangsa di tengah gejolak yang terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 15.50 hingga 17.00 WIB ini dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Ketua DPRD M. Syahrul Munir, serta perwakilan organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, LDII dan Tokoh Masyarakat.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Yasin dan Tahlil, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari tokoh yang hadir. Ketua PCNU Gresik, KH. Mulyadi, menekankan pentingnya rasa syukur atas keamanan dan kedamaian yang terjaga di Gresik.

“Acara ini adalah bentuk menyamakan rasa. Yang paling utama adalah bersyukur karena Gresik dalam keadaan damai dan selamat,” ujarnya. Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran TNI-Polri, khususnya Dandim dan Kapolres Gresik, atas upaya menjaga kondusivitas wilayah.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang dinilai telah kolektif berperan menjaga keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, sekaligus menyampaikan permohonan maaf jika pelayanan pemerintah belum sepenuhnya maksimal.

“Kita semua turut prihatin atas korban dalam demo kemarin yang mungkin berawal dari kesalahpahaman. Mudah-mudahan Allah mengampuni dosa-dosa mereka,” tutur Bupati.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi Forkopimda bersama masyarakat untuk menjaga kondisi tetap kondusif, sehingga roda kehidupan berjalan normal. Bupati turut memberikan apresiasi khusus kepada organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan BEM yang dinilai mampu menahan diri serta bersikap bijak dalam menyikapi situasi.

Doa Bersama Kebangsaan ini ditutup dengan doa untuk keselamatan Kabupaten Gresik serta kedamaian bangsa Indonesia.
(Redho)

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bongkar Komplotan Polisi Gadungan, Tiga Pelaku Dibekuk

PASURUAN || jejakindonesia.id - Tim Gabungan Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar kasus pemerasan yang dilakukan oleh komplotan polisi gadungan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah dan sejumlah senjata tajam.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/VIII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2025. Tiga tersangka berinisial F (47), Y (50), dan S (51) diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga seorang tahanan kasus pencurian motor dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian yang dapat mengupayakan pembebasan tahanan tersebut.

Dalam Pers rilis Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom. Mengatakan. Para pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Aras Kidul, Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dengan dalih membantu membebaskan Sdr. Saiful Arifin yang tengah ditahan, mereka meminta uang secara bertahap hingga total mencapai Rp38 juta. Namun, meskipun uang telah diserahkan, janji pembebasan tidak pernah ditepati," ujarnya

Dalam kejadian tersebut operasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya amplop berisi uang Rp5 juta, dompet berisi Rp500 ribu, tiga bilah senjata tajam, empat potong pakaian, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta satu helm.

Dalam kejahatan ini Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku mencapai 10 tahun penjara.

Kapolres Pasuruan Kota memberikan apresiasi atas kinerja tim penyidik yang berhasil membongkar aksi kejahatan terencana ini. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Proses penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.

 

 

(RED)

Polres Pasuruan Kota Berhasil Bongkar 5 Tersangka Tindak Pidana Curanmor di 16 TKP

PASURUAN | | jejakindonesia.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh komplotan pelaku dengan total 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dan sekitarnya.

Kasus ini diungkap berdasarkan beberapa laporan polisi, di antaranya LP/B/67/VII/2025, LP/B/69/VII/2025, LP/B/79/VIII/2025, LP/B/11/VIII/2025, dan LP/B/3/VIII/2025 yang mencatat aksi pencurian di sejumlah lokasi, mulai dari halaman rumah warga, area parkir klinik, hingga lingkungan sekolah dasar.

Dalam Pers rilis yang bertempat di Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, Kasat reskrim Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan kasus ini, "polisi berhasil mengamankan lima tersangka, yakni IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), dan TPS (35). Dari ke lima tersangka ini selama bulan Juni dan Agustus tahun 2025, Tersangka yang kita amankan yang pertama adalah berinisial IS berperan di tiga TKP melakukan pencurian di tahun 2025 di kejayan kemudian di Bulan Juni di Keraton Kota Pasuruan dan kemudian di Bulan Juli juga di Keraton.

Para pelaku diketahui memiliki catatan panjang aksi pencurian sejak tahun 2003 di wilayah Pasuruan dan Sidoarjo. Modus operandi yang digunakan adalah membongkar kunci kontak motor menggunakan kunci T dan melakukan pencurian secara berkelompok," ungkapnya (3/9/2025).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merk, sepuluh potong pakaian pelaku, enam surat kendaraan, empat kunci T, empat tas dan dompet, satu gembok, lima kunci motor, serta satu helm.

Dalam kasus tersebut Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang percobaan tindak pidana.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom. mengapresiasi kerja keras jajaran Satreskrim dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepada warga diharapkan selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan melengkapi dengan kunci pengaman tambahan,” tegasnya

 

 

(Red)

Perwali Anti Gratifikasi Kota Surabaya Terbit, AMI Apresiasi Walikota Surabaya

SURABAYA || jejakindonesia.id – Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan dukungan penuh terhadap terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi. Regulasi ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat integritas birokrasi di Kota Surabaya.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang telah melahirkan Perwali Anti Gratifikasi. Menurutnya, kebijakan tersebut adalah komitmen nyata untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"AMI sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Perwali Anti Gratifikasi ini. Dengan adanya aturan tersebut, pelayanan publik di Surabaya akan semakin profesional, bebas dari gratifikasi, dan semakin dipercaya masyarakat," kata Baihaki, Rabu (3/9/2025).

Baihaki menambahkan, keberadaan Perwali ini juga memberi kepastian kepada warga. Masyarakat tidak lagi perlu merasa terbebani untuk memberikan hadiah atau imbalan kepada aparatur saat mengurus layanan publik, karena semuanya sudah diatur secara resmi.

Selain itu, AMI berkomitmen untuk mendukung Pemkot Surabaya dalam melakukan pengawasan sosial. “Kami siap berada di garda terdepan untuk mengawal kebijakan ini, sekaligus mendorong masyarakat agar berani melaporkan jika ada indikasi gratifikasi,” ujarnya.

Dengan terbitnya Perwali Nomor 29 Tahun 2025, Pemkot Surabaya berharap praktik gratifikasi bisa ditekan semaksimal mungkin. Dukungan organisasi masyarakat seperti AMI pun dinilai sangat penting dalam memperkuat implementasi kebijakan tersebut.

Tiga Kali Aksi Mahasiswa di Mapolresta Sidoarjo Berlangsung Damai dan Kondusif

SIDOARJO || jejakindonesia.id - Setelah PC IMM dan HMI, melakukan aksi penyampaian pendapat di Mako Polresta Sidoarjo, kini Rabu (3/9/2025), giliran PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sidoarjo menggelar aksi yang berlangsung tertib dan damai.

Kedatangan mereka sekitar pukul 10 pagi diterima dengan humanis oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dan personelnya. Hadir juga menerima aspirasi mahasiswa di lokasi, Bupati Sidoarjo Subandi, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol. Inf. Dedyk Wahyu Widodo.

Dihadapan Forkopimda Sidoarjo puluhan mahasiswa yang diketuai Putri Maulidina menyampaikan aspirasi menyikapi peristiwa di Tanah Air saat ini. Salah satunya ungkapan duka cita dan menuntut penyelesaian kasus meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan.

"Kami mengecam dan mendesak untuk adili seadil-adilnya tindakan represif dari aparat yang memakan korban nyawa seorang ojol tersebut dalam demonstrasi. Pemerintah dan institusi kepolisian segera mengevaluasi prosedur pengamanan aksi demonstrasi tersebut,” ungkapan salah satu peserta aksi dari PMII.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dengan terbuka menerima aspirasi dari rekan-rekan mahasiswa, terkait penyelesaian kasus meninggalnya Affan Kurniawan oleh pihak kepolisian. "Bahwa Polri di tingkat pusat berkomitmen menangani kejadian di Jakarta secara adil, transparan dan tepat," ungkapnya.

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan sebagai pemerintah menerima segala aspirasi masyarakat terkait segala peristiwa yang terjadi belakangan ini di Indonesia. Ia juga mengapresiasi soliditas dan damainya seluruh jajaran Forkopimda Sidoarjo dengan mahasiswa termasuk masyarakat.
(Redho)

error: Content is protected !!