Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2025

Polresta Banyuwangi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Jaga Kondusifitas Wilayah

BANYUWANGI || jejak-indonesia.id – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) terus ditingkatkan oleh Polresta Banyuwangi. Pada Rabu (3/9/2025) malam.

Jajaran Polresta bersama TNI dan instansi terkait melaksanakan patroli gabungan skala besar yang menyasar sejumlah titik vital di wilayah Banyuwangi.

Patroli dipimpin langsung oleh Kasat Pamobvit Polresta Banyuwangi, Kompol Agustinus Roby Hartanto, S.H., dengan melibatkan personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, serta aparat terkait lainnya.

Rute patroli difokuskan pada lokasi-lokasi strategis dan pusat keramaian yang dianggap memiliki potensi kerawanan.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa patroli skala besar merupakan salah satu langkah preventif.

“Patroli ini bukan hanya untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi warga Banyuwangi” ungkapnya.

Polresta Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dengan sinergi semua pihak, diharapkan Banyuwangi dapat terus menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan damai

Berlangsung Khidmat; Doa Bersama untuk 7 Hari Wafatnya Alm. Affan Kurniawan

BANYUWANGI || jejakindonesia.id u– Doa bersama bertajuk “Banyuwangi Damai” digelar di Masjid Agung Baiturrahman, Banyuwangi, Rabu (3/9/2025) malam. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Perkumpulan Driver Online Banyuwangi (PDOB) dalam rangka memperingati 7 hari wafatnya Affan Kurniawan, salah satu driver online yang meninggal dunia saat kejadian unjuk rasa di Jakarta.

Acara tersebut dihadiri Bupati Banyuwangi Hj. Ipuk Fiestiandani,S.pd., M.Kp., Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., Wakil Bupati Ir. H. Mujiono, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Marifatul Kamila, sejumlah pejabat daerah, serta ratusan jamaah dan komunitas driver online.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan shalat Maghrib berjamaah, pembacaan Yasin, hingga doa bersama yang dipimpin Ketua MWCNU Banyuwangi, Ustadz H. Mushollin, M.Pd.I.

Dalam sambutannya, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya alm. Affan Kurniawan. Kapolresta menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kondusifitas wilayah.

“Semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT dan keluarga diberi ketabahan,” ujarnya

Bupati Ipuk Fiestiandani menambahkan Mari kita jadikan acara ini sebagai penguat persaudaraan, agar Banyuwangi tetap aman dan damai,” kata Ipuk.

Ketua PDOB Doni Moch. Subiono mengapresiasi dukungan semua pihak atas terselenggaranya doa bersama tersebut dan berharap semangat kebersamaan antara pemerintah, aparat, dan masyarakat terus terjalin.

Kegiatan doa bersama berakhir dengan shalat Isya berjamaah. Suasana penuh kekhidmatan dan kebersamaan menegaskan pesan solidaritas masyarakat Banyuwangi di tengah duka.

Jaga Kondusifitas, Kolaborasi TNI Polri dan Pam Swakarsa Amankan Mako Polsek Gunung Anyar

SURABAYA || jejakindonesia.id - Polsek Gunung Anyar mengambil langkah proaktif untuk menjaga kamtibmas di wilayahnya dengan menggandeng tiga pilar dan pam swakarsa pasca insiden pembakaran sejumlah fasilitas umum dan pos polisi di berbagai wilayah Surabaya oleh perusuh.

Pengamanan swakarsa atau Pam Swakarsa muncul dari keprihatinan warga masyarakat sekitar untuk memastikan situasi tetap kondusif dengan cara bersama-sama melawan perusuh dan melindungi kantor maupun pos kepolisian.
Keterlibatan aktif masyarakat ini menjadi respons langsung atas aksi anarkis yang menyasar fasilitas kepolisian di berbagai wilayah di kota Surabaya beberapa waktu lalu.

Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni, S.H., M.H. mengatakan, "Kami mengambil langkah antisipatif sebagai bentuk kesiapsiagaan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dengan melibatkan tiga pilar TNI dan Sat Pol PP serta pam swakarsa dari berbagai elemen masyarakat, diantaranya Ormas Pemuda Pancasila, Jawara, Senkom, dan beberapa perguruan silat yang ada di wilayah hukum Polsek Gunung Anyar yaitu PSHT, IKSPI Kera Sakti, Persinas ASAD dan Pagar Nusa untuk pertahanan mako secara menyeluruh."

Kegiatan Pam Swakarsa ini merupakan wujud nyata dari sinergitas Polri dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas di wilayah Gunung Anyar, tambahnya.

Hingga kini, penjagaan terus dilakukan secara intensif sebagai langkah antisipasif menghadapi dinamika situasi kamtibmas yang berkembang cepat dan dinamis di kota Surabaya.

 

(Redho)

IPW : Sampaikan Aspirasi Dengan Tertib, Hukum Menjadi Alat Untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan

JAKARTA || jejakindonesia.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi langkah Polri dan TNI yang mengambil tindakan tegas untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat setelah terjadinya sejumlah kerusuhan di beberapa daerah sejak Kamis hingga Minggu lalu. Menurutnya, situasi saat ini berangsur membaik setelah adanya pernyataan Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan anarkis.

"Sejak Sabtu malam, setelah pernyataan Pak Kapolri didampingi Panglima TNI, saya melihat tensi daripada tindakan-tindakan kekerasan sampai sekarang menurun," ujar Sugeng di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Sugeng menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat melakukannya dengan cara yang damai, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak menyerang simbol-simbol negara.

"Silakan menyampaikan aspirasi sekeras-kerasnya, mengkritik sekeras-kerasnya, tapi jangan kebablasan. Karena yang kita serang itu milik negara, dibiayai oleh pajak kita sendiri," tegasnya.

Lebih lanjut, Sugeng menyoroti adanya aksi perusakan terhadap gedung DPR dan kantor DPRD di beberapa daerah, yang merupakan simbol pemerintahan sipil. Selain itu, ia juga menilai adanya upaya penyerangan terhadap simbol kepolisian.

"Kalau pemerintahan sipil diserang, tentu sebagai negara demokrasi yang kita perjuangkan bersama melalui reformasi, kita harus mulai awas. Sistem tidak boleh dirusak. Ketertiban hukum itu harus dijaga," jelasnya.

Terkait langkah Polri dalam melakukan tindakan tegas, Sugeng menjelaskan bahwa hal tersebut sah selama dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian. Menurutnya, peraturan ini menjadi dasar hukum bagi Polri untuk bertindak ketika situasi mengancam keselamatan jiwa, properti, maupun objek vital.

"Dengan instrumen perkap tentang penggunaan kekuatan ini, petugas diberi kewenangan ketika ada keadaan darurat yang membahayakan jiwa masyarakat, petugas, maupun properti. Kalau sudah sampai pada batas itu, tindakan tegas yang terukur memang perlu dilakukan," tegas Sugeng.

Sugeng menambahkan, hukum harus dijadikan sebagai alat rekayasa sosial untuk menjaga ketertiban dan keamanan seluruh masyarakat. Untuk itu, ia mengajak para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemimpin komunitas untuk membantu memberikan pemahaman kepada publik tentang pentingnya menjaga situasi yang kondusif.

"Tokoh-tokoh masyarakat harus menyampaikan kepada publik bahwa penyampaian pendapat di muka umum boleh, tetapi lakukan dengan cara damai," pungkasnya.

KPAI Nilai Fenomena Mobilisasi Anak Unjuk Rasa Bentuk Eksploitasi

JAKARTA || jejakindonesia.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya praktik mobilisasi dan pengerahan anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jakarta dan beberapa daerah lainnya. KPAI menilai keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis dan tindak kriminal merupakan bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan hak-hak anak.

Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan sebenarnya menjamin kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Namun, perlindungan tersebut juga harus disesuaikan dengan aspek perkembangan usia, kesiapan mental, dan keselamatan anak.

"Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapatkan informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik. Tetapi faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi," tegas Sylvana kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

KPAI mencatat adanya temuan aparat kepolisian yang mendapati anak-anak dipersenjatai petasan hingga bom molotov saat terjadi kerusuhan. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian anak juga ikut melakukan penjarahan di sejumlah daerah.

"Sangat disayangkan, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lain seperti Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal, anak-anak ikut melakukan penjarahan. Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan," imbuhnya.

Dalam menghadapi fenomena ini, KPAI meminta Polri untuk bersikap profesional, persuasif, dan humanis saat menangani anak-anak yang terlibat. Sylvana menekankan pentingnya kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam setiap proses penanganan.

"Anak-anak yang diperiksa tidak boleh mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal. Proses pemeriksaan harus dilakukan maksimal 24 jam, dan tempatnya wajib dipisahkan dari tahanan orang dewasa," tegasnya.

Lebih lanjut, KPAI juga mendorong kepolisian untuk segera mengusut provokator yang memobilisasi anak-anak dalam aksi kerusuhan. Selain penegakan hukum, Sylvana menilai langkah pencegahan sistemik juga harus segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa pihak yang memprovokasi dan memobilisasi anak-anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan tuntas," katanya.

KPAI juga menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai risiko keterlibatan dalam aksi berbahaya, seperti kerusuhan dan penjarahan.

Sebagai penutup, Sylvana mengapresiasi sejumlah orang tua yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan yang dilakukan anak-anak mereka.

"Sikap orang tua yang mengembalikan barang dengan kesadaran bahwa itu bukan haknya adalah teladan berharga. Ini menjadi pembelajaran penting bagi anak-anak tentang nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab," pungkasnya.

error: Content is protected !!