Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2025

Polresta Banyuwangi Bersama Pelajar SMA/SMK Serentak Gelar Deklarasi Anti Kekerasan dan Tawuran

BANYUWANGI || jejekindonesia.id – Upaya mencegah aksi tawuran dan kekerasan di kalangan remaja terus digencarkan Polresta Banyuwangi. Melalui Satuan Binmas dan Polsek jajaran, Polresta menggelar Deklarasi Pelajar Anti Kekerasan dan Tawuran yang dilaksanakan secara serentak di sejumlah sekolah, Selasa (2/9/2025) pagi.

Di SMKN 1 Glagah, kegiatan ini diikuti sekitar 1000 siswa beserta dewan guru. Bertindak sebagai pembina apel, Kasat Binmas Polresta Banyuwangi, Kompol Toni Irawan, S.H., M.H.

Tak hanya di Glagah, beberapa sekolah lain di Banyuwangi juga menggelar deklarasi serupa. Seluruhnya menyuarakan komitmen pelajar untuk menjauhi tindak kekerasan dan tawuran demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Dalam rangkaian kegiatan, para siswa bersama-sama mengucapkan ikrar anti kekerasan dan tawuran.

Deklarasi ini menjadi simbol tekad generasi muda Banyuwangi untuk menjaga pergaulan sehat, menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta membangun masa depan yang lebih baik.

“Deklarasi ini bukan hanya seremonial, melainkan langkah nyata membangun kesadaran pelajar agar senantiasa patuh aturan, menjauhi kekerasan, serta mengedepankan sikap saling menghormati,” ujar Kompol Toni Irawan.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menambahkan, Polresta Banyuwangi akan terus melakukan upaya preemtif dan edukatif di kalangan pelajar.

Tujuannya agar nilai disiplin, tanggung jawab, serta karakter positif dapat tumbuh sejak dini, sehingga generasi muda Banyuwangi menjadi pribadi yang unggul, berprestasi, dan berakhlak mulia.

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Glagah menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polresta Banyuwangi yang senantiasa mendampingi dunia pendidikan. “Kami berharap kegiatan ini dapat menanamkan kesadaran siswa untuk menjauhi perilaku negatif dan selalu menjaga nama baik sekolah,” ujarnya

Makan Malam Bersama, Kapolri Beri Motivasi Pasukan Pengamanan DPR/MPR RI

JAKARTA || jejakindonesia.id - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menggelar makan malam bersama 320 personel pengamanan yang terdiri dari TNI dan Polri. Ratusan anggota tersebut terdiri dari 100 TNI, 200 Polri serta 20 Unsur Pimpinan.

Turut hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu, turut mendampingi Kapolri, yakni Wakapolri, Dankorbrimob, Pangkormar, Astamaops Kapolri, Kadivpropam, Kadivhumas, Danpasmar 1, serta Kapolda Metro Jaya.

Kepada para personel pengamanan tersebut, Jenderal Sigit mengapresiasi pengamanan terhadap objek vital yang telah dilakukan. Kapolri pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang selama beberapa hari ini bekerja keras.

“Saya tahu bagaimana perjuangan rekan-rekan menghadapi berbagai permasalahan, khususnya ini akan melaksanakan tugas untuk menjaga salah satu obyek vital nasional,” ujar Jenderal Sigit di Halaman Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Para personel itu diketahui akan melakukan pengamanan di Gedung DPR/MPR RI dan seluruh objek vital simbol negara. Segala tugas-tugas yang dijalankan oleh para personel pun ditekankan untuk selalu berpegang pada standar operasional prosedur (SOP).

“Di dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, secara jelas diatur bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat menyampaikan kemerdekaan pendapat di muka umum, tentu kita semua wajib untuk mengamankan sepanjang prosesnya juga mengikuti aturan undang-undang di mana harus menghormati aturan dan hukum yang berlaku, harus menjaga kebebasan umum, harus menjaga nilai-nilai aturan yang ada dan tentunya juga harus tetap menjaga semangat untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat,” jelas Kapolri.

Terhadap penyampaian pendapat yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, ujar Jenderal Sigit, maka para personel wajib mengamankan. Namun, di dalam undang-undang juga diatur mana kala ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar, maka kewenangan kepolisian untuk mengingatkan.

“Dan apabila melanggar, tentunya kita boleh untuk membuarkan. Selama ini yang kita jaga adalah bagaimana agar aspirasi masyarakat betul-betul bisa kita kawal dan semuanya bisa berjalan dengan aman dan tertib,” ungkap Kapolri.

Lebih lanjut Jenderal Sigit menekankan, seluruh personel harus memastikan penyampaian pendapat dan aspirasi masyarakat berjalan dengan baik, tertib, dan sampai di DPR RI. Kendati demikian. Jika ada indikasi penyusupan, tidak boleh dibiarkan.

Segala tindakan-tindakan anarkis yang kemudian berdampak terhadap perusahaan, terhadap hasilitas sumber, mengganggu, dan bahkan menyebabkan korban jiwa, kata Jenderal Sigit, akan membuat situasi perekonomian menjadi terganggu. Oleh karenanya, langkah tegas sebagaimana diatur dengan ketentuan perundang-undangan yang ada harus diberlakukan.

“Oleh karena itu, terkait dengan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum, apalagi sampai merusak, membakar, membuat urban, dan melakukan perusakan-perusakan terhadap fasilitas publik, fasilitas umum, dan khususnya juga terkait dengan perusakan di fasilitas-fasilitas yang ada di tempat objek internasional, tentunya rekan-rekan harus mengambil langkah yang tegas,” jelas Jenderal Sigit.

Sebelum melakukan penindakan, ujar Kapolri, para personel diminta untuk bisa membedakan mana yang tertib, mana yang anarkis, mana yang bikin susah masyarakat. Di sisi lain, para personel harus terus menjaga soliditas, persatuan dan kesatuan dengan memulihkan situasi yang ada.

Kunjungi Mako Brimob Kwitang, Kapolri Beri Apresiasi dan Perkuat Motivasi

JAKARTA || jejakindinesia.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan ke Markas Komando (Mako) Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta untuk memberikan dukungan moril kepada jajaran Korps Brimob, Senin (1/09/2025). Dalam kunjungan itu, Kapolri didampingi Wakapolri, Dankorbrimob Polri, Kadiv Propam Polri, serta Kapolda Metro Jaya.

Dalam sambutannya, Jenderal Sigit menyampaikan apresiasi kepada anggota Brimob yang selama empat hari terakhir terus menjaga markas dan menghadapi berbagai aksi kerusuhan. Ia menegaskan bahwa Brimob telah menunjukkan kesigapan meskipun dalam kondisi yang terbatas.

“Saya ucapkan terima kasih, dalam waktu empat hari tetap berjuang mempertahankan markas, meskipun menghadapi berbagai macam aksi rusuh. Saya bangga rekan-rekan bisa mempertahankan markas kebanggaan ini,” ujar Kapolri.

Kapolri juga menekankan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia menegaskan aksi yang berujung pada pembakaran, penjarahan, dan penyerangan terhadap aparat bukanlah bentuk penyampaian pendapat.

“Yang terjadi kemarin bukan menyampaikan pendapat, karena tidak ada orasi, mereka datang langsung menyerang, membakar, menjarah. saya anggap itu pelanggaran pidana, karena telah membakar, menjarah hingga menyebabkan beberapa orang terluka” tegasnya.

Dalam arahannya, Kapolri meminta jajaran Brimob untuk tetap siaga menjaga markas komando. Ia menegaskan bahwa penggunaan kekuatan harus sesuai aturan yang berlaku, mulai dari ucapan verbal, tongkat, gas air mata, peluru karet, hingga peluru tajam bila situasi darurat mengancam keselamatan personel dan markas.

“Pertahankan markas kalian dengan sebaik-baiknya. Haram hukumnya markas sampai jebol” kata Kapolri menekankan.

Jenderal Sigit juga mengingatkan anggota Brimob untuk bisa membedakan antara pengunjuk rasa yang sah dengan perusuh. Hak-hak pengunjuk rasa tetap dijamin, tetapi terhadap perusuh tidak ada toleransi.

Menutup sambutannya, Kapolri kembali memberikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras personel Brimob yang terus menjaga keamanan. “Jadi jangan ragu, sekali lagi saya ucapkan terima kasih, terus semangat, Brigade! Salam untuk keluarga,” tutup Kapolri.

Prabowo: Polisi Terluka Saat Ricuh Akan Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

JAKARTA || jejakindonesia.id – Presiden Prabowo Subianto menjenguk sejumlah anggota Polri yang mengalami luka saat mengamankan aksi unjuk rasa. Para personel yang dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur itu dijanjikan akan memperoleh kenaikan pangkat luar biasa (KPLB).

"Semua petugas dinaikin pangkat, dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir," ujar Prabowo kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

Prabowo menegaskan bahwa aparat berkewajiban melindungi massa aksi yang taat aturan. Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya, demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang," ujarnya.

Prabowo menambahkan, ketentuan undang-undang mengatur bahwa demonstrasi harus melalui izin resmi dan berakhir pada pukul 18.00 WIB.

"Jadi undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya 18.00," tambahnya.

Lebih lanjut, Prabowo menyebut dirinya mendapat laporan adanya pihak yang sengaja memicu kericuhan dengan melakukan pembakaran dan menggunakan petasan berdaya ledak tinggi. Akibatnya, banyak polisi yang mengalami luka bakar.

"Di berbagai tempat saya dapat laporan datang truk-truk di situ ada petasan-petasan yang besar dan ini anggota banyak kena petasan, ada yang terbakar leher, ada paha, kebanyakan laki-laki terbakar alat vitalnya, ini menurut saya sudah perusuh, niatnya bakar," katanya.

Polda Jatim Tindak Tegas Aksi Anarkis Kerugian Capai Rp124 Miliar, 580 Orang Diamankan

SURABAYA || jejakindonesia.id – Polda Jawa Timur mengambil langkah tegas dalam menangani aksi anarkis yang terjadi di Enam wilayah, yakni Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Sidoarjo.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Polda Jatim, hingga kini ada sebanyak 580 orang diamankan, dengan rincian 89 orang diproses hukum,12 orang masih dalam pemeriksaan dan 479 orang dipulangkan setelah pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan penindakan hukum dilakukan secara selektif dan terukur.

“Kami pastikan siapa pun yang terbukti melakukan perusakan dan tindak pidana anarkis akan diproses sesuai hukum. Sementara yang tidak terbukti, kami serahkan kembali ke keluarga maupun pendamping LBH,” tegasnya, Senin (1/9/2025).

Berikut data yang dihimpun dari Polda Jatim terkait penanganan pelaku anarkis :

Polda Jatim : 66 orang diamankan; 9 diproses hukum, 57 dipulangkan. (TKP Gedung Grahadi & Mapolda Jatim).

Polres Kediri Kota: 20 orang diamankan; 7 diproses hukum, 13 dipulangkan. (TKP Gedung DPRD Kediri Kota).

Polrestabes Surabaya: 288 orang diamankan; 22 diproses hukum, 266 dipulangkan. (TKP 18 Pos Polisi, Polsek Tegalsari, Gedung Grahadi).

Polres Malang Kota: 61 orang diamankan; 13 memenuhi unsur pidana namun tidak ditahan, 48 dipulangkan. (TKP Mapolres Malang Kota, 12 Pos Lantas, Pos Sabhara, Kantor Laka Lantas, Pos Polisi).

Polres Kediri Kabupaten: 124 orang diamankan; 23 diproses hukum, 12 orang masih dalam pemeriksaan dan 89 dipulangkan. (TKP Kantor Samsat Kediri, Simpang 4, Polsek Kepung).

Polres Malang Kabupaten: 13 orang diamankan; seluruhnya diperiksa, namun tidak ditahan dan dipulangkan. (TKP Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakis Aji, Pos Pantau Kepanjen, Pos Laka Lantas).

Polresta Sidoarjo: 8 orang diamankan; 2 diperiksa tanpa penahanan, 6 dipulangkan. (TKP Pos Waru).

Dampak kerusuhan ini tidak hanya berupa kerugian sosial, tetapi juga ekonomi.

Berdasarkan hasil pendataan, total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp124,250 miliar.

Kerusakan meliputi puluhan Pos Polisi yang dibakar, fasilitas umum yang dirusak, hingga kendaraan dinas operasional yang menjadi sasaran amuk massa.

Untuk memberikan efek jera, aparat kepolisian menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang/barang.

Selain itu juga ada yang dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1: Kepemilikan senjata tajam, Pasal 212 KUHP: Melawan petugas,Pasal 351 Ayat 1 KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan luka berat,Pasal 187 bis jo 53 KUHP: Percobaan pembakaran dan Pasal 406 KUHP: Perusakan barang.

Kabid Humas Polda Jatim juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi maupun memprovokasi dengan adanya situasi yang terjadi akhir - akhir ini.

"Mari kita bersatu menjaga lingkungan masing - masing, menciptakan damai dan sejuk sehingga rasa aman dan nyaman bisa terwujud,"ujar Kombes Abast.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi masyarakat dengan Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek sangat membantu terciptanya keamanan bersama.

"Peristiwa anarkis beberapa waktu lalu justru menumbuhkan kesadaran warga untuk menjaga warga, untuk itu kami apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas kepeduliannya,” pungkas Kombes Abast.

error: Content is protected !!