Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Bulan: November 2025

Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Masukan Masyarakat Sipil Terkait Penguatan Pengawasan dan Pembenahan Sistem

JAKARTA || jejakindonesia.id — Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil pada Selasa, 18 November 2025, di STIK-PTIK Lemdiklat Polri. Pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka untuk menghimpun gagasan serta rekomendasi mengenai penguatan reformasi institusi kepolisian agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Daniel Awigra, menyampaikan pentingnya penguatan sistem internal sebagai langkah mendukung profesionalitas Polri. “Perbaikan dalam proses rekrutmen, pendidikan, pelatihan, dan meritokrasi merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan kualitas pelayanan kepolisian semakin meningkat,” ujarnya. Ia juga menekankan relevansi penguatan Kompolnas sebagai mitra pengawasan eksternal yang membantu memperkuat akuntabilitas institusi.

Dari Centra Initiative, Dr. Al Araf menilai bahwa penyempurnaan tata kelola menjadi elemen utama dalam memperkuat kinerja Polri di masa mendatang. “Meritokrasi dan pengawasan yang lebih transparan akan mendukung Polri dalam melaksanakan tugas-tugasnya secara optimal,” ucapnya. Ia berharap sinergi antara Polri dan lembaga pengawas eksternal dapat terus diperkuat.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, turut menyampaikan pandangan mengenai sejumlah isu yang banyak dirasakan masyarakat. “Ada beberapa hal seperti penanganan laporan masyarakat, persoalan kedisiplinan, dan mekanisme pengawasan yang memerlukan perhatian khusus untuk penyempurnaan ke depan,” tuturnya. Ia menegaskan bahwa masukan ini dimaksudkan untuk memperkaya proses reformasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

Ketua Umum NEFA, Dodi Ilham, memberikan catatan terkait pentingnya penguatan sistem pembinaan personel. “Pembenahan pada aspek rekrutmen, pendidikan, mutasi, serta mekanisme penghargaan dan sanksi merupakan bagian dari proses panjang reformasi yang telah didorong sejak lama,” jelasnya. Ia juga menekankan kembali peran community policing sebagai pendekatan yang dapat mempererat hubungan Polri dengan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus LSAM, Sandrayati Moniaga, menyoroti perlunya perhatian lebih pada aspek yang mendukung inklusivitas dan modernisasi institusi. “Gender mainstreaming dan pembaruan di bidang digital penting untuk memperkuat kualitas pelayanan publik. Kami berharap seluruh proses reformasi dapat tetap berorientasi pada prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Audiensi ini mencerminkan komitmen bersama untuk mendorong Polri semakin profesional, transparan, dan adaptif. Berbagai masukan dari masyarakat sipil diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam merumuskan langkah-langkah strategis ke depan.

Polri Ungkap Modus Rekrutmen Anak oleh Kelompok Terorisme Melalui Dunia Digital, 110 Anak Terdampak di 26 Provinsi

JAKARTA || jejakindonesia.id — Densus 88 Antiteror Polri kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan kasus rekrutmen anak oleh jaringan terorisme melalui ruang digital. Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, terungkap bahwa hingga November 2025 terdapat 110 anak berusia 10–18 tahun di 26 provinsi yang telah terpapar upaya perekrutan melalui media sosial, game online, aplikasi pesan instan, hingga situs tertutup.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pola yang digunakan kelompok terorisme kini semakin agresif dan memanfaatkan kerentanan psikologis anak.
“Platform digital menjadi pintu masuk utama. Mereka memulai dari ruang terbuka seperti media sosial dan game online, lalu menarik korban ke komunikasi pribadi untuk membangun kedekatan emosional sebelum menanamkan ideologi,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Densus 88 telah menangkap lima tersangka dewasa yang diduga kuat berperan sebagai perekrut dan pengendali anak-anak:
• FB alias YT (47), Medan
• LN (23), Banggai
• PB alias BNS (37), Sleman
• NSPO (18), Tegal
• JJS alias BS (19), Agam

Penangkapan terbaru dilakukan pada 17 November 2025, mengamankan dua tersangka dari Sumatera Barat dan Jawa Tengah yang berperan sebagai perekrut inti.
Para tersangka terbukti melakukan pendekatan sistematis untuk mempengaruhi anak-anak agar bergabung dalam jaringan terorisme dan bahkan mendorong mereka melakukan aksi teror.

Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa metode propaganda kini semakin terselubung, menggunakan berbagai konten yang dekat dengan dunia anak.
“Video pendek, animasi, meme, bahkan musik dijadikan alat untuk menarik perhatian. Mereka memanfaatkan rasa ingin tahu, kondisi bullying, broken home, hingga pencarian jati diri anak-anak,” ujarnya.
Tahapan penyebaran dimulai dari platform umum seperti Facebook, Instagram, dan game online, lalu berlanjut ke komunikasi pribadi melalui WhatsApp atau Telegram.

Brigjen Trunoyudo menutup konferensi pers dengan penegasan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi eksploitasi anak oleh kelompok teror.

“Polri berkomitmen penuh melindungi anak-anak Indonesia dari radikalisasi, eksploitasi ideologi, dan kekerasan digital. Anak adalah masa depan bangsa, dan tugas kita bersama menjaga mereka dari ancaman terorisme,” tegasnya.

KPAI Apresiasi Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme: Lebih dari 110 Anak di 26 Provinsi Berhasil Teridentifikasi

JAKARTA || jejakindonesia.id — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polri, khususnya Densus 88 Antiteror, atas keberhasilan mengungkap praktik rekrutmen anak oleh jaringan terorisme di ruang digital. Dalam Konferensi Pers Penanganan Rekrutmen Secara Online Terhadap Anak-anak oleh Kelompok Terorisme, KPAI menegaskan bahwa langkah cepat Polri bersama BNPT dan berbagai pemangku kepentingan telah menyelamatkan masa depan ratusan anak Indonesia.

Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi anak dari ancaman ideologi kekerasan.
“KPAI sangat mengapresiasi kinerja Densus 88, BNPT, dan seluruh stakeholder. Upaya ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi upaya penyelamatan anak-anak Indonesia dari eksploitasi jaringan terorisme,” ujar Margaret.

Dalam paparan Polri, tercatat lebih dari 110 anak di 26 provinsi menjadi korban perekrutan melalui media sosial, game online, dan platform komunikasi tertutup. KPAI memastikan seluruh proses penanganan anak dilakukan berdasarkan:
• UU Perlindungan Anak, dan
• UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU 11/2012)

Margaret menjelaskan bahwa prinsip utama dalam penanganan setiap anak korban adalah kepentingan terbaik bagi anak, termasuk mekanisme diversi, keadilan restoratif, pendampingan wajib, dan perlakuan manusiawi.

“Kami memastikan bahwa setiap anak yang terlibat tidak diperlakukan sebagai pelaku, tetapi sebagai korban yang harus dilindungi hak-haknya. Pendampingan psikologis dan hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tegas Margaret.

KPAI juga menyoroti pentingnya penguatan support system untuk mencegah radikalisasi terhadap anak. Menurut Margaret, keluarga harus menjadi benteng pertama, sementara sekolah dan lingkungan sekitar wajib meningkatkan pengawasan.
“Keluarga adalah sistem pendukung utama. Namun sekolah dan masyarakat juga harus hadir. Literasi digital anak perlu diperkuat agar mereka tidak mudah terjebak propaganda ekstrem,” jelasnya.

Margaret menegaskan bahwa keberhasilan Polri mengungkap rekrutmen anak secara online harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi nasional dalam melindungi generasi muda.
“Polri telah melakukan langkah luar biasa. Kini tugas kita bersama memastikan perlindungan berkelanjutan agar anak-anak Indonesia terbebas dari ancaman radikalisasi digital,” tutupnya.

Kapolda Kalteng Sosialisasikan Layanan Call Center 110 di Duta Mall Palangka Raya

PALANGKA RAYA || jejakindonesia.id – Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menggelar sosialisasi layanan Call Center 110 kepada masyarakat di Duta Mall Palangka Raya, Selasa (18/11).

Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rakhmad Setyadi, pejabat utama Polda Kalteng, para pengemudi ojek online, serta mahasiswa.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kalteng menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemanfaatan layanan aduan masyarakat yang selama ini dinilai belum optimal.

“Kami hari ini melakukan sosialisasi Call Center 110 yang melibatkan masyarakat secara langsung. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan fasilitas pengaduan yang selama ini belum maksimal digunakan,” jelas Irjen Iwan.

Ia menuturkan, Call Center 110 dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai hal, mulai dari gangguan kamtibmas, tindak pidana, hingga bentuk aduan lainnya yang membutuhkan respons cepat dari kepolisian.

“Setiap laporan masyarakat akan kami respons kurang dari 10 menit. Pelapor akan langsung diarahkan kepada personel kepolisian terdekat,” tegasnya.

Kapolda mencontohkan, apabila pelapor berada di Kabupaten Murung Raya, maka Polres maupun Polsek setempat yang akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Dengan sistem ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan kepolisian.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polda Kalteng berharap masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai saluran resmi pengaduan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Tengah.

"Jadi saya meminta masyarakat untuk memanfaatkan aduan ini dan jangan takut untuk mengadu atau melaporkan. Karena pasti akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.

Kepala Dinas Ketapang Binjai Dilaporkan Ke Polda Sumut Atas Dugaan Penipuan Dan Penggelapan

SUMUT || jejakindonesia.id - Parluhutan siregar Selalu Direktur Utama Perusahaan didampingi Kuasa Hukum Risnawati Nasution S.H, M.H, CPM Beserta Dengan Tim, Mendatangi Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan Guna Membuat Laporan Polisi Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang) Kota Binjai Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Iskandar Manullang (AIM).Berserta Rekan Rekan Dinas Ketapang Kota Binjai Lainnya Telah Resmi di Laporkan Ke Polda Sumut.Selasa, 18/11/2025

Mereka dilaporkan karena diduga terlibat tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang di Kantor (Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian) Kota Binjai. Febuari Lalu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: STTLP/B/1849/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, Terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan /Perbuatan Curang UU nomor 1 Tahun 1946, Tentang KUHP, Pasal 378 KUHP Atau 372 KUHP.

Parluhutan siregar Didampingi Kuasa Hukum Risnawati Nasution S.H, M.H, CPM Beserta Dengan Tim menyatakan bahwa Kepala dinas Ketapang Kota Binjai sudah resmi dilaporkan kepolisian Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan Terhadap Pekerjaan Irigasi Sumur Bor.

Namun Hingga Sampai dengan Hari ini dan sampai dilakukannya Pelaporan Kepala dinas Ketapang atas nama Relasen Ginting tidak mempunyai Itikad Baik terhadap client nya.

Lanjut Risnawati Nasution S.H, M.H, CPM, Ia Berharap Kepada Kepolisian untuk segera memproses dengan adanya laporan,dan sesuai dengan Pasal berlaku

Dan kepada pemerintah kota Binjai untuk segera memproses kepala Dinas Ketapang yang diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan adanya laporan polisi ucap Risna". Reporter :

error: Content is protected !!