Closing soon Closes at 5:00 pm

Bulan: November 2025

Eksekutif Paparkan Tujuh Raperda Prioritas Dalam Propemperda Tahun 2026 di DPRD Banyuwangi

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id || Eksekutif memaparkan 7 (tujuh) dari 12 ( dua belas) Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan untuk masuk Program pembentukan peraturan daerah (Prropemperda) tahun 2026.

Ke tujuh Raperda dimaksud antara lain Raperda tentang kearsipan, Raperda Barang Milik Daerah, Raperda Pemberian Insentif Investasi dan Penanaman Modal, Raperda Sistem Pendidikan,Raperda Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda Pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan menyampaikan, proses penentuan prioritas Raperda didasarkan pada kriteria yang memastikan peraturan yang disusun benar benar relevan dan dibutuhkan.

”Raperda yang dianggap mendesak untuk segera disahkan dan memberikan manfaat atau solusi nyata terhadap permasalahan di masyarakat akan diprioritaskan,” ucap Masrohan saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

Pertimbangan selanjutnya adalah, Raperda yang disusun bersifat mandatori untuk menjalankan perintah atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selanjutnya Raperda yang diusulkan dalam Propemperda harus memenuhi syarat administrasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

”Usulan Raperda dari Bupati maupun inisiatif dewan harus disertai dokumen administrasi seperti Naskah Akademik, Draf rancangan Perda yang berisi judul Raperda, materi muatan yang diatur, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” ucap politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan sempu ini.

Sementara DPRD Banyuwangi mengusulkan Raperda inisiatif sebanyak 7 (tujuh) rancangan regulasi tertinggi daerah antara lain, Raperda tentang Penetapan Desa, Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Pemerataan Akses Air Bersih, Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Inovasi Pariwisata, Raperda Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Banyuwangi serta Raperda Perlindungan PMI.

Sedangkan Raperda komulatif terbuka antara lain, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2027.

Sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka membahas perencanaan, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Untuk sementara Bapemperda mencatat sebanyak 22 judul Raperda yang diuslkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2026. Dari jumlah tersebut, 12 merupakan usulan eksekutif, 7 judul Raperda inisiatif dan 3 Raperda komulatif. (tfq)

Di Temukan Personel Langgar Aturan Saat Ops Gaktibplin, Sipropam Polres Pasuruan Bertindak Tegas

PASURUAN || jejakindonesia.id — Sipropam Polres Pasuruan bertindak tegas terhadap personel yang terjaring pelanggaran kelengkapan kendaraan dalam Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang digelar di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Pasuruan, pada Rabu (19/11/2025).

Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian Imbangan Operasi Zebra Semeru 2025.
Seluruh PNPP Polres Pasuruan diperiksa, dengan fokus penindakan pada identitas diri dan kelengkapan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Operasi dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Pasuruan, AKP Arif Rahman Hakim, bersama jajaran Sipropam.

AKP Arif menegaskan bahwa penindakan terhadap anggota merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menjaga kedisiplinan internal. “Kami bertindak tegas untuk mencegah pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana. Ini bagian dari komitmen menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa disiplin personel adalah pondasi utama profesionalitas Polri. “Sebelum menertibkan masyarakat, anggota harus memberi contoh. Operasi Gaktibplin ini memastikan setiap personel mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.

Dalam operasi tersebut, Sipropam menemukan beberapa anggota melanggar aturan terkait kelengkapan kendaraan, yaitu:
pelat nomor belakang tidak terpasang.
Briptu Nanda , masa berlaku pelat nomor habis tidak membawa identitas diri dan kelengkapan kendaraan.

Dari anggota tersebut langsung diberikan Surat Tilang Propam dan diperintahkan memperbaiki serta melengkapi semua kekurangan kendaraan mereka.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum dan surat perintah Kapolres Pasuruan terkait pelaksanaan mitigasi serta Ops Gaktibplin selama November 2025, sekaligus untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025.

Kegiatan berlangsung aman dan kondusif hingga selesai. Sipropam memastikan penegakan disiplin internal akan terus dilakukan secara konsisten.

Baihaki Akbar: HUT ke-1 Kemenimipas Jadi Momentum Perkuat Transparansi dan Pembinaan WBP

SURABAYA || jejakindonesia.id - Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, SE., SH., menyampaikan ucapan selamat atas Hari Ulang Tahun ke-1 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang diperingati pada 19 November 2025.

Menurutnya, satu tahun berdirinya Kemenimipas menjadi momentum penting dalam memperkuat reformasi layanan publik di bidang imigrasi dan pemasyarakatan.

Dalam keterangannya, Baihaki menilai kehadiran Kemenimipas telah membuka ruang pembenahan yang lebih terstruktur, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan, transparansi, serta pembinaan warga binaan.

"Momentum satu tahun ini bukan hanya penanda usia, tetapi refleksi nyata atas komitmen Kemenimipas dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, humanis, profesional, dan berintegritas,” ujar Baihaki Akbar.

Ia menambahkan, pemisahan urusan imigrasi dan pemasyarakatan dari kementerian sebelumnya memberikan fokus baru bagi pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang lebih efektif dan akuntabel. Baihaki juga menyoroti sejumlah terobosan Kemenimipas selama setahun terakhir, termasuk penguatan sistem pengawasan keimigrasian dan inovasi pembinaan di lapas serta rutan.

Menurutnya, Kemenimipas menjadi salah satu institusi yang sangat bersentuhan dengan isu kemanusiaan dan hak asasi, sehingga keberadaannya perlu terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan organisasi masyarakat sipil.

"Kami di Aliansi Madura Infonesia (AMI) berharap Kemenimipas terus menjadi institusi yang responsif terhadap tantangan zaman, memperluas ruang kolaborasi, serta menjaga nilai keadilan dan kemanusiaan dalam setiap kebijakan," tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Baihaki menyampaikan doa dan dukungan agar Kemenimipas semakin maju, solid, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kemenimipas sendiri resmi berdiri pada 19 November 2024 sebagai kementerian baru yang memusatkan pengelolaan keimigrasian dan pemasyarakatan, menggantikan struktur sebelumnya yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Gaktiblin Ops Zebra Telabang, Wujud Penegakan Disiplin dan Profesionalisme Anggota Polri

Palangka Raya || jejakindonesia.id - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) pagi personel Polri. Rabu (19/11/2025).

Kegiatan yang digelar dalam rangka meningkatkan disiplin dan profesionalisme anggota Polri selama pelaksanaan Operasi Zebra Telabang 2025 tersebut, berlangsung di pintu masuk Mapolda setempat, Jl. Tjilik Riwut Km.1, Kota Palangka Raya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh anggota Polri mematuhi kode etik dan peraturan yang berlaku.

Gaktiblin dalam rangka mendukung Ops Zebra Telabang ini, juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan anggota Polri terhadap hukum dan peraturan.

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Kombes Erlan membeberkan, pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan administrasi, sikap tampang, serta kelengkapan atribut kepolisian.

Anggota yang tidak mematuhi peraturan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Melalui pelaksanaan Gaktiblin ini, diharapkan personel Polda Kalteng, semakin sadar akan pentingnya sikap disiplin, tanggung jawab, serta selalu menjaga nama baik institusi dalam setiap langkah pengabdian kepada bangsa dan negara," tutup Erlan. (adji)

Apresiasi KJRI Guangzhou untuk Polda Jabar atas Pemulangan Reni, Korban TPPO China

BANDUNG || jejakindonesia.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil memulangkan Reni Rahmawati, WNI asal Jawa Barat yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Republik Rakyat Tiongkok. Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, yang menyampaikan penghargaan atas tindakan cepat dan kerja sama solid dari Kapolda Jawa Barat dan jajaran.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Selasa (18/11/2025) KJRI Guangzhou, Konsul Konsuler Indah Mekawati mengungkapkan bahwa sejak awal menerima laporan dari pihak kepolisian Indonesia, KJRI langsung melakukan langkah-langkah diplomatik untuk memastikan keselamatan Reni.

“Terima kasih kepada Polda Jabar, khususnya kepada Bapak Kapolda Jabar. Kami sudah mengikuti kasus ini sejak awal dari pemberitaan dan laporan kepolisian. Begitu menerima informasi, kami langsung berkoordinasi dengan polisi Guangzhou dan Public Security Bureau Provinsi Fujian,” ujar Indah.

Ia menjelaskan bahwa kerja cepat Polda Jabar memungkinkan KJRI segera melakukan pelacakan melalui aparat keamanan Tiongkok.

“Seperti protap, kami meminta polisi setempat untuk melacak, melokasikan, dan memastikan keamanan warga negara kita. Informasi awal dari Polda Jabar sangat membantu mempercepat proses ini,” jelasnya.

Pada 10 Oktober, Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, turut turun langsung untuk melakukan pertemuan dan negosiasi dengan keluarga suami Reni di Tiongkok. Upaya ini didampingi pejabat dari kantor urusan luar negeri Guangzhou, Fujian, dan tokoh daerah setempat.

Namun proses negosiasi dengan beberapa pihak berlangsung cukup sulit, terutama karena Reni secara hukum telah tercatat menikah menurut sistem pernikahan resmi Tiongkok.

“Negosiasinya cukup alot, karena secara resmi Reni memiliki buku nikah merah. Jadi menurut hukum Cina, ia adalah istri sah,” kata Indah.

Ia juga meluruskan sejumlah pemberitaan yang sempat berkembang di Indonesia.

“Reni tidak pernah diperlakukan dengan kekerasan atau menjadi budak seks. Ini penting diluruskan karena pemberitaan tersebut meresahkan masyarakat Guangzhou dan WNI di Tiongkok,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Indah kembali menyampaikan apresiasi besar kepada Polda Jabar atas sinergi lintas negara yang terjalin dalam penanganan ini.“Kami berterima kasih kepada Kapolda Jabar dan seluruh jajaran yang sigap, kooperatif, dan terus berkoordinasi dengan kami hingga Reni berhasil dipulangkan dengan selamat.” ucapnya.

Keberhasilan pemulangan Reni Rahmawati menjadi bukti nyata komitmen Polda Jabar dalam memberantas TPPO serta melindungi warga Jawa Barat hingga ke luar negeri. Kasus ini juga menegaskan bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum Indonesia dan perwakilan RI di luar negeri mampu menghasilkan penyelamatan WNI secara cepat dan efektif.

error: Content is protected !!