Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Bulan: November 2025

Meminta Perlindungan Hukum, Terlapor Yang Disuruh Brigadir SH Mengamankan Pelaku Datangi LPSK Medan

MEDAN || jejakindonesia.id - Pelapor dan korban yang menjadi terlapor karena disuruh penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir SH untuk mengamankan pelaku pencurian mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 24 November 2025 Siang.

Kedatangan sejumlah korban ke LPSK Kota Medan ingin meminta perlindungan hukum kerena dilaporkan oleh keluarga pelaku pencuri ke Polrestabes Medan atas tuduhan melakukan penganiayaan saat mengamankan pelaku pencurian di hotel Kristal pada 23 September 2025 yang lalu.

Kepada wartawan, AS salah satu korban yang menjadi terlapor saat mendatangi LPSK Medan mengatakan bahwa pada tanggal 23 September 2025 dirinya bersama adiknya dan keluarganya bertemu dengan penyidik Polsek Pancur Batu di depan perumahan royal sumatera karena mendapatkan informasi bahwa pelaku akan bertemu dengan seorang wanita yang mereka suruh untuk mengajak pelaku bertemu.

“Karena kami dapat informasi bahwa pelaku akan bertemu dengan seorang wanita yang merupakan pekerja toko kami, kami pun menghubungi penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir SH yang menangani laporan kami di Polsek Pancur Batu dan kami sepakat bertemu di café depan royal sumatera. Penyidik datang bersama seorang pria berbadan tegap yang awalnya kami kira merupakan anggota Polisi. Saat itu kami berkordinasi dan beberapa menit kemudian seorang wanita yang yang merupakan pekerja kami memberitahukan bahwa dia sudah bersama dengan salah satu pelaku berinisial DT di kamar hotel nomor 22, kami pun memberitahukan hal tersebut kepada penyidik SH, namun anehnya Brigadir SH malahan menyuruh kami korban untuk mengamankan pelaku, karena kami takut pelaku kabur kami bersama temannya itu pun menuju ke hotel tempat pelaku berada, Brigadir SH pun mengikuti kami dari belakang dan kami tiba di hotel. Kami kemudian diantarkan pekerja hotel itu ke kamar yang kami Tanya, saat itu saya melihat pelaku yang mengintip dari jendela memegang pisau karena dan saat itu saya terpaksa membela diri agar tidak menjadi korban,” ujarnya

Setelah itu masi kata AS, pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku lainnya yang berada di kamar hotel nomor 23, saat itu KR diamankan saat sedang berada dengan seorang perempuan yang masi dibawah umut yang merupakan siswi salah satu SMK di Sidikalang yang sedang menjalani praktek kerja lapangan di Ramayana Kecamatan Medan Kota.

“Kedua pelaku dan sebuah senjata tajam yang kami amankan dari salah satu pelaku pun kami serahkan kepada Brigadir SH yang sudah menunggu dekat mobil dan atas perintah Brigadir SH kedua pelaku kami bawa ke Polsek Pancur Batu dan setibanya di Polsek Pancur Batu Brigadir SH mengintrogasi kedua pelaku sehingga kedua pelaku mengakui bahwa barang barang curian mereka simpan di rumah temannya berinisial SM,” beber AS

Dengan berbekal map bewarna merah dan surat tanda terima laporan penyidik Brigadir SH mengajak kami para terlapor untuk berangkat kerumah kos SM daerah Pancing, disana kami juga disuruh nya untuk mengamankan pelaku padahal saya sempat meminta dia untuk membuat surat penangkaapan dan mengajak petugas reskrim yang sedang duduk di Pos Lantas Polsek Pancur Batu namun dia tidak menghiraukan ucapakan saya dan atas perintah nya terduga penadah berinisial SM bersama barang bukti kami bawa ke Polsek Pancur Batu namun ke esokan harinya SM dipulangkan katanya SM tidak terbukti menjadi penadah,” Kesalnya

Setelah beberapa minggu kemudian, kami mendapatkan surat wawancara dari penyidik Polrestabes Medan dan kami sempat bertanya kepada penyidik akan saksi dari laporan tersebut, penyidik mengatakan bahwa saksi adalah wanita yang kami suruh bertemu dengan pelaku dan seorang pria bernisial Y yang dibawa penyidik SH untuk mengamankan pelaku bersama kami.

“Maka dari itu hari ini kami mendatangi LPSK Kota Medan kami meminta perlindungan hukum atas kejadian tersebut dimana kami disuruh Brigadir SH untuk mengamankan pelaku dan saat itu dia juga ada di lingkungan hotel tersebut kami tidak ada melakuan penganiayaan secara bersama sama, kalau pun kami ada melakukan penganiayaan itu hanya membela diri karena melihat pelaku membawa sajam dan pelaku juga memberikan perlawanan kepada kami dan kalau kami melakukan penganiayaan secara bersama sama mungkin pelaku sudah harus dibawa kerumah sakit, ini pelaku masi sehat dan sempat juga kami bawa ke kerumah SM di daerah Pancing untuk mencari barang bukti yang mereka curi, kami berharap LPSK Segera menerima permohoan pelindungan hukum yang kami ajukan dan kami mendapatkan perlindungan hukum, kami juga meminta Bapak Kapolda Sumut untuk memecat Brigadir SH, Iptu EK yang diduga melakukan (obstruction of justice) dan tidak memproses penemuan sajam dari berkas pelaku pencurian dan kami meminta propam segera memeriksa Iptu EK mantan kanit reskrim dan Kapolsek Pancur Batu Kompol DJ yang diduga menghilangkan barang bukti dari penyidikan dan diduga lalai mengawasi anggotanya sehingga anggotanya menyuruh korban mengamankan pelaku yang berujung korban dilaporkan balik oleh pelaku,“ pungkasnya

Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Junaidi Karo Sekali yang hendak kami konfirmasi terkait hal tersebut tidak menjawab telepon wartawan alias bungkam.

Berbeda hal nya dengan Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Natal Saragih saat di konfirmasi langsung terkait dengan obstruction of justice tidak di prosesnya penemuan sajam dari pelaku pencurian dan dugaan ketidak profesionalan penyidik Polsek Pancur Batu menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terait hal tersebut.

“Mohon bersabar kami sedang melakukan penyelidikan terkait hal tersebut," Ungkapnya

Polda Sumut Bentuk Tim Audit Terkait Informasi Viral, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

MEDAN || jejakindonesia.id – Polda Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang viral di salah satu akun media sosial terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Propam Polda Sumut. Sebagai wujud komitmen terhadap profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, Kapolda Sumut memerintahkan pembentukan Tim Audit Dengan Tujuan Tertentu untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi menyeluruh.

Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal yang dilaksanakan oleh Itwasda Polda Sumut, guna memastikan setiap informasi yang beredar di ruang publik ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab. Tim audit dipimpin oleh Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda Sumut, Kombes Pol Fahmudin, S.I.K., M.H., yang bertugas meneliti, mengklarifikasi, dan memverifikasi seluruh materi dalam unggahan akun tersebut.

“Hingga saat ini beberapa pihak sudah kami mintai keterangan. Proses audit berjalan, dan hasil lengkapnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,” ujar perwakilan Polda Sumut.

Polda Sumut juga memastikan bahwa proses audit berlangsung secara objektif dan independen, tanpa adanya intervensi dan tanpa mengambil langkah yang tergesa-gesa. Terkait pertanyaan mengenai status personel yang disebut dalam unggahan, Polda Sumut menyatakan bahwa belum ada tindakan pencopotan sementara, karena seluruh materi masih dalam tahap klarifikasi mendalam.

“Kami harus memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut. Prinsip kami jelas: setiap proses harus berdasarkan data dan fakta, bukan spekulasi,” tegasnya.

Polda Sumut turut membuka ruang klarifikasi kepada pihak yang mengelola akun media sosial tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian. Hingga saat ini, tidak ada laporan atau aduan tambahan yang diterima dari tim reformasi Polri terkait isu tersebut.

Institusi juga menegaskan komitmen untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, dan kualitas pengawasan terhadap seluruh personel serta satuan wilayah di jajaran Polda Sumatera Utara.

“Rekomendasi dari audit ini akan kami laksanakan sepenuhnya sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan bahwa penanganan isu ini dilakukan secara terang, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.”

Dengan langkah cepat dan terbuka ini, Polda Sumut berharap masyarakat tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, sembari menunggu hasil resmi dari tim audit yang saat ini sedang bekerja.

Persidangan Kasus Penyerobotan Lahan Kebun Tumpengan Memanas, Fakta Baru Soal Prosedur BPN Mengemuka

MANADO || jejakindonesia.id - Persidangan kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali berlangsung panas di Pengadilan Negeri Manado, Senin (24/11/2025). Lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta baru terkait dugaan cacat administrasi dan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tanah.

Empat terdakwa, termasuk Arie Giroth Cs yang dijerat Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mengikuti jalannya persidangan dengan cermat. Laporan perkara ini sebelumnya dilayangkan PT Buana Propertindo Utama yang diwakili Jimmy Wijaya.

Dua pegawai BPN Minahasa, Agung Nur Isa dan Candra Darma Nugraha, menjadi pusat perhatian. Dalam kesaksiannya, mereka mengungkap bahwa saat diminta penyidik memeriksa bidang tanah milik tiga terdakwa serta satu bidang atas nama Jeffey Masinambow, pihaknya hanya melakukan plotting berdasarkan titik GPS—tanpa pengukuran fisik di lapangan.

“Kami hanya plotting saja. Soal luas, kami tidak tahu,” ujar salah satu saksi di hadapan majelis hakim.

Fakta mengejutkan lainnya, hasil plotting tersebut tidak mencantumkan luas tanah dalam berita acara. Kedua saksi juga menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tidak boleh dilakukan bila kewenangan pemerintahan desa tidak sesuai dengan lokasi wilayah tanah.

“Kalau tanah di wilayah Pemerintah A tetapi sertifikat keluar dari Pemerintah B, itu tidak bisa. Kalau sampai terbit, berarti ada kelalaian,” tegas saksi dari BPN.

Kesaksian Plt Kumtua Desa Sea Dinilai Janggal.

Plt Hukum Tua Desa Sea, Johana Metrix Tamuntuan, memberi keterangan yang memicu tanda tanya besar. Ia menyebut bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Jimmy Widjaja diterima desa sejak 2023.

Namun ketika penasihat hukum terdakwa menanyakan pembayaran PBB oleh Ari dan Jemmy Giroth—yang disebut sudah dilakukan sejak 2008 dan 2017 Tamuntuan mengaku lupa.

Pernyataan itu langsung disindir kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw SH, MH, CMC.

“Masyarakat ibu bayar pajak sejak 2008 dan 2017, tapi ibu lupa?”

Mantan Kumtua Ungkap Penolakan dan Dugaan Imbalan

Kesaksian paling tajam datang dari mantan Hukum Tua Desa Sea, John Pontororing. Ia memastikan bahwa selama masa jabatannya (1990–1995), tidak ada proses pengukuran tanah untuk area yang kini disengketakan.

Pontororing juga mengungkap pernah menolak permohonan konversi hak milik dari Mumu Cs, Donie, Yan, dan Mintje, meski mereka menawarkan imbalan Rp20 juta—nilai besar setara harga mikrolet pada masa itu. Ia menolak karena lahan tersebut merupakan tanah eks HGU yang ditempati warga Desa Sea sejak 1960.

Yang mengejutkan, menurut kuasa hukum terdakwa, setelah ditolak di Desa Sea, permohonan tersebut justru dibawah ke Desa Malalayang Dua dan ditandatangani Kumtua setempat, Salenusa—hal yang dinilai janggal secara hukum.

“Pada tahun 1990, apalagi ketika sertifikat terbit tahun 1995, Malalayang sudah bukan bagian Kabupaten Minahasa. Sudah masuk wilayah Kotamadya Manado sesuai PP No. 22/1988,” jelas Noch.

Ia menambahkan bahwa cara ini bertentangan dengan Keppres No. 32/1979 yang mengatur bahwa prioritas hak atas tanah eks HGU diberikan kepada masyarakat yang menempati.

Majelis hakim yang dipimpin Erwin Marentek SH dengan anggota Bernadus Papendang SH dan Aminudin Dunggio SH menutup persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti selanjutnya.
Sidang berikutnya diprediksi akan menjadi tahap paling krusial untuk menilai keabsahan sertifikat HGB 3320, HGB 3036, dan HGB 3027 yang menurut tim kuasa hukum terdakwa diduga memiliki cacat fundamental.

Dukung Produktivitas Nelayan, Sonny T. Danaparamita Serahkan Jaring Baru untuk Kelompok Nelayan di Banyuwangi

BANYUWANGI || jejakindonesia.id — Upaya memperkuat sektor perikanan terus dilakukan Anggota DPR RI Komisi IV Dapil III Jawa Timur, Sonny T. Danaparamita. Pada Senin (24/11/2025), Sonny menyalurkan bantuan jaring kepada sejumlah kelompok nelayan di wilayah Banyuwangi sebagai tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan masyarakat pesisir.

Total terdapat lima kelompok nelayan yang menerima bantuan tersebut, yakni:

Putra Nelayan (Muncar)

Samudra Indah (Muncar)

Andaan Makmur (Muncar)

Putra Baru (Muncar)

17 Nelayan Pecemengan (Blimbingsari)

Dalam kesempatan tersebut, Sonny menjelaskan bahwa kondisi alat tangkap yang banyak mengalami kerusakan menjadi perhatian utama. Para nelayan sebelumnya menyampaikan kebutuhan tersebut dalam berbagai pertemuan.

“Kami menindaklanjuti keluhan para nelayan terkait jaring yang sudah tidak layak digunakan. Bantuan ini kami ajukan melalui mitra kerja agar dapat segera disalurkan. Harapannya bisa membantu meningkatkan hasil tangkapan mereka,” kata Sonny.

Penyaluran bantuan di wilayah Muncar dilakukan oleh Koordinator GARASI (Griya Rajut Aspirasi), Prayogi Adi Pratama, mewakili rumah aspirasi Sonny T. Danaparamita.

Sementara itu, Nasikin, Ketua Kelompok 17 Nelayan Pecemengan Blimbingsari, mengapresiasi bantuan alat tangkap yang disampaikan langsung oleh Sonny.

“Terima kasih kepada Pak Sonny atas perhatian dan bantuan jaring baru ini. Sudah lama kami memiliki kendala alat tangkap yang rusak. Dengan alat ini, kami bisa kembali melaut dengan lebih baik,” ujarnya.

Bantuan alat tangkap ini diharapkan menjadi dorongan bagi nelayan Banyuwangi untuk meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga keberlanjutan kegiatan perikanan di pesisir selatan. (*)

Penanganan Kasus Trisna Ginting Dinilai Janggal, Publik Desak Kapolda Sumut Bertindak

MEDAN || jejakindonesia.id - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Trisna Aditya Ginting yang ditangani Polsek Pancur Batu dinilai penuh kejanggalan dan berjalan di tempat. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Tim Kompas Nusantara (TKN), Adi Warman Lubis, yang mengecam lambannya proses hukum. Ia menegaskan bahwa lebih dari 21 hari berlalu sejak laporan dibuat, namun SP2HP belum diterbitkan meski visum, barang bukti, saksi, dan olah TKP dinyatakan telah selesai.

Kepada wartawan pada Hari Senin, 24 Nopember 2025, Adi Warman Lubis mengatakan bahwa kasus ini memperlihatkan sejumlah kejanggalan serius yang tidak boleh dibiarkan.

Trisna Ginting, yang wajahnya lebam parah dan penglihatannya terganggu, menegaskan bahwa ia dikeroyok bukan hanya oleh dua orang terlapor, tetapi juga beberapa pelaku lain yang tidak ia kenali akibat kondisi fisik yang babak belur. Ia baru mampu melaporkan dua pelaku yang dikenalnya.

Berdasarkan keterangan korban dan Adi Lubis, usai kejadian warga bersama Kepala Desa Stepanus Tarigan membawa korban ke RS Umum Pancur Batu untuk pertolongan pertama. Namun sebelum mendapat penanganan, dua oknum yang diduga intel datang dengan mobil Avanza hitam dan memaksa membawa korban ke Polsek Pancur Batu. Perawat telah melarang karena korban belum ditangani, namun desakan tetap dilakukan dengan alasan Kapolsek menunggu keterangan. Korban yang kesulitan berjalan akhirnya dibawa dalam kondisi sangat lemah.

Sesampainya di polsek, korban tidak bertemu Kapolsek, tetapi Kanit Junaedy Karo Sekali yang saat itu bersama keluarga terlapor. Korban mengaku Kanit sempat mencoba menghalanginya membuat laporan polisi dan menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan, padahal kondisi korban memerlukan perawatan medis mendesak. Korban tetap bersikeras membuat laporan dan meminta surat visum sebelum akhirnya pulang sekitar pukul 03.00 WIB dan dirawat oleh bidan karena tidak memiliki biaya.

Keesokan harinya, korban diarahkan kembali untuk visum di RS Brimob dengan alasan visum RS Pancur Batu tidak berlaku. Di RS Brimob, korban diminta opname dan menjalani CT Scan dengan deposit awal sekitar Rp3 juta dan perkiraan total biaya hingga Rp15 juta. Karena tidak sanggup membayar, korban pulang dan kembali dirawat bidan selama tiga hari sebelum akhirnya menjalani CT Scan di RS Materna dengan biaya sekitar Rp3 juta.

Adi Lubis menilai rangkaian kejanggalan ini tidak bisa dibiarkan. Ia menyebut sangat ironis bahwa setelah lebih dari tiga minggu berjalan, tidak satu pun terduga pelaku diamankan dan keluarga korban tidak menerima SP2HP. Ia menilai proses hukum di Polsek Pancur Batu telah menyimpang dari prosedur dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Ia meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta turun tangan agar kasus ini tidak terus mandek. Ia mengingatkan bahwa publik dapat menilai hukum “tumpul ke atas, tajam ke bawah” jika perkara seperti ini dibiarkan berlarut tanpa kepastian. Hukum, tegasnya, harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tidak boleh dipengaruhi jaringan atau kepentingan mana pun.

Menurut Adi, Polsek Pancur Batu sudah memiliki alat bukti, saksi, dan hasil olah TKP sehingga sudah semestinya para terduga pelaku diamankan. “Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan siapa pun. Jika pelakunya sudah jelas, tangkap. Jangan biarkan korban menunggu tanpa keadilan,” tegasnya.

(Tim)

error: Content is protected !!