Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Bulan: November 2025

Kades Kenjo Diduga Kebal Hukum, Laporan Warga Mandek Lebih dari Satu Tahun: Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polsek Glagah

BANYUWANGI, Jejak-Indonesia.id || 27 November 2025, Penanganan laporan dugaan penipuan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kenjo kembali menyita perhatian. Padahal laporan resmi telah disampaikan sejak 30 Januari 2023, hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Dua kali Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Glagah dinilai hanya sekadar formalitas tanpa realisasi progres yang nyata.

Kuasa hukum pelapor, Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., bersama rekannya Nurul Shafi’i, S.H., M.H.D., M.S.P., menilai penanganan perkara ini terkesan stagnan. Kedua SP2HP yang dikeluarkan Polsek Glagah—bertanggal 30 Januari 2023 dan 11 Agustus 2023—dinilai tidak memuat perkembangan penyelidikan, melainkan hanya mengulang poin yang sama.

“SP2HP seharusnya berisi perkembangan penyelidikan, bukan hanya sekadar formalitas. Dua kali terbit, isinya sama. Artinya tidak ada kemajuan dalam proses hukum,” tegas Supriyadi saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kondisi ini menguatkan dugaan adanya pembiaran dalam proses hukum yang melibatkan oknum pejabat desa tersebut.

---

Kapolsek Glagah: “Masih Menunggu Proses Pemeriksaan”

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara, Kapolsek Glagah AKP Edi Jaka menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan.

Pernyataan itu dianggap janggal oleh kuasa hukum, mengingat bukti, data, dan keterangan pelapor telah dilengkapi sejak laporan pertama kali diajukan.

“Apa lagi yang harus diperiksa? Berkas sudah lengkap, korban dan nilai kerugian pun jelas. Laporan ini sudah berjalan lebih dari setahun, namun jawabannya tetap ‘menunggu pemeriksaan’. Ini tidak masuk akal,” ujar Supriyadi.

Lebih dari Setahun, SP2HP Dinilai Tidak Berkualitas

Meski Polsek Glagah telah menerbitkan dua SP2HP, dokumen tersebut dinilai tidak mencerminkan tahapan penyelidikan yang riil, temuan, maupun langkah lanjutan dari penyidik.

Padahal, sesuai Perkap No. 21 Tahun 2011, SP2HP wajib disampaikan secara berkala dan memuat perkembangan yang substantif, bukan hanya pemberitahuan administratif.

“Kewajiban SP2HP bukan hanya mengirim surat, tetapi menyampaikan perkembangan. Jika isinya kosong dan sama, itu pertanda penyelidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Nurul Shafi’i.

Kuasa Hukum Siap Jalankan Upaya Hukum dan Etik

Menyikapi penanganan yang dinilai tidak profesional, tim kuasa hukum menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah-langkah berikut:

1. Melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Banyuwangi maupun Polda Jatim.
2. Mengirim somasi kepada pihak terkait.
3. Mengajukan laporan ke Polda Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut.
4. Mengoptimalkan pengawasan media agar proses hukum berlangsung transparan.

Desakan Keadilan yang Tak Terpenuhi

Hingga berita ini diturunkan, laporan masyarakat tersebut masih terkatung-katung tanpa kepastian. Kasus ini tidak hanya sekadar tentang dugaan penipuan, melainkan juga menjadi ujian bagi penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak pandang bulu.

“Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa tidak ada yang kebal hukum. Jika aparat penegak hukum dianggap lamban dan tidak serius menangani kasus yang melibatkan pejabat, hal ini bisa merusak kepercayaan publik,” pungkas Supriyadi.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, sementara tekanan terhadap Polsek Glagah diperkirakan akan semakin meningkat hingga adanya tindakan hukum yang konkret. (red)

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

JAWA BARAT || jejakindonesia.id -Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menutup kegiatan apel Kasatwil tahun 2025 di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat pada Rabu 26 November 2025.

Dalam amanatnya, Komjen Dedi mengatakan, apel Kasatwil bukan akhir, melainkan titik awal dari ekspektasi publik agar Polri semakin transparan, humanis, responsif, dan berpegang pada prinsip to serve and protect.

"Apel Kasatwil merupakan momentum refleksi, transfer knowledge, serta evaluasi bersama atas kinerja tahun 2025 sebagai dasar peningkatan kinerja Polri ke depan," kata Dedi.

Mantan Irwasum Polri ini mengatakan, Polri bukan organisasi anti kritik. Masukan dari masyarakat, akademisi, dan pemerhati menjadi dasar bagi Polri untuk berubah menjadi lebih profesional dan dipercaya publik.

Untuk itu, kata Dedi, Polri mengundang seluruh pihak eksternal untuk menyampaikan saran tertulis terkait perubahan paradigma penanganan unras sebagai ruang partisipasi publik dalam penyusunan Perkap.

Dedi mengatakan, Polri saat ini sedang menyusun Perkap baru terkait penanganan unjuk rasa sebagai bagian dari perubahan Institusi menuju ke arah yang lebih baik.

Untuk itu, kata Dedi, Polri mengundang seluruh pihak eksternal untuk menyampaikan saran tertulis.

"Penyusunan Perkap dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan masukan dari koalisi masyarakat sipil, pakar, akademisi, serta berbasis studi komparatif, termasuk rencana referensi ke Inggris untuk memperdalam konsep code of conduct," katanya.

Eks Kadiv Humas Polri ini mengatakan, pada Januari akan dilaksanakan studi komparatif ke Inggris untuk mendalami lima siklus dalam bertindak yang menjadi standar di kepolisian di negara tersebut.

Aturan baru nantinya akan menggantikan pola tiga tahapan (hijau–kuning–merah) menjadi lima tahapan dengan enam cara bertindak.

"Mengarahkan bahwa setiap komandan lapangan wajib membuat laporan terperinci mengenai cara bertindak dalam lima tahapan unras dalam bentuk decision log sebagai bahan evaluasi dan akuntabilitas untuk meningkatkan profesionalisme penanganan unras ke depan," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan para Kapolres adalah calon pemimpin Polri di masa depan, sehingga perubahan Polri kearah yang lebih baik ditentukan oleh kualitas SDM yang mengisinya.

"Mengajak seluruh jajaran berpikir kritis dalam menghadapi masalah serta memastikan penyelesaian berbasis kajian dan fakta di lapangan," ucapnya.

Mengambil pembelajaran dari Agustus Kelabu dan Black September, khususnya terkait kelayakan tenda personel di lapangan, yang harus diperbaiki agar lebih layak bagi pergantian pasukan yang berlangsung hingga satu bulan.

Prototipe tenda baru telah dirumuskan melalui studi komparatif, lebih manusiawi, dan tidak panas, dan akan didistribusikan bertahap ke seluruh satuan wilayah.

Terakhir, ia pun mengapresiasi seluruh jajaran atas kinerja satu tahun terakhir dan menekankan pentingnya menyamakan visi sejalan dengan program Akselerasi Transformasi Polri dan Quick Wins yang mencerminkan perubahan nyata dan terukur.

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

JAKARTA || jejakindonesia.id  — Polri tengah merumuskan ulang model serta standar pelayanan terhadap pengunjuk rasa agar lebih humanis, profesional, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pembaruan ini dilakukan secara bertahap dan berbasis kajian multidisipliner, masukan publik, serta studi komparatif ke luar negeri.

Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh pendekatan yang disusun berlandaskan visi hukum dan prinsip penghormatan terhadap hak warga negara.

“Penyampaian pendapat di muka publik adalah hak konstitusional. Karena itu, pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang agar lebih adaptif, humanis, dan tetap menjaga keamanan. Semua harus berbasis kajian, riset, dan masukan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Wakapolri, Polri tidak ingin terburu-buru menetapkan regulasi baru yang diberlakukan secara nasional. Proses penyusunannya tetap melibatkan koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan para pakar.

“Kami tidak ingin membuat aturan secara tergesa-gesa. Semua masukan dari masyarakat sipil, akademisi, serta hasil studi komparatif akan kami rangkum terlebih dahulu. Ini komitmen kami untuk menghasilkan regulasi yang benar-benar tepat,” tegasnya.

Pada Januari mendatang, tim akan melakukan studi ke Inggris untuk mempelajari Code of Conduct terkait pengendalian massa. Model tersebut terdiri dari lima tahap mulai analisis awal hingga konsolidasi, lengkap dengan aturan “do and don’t” bagi setiap jenjang petugas.

“Studi komparatif di Inggris sangat penting untuk melihat bagaimana best practice diterapkan. Kita ingin memastikan setiap tindakan di lapangan sesuai standar internasional dan tetap menghormati hak masyarakat,” tutur Wakapolri.

Perubahan internal Polri juga terus berlangsung. Jika sebelumnya sistem pengendalian unjuk rasa mengenal 38 tahap, kini disederhanakan menjadi lima fase yang lebih terukur, diterapkan bersama enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 dan standar HAM sebagaimana diatur dalam Perkap No. 8 Tahun 2009.

Wakapolri menegaskan perlunya mekanisme evaluasi berjenjang pada setiap tindakan kepolisian.

“Setiap komandan wajib melaporkan progres, analisis tindakan, dampaknya, hingga evaluasi akhir. Ini menjadi pegangan agar kita bisa memperbaiki diri. Organisasi tidak akan berubah jika manusianya tidak berubah,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dan berbasis riset dalam setiap proses pengambilan keputusan.

“Perubahan organisasi tidak bisa hanya berbasis pengalaman. Harus ada filsafat ilmu, logika, kajian empiris, dan riset. Kritik, saran, dan koreksi dari masyarakat adalah input penting bagi kami,” ujar Komjen Dedi.

Dalam kegiatan tersebut, Polri turut melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil sektor keamanan. Hadir di antaranya Ketua Harian Kompolnas, Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan, Ketua PBHI, Ketua YLBHI, Direktur Imparsial, Direktur Raksa Initiative, anggota KontraS, Direktur Koalisi Perempuan, Direktur HRRWG, Direktur Centra Initiative, Direktur Amnesty International Indonesia, serta perwakilan Walhi. Keterlibatan mereka menjadi bagian penting dari proses penyusunan model pelayanan yang lebih partisipatif dan transparan.

Polri juga mencatat sejumlah kendala lapangan, seperti keterbatasan alat dan sumber daya di beberapa wilayah. Namun, semua temuan tersebut menjadi masukan untuk perbaikan SOP dan penguatan koordinasi pengamanan pada masa mendatang.

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik, khususnya pengamanan unjuk rasa, benar-benar responsif, adaptif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Inilah semangat transformasi yang diamanatkan Bapak Kapolri,” tutup Wakapolri.

Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional, Wakapolri: “Kita Sesuaikan dengan Best Practice Negara Maju”

JAKARTA || jejakindonesia.id — Polri terus memperbarui model dan langkah-langkah pelayanan terhadap pengunjuk rasa melalui pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) dan komparatif internasional. Pembaruan ini dilakukan dengan merujuk pada best practice negara maju, khususnya Inggris, yang telah memiliki Code of Conduct pengendalian massa yang dinilai efektif, transparan, dan akuntabel.

Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penyusunan model pelayanan unjuk rasa harus sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan sekaligus memenuhi standar internasional dalam perlindungan hak berekspresi.

“Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang, tidak hanya berdasarkan kondisi dalam negeri, tetapi juga mengacu pada standar HAM internasional. Kita belajar dari negara-negara yang sudah lebih maju dalam pengelolaan kebebasan berpendapat di ruang publik,” ujar Wakapolri.

Terkait hal itu, Polri akan melakukan studi komparatif ke Inggris pada Januari mendatang. Inggris memiliki Code of Conduct yang membagi pengendalian massa ke dalam lima tahap — mulai dari analisis awal, penilaian risiko, langkah pencegahan, tindakan lapangan, hingga konsolidasi pascakejadian. Setiap tahap dilengkapi aturan jelas “do and don’t” bagi petugas lapangan hingga komandan.

“Inggris memiliki pendekatan modern, terstruktur, dan berbasis HAM. Code of Conduct mereka menjelaskan dengan rinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri terhadap pengunjuk rasa,” jelas Wakapolri.

Selain studi internasional, Polri juga melibatkan akademisi, pakar, serta koalisi masyarakat sipil untuk memastikan bahwa pembangunan model ini inklusif dan sesuai prinsip demokrasi. Salah satunya adalah asesmen terhadap kemampuan psikologis dan evaluatif para komandan, kasatwil, dan kapolres, yang dinilai penting untuk menciptakan pengambilan keputusan yang proporsional di lapangan.

Perubahan internal turut dilakukan. Sistem pengendalian massa yang dahulu memiliki 38 tahapan kini disederhanakan menjadi lima fase utama. Hal ini disinkronkan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 serta standar HAM pada Perkap No. 8 Tahun 2009.

Wakapolri menegaskan pentingnya kewajiban evaluasi berkelanjutan sebagai bagian dari standar HAM internasional.

“Setiap tindakan dalam lima tahap harus dievaluasi, mulai dari progres hingga dampaknya. Ini sejalan dengan prinsip accountability dalam standar HAM global. Polri harus berani berubah, memperbaiki, dan beradaptasi,” tegasnya.

Komjen Dedi juga menekankan bahwa perubahan organisasi tidak bisa hanya mengandalkan pengalaman, tetapi harus berbasis kajian ilmiah, riset multidisipliner, dan data.

“Dalam konteks internasional, semua negara yang maju dalam pelayanan publik selalu bertumpu pada ilmu pengetahuan dan kajian. Itulah yang kita lakukan. Masukan dari masyarakat sipil menjadi bagian penting dari proses ini,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Polri turut menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil sektor keamanan. Hadir antara lain Ketua Harian Kompolnas, Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan, Ketua PBHI, Ketua YLBHI, Direktur Imparsial, Direktur Raksa Initiative, Anggota KontraS, Direktur Koalisi Perempuan, Direktur HRRWG, Direktur Centra Initiative, Direktur Amnesty, dan perwakilan Walhi. Keterlibatan mereka memperkuat legitimasi publik terhadap penyusunan standar baru.

Polri juga mencatat berbagai kendala di lapangan, termasuk keterbatasan alat dan sumber daya di sejumlah wilayah. Namun semua temuan tersebut menjadi dasar penyempurnaan SOP agar lebih responsif dan mendukung perlindungan hak berunjuk rasa.

“Transformasi pelayanan publik harus berorientasi pada standar global. Kita ingin memastikan bahwa pengamanan unjuk rasa dilakukan secara profesional, menghormati HAM, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Itulah arah perubahan yang ditekankan oleh Bapak Kapolri,” tutup Wakapolri.

Kodim 0211/Tapteng Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kota Sibolga dan Tapteng

Tapanuli Tengah || jejakindonesia.id – Kodim 0211/Tapanuli Tengah mengerahkan seluruh personelnya untuk membantu evakuasi warga terdampak banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah titik di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Intensitas hujan tinggi sejak Selasa malam menyebabkan pemukiman terendam, akses jalan terputus, serta longsor di beberapa lokasi yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur.

Personel Kodim 0211/Tapteng bersama BPBD, Polri, Basarnas, dan aparat pemerintah daerah bergerak cepat menuju lokasi terdampak. Evakuasi dilakukan menggunakan perahu karet dan kendaraan taktis, dengan prioritas penyelamatan terhadap anak-anak, lansia, dan warga yang tinggal di area dengan risiko tinggi. Tim kesehatan Kodim turut memberikan pertolongan pertama kepada warga yang mengalami luka maupun kondisi darurat.

Hasil pendataan awal mencatat di Kota Sibolga terdapat 5 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat/ringan, serta 6 orang masih dalam pencarian. Sementara di Kabupaten Tapanuli Tengah tercatat 4 orang meninggal dunia tanpa korban luka maupun hilang. Kerugian materiil juga cukup signifikan. Di Kota Sibolga tercatat 72 unit rumah rusak (berat/ringan), 7 meter jalan rusak, dan 3 unit kendaraan terdampak, sedangkan di Tapteng tercatat 1 unit rumah rusak tanpa kerusakan jalan maupun kendaraan. Upaya penanganan di lapangan masih menghadapi hambatan karena akses menuju Sibolga dan Tapteng terputus akibat longsor, sementara listrik, jaringan telepon, dan internet lumpuh total. Operasional Bandara FL. Tobing di Pinang Sori juga belum dapat dipastikan karena terkendala komunikasi.

Di tengah kondisi tersebut, Kodim 0211/Tapteng tetap melakukan penyisiran wilayah rawan serta mengantisipasi potensi banjir susulan. Koordinasi lintas instansi terus diperkuat untuk percepatan evakuasi warga, distribusi logistik darurat, dan pencarian terhadap warga yang masih hilang.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Asrul Kurniawan Harahap menegaskan bahwa Kodam I/BB menaruh perhatian penuh terhadap bencana yang terjadi di Sibolga dan Tapteng. “Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kodam I/BB terus menyiagakan satuan jajarannya untuk mempercepat proses evakuasi, membantu penanganan darurat, dan mendukung pemulihan wilayah terdampak,” ujarnya.

Sumber: Pendam I/BB

error: Content is protected !!