Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Bulan: November 2025

Polresta Banyuwangi Tetapkan Ibu Kandung sebagai Tersangka Kasus Kematian Bayi Baru Lahir di wongsorejo

BANYUWANGI || jejakindonesia.id — Polresta Banyuwangi menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi yang baru dilahirkannya di wilayah Wongsoerjo. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., yang menjelaskan bahwa penyidikan telah berjalan intensif sejak laporan awal diterima pada hari senin.

Kapolresta menerangkan bahwa tim penyidik bersama unit identifikasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa lima orang saksi, termasuk warga yang pertama kali menemukan bayi serta pihak keluarga.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengakui bahwa setelah melahirkan, ia membiarkan bayinya dalam kondisi terbungkus kain keset dan diletakkan di bawah kolong tempat tidur selama kurang lebih 1 x 24 jam. Setelah bayi meninggal, yang bersangkutan kemudian menguburkannya sendiri di belakang rumah menggunakan skop,” ujar Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Kapolresta menjelaskan bahwa pemeriksaan ahli kedokteran kebidanan telah memastikan tersangka baru saja menjalani proses persalinan. Selain itu, penyidik akan mendatangkan ahli psikologi untuk pendampingan serta pemeriksaan lanjutan. Saat ini, Polresta Banyuwangi menunggu hasil otopsi dari tim kedokteran forensik yang melaksanakan otopsi pada hari ini terhadap bayi perempuan yang dimaksud untuk disinkronkan dengan alat bukti lain sebelum tahap pelimpahan perkara.

Mengenai keterangan suami tersangka, Kapolresta menyebutkan bahwa suami mengalami gangguan penglihatan atau rabun dan tidak mengetahui kehamilan istrinya.

“Keterangan suami sesuai dengan pengakuan tersangka, bahwa ia tidak mengetahui kehamilan tersebut. Ada informasi bahwa suami ikut membuang ari-ari, namun hal itu dilakukan karena ia mengira itu adalah sampah, sesuai permintaan ibu tersangka,” ucap Kapolresta.
Hasil gelar perkara menetapkan tersangka S dijerat Pasal 305, 306, dan 307 KUHP tentang penelantaran anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolresta menambahkan bahwa tersangka mengaku menyesal. Motif perbuatannya diduga karena rasa malu terhadap lingkungan sekitar.

“Motif tersangka adalah rasa malu karena dianggap sering melahirkan, sehingga ia takut menjadi bahan pembicaraan warga,” jelas Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan dilakukan secara profesional serta transparan.

Satpolairud Polresta Banyuwangi Melaksanakan Kegiatan Patroli Di Sejumlah Titik Obyek Vital Nasional

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Polresta Banyuwangi melalui Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan patroli di sejumlah titik obyek vital nasional. Kegiatan patroli dan pemantauan berada dikawasan Depo Pertamina, Pelabuhan penyebrangan dan sekitarnya. Rabu, (5/11/2025) pagi.

Dalam kegiatan ini, Kasubnit Binmasair Aiptu I Gede Eka D mengatakan kegiatan patroli yang dilaksanakan bersama Aipda Nurachmad dalam rangka melakukan patroli rutin guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, terutama di area yang memiliki kepentingan vital bagi masyarakat luas dan perekonomian daerah. Kegiatan patroli dan pemantauan yang dilakukan berada disekitar Depo Pertamina, dermaga pelabuhan ASDP Ketapang, Cabel Head Bawah Laut, dan Tanjuwangi.

Dalam kesempatan ini, personel Polairud Polresta Banyuwangi secara aktif melakukan patroli dan pengawasan melalui pemantauan langsung, patroli terbuka, hingga pemeriksaan secara selektif terhadap kendaraan atau individu yang keluar masuk area pelabuhan.

Selain melakukan patroli dan pemantauan, pada kesempatan ini pihak Satpolairud Polresta Banyuwangi menghimbau kepada Satuan Pengamanan (Satpam) untuk selalu melakukan patroli dan pengecekan secara berkala.

Mengingatkan kepada satpam, supir tanki dan karyawan untuk selalu mengenakan alat keselamatan kerja dan mewaspadai cuaca ekstrem yang datang secara tiba-tiba.

Adapun alat keselamatan kerja yang wajib dipakai meliputi helm, rompi, sepatu, sarung tangan, tanda pengenal dan handy talkie.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di seluruh lokasi patroli dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan menonjol maupun situasi yang berpotensi menimbulkan kerawanan.

Riko Rompas Diduga Suap Ke APH,Jangan Hanya Omon-omon Masyarakat Tagi Janji Kepada Gubernur “Saya Tangkap Mafia BBM”

Minahasa, Jejak - Indonesia.id || Praktik penimbunan BBM kian meningkat marak ada salah satu gudang milik dari mafia BBM berinisial R alias Riko Rompas yang kebal hukum, lokasi tersebut berada di Masarang Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.Rabu 05 November 2025

Pantauan team investigasi awak media online bahwa gudang tersebut masih juga melakukan aktivitas yang sudah melanggar hukum,akan tetapi Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Minahasa seakan-akan diam dan tutup mata dengan aktivitas tersebut.

"Diduga ada suap,APH terkesan mandul dan tutup mata dengan para mafia BBM yang sudah terang-terangan melakukan kegiatan haram bagi negara."

Masyarakat menilai Aparat Penegak Hukum di wilayah Sulawesi Utara ini sudah lagi tutup mata melainkan diduga membiarkan aktivitas ilegal terus melakukan kegiatan tanpa rasa takut.Ucap masyarakat yang nama tidak mau di sebut.

"Semua sudah di berikan atensi dari Polda,Polres maupun Polsek,makanya kegiatan ilegal di Sulut sudah terang-terangan seperti jalan tol."

Setelah awak media mencoba mengkonfirmasi kepada mafia BBM Riko Rompas tersebut,ia terang-terangan mengakui bahwa memang benar sampai saat ini masih juga beraktivitas.

"Iya ibu sekarang kita so main sandiri,lalu itu kita cuman jaga b'sopir."Ucap Riko Rompas saat di konfirmasi lewat telvon wa dengan menggunakan dialok bahasa Manado

Merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi pertalite untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.

"Masyarakat juga menagih janji kepada Bapak Gubernur Sulawesi Utara dan Kapolda untuk menangkap para mafia BBM,jangan hanya omon-omon di medsos."Ucap Masyarakat

Kami Masyarakat meminta kepada Jendral Kepolisian dan Presiden RI harus turun gunung untuk bertindak tegas terhadap para pelaku bisnis yang bisa membuat kerugian bagi negara.Tegas Masyarakat

Tim: Investigasi

Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Gencarkan Pengawasan HET Beras, Tekankan Kepatuhan Harga Demi Stabilitas Pangan

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Banyuwangi, bersama tim gabungan yang terdiri atas Bulog, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuwangi, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan terhadap kepatuhan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Kegiatan ini berfokus di Pasar Banyuwangi, salah satu titik pantau utama dalam Sistem Pelaporan dan Pengawasan Keuangan Daerah (SP2KP).

Sidak yang dilaksanakan pada hari Selasa (4/11/2025) ini bertujuan untuk memastikan stabilitas harga beras dan mencegah praktik penimbunan atau penjualan di atas batas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam peninjauan di salah satu toko sampel, Toko Inayah di Pasar Banyuwangi, Tim Satgasda menemukan adanya indikasi pelanggaran HET. Beras premium dengan merek "Coconut Merah" dan "Gandrung" kedapatan dijual dengan harga Rp. 75.000,- per 5 kg, melebihi ketetapan HET. Sebagai tindak lanjut, Tim Satgasda Polresta Banyuwangi langsung memberikan surat teguran tertulis kepada pemilik toko.

Sementara itu, stok beras premium tercatat sebanyak lima sak (ukuran 5 kg), dan stok beras medium dilaporkan nihil. Kabar baiknya, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dijual dengan harga di bawah HET, yakni Rp. 60.000,- per 5 kg.

Selain tindakan represif berupa teguran, Tim Satgasda juga melakukan upaya preventif dengan memasang spanduk (banner) informasi HET di area Pasar Banyuwangi. Langkah ini diambil sebagai bentuk edukasi masif kepada para pedagang dan konsumen agar mengetahui batasan harga yang berlaku.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menekankan komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga.

"Kami tidak akan mentoleransi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah situasi pangan, terutama dengan menjual beras di atas HET yang ditetapkan. Satgas Pangan Polresta Banyuwangi akan terus bergerak mengawasi seluruh rantai pasok. Kepatuhan terhadap HET adalah harga mati demi melindungi daya beli masyarakat," tegas Kapolresta Banyuwangi.

Senada dengan Kapolresta, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengawasan akan terus diintensifkan.

"Penemuan hari ini merupakan langkah awal penertiban. Kami telah memberikan teguran tertulis dan edukasi. Rencana tindak lanjut kami adalah mengintensifkan pengawasan di seluruh ritel modern maupun tradisional, utamanya pada titik sampling SP2KP. Kami juga akan melaksanakan sosialisasi masif. Jika masih ditemukan pelanggaran berulang, kami akan mengambil tindakan sanksi yang lebih tegas, baik kepada pengecer, distributor, maupun produsen, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Kompol Yoga.

Polresta Banyuwangi mengimbau seluruh pelaku usaha beras di wilayah Kabupaten Banyuwangi untuk mematuhi ketentuan HET yang berlaku dan turut serta menjaga iklim perdagangan yang sehat dan stabil.

Bupati Ipuk Raih Penghargaan Pembina Siskamling Terpadu Merah Putih Jogo Jawa Timur Tahun 2025

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meraih penghargaan sebagai Kepala Daerah Terbaik III Pembina Siskamling Terpadu Merah Putih Jogo Jawa Timur Tahun 2025. Penghargaan diserahkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rapat Koordinasi Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Forkopimcam se-Jatim, di Surabaya, Selasa (4/11/2025).

Penghargaan ini merupakan apresiasi dari Pemprov Jatim kepada daerah yang aktif dan berhasil membina sistem keamanan lingkungan (Siskamling) secara terpadu.

Bupati Ipuk menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jatim atas apresiasinya. Sebagaimana arahan dari pemerintah pusat dan Pemprov Jatim, Banyuwangi berkomitmen meningkatkan peran siskamling di tingkat desa untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Upaya untuk memperkuat Siskamling dilakukan pemerintah daerah dengan sinergi berbagai pihak. Mulai dari Kepolisian, TNI, hingga melibatkan tokoh agama dan masyarakat setempat,” ungkap Ipuk.

Selain itu, penghargaan juga diraih Kepala Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran atas kategori Pelaksanaan Siskamling Terbaik III. Sedangkan Babinsa/Bhabinkamtibmas Desa Sumbermulyo juga meraih Terbaik III sebagai Pembina Siskamling Terbaik Tingkat Desa/Kelurahan.

Ipuk melanjutkan, siskamling terus digencarkan karena bentuk deteksi dini akan potensi gangguan keamanan dan meningkatkan rasa aman warga. Selain itu, Siskamling juga mempererat solidaritas antarwarga, serta membentuk budaya gotong royong dan kepedulian sosial.

“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih atas peran kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan masyarakat yang saling berkolaborasi menjalankan Siskamling dengan baik,” imbuh Ipuk.

Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wawan Yadmadi, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan terhadap berbagai indikator. Di antaranya kesiapan pos kamling, partisipasi warga dan peran Satlinmas, TNI, Polri serta adanya inovasi dan keberlanjutan program Siskamling.

“Pemerintah daerah melalui kecamatan terus melakukan pembinaan dan monitoring terhadap berjalannya kegiatan Siskamling di desa-desa. ” kata Wawan.

Kepala Desa Sumbermulyo Suhardi, menambahkan keunggulan Siskamling yang berjalan di desanya selain berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, juga aktif melakukan berbagai kegiatan masyarakat. Seperti kerja bakti, kegiatan sosial hingga penanganan bencana.

“Pengurus Siskamling aktif melakukan berbagai kagiatan yang melibatkan masyarakat. Bahkan setiap tahun juga dilaksanakan peringatan ulang tahun Pos Kamling dengan diisi berbagai acara yang bermanfaat untuk warga,” ujar Suhardi.

Selain itu Siskamling juga memiliki sarana dan prasarana yang lengkap, bahkan memiliki fasilitas kendaraan operasional untuk melakukan keliling atau pengecekan lingkungan.

“Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmasnya juga berjalan baik, dengan secara aktif melakukan pendampingan dan monitoring bahkan terlibat langsung dengan berbagai kegiatan Siskamling dan kegiatan warga,” pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!