We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: Oktober 2025

Prestasi Gemilang Siswi SDN 1 Kertosari, Juara 1 MTQ Tingkat Kecamatan Menuju FASI 2025

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Prestasi membanggakan datang dari dunia pendidikan dasar di Banyuwangi. Syakila Zahwa Aghnesa, siswi kelas VI SDN 1 Kertosari, berhasil meraih Juara 1 kategori putri dalam seleksi Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kecamatan Banyuwangi, Selasa (7/10/2025).

Seleksi yang digelar Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) di SDN Kepatihan ini melibatkan perwakilan siswa-siswi dari seluruh SD se-Kecamatan Banyuwangi, dengan tiap sekolah mengirimkan satu peserta putra dan satu peserta putri.

Kepala Sekolah SDN 1 Kertosari, Hj. Sri Endang Murniati, M.Pd., menegaskan bahwa prestasi ini merupakan buah konsistensi sekolah dalam membina bakat dan minat siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler MTQ.

“Alhamdulillah, prestasi ini menunjukkan bahwa pembinaan spiritual melalui MTQ berjalan dengan baik. Kegiatan ini bukan sekadar lomba, tetapi juga menanamkan kecintaan anak-anak terhadap Al-Qur’an sejak dini,” ujarnya.

Syakila, yang baru genap berusia 12 tahun, mengaku sempat grogi menghadapi kompetisi.

“Awalnya deg-degan karena banyak peserta yang hebat, tapi begitu mulai mengaji, Alhamdulillah lancar,” kata Syakila.

Kebahagiaan tak kalah besar dirasakan orang tua Syakila, pasangan Ruslan Abdul Gani dan Nur Susiani menyampaikan rasa bangganya sekaligus harapannya agar prestasi putrinya menjadi motivasi untuk terus berkembang.

“Sejak kecil, Syakila sudah gemar mengaji. Prestasi ini tentu menjadi kebanggaan sekaligus dorongan untuk lebih giat lagi,” ungkapnya penuh haru.

Juara 1 dan 2 tingkat kecamatan akan mewakili Kecamatan Banyuwangi dalam kompetisi MTQ tingkat kabupaten yang digelar pada 15 Oktober 2025 mendatang.

Seleksi ini menjadi tahap awal menuju Festival Anak Shalih Indonesia (FASI) 2025, yang bertujuan menumbuhkan minat baca Al-Qur’an sekaligus menanamkan nilai-nilai keislaman bagi generasi muda.

Keberhasilan Syakila sekaligus menegaskan reputasi SDN 1 Kertosari sebagai salah satu sekolah dasar unggulan di Banyuwangi, yang tidak hanya fokus pada prestasi akademik, tetapi juga pembinaan karakter dan spiritual anak-anak sejak usia dini. (rag)

Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba di Kota Wisata Parapat, Amankan Dua Pelaku Berikut 5,35 Gram Sabu

SIMALUNGUN || jejakindonesia.id - Prestasi gemilang kembali ditorehkan Polres Simalungun dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi cepat dan terukur yang dilakukan Polsek Parapat, jajaran berhasil membongkar jaringan narkoba dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,35 gram di kawasan Kota Wisata Parapat.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

"Ini adalah keberhasilan ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun melalui Polsek Parapat. Kami terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan di kawasan Parapat," ungkap AKP Henry Salamat Sirait.

Penangkapan bermula dari partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, personil Polres Simalungun menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami. Setelah menerima laporan tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan secara cermat ke lokasi yang dimaksud," ujar Kasat Narkoba.

Berdasarkan penyelidikan yang matang, tim satuan narkoba bergerak cepat pada Senin, 6 Oktober 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Operasi dilakukan di Jalan Pendidikan Gang Sempurna, kawasan Kota Wisata Parapat. Sesampainya di lokasi, personil berhasil mengamankan tersangka pertama yang mengaku bernama Andri Sianturi alias Liek.

"Tersangka adalah seorang laki-laki berusia 38 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon," ucap AKP Henry menjelaskan identitas tersangka.

Tidak berhenti pada penangkapan, personil kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya cukup mengejutkan. Di dalam dompet milik Andri Sianturi alias Liek, petugas menemukan 7 paket plastik klip berukuran kecil dan 1 paket plastik klip berukuran sedang yang seluruhnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 5,35 gram.

"Saat dikonfrontir, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya," ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Pengakuan tersangka kemudian membuka tabir jaringan yang lebih luas. Andri Sianturi alias Liek mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Hendri Simajuntak, warga Helvetia, Medan. Namun yang menarik, transaksi tersebut tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui perantara.

"Menurut pengakuan tersangka pertama, dia mendapatkan narkoba dari Hendri Simajuntak yang tinggal di Helvetia, Medan. Transaksi dilakukan melalui perantaraan Hendra Simajuntak yang tinggal di Parapat," jelas AKP Henry.

Berbekal informasi tersebut, tim satuan narkoba tidak membuang waktu. Personil segera menuju kediaman Hendra Simajuntak untuk pengembangan kasus. Tersangka kedua, Hendra Simajuntak, laki-laki berusia 37 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dengan alamat di Jalan Matahari, Helvetia, Kota Medan, berhasil diamankan.

"Hendra Simajuntak kami amankan karena berdasarkan informasi yang kami peroleh, dialah yang menyambungkan Andri Sianturi alias Liek dengan adiknya sendiri bernama Hendri Simajuntak yang merupakan pemasok narkoba dari Medan," ujar Kasat Narkoba.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting lainnya. Barang bukti yang disita meliputi 2 buah plastik klip besar dalam kondisi kosong, uang tunai sebesar Rp600.000, 1 lembar tisu, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah kotak warna coklat, 1 unit handphone merek Meizu warna biru, dan 1 unit handphone merek Redmi warna hitam.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar, terutama mengejar Hendri Simajuntak sebagai pemasok utama dari Medan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam memberantas narkoba," ungkap AKP Henry Salamat Sirait.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus meningkatkan operasi penindakan peredaran narkoba di seluruh wilayah hukumnya, khususnya di kawasan wisata Parapat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan.

Praperadilan Dinyatakan NO, Safii dan Fauzi Selaku Kuasa Hukum para Pemohon Nilai Hakim Abai Substansi Keadilan

BANYUWANGI || jejak-indonesia.id - Negeri Banyuwangi memutus permohonan praperadilan tiga warga Banyuwangi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (8/10/2025).

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh tiga Pemohon melalui Kantor Hukum Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP & Partners terhadap Kepolisian Resor Kota Banyuwangi selaku Termohon, dengan dalil adanya 2 alat bukti yang tidak sah dalam proses penyelidikan dan penetapan tersangka.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil. Pertimbangan hakim menyebutkan bahwa surat penetapan tersangka yang dijadikan dasar permohonan hanya mencantumkan satu orang tersangka, sementara permohonan diajukan oleh tiga Pemohon.

Selain itu, hakim menilai permohonan Para Pemohon tidak merinci secara jelas permintaan dari masing-masing Pemohon, sehingga dianggap kabur (obscuur libel) dan tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Menanggapi putusan tersebut, Advokat Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP, dan Ahmad Fauzi, S. E.,S.H., selaku kuasa hukum Para Pemohon, menyatakan menghormati putusan hakim, namun menilai bahwa pertimbangan hukum yang digunakan terlalu formalistis dan justru mengabaikan substansi keadilan.

“Kami menghormati putusan hakim tunggal, tetapi kami menilai alasan putusan NO tersebut terlalu menitikberatkan pada aspek formil dan mengabaikan substansi perkara. Padahal, inti praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, bukan sekadar pada aspek administratif,” ujar Nurul Safii usai sidang.

Safii menambahkan bahwa pihaknya akan mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan permohonan ulang dengan penyempurnaan aspek formil sebagaimana dipertimbangkan oleh hakim.

 

“Kami akan tetap memperjuangkan hak-hak hukum klien kami. Keadilan tidak boleh berhenti hanya karena alasan teknis. Prinsip due process of law harus menjadi pegangan utama,” tegasnya.

Pengacara yang memiliki jiwa petarung dan Pemberani ini dengan sebutan Pendekar Syair berdarah dari Muncar, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi profesionalitas dalam setiap proses hukum di Banyuwangi.

STIK Lemdiklat Polri Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Kepolisian Rwanda, Perkuat Kerja Sama Internasional di Bidang Pendidikan Kepolisian

JAKARTA || jejakindonesia.id – Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri menerima kunjungan kehormatan Kepala Kepolisian Rwanda (Commission General) Felix Namuhoranye beserta para delegasi. Rombongan diterima secara langsung oleh Ketua STIK-PTIK Lemdiklat Polri Irjen Pol. Dr. Eko Rudi Sudarto, S.I.K., M.Si., didampingi para Wakil Ketua, Direktur, Pejabat Utama STIK, serta dosen kepolisian dan ASN STIK, Senin (6/10).

Kunjungan kehormatan ini menjadi wujud nyata hubungan baik dan kerja sama antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Rwanda National Police, khususnya dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu kepolisian di tingkat internasional.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilakukan pula kuliah umum yang disampaikan langsung oleh Commission General Felix Namuhoranye kepada mahasiswa STIK Lemdiklat Polri dengan tema “Inclusive Policing as a Catalyst for Security and Economic Development: Insights from Rwanda National Police.”

Melalui kegiatan ini, para mahasiswa memperoleh wawasan berharga mengenai praktik kepolisian modern berbasis partisipasi masyarakat, kolaborasi lintas sektor, dan inovasi kelembagaan yang diterapkan oleh Rwanda National Police.

Ketua STIK-PTIK Lemdiklat Polri Irjen Pol. Dr. Eko Rudi Sudarto, S.I.K., M.Si. menyampaikan apresiasi atas kunjungan kehormatan Kepala Kepolisian Rwanda beserta delegasi, yang dinilai mempererat hubungan antar lembaga kepolisian dan membuka peluang kerja sama strategis di bidang pendidikan kepolisian.

“Kunjungan kehormatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat hubungan antara Polri dan Rwanda National Police. Kami berharap kerja sama ini dapat berlanjut melalui pertukaran pengetahuan, penelitian bersama, dan pengembangan kapasitas personel kepolisian di kedua negara,” ujar Irjen Pol. Dr. Eko Rudi Sudarto.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Eko menegaskan komitmen STIK Lemdiklat Polri untuk terus mengembangkan pendidikan kepolisian yang berwawasan global dan berorientasi pada nilai-nilai integritas serta profesionalisme.

“STIK Lemdiklat Polri berkomitmen untuk menjadi pusat pengembangan ilmu kepolisian yang unggul dan adaptif terhadap dinamika global, dengan tetap menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian bagi bangsa dan negara,” tambahnya.

Kegiatan kunjungan kehormatan ini menandai langkah penting dalam diplomasi kepolisian internasional, memperkuat jejaring kolaborasi akademik, serta menambah wawasan mahasiswa STIK terhadap praktik kepolisian dunia yang humanis, inklusif, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan

Polda Kalteng Gelar Tes CAT Psikologi Alih Golongan Bintara ke Perwira

Palangka Raya jejakindonesia.id – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, bersama Tim Biro Jianstra SSDM Mabes Polri meninjau pelaksanaan Tes Computer Assisted Test (CAT) psikologi bagi personel alih golongan dari Bintara (Ba) ke Perwira (Pa), Selasa (7/10/2025).

Kegiatan yang diikuti sebanyak 162 peserta dari jajaran Polda Kalteng itu, berlangsung di SMK Negeri 1 Palangka Raya.

Turut hadir dalam kegiatan itu Wakapolda, Karo SDM, Dirintelkam selaku Ketua Tim Tes Psikologi dan Mental, serta Kabag Psikologi Ro SDM.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa tes ini terdiri atas tiga bagian, yakni tes kecerdasan, tes kepribadian, dan tes sikap kerja.

Ketiga komponen ini menjadi dasar dalam menilai kesiapan dan kelayakan peserta untuk menempati jabatan perwira di lingkungan kepolisian.

“Tes ini dilakukan untuk mengukur kemampuan dan karakter calon perwira, agar ke depan mereka dapat menjalankan tanggung jawab yang lebih besar dengan baik,” ujar Erlan mewakili Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan tes CAT ini Polda Kalteng menjunjung tinggi prinsip keterbukaan. Setiap peserta dapat langsung melihat hasil tes setelah menyelesaikannya, sehingga tidak ada ruang bagi kecurigaan atau manipulasi data hasil ujian.

“Transparansi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menciptakan sistem seleksi yang objektif, jujur, dan akuntabel,” tutup Erlan.

error: Content is protected !!