Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: September 2025

Eko Febriyanto Geram Pada Komisi III DPRD Situbondo Diduga Tak Pro Rakyat Terkait Stockpile Sawdust Di Banyuglugur

SITUBONDO || jejakindonesia.id - Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (Ketum LSM Siti Jenar) Eko Febriyanto mendatangi kembali kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (29/9/2025).

Kedatangan Ketum LSM Siti Jenar Eko Febriyanto ke kantor DPRD Situbondo ini terkait menindaklanjuti tuntutan waktu demo beberapa waktu lalu dan kali ini mempertanyakan tentang surat rekomendasi terkait Stockpile Sawdust yang dampaknya sangat mengganggu dan membahayakan lingkungan yang terletak di wilayah Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Siitubondo.

Disaat diruangan aksi gebrak meja sempat dilakukan oleh Ketum LSM Siti Jenar Eko Febriyanto. Penyebabnya adalah polemik yang terus berjalan di tengah-tengah masyarakat ini seakan-akan dibiarkan tanpa solusi yang jelas bahkan rekomendasi yang dikeluarkan pada pertemuan antara dinas terkait dan pengusaha Stockpile Sawdust berserta DPRD itu lebih memihak kepada pengusaha bukan kepada masyarakat atau diduga tak pro rakyat yang jelas-jelas terdampak oleh kegiatan Stockpile Sawdust ini.

Selanjutnya menurut Eko Febriyanto "bahwa berdasarkan tugasnya Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo memiliki fungsi yang berfokus pada bidang pembangunan, infrastruktur, lingkungan hidup dan pengawasan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan sektor tersebut. Apalagi agenda rapat mereka Komisi III hari ini Senin 29 September 2025 adalah pembahasan hasil fasilitasi Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) oleh Komisi III DPRD Situbondo dan semua dinas terkait. Ini jelas ada kaitannya langsung dengan isu yang kami bawa hari ini," ungkapnya.

"Saat kami tiba di kantor DPRD terutama diruangan komisi III, malahan tidak ada satupun anggota yang ada di ruangannya, beruntung Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi bersedia menemui kami," ucap Eko Febriyanto dengan raut wajah marah.

Komisi III DPRD Situbondo memang telah melakukan inspeksi kelokasi dan rapat dengar pendapat terkait keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas penampungan serbuk kayu namun ironisnya rekomendasi yang dikeluarkan jauh dari harapan masyarakat dan terkesan membela para pelaku usaha bukan pro masyarakat. Hal ini dibuktikan tidak dilibatkannya masyarakat dalam rapat yang dijadwalkan pada tanggal 25 September tersebut.

Faktanya sudah jelas menurut Eko Febriyanto "bahwa masyarakat menolak keras atas adanya aktivitas yang dinilai sangat merugikan masyarakat dan penolakan mereka bukan tanpa alasan. Karena timbunan serbuk kayu dinilai berpotensi besar menimbulkan dampak lingkungan maupun ancaman keselamatan karena letaknya pas di jalur padat pantura," jelasnya.

Sedangkan limbah Sawdust yang dibiarkan menumpuk tanpa pengolahan berisiko merusak kualitas tanah dan mencemari sumber air di lingkungan sekitar.

"Dan disaat musim hujan, serbuk gergaji rawan terbawa air hingga menyumbat drainase dan mencemari lingkungan lebih luas. Timbunan serbuk kayupun dikenal sangat mudah terbakar sehingga berisiko besar bagi keselamatan dan polusi udara warga," tegasnya.

"Sedangkan lokasi Stockpile ini bersebelahan dengan masjid yang juga dinilai mencederai kenyamanan beribadah masyarakat sekitar. Jadi sangat wajar kalau masyarakat menolak keras aktivitas tersebut," ujar Eko Febriyanto.

Lebih lanjut menurut Eko Febriyanto "bahwa penolakan warga ini tidak main-main. Beberapa kali warga mendatangi lokasi dan melaporkan hal ini ke Polsek, kecamatan, desa bahkan dinas terkait namun faktanya mereka diabaikan, kesal dengan hal tersebut warga bersama LSM Siti Jenar akhirnya melakukan demo dengan menggruduk Pemkab dan DPRD Kabupaten Situbondo pada Senin tanggal 15 September 2025, yang lalu. Tak cukup sampai disana wargapun kembali mengancam akan melakukan penutupan paksa apabila keinginannya tersebut tidak mendapatkan respon oleh pihak terkait. Hal ini yang kami khawatirkan akan menyebabkan gesekan antara warga dan para Centeng atau orang-orangnya pengusaha yang ada dilapangan," tutup Eko Febriyanto dengan wajah kesal.

Sementara ditempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi saat dikonfirmasi menjelaskan "bahwa kami akan melakukan rapat ulang terkait rekomendasi Stockpile tersebut. Dan pihak kami akan meninjau serta akan mendalami semua yang terjadi," pungkasnya. (Tim)

Kapolresta Banyuwangi Anugerahkan Kenaikan Pangkat Pengabdian

BANYUWANGI || jejak-indonesia.id – Polresta Banyuwangi menggelar upacara kenaikan pangkat pengabdian di halaman Mapolresta Banyuwangi, Senin (29/9/2025).

Dua personel menerima penghargaan ini, yakni AKP Arif Wahyudi yang resmi naik pangkat menjadi Kompol yang menjabat Kasubag Strajemen Bagren, serta Aiptu Sukamdi Ka SPKT 3 Polsek Tegaldlimo yang mendapat kenaikan menjadi Ipda.

Upacara berlangsung khidmat dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H.

Dalam amanatnya, Kapolresta menyampaikan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan integritas yang ditunjukkan oleh personel penerima kenaikan pangkat pengabdian.

“Kenaikan pangkat ini harus dijadikan momentum untuk meningkatkan etos kerja, profesionalisme, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Kapolresta.

Usai upacara, prosesi dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari pimpinan dan rekan sejawat dalam suasana hangat penuh kebersamaan.

Sinergi Kementerian Imipas dan Gubernur Bali, Optimalkan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) serta Tindak Tegas Wisatawan Asing Nakal 

JAKARTA || jejakindonesia.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Adrianto S.H., M.H., dan Gubernur Bali, Wayan Koster, sepakat bersinergi dalam mengoptimalkan pungutan wisatawan asing (PWA) serta menindak tegas wisatawan maupun orang asing nakal di Bali.

Kesepakatan itu terjalin dalam audiensi Gubernur Bali Koster dengan Menteri Agus di Jakarta pada 23 September 2025. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster meminta dukungan penuh aparat imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai agar wisatawan asing lebih tertib membayar PWA sebesar Rp150.000 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025.

"Dengan dukungan imigrasi dalam pemantauan dan pengawasan, wisatawan asing akan lebih tertib membayar PWA,” ujar Koster.

Ia mengungkapkan, hingga kini realisasi pembayaran PWA baru mencapai 35 persen atau senilai Rp283 miliar dari total potensi yang ada.

Selain soal kepatuhan pembayaran, Koster juga menekankan pentingnya operasi bersama untuk menertibkan WNA yang melanggar aturan, termasuk overstay, tidak membayar pungutan, maupun perilaku yang merusak kehormatan bangsa.

“Sinergi antara Pemprov Bali dan Kementerian IMIPAS sangat dibutuhkan untuk menjaga citra pariwisata kita,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Agus Adrianto menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan PWA yang diterapkan Bali serta perbaikan kebijakan keimigrasian, visa, dan visa on arrival (VoA). Ia menegaskan, pariwisata Bali adalah salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara sehingga perlu dijaga kualitasnya.

“Kami sudah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban terhadap wisatawan dan orang asing di Bali sejak Agustus 2025. Satgas ini akan memperkuat pengawasan agar aturan benar-benar ditegakkan,” kata Menteri Imipas Agus.

Menteri Imipas juga mengapresiasi masukan dari Gubernur Bali Koster, terutama terkait upaya pembenahan kebijakan keimigrasian demi mendukung pariwisata yang berkelanjutan di Bali.

Polres Kediri Kota Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan 2 Diantaranya ABH

KEDIRI || jejakindonesia.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengamankan Lima pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan hingga pembacokan di Jalan Dworowati Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Peristiwa pengeryokan dan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial RAS (20) asal Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri mengalami luka-luka hingga dirawat di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan peristiwa bermula korban bersama temannya sedang perjalanan pulang usai ngopi di utara SPBU Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto.

Saat itu, mereka berpapasan dengan rombongan sekitar 10 motor dari arah utara menuju selatan. Saat di TKP itulah, korban diteriaki cah opo we (anak apa kamu).

"Rombongan pelaku mengejar sampai di depan Dealer Yamaha Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Ngampel. Lalu memukul salah satu teman korban menggunakan ruyung," terang AKP Cipto, Sabtu (27/9).

Menurut AKP Cipto, kelompok korban sempat berhenti untuk melihat luka yang dialaminya akibat pemukulan tersebut.

Ketika melakukan upaya balik arah untuk pulang ke rumah, mereka dihampiri oleh kelompok terduga pelaku.

Hingga akhirnya, terjadilah pemukulan dan pembacokan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit di utara Simpang Empat Mrican.

"Setelah dapat laporan, kami respon cepat untuk penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar TKP. Alhamdulillah Rabu (24/9/2025) terduga pelaku berhasil kami amankan," ucap AKP Cipto.

Ia menyampaikan, ada sebanyak 10 orang berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota.

Dari hasil pemeriksaan penyidik berdasarkan peran dan perbuatannya, pihaknya menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka.

Sedangkan, sisanya dikembalikan ke rumahnya karena tidak memiliki peran dan statusnya sebagai saksi.

Adapun peran dari lima tersangka masing-masing berinisial FJ (18), anak berhadapan hukum (ABH) berinisial SSK (16) dan RT (16) yang membacok korban menggunakan celurit sebanyak satu kali mengenai pinggang korban.

Selanjutnya, FRA (17) menendang korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan dan MTM (17) memukul sebanyak satu kali menggunakan ruyung dan memukul sebanyak 5 kali.

"Pasal yang kita sangkakan ada dua yakni 170 ayat 1 dan 170 ayat 2 kesatu menyebabkan luka-luka," kata AKP Cipto.

Ia menegaskan, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Kediri.

"Kami berharap ke depannya tidak ada yang melakukan aksi kekerasan maupun premanisme di Kota Kediri," pungkasnya.

Komitmen Berantas Narkoba Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Pengedar Sita Sabu 84 Gram

GRESIK || jejakindonesia.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jatim kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Dua pria berhasil diringkus setelah diduga kuat menjadi pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 84 gram. Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.

Kedua tersangka yakni R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok, Gresik.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Satresnarkoba.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip," ujar AKP Ahmad Yani,Senin (29/9).

Ia mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, Polisi menemukan Barang haram itu disimpan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata.

Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya Satu set alat hisap (bong) bekas pakai, Satu pak plastik klip kosong, Satu timbangan digital, Uang tunai Rp7.000.000, Dua unit ponsel Samsung yang diduga dipakai untuk transaksi

"Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP A.Yani.

Atas perbuatannya Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat merusak kesehatan dan masa depan.

Kapolres Gresik juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA). ” ujarnya

error: Content is protected !!