Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: September 2025

Polda Jatim Amankan Tersangka MF Alias P Diduga Kuat Terlibat Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

SURABAYA || jejakindonesia.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menangkap tersangka berinisial MF alias P yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi anarkis di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (27/9/2025) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan, penyidik telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat.

Saat penangkapan, tersangka dalam kondisi sendirian tanpa anggota keluarga.

Ditegaskan oleh Kombes Pol Abast, Polisi sempat komunikasi melalui video call dengan kakak tersangka dan bukti dokumentasi telah disimpan penyidik.

"Setelah penangkapan penyidik langsung menghubungi pihak keluarga tersangka, dalam hal ini kakak yang berada di Batam," terang Kombes Pol Abast,Senin (29/9/2025).

Pada saat pemeriksaan awal, MF alias P didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya dan adik kandungnya yang hadir langsung di Mapolda Jatim.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, sehari sebelum penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara yang menetapkan MF alias P sebagai tersangka.

"Penangkapan dan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti," terang Kombes Pol Abast.

Adapun peran MF alias P disebut berkaitan erat dengan tersangka SA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Kediri.

“Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum,” ujar Kombes Pol Abast.

Aksi anarkis yang dimaksud antara lain pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, perusakan pos Polisi, hingga pelemparan molotov ke arah aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, MF alias P dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan, pembakaran, kekerasan terhadap orang atau barang, serta turut serta dalam tindak pidana.

Dalam penggeledahan di Yogyakarta, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone, laptop (MacBook), tablet, Lima kartu ATM, dan satu buku tabungan BCA milik tersangka.

Sementara beberapa buku bacaan milik MF alias P dinyatakan tidak berkaitan langsung dengan perkara dan kemungkinan akan dikembalikan kepada tersangka atau keluarga.

Kapolri Tegaskan Kehadiran Polisi Kawal Demokrasi, Bukan Batasi untuk Pendapat

JAKARTA || jejakindonesia.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kehadiran polisi di lokasi demonstrasi bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban, bukan membatasi kebebasan berpendapat masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Sigit melalui sambutan video dalam dialog publik bertema “Penyampaian Pendapat di Muka Umum: Hak dan Kewajiban, Tindakan Anarkistis Menjadi Tanggung Jawab Hukum” yang digelar di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Dialog ini menghadirkan sejumlah narasumber seperti akademisi Franz Magnis Suseno, Rocky Gerung, Direktur Amnesty International Usman Hamid, anggota Kompolnas Choriul Anam, serta perwakilan KontraS Dimas Bagus.

“Kehadiran Polri bukan untuk membatasi, melainkan untuk menjamin agar kegiatan tersebut dapat dijalankan secara aman, tertib dan tidak mengganggu hak warga negara lainnya,” kata Sigit.

Ia menekankan Polri kini mengedepankan pendekatan pelayanan dan humanis dalam pengamanan demonstrasi. Pendemo juga diupayakan dapat berdialog dengan pemangku kepentingan terkait.
“Pendekatan ini menempatkan dialog dan komunikasi bersama stakeholder terkait untuk mau bersama-sama mendengarkan aspirasi yang disampaikan,” jelasnya.

Namun demikian, Sigit mengingatkan adanya potensi penyusupan yang bisa memicu kericuhan.
“Di sisi lain, realita dinamika di lapangan menunjukkan bahwa beberapa kegiatan penyampaian pendapat tidak hanya diikuti oleh pengunjuk rasa, tetapi juga ditumpangi oleh perusuh yang membuat kegiatan bergeser menjadi tindakan yang kontraproduktif yang berdampak pada tindakan anarkis, kerusuhan, dan korban jiwa,” ujarnya.

Kapolri memastikan jajaran Polri akan merespons sesuai prosedur demi meminimalkan dampak kericuhan dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Dalam menghadapi situasi tersebut, Polri senang bisa hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat lain yang terganggu dengan tetap menjunjung tinggi HAM. Polri telah memiliki serangkaian SOP dalam penanganan unjuk rasa,” kata dia.

Melalui forum ini, Sigit berharap lahir gagasan konstruktif untuk meningkatkan profesionalisme kepolisian dalam penanganan aksi massa sekaligus menjaga ruang demokrasi. “Semoga forum diskusi ini dapat menjadi wadah strategis untuk merumuskan gagasan-gagasan konstruktif guna mewujudkan Polri yang lebih profesional dan dekat dengan masyarakat, serta adaptif dalam upaya memelihara stabilitas kamtibmas negeri,” ungkapnya.

“Khususnya dalam menjaga dan mewujudkan ruang demokrasi yang menjadi hak warga negara, sehingga suara kritis dapat terus disampaikan dalam rangka check and balances sebagai alat kontrol,” sambung dia

King Jabar Kecam Pengeroyokan Wartawan di Bekasi: “Ini Bentuk Pencideraan Kebebasan Pers”

Bekasi || jejakindonesia.id – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI) sekaligus Advokat, H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H., yang akrab disapa King Jabar, mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap seorang wartawan saat melakukan peliputan dugaan peredaran makanan kadaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (26/9/2025).

King Jabar menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. “Ini jelas menciderai kemerdekaan pers dan tidak bisa ditolerir. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Dengan demikian, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun perampasan alat kerja jurnalis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Sebagai pakar hukum, King Jabar juga menekankan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. “Artinya, para pelaku bukan hanya bisa dijerat melalui KUHP, tetapi juga UU Pers sebagai lex specialis yang memberikan perlindungan khusus kepada wartawan,” jelasnya.

Atas insiden ini, King Jabar mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku. “Kita tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Hukum harus ditegakkan agar menjadi pelajaran dan perlindungan nyata bagi insan pers,” pungkasnya.

Kelurahan Lateng Turun Tangan Dampingi Lansia yang Harus Jalani Operasi Tumor

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Seorang warga lanjut usia (lansia) asal Kelurahan Lateng, Banyuwangi, Rohati (80 tahun), saat ini tengah menjalani pendampingan medis setelah sebelumnya hasil pemeriksaan radiologi di RSUD Blambangan Banyuwangi menunjukkan adanya tumor ganas. Pasien tersebut dinyatakan wajib menjalani operasi sebagai langkah penanganan lanjutan.

Sekretaris Kelurahan (Sekkel) Lateng, Susi, membenarkan adanya pendampingan yang dilakukan pihak kelurahan bersama keluarga pasien.

“Kami dari pihak Kelurahan Lateng bersama bidan wilayah turut melakukan pendampingan terhadap Ibu Rohati. Berdasarkan hasil radiologi, dokter menyatakan terdapat tumor ganas dan pasien harus segera menjalani tindakan operasi,” jelasnya, Senin (29/9/2025).

Sekkel Susi menambahkan, pihak kelurahan berkomitmen mendampingi warga yang mengalami kesulitan kesehatan, terutama lansia, agar mendapatkan akses layanan medis sesuai kebutuhan.

“Untuk pembiayaan, semua sudah ditanggung BPJS. Selanjutnya, apabila operasi telah dilaksanakan, kami akan berusaha agar pasien mendapat bantuan tambahan dari BAZNAS, sebagaimana yang sering kami upayakan selama ini,” imbuhnya.

Selain memastikan akses medis, Sekkel Susi juga menekankan pentingnya dukungan sosial dari masyarakat.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan proses penanganan berjalan baik. Harapan kami, keluarga tetap kuat dan masyarakat sekitar ikut memberikan dukungan moral,” ujarnya.

Pihak keluarga pasien pun menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan pendampingan dari kelurahan maupun tenaga kesehatan. Operasi direncanakan segera dijadwalkan sesuai rekomendasi medis dari RSUD Blambangan.

Bersatu Dengan Alam Satgas 521/DY Penanaman Pohon di Distrik Kelila Membramo Tengah

MAMBERAMO || jejakindonesia.id -- "Bersatu dengan alam" berarti membangun hubungan harmonis dan kesadaran bahwa manusia adalah bagian dari alam, bukan terpisah darinya. Hal ini dapat dilakukan untuk relaksasi dan kebahagiaan, serta menjaga dan melestarikan lingkungan sebagai bentuk "silaturahmi" dengan alam sebagai sesama ciptaan.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) Personel Satgas Yonif 521/DY Pos Kelila dalam program pembinaan teritorial terpadu melaksanakan penghijauan dengan menanam pohon di Kampung Kelila kab. Mamberamo Tengah.

Danpos Kelila, Letda Inf Imam Akbar Amrullah,S. Tr.Han mengatakan, penanaman pohon di Kampung Kelila kab. Mamberamo Tengah dedikasi selalu menjaga lingkungan hidup baik perorangan maupun organisasi dan semua pihak terkait yang selalu mendukung pelestarian lingkungan.

Sementara itu, dalam kesempatan lain, Letda Inf Imam Akbar Amrullah, S.Tr.Han menyampaikan, di musim penghujan merupakan waktu yang tepat guna menggalakkan penghijauan dan menanam satu pohon hingga tumbuh besar nantinya, Menjaga agar lingkungan tetap hijau, bersih, dan lestari, Karena dari satu pohon tersebut udara segar terhirup oleh siapapun, air hujan tertampung dan tertata debit air hingga tidak mudah terjadi banjir serta masih banyak lagi manfaat dan kebaikannya.

Komandan Satgas Yonif 521/DY Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata,S.E,M.I.P,
Program *"Bersatu dengan Alam"* adalah salah satu program unggulan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) TNI AD yang berfokus pada rehabilitasi dan pelestarian lingkungan, dengan berbagai kegiatan seperti penanaman pohon, dan menjaga kelestarian hutan dan lahan basah.

Satgas Yonif 521/DY Lakukan aksi nyata menanam pohon untuk merehabilitasi kawasan hutan dan lahan, serta mendukung program konservasi dan berharap pogram penghijauan ini benar-benar terjaga hasilnya, dengan penanaman pohon bersama dan jaga kelestariannya.

*"Prajurit Macan Kumbang Berhasil (Yonif 521/DY)*

error: Content is protected !!