Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: September 2025

Jaring Aspirasi, Banyuwangi Gelar “Rembuk Perempuan” untuk Perencanaan Pembangunan Daerah

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Dalam menjalankan pembangunan, Pemkab Banyuwangi senantiasa menjaring aspirasi dalam sejumlah kelompok masyarakat. Salah satunya dari kaum perempuan lewat forum “Rembuk Perempuan”. Forum ini digelar guna menyerap aspirasi kaum perempaun sebagai acuan dalam merancang kebijakan dan program pembangunan.

Rembuk Perempuan berlangsung di aula Minak Jingggo Kantor Pemkab Banyuwangi, Senin (29/9/2025). Sebanyak 55 orang peserta perempuan berasal perwakilan berbagai organisasi seperti Fatayat dan Muslimat NU, Nasyiatul Aisyiyah (Muhammadiyah), Wanita Bamag, Perkumpulan Perempuan Katholik Banyuwangi, Perkumpulan Wanita Budha, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Banyuwangi, Kader Posyandu, akademisi dan aktivis perempuan.

Dalam rembug ini berbagai permasalahan terkait perempuan dibahas untuk dicarikan solusinya dan diimplementasikan dalam program pembangunan. Bupati Ipuk mengatakan Rembuk Perempuan ini menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah karena menggali berbagai permasalahan, potensi hingga prioritas kebutuhan para perempuan.

“Kaum perempuan merupakan bagian penting dalam berjalannya proses pembangunan di BAnyuwangi, bahkan perempuan memiliki peran besar di banyak sektor mulai UMKM, bidang pendidikan dan kesehatan. Karenanya kami berkomitmen untuk mengakomodir sesuai dengan skala prioritas,” kata Bupati Ipuk.

“Kami berharap pertemuan ini serta hasil rekomendasi yang telah disampaikan akan membuat perempuan Banyuwangi semakin maju dan berdaya,” imbuhnya.

Ada empat isu yang dikelompokkan dalam empat kluster, yakni literasi keuangan, kekerasan perempuan dan pernikahan dini, pengasuhan keluarga serta partisipasi perempuan dalam politik.

Dari sisi literasi keuangan dan kewirausahaan sejumlah masalah diangkat seperti pelatihan literasi keuangan yang masih belum menjangkau perempuan secara luas dan masih terbatasnya pelatihan marketing untuk perempuan.

“Kami memberikan rekomendasi agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) bisa menyiapkan pelatihan dan fasilitator di desa-desa untuk pengembangan literasi keuangan, juga pelatihan marketing dan akses modal, serta pelatihan manajemen usaha untuk para perempuan,” ujar Eko Setyowati, perwakilan Perempuan Budha yang menjadi juru bicara di forum tersebut.

Rekomendasi juga disampaikan untuk penguatan pengasuhan keluarga dengan mengoptimalkan fungsi Rumah Desa Sehat (RDS), advokasi kebijakan dan anggaran di desa untuk program pengasuhan dan parenting serta penguatan desa ramah perempuan dan anak (DRPA).
Forum juga mendorong terbitnya Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, sosialisasi kesetaraan gender hingga dukungan kebijakan desa terkait perlindungan perempuan dan anak.

Sedangkan kluster Keterwakilan Perempuan Dalam Politik, forum memberikan rekomendasi program pendidikan politik serta kebijakan pengarusutamaan gender di tingkat desa untuk meningkatkan kemampuan dan partisipasi politik perempuan yang masih rendah.

Ditambahkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Suyanto Waspotondo, semua rekomendasi tersebut akan menjadi acuan pertimbangan dalam merancang rencana pembangunan.

“Setiap poin rekomendasi akan kami analisa dan secara bertahap dimasukkan dalam perencanaan pembangunan,” pungkasnya.

Donor Darah Satgas Yonif 521/DY Ikut Serta Dalam Rangka Kegiatan HUT Ke-80 PMI

Memberamo Tengah || jejakindonesia.id --Dalam rangka memperingati Hari Jadi Palang Merah Indonesia (PMI) ke-80 dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Palang Merah Indonesia Kabupaten Mamberamo Tengah menyelenggarakan bakti sosial donor darah yang dipusatkan di RSUD Lukas Enembe, Distrik Kobakma. (30/9/2025)

Kegiatan sosial kemanusiaan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk personel TNI dari Satgas Yonif 521/DY Pos Kobakma yang turut ambil bagian sebagai pendonor darah.

Danpos Letda Inf Jarot Santoso menyampaikan bahwa keterlibatan prajurit dalam donor darah ini merupakan salah satu wujud nyata pengabdian TNI untuk masyarakat.
“Selain menjaga keamanan wilayah, kami juga berupaya hadir dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Donor darah ini sangat bermanfaat bagi sesama, dan kami merasa bangga bisa berkontribusi,” ujarnya.

Ketua PMI sekaligus Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Itaman Thago, S.Sos mengucapkan terima kasih atas partisipasi TNI, Polri, instansi terkait, serta masyarakat yang turut menyukseskan kegiatan donor darah. Menurutnya, semangat gotong royong dan kepedulian bersama inilah yang membuat kegiatan sosial berjalan lancar.

Komandan Satgas Yonif 521/DY Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata,S.E,M.I.P,
Kehadiran para prajurit ini merupakan bentuk kepedulian dan dukungan terhadap upaya PMI dalam memenuhi kebutuhan darah di wilayah kegiatan donor darah ini dengan antusiasme tinggi dari masyarakat dan berbagai pihak yang terlibat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat semakin mempererat hubungan baik antara TNI, Polri, PMI, pemerintah daerah, dan masyarakat di wilayah Mamberamo Tengah.

*“Prajurit Macan Kumbang Berhasil" ( Yonif 521/DY )*

𝗗𝗶𝘀𝗸𝘂𝘀𝗶 𝗦𝘁𝗿𝗮𝘁𝗲𝗴𝗶 𝗞𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗦𝗼𝗿𝗼𝘁𝗶 𝗧𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗕𝗮𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺

Banda Aceh || jejakindonesia.id – Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, membuka Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) secara virtual, Senin (29/9/2025).

Forum ini membahas implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Dalam sambutannya, Andry menegaskan peran BSK Hukum sangat penting dalam merumuskan dan memberikan rekomendasi strategi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

“Kebijakan yang baik tidak lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari dialog, kritik, dan pengalaman nyata,” ujar Andry.

Ia menjelaskan, BSK Hukum bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di daerah untuk menganalisis implementasi hingga evaluasi kebijakan. Hasil analisis itu kemudian dibahas dalam forum diskusi agar masyarakat dan pemangku kepentingan bisa ikut terlibat.

Dari hasil analisis yang telah disusun oleh Tim AIEK Kanwil Aceh dapat dikelompokan adanya 2 permasalahan utama dari sisi manajerial dan sisi substansi.

Dari sisi manajerial, perhatian terletak pada keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.

"Faktor minimnya anggaran, sarpras, dan SDM dalam pemberian batuan hukum perlu menjadi perhatian, saya yakin Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN selaku pemangku tusi sudah mencatat dan menyusun langkah kedepannya,”tegas Andry.

Ia menambahkan bahwa Pimpinan tinggi pratama di wilayah pun diharapkan dapat melakukan langkah strategis dan melakukan koordinasi kolaborasi dengan Biro Hukum atau Bagian Hukum Kabupaten/Kota untuk mengurangi kendala manajerial yang ada.

Dari sisi substansi, permasalahan yang muncul relatif mirip dengan daerah lain. "Hal yang perlu digarisbawahi adalah perlunya kebijakan yang kontekstual, bukan kebijakan seragam yang berlaku untuk semua daerah (one size fits all),” jelas Andry.

Menurutnya, diskusi di Aceh menjadi momentum penting karena wilayah tersebut memiliki kekhususan, keistimewaan, dan karakter sosial budaya yang khas, sehingga diperlukan kebijakan yang asimetris.

Selanjutnya, Andry menggarisbawahi hasil analisis pada sisi penerima bantuan hukum dimana sekitar 80 persen adalah laki-laki. Hal ini perlu ditelaah apa yang menyebabkan perempuan belum memiliki akses yang memadai terhadap bantuan hukum?.

"Pada prinsipnya kebijakan pemberian bantuan hukum ini harus tepat sasaran khususnya menyasar pada masyarakat miskin dan kelompok rentan," jelasnya.

Tingkat keberhasilan bantuan hukum juga menjadi perhatian untuk dapat diukur dari persentase penyelesaian kasus hukum yang tidak sampai ke pengadilan.

“Fokusnya adalah penyelesaian kasus secara nonlitigasi, sehingga masyarakat memperoleh peningkatan literasi hukum, khususnya dalam bidang bantuan hukum,” ungkapnya.

Andry menekankan agar forum ini berjalan terbuka dan jujur. Ia mengingatkan bahwa rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya ideal di atas kertas, tetapi juga bisa diterapkan nyata.

“Mari kita jadikan Aceh sebagai titik tolak memperkuat ekosistem bantuan hukum yang responsif dan berkelanjutan,” pungkas Andry.

Kinerja Camat Jambe Dinilai Buruk: Sikap Tertutup dan Arogansi Terhadap Wartawan Menuai Kritik

TANGGERANG || jejakindonesia.id - Tatang Suryana, Camat Jambe yang baru menjabat selama dua bulan, menuai kritik keras dari masyarakat dan wartawan karena sikapnya yang dinilai tidak profesional dan arogan. Pada tanggal 25 September 2025, Tatang terlibat dalam insiden dengan empat wartawan yang ingin melakukan konfirmasi terkait kegiatan di Kecamatan Jambe.

Tatang menunjukkan sikap tertutup dan arogan terhadap wartawan, LSM, pengamat kebijakan publik, dan masyarakat. Ia bahkan meminta wartawan meninggalkan handphone mereka sebelum melakukan konfirmasi. Saat ditekan untuk memberikan jawaban, Tatang mengancam akan marah dan menggunakan bahasa yang tidak pantas.

Ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis, Hamonangan Simanjuntak, menilai bahwa tindakan Tatang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa pelanggaran terhadap kebebasan pers dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Masyarakat dan wartawan mengecam keras sikap Tatang yang dinilai tidak sesuai dengan standar kepemimpinan yang baik. Seorang camat seharusnya dapat mengayomi, membimbing, dan memberikan arahan yang baik kepada masyarakat dan wartawan, bukan menghujat dan mengancam.(Team)

BNN Tingkatkan Profesionalisme Penanganan Pengaduan Lewat Diskusi Internal

JAKARTA || jejakindonesia.id - Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional (Ittama BNN) menyelenggarakan Rapat Diskusi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat secara virtual, pada Senin (29/9). Acara yang berlangsung di ruang rapat Gedung Inspektorat BNN, Cawang, Jakarta Timur, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya penanganan pengaduan dari masyarakat di lingkungan BNN.

Dalam sambutannya, Inspektur Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN, Anton Setiyawan, menekankan bahwa pengelolaan pengaduan adalah kunci untuk mempertahankan kepercayaan publik yang saat ini tergolong tinggi terhadap BNN.

"Saya mengingatkan bahwa pengaduan merupakan bagian dari partisipasi publik untuk mengawasi dan mendukung instansi dalam mencapai target yang telah ditetapkan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik akan meningkat apabila setiap pengaduan masyarakat ditanggapi dan ditindaklanjuti secara profesional dan humanis.

Sementara itu, dalam rangka mempertahankan kepercayaan publik terhadap BNN, Analis Hasil Penanganan Pelanggaran Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus, Sayyid Aranjaya, selaku narasumber dalam kegiatan tersebut memberikan penjelasan terkait pengelolaan pengaduan dengan melihat dari dua perspektif, yakni normatif dan implementatif.

Perspektif normatif mencakup regulasi, sementara dari sisi implementatif mencakup alur penanganan pengaduan yang benar, mulai dari penelaahan dengan menggunakan prinsip 5W 2H, ADTT investigasi, rekomendasi, hingga tindak lanjut dari pengaduan yang disampaikan tersebut.

Diskusi ini diharapkan dapat menjadi wadah efektif bagi seluruh jajaran BNN, khususnya bagi para pegawai yang bertugas pada kanal-kanal pengaduan guna memantapkan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik.

#warondrugsforhumanity

error: Content is protected !!