We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: Agustus 2025

Aksi Simpatik, Polisi Bagikan Air Mineral dan Roti kepada Buruh di Depan DPR/MPR

JAKARTA || jejakindonesia.id  – Di sela-sela pengamanan aksi unjuk rasa elemen buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (28/8/2025), personel Samapta Polda Metro Jaya melakukan aksi simpatik dengan membagikan air mineral dan roti kepada para peserta aksi.

Pembagian air mineral dan roti ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan humanis kepada masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri sebelumnya menegaskan kepada seluruh jajarannya agar dalam melaksanakan tugas mengedepankan pendekatan persuasif dan penuh kesabaran.

“Para buruh yang turun ke jalan adalah saudara-saudara kita. Layani mereka sebaik-baiknya, kawal dengan penuh tanggung jawab, dan jangan mudah terprovokasi,” pesan Kapolda.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa kegiatan simpatik ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri kepada masyarakat.

“Kami ingin menunjukkan bahwa kehadiran polisi dalam pengamanan aksi tidak hanya fokus pada aspek keamanan, tetapi juga pelayanan. Pembagian air mineral dan roti oleh anggota Samapta ini adalah simbol kepedulian kami kepada saudara-saudara buruh yang menyampaikan aspirasi,” jelas Kombes Ade Ary.

Ia juga menambahkan, pendekatan humanis adalah kunci dalam menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami berharap dengan cara ini, komunikasi antara aparat keamanan dan masyarakat semakin baik, sehingga penyampaian aspirasi dapat berjalan aman, tertib, dan damai,” tutupnya.

Aksi simpatik ini disambut positif oleh para peserta unjuk rasa. Banyak buruh yang merasa terbantu dengan adanya pembagian air mineral, terlebih cuaca panas siang hari membuat kebutuhan akan air cukup tinggi.
Situasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Pengurus PBVSI Kalteng Resmi Dikukuhkan, Ini Harapan Kapolda Kalteng

Palangka Raya || jejakindonesia.id - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. , yang juga selaku Ketua Umum Pengprov PBVSI Kalteng, secara resmi mengukuhkan pengurus Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalteng tahun 2025.

Palantikan ini berlangsung di Gedung Bhayangkara, Mapolda Kalteng, Jl. Tjilik Riwut Km.1, Kota Palangka Raya, Kamis (28/8/2025), dan dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, S.IK., S.H., M.H. sejumlah pejabat utama Polda, serta turut diikuti seluruh pengurus PBVSI Provinsi, Kab/Kota di Kalteng.

Dalam sambutannya, Kapolda Kalteng menyampaikan bahwa pelantikan ini dapat dijadikan momentum sebagai penyemangat baru bagi kejayaan olahraga bola voli di Prov. Kalteng.

"Selamat dan apresiasi kepada para pengurus yang baru saja dilantik. Jadikan amanah ini sebagai bentuk tanggung jawab mulia untuk memajukan bola voli di Prov. Kalteng," ungkap Kapolda.

Irjen Iwan berharap, olahraga khususnya bola voli ini dapat dijadikan sebagai media pemersatu bangsa, sekaligus wadah membentuk karakter disiplin, sportif dan semangat pantang menyerah.

"Jadikan olahraga bola voli ini untuk membentuk generasi yang sehat, kuat dan berprestasi serta berakhlak mulia, sekaligus bisa menjadi benteng dari pengaruh negatif seperti narkoba dan kenakalan remaja lainnya," harapnya.

Diakhir kesempatan, Kapolda berpesan kepada seluruh pengurus PBVSI di Prov. Kalteng agar memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai ujung tombak dalam pembinaan atlet muda.

"Saya yakin, dengan semangat kebersamaan, kerja keras dan dedikasi yang tulus, pengurus PBVSI Kalteng akan mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi yang dapat membawa nama harum daerah, bahkan bangsa Indonesia dikancah Nasional maupun Internasional," pungkasnya.

Respon Cepat Polres Ngawi Berhasil Amankan Sejumlah Remaja Konvoi Lempar Petasan

NGAWI || jejakindonesia.id - Polres Ngawi Polda Jatim bergerak cepat menindaklanjuti viralnya sebuah video yang memperlihatkan rombongan remaja melakukan konvoi sepeda motor sambil menyalakan petasan ke arah warga di Jalan Yosudarso, Kelurahan Margomulyo, Kabupaten Ngawi.

Kejadian tersebut diketahui berlangsung pada Senin (31/3/2025) dini hari dan sempat menjadi sorotan publik setelah beredar di media sosial serta diberitakan oleh televisi nasional.

Mendapatkan laporan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi langsung melakukan penyelidikan.

Kurang dari 1x24 jam, Polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan para remaja yang terlibat dalam video tersebut.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk aksi yang meresahkan masyarakat.

“Perbuatan tersebut sangat membahayakan keselamatan warga dan mengganggu ketertiban umum. Polres Ngawi tidak tinggal diam terhadap segala bentuk aksi yang meresahkan masyarakat," tutur AKBP Charles P. Tampubolon, Rabu (27/8/2025).

Selanjutnya Polisi memberikan pembinaan pelaku, menghadirkan orang tua masing-masing, dan mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, serta dilakukan tilang terhadap empat motor yang terlibat.

Lebih lanjut, Kapolres Ngawi menjelaskan bahwa para remaja tersebut beberapa masih berstatus pelajar.

Oleh karena itu, pendekatan pembinaan menjadi prioritas agar mereka dapat menyadari kesalahannya.

“Kami berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya. Polres Ngawi berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Polres Lamongan Ungkap Kasus Arisan Bodong Pelaku Diamankan Saat Hendak Kabur ke Malaysia

LAMONGAN || jejakindonesia.id - Polres Lamongan Polda Jawa Timur dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dikemas dengan Arisan Bodong.

ENZ (27) warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro Lamongan ditangkap oleh petugas setelah sempat mangkir 2 kali panggilan Polisi.

Tersangka ditangkap di Bandara Internasional Juanda saat akan melarikan diri ke Malaysia.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan modus operandi tersangka adalah membuat story di Whatsapp untuk mencari member dengan menawarkan keuntungan sebesar 40% - 100% dalam jangka waktu bervariasi.

"Setelah terdaftar, uang dari member baru digunakan tersangka untuk membayar ke member lama berikut keuntungannya," kata AKBP Agus saat konferensi Pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (27/08).

Dari hasil ungkap ini Polisi juga menyita barang bukti uang sejumlah Rp. 508.800.000,- yang disimpan di sebuah KSP.

Barang bukti lainnya berupa surat pembelian tanah senilai Rp85 juta, satu unit motor, satu unit sepeda anak, dua buah paspor atas nama tersangka dan anaknya, lima cincin emas lengkap dengan suratnya dan sejumlah tas branded (Gucci, Dior, En-Ji, Jimshoney).

Selain itu Polisi juga menyita barang bukti berupa buku rekap arisan, rekening koran, hingga sebuah piala bertuliskan Owner Arisan Ter Luv Luv Ter Amanah Sejagat Indonesia Raya dan satu unit handphone.

"Hasil penyelidikan tersangka telah menipu 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah)," jelas AKBP Agus.

Atas perbuatannya tersebut, ENZ kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kapolres Lamongan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran arisan yang tidak jelas dan tidak memiliki legalitas.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur, serta memastikan terlebih dahulu legalitas dan kejelasan penyelenggara arisan sebelum ikut serta,” tegasnya.

Kapolres Lamongan juga menekankan bahwa apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan berkedok arisan, agar segera melapor ke kantor Polisi terdekat sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

“Kami mengajak seluruh warga Lamongan untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan, jangan mudah percaya dengan ajakan investasi atau arisan tanpa dasar hukum yang jelas. Lindungi diri dan keluarga dari potensi penipuan,” tutupnya. (*)

Peduli Kaum Rentan Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka KDRT yang Sempat Viral di Medsos

SURABAYA || jejakindonesia.id – Polrestabes Surabaya Polda Jatim akhirnya menetapkan AAS (40), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32).

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan aksi penganiayaan di rumah pasangan tersebut di Jalan Lebak Agung, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan bahwa peristiwa KDRT ini terjadi berulang sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, oleh karena itu yang bersangkutan kami ditahan," ujar AKBP Edy, Rabu (27/8).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya juga mengatakan, atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan bahwa aksi kekerasan dilakukan tersangka sebanyak beberapa kali dengan pola yang sama, yaitu berawal dari percekcokan kecil lalu berujung pada pemukulan.

Peristiwa pertama terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, korban sedang menidurkan anak mereka. Karena anak tak kunjung tidur, korban menegur dengan nada sedikit kesal.

Namun, tersangka marah dan langsung memukul korban dengan bantal, menjambak rambut, serta memukul tangan korban.

Kekerasan kembali terjadi pada 9 Maret 2024, saat korban tengah hamil tujuh bulan.

Tanpa alasan jelas, tersangka marah lalu menampar pipi korban dua kali, memukul wajah hingga berdarah, dan mencekik leher korban.

Kasus terakhir terjadi pada 28 Januari 2025, saat korban memergoki tersangka menyembunyikan sesuatu di telepon genggamnya.

Pertengkaran pun pecah, hingga tersangka menendang dan memukul pundak korban di hadapan anak-anak mereka.

Motif kekerasan ini terbilang sepele, yakni persoalan rumah tangga seperti perbedaan cara mengasuh anak hingga masalah komunikasi.

Namun, perselisihan kecil itu berubah menjadi tindak kekerasan yang meninggalkan luka fisik maupun psikis bagi korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flashdisk berisi rekaman video kekerasan, pakaian korban, serta dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, korban IGF masih dalam proses pemeriksaan psikologis oleh tenaga medis untuk memastikan kondisi mental dan trauma yang dialaminya akibat kekerasan tersebut. (*)

error: Content is protected !!