Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Bulan: Agustus 2025

Polisi Jelaskan Tindak Pidana Dari Temuan Beras Oplosan PT PIM

Jakarta, Jejak - Indonesia.id |  Bareskrim Polri menjelaskan mengenai tindak pidana yang dilakukan PT PMI atas produksi beras tidak sesuai mutu. Perusahaan tersebut merupakan produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.

Kasatgas Pangan sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 24 saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium terkait dengan pengujian untuk produk mentan, dan ahli pidana, dalam penyidikan PT PIM. Sehingga, penetapan tersangka pun dilakukan atas S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala QC PT PIM 1.

“Perkara ini adalah laporan polisi nomor LP/A/22/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/718/VII/RES.2.1/2025, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/776/VII/RES.2.1./2025 tanggal 31 Juli 2025, surat perintah tugas penyidikan nomor 719/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, dan surat perintah tugas penyidikan nomor 777/VI/2025 tanggal 31 Juli 2025,” ujar Kasatgas Pangan Polri, Selasa (5/8/25).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, ditemukan beras premium merk Sania, Fortune, Sovia, dan Siip tidak sesuai dengan standar mutu pada laporan kemasan. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti bersama dengan Puslabfor Polri.

Disampaikannya, petugas pengambil contoh PPC Kementan AI di satu lokasi di kantor Gudang PT PIM di Serang, Banten. Selanjutnya, melakukan uji laboratoris di laboratorium penguji balai besar pengujian standar instrumen pasca panen pertanian terhadap barang bukti yang telah disita oleh penyidik.

“Dari hasil tersebut, ditemukan fakta-fakta penyidikan bahwa ditemukan adanya beras premium merk Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang didapat dari beberapa lokasi pasar tradisional dan ritel modern,” ungkapnya.

Setelah dilakukan uji laboratorium, ujarnya, diketahui hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 2020 yang ditetapkan dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan level beras. Selanjutnya, tidak ada arahan khusus dari Direksi Korporasi PT PIM untuk memastikan terjaminnya standar mutu beras sesuai dengan ketentuan.

“Bahkan setelah adanya pertemuan dari penyidik, telah dilakukan teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada tanggal 8 Juli 2025 yang lalu, pihak Direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap ketemuan tersebut,” ungkapnya.

Fakta lain, ujarnya, ditemukan adanya dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses. Kendati demikian, dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pengawasan dengan baik.

“Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai. Sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam. Faktanya hanya dilakukan 1-2 kali setiap hari,” jelasnya. (red)

Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

Jakarta, Jejak - Indonesia.id |  Bareskrim Polri melakukan penetapan tersangka kasus beras oplosan oleh PT PIM. Tersangka tersebut adalah S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala QC PT PIM 1.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan,” ungkap Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Selasa (5/8/25).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini Modus operandi yag digunakan pelaku usaha dengan melakukan produksi dan memperdangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020 yang telah ditetapkan Permendag No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peratuan Kepala Bapanas No. 2 tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.

“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga melakukan penyitaan beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung. Selain itu juga melakukan penyitaan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam kemasan karung.

Ada juga dokumen legalitas dan sertifikat penunjang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional procedure, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara telah disita.

“Terhadap para tersangka dijerat pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” jelas Direktur. (red)

Kapolda Kalteng Hadiri Upacara HUT ke-23 Kabupaten Barito Timur dengan Semangat Kebersamaan dan Keberagaman Budaya

Barito Timur, Jejak - Indonesia.id | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Barito Timur, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, SIK., M.Si, didampingi Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, SIK, MH, Karorena Polda Kalteng Kombes Pol Andreas Wayan Wicaksono, dan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, SIK, M.Si, menghadiri rangkaian upacara yang digelar di Lapangan Pemda Kabupaten Barito Timur pada Selasa, (05/08/2025) pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur masyarakat, tokoh adat, pejabat pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat yang turut merayakan momentum penting tersebut.

Upacara peringatan HUT ke-23 Kabupaten Barito Timur berlangsung khidmat dan penuh makna. Rangkaian acara dimulai dengan prosesi resmi yang menampilkan penghormatan dan doa bersama, sebagai bentuk rasa syukur atas pencapaian dan kemajuan daerah selama 23 tahun sejak terbentuknya kabupaten ini. Selanjutnya, para tamu undangan dan masyarakat menyaksikan pertunjukan seni tari yang menjadi cerminan keberagaman budaya dari berbagai suku yang ada di Barito Timur. Penampilan tari-tarian tradisional tersebut tidak hanya memperkuat semangat persatuan, tetapi juga memperkaya kekayaan budaya yang menjadi identitas khas daerah.

Selain sebagai hiburan, pertunjukan seni budaya ini juga menjadi simbol harmonisasi antar suku dan etnis di Barito Timur yang senantiasa menjaga toleransi dan kerukunan. Setelah itu, acara berlanjut dengan pemotongan tumpeng yang dilakukan oleh Kapolda Kalteng dan jajaran sebagai wujud rasa syukur dan simbol kebersamaan seluruh masyarakat dalam memperingati hari jadi kabupaten. Pemotongan tumpeng juga diwarnai dengan sambutan-sambutan dari pejabat daerah yang menegaskan komitmen bersama dalam membangun Barito Timur menuju kemajuan dan kesejahteraan.

Sebagai penutup, seluruh peserta upacara melakukan sesi foto bersama di depan panggung utama. Momen ini menjadi simbol solidaritas, sinergi, dan kebersamaan antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta mendukung pembangunan daerah. Kehadiran Kapolda Kalteng beserta jajaran menegaskan dukungan penuh pihak kepolisian terhadap kelancaran dan keberhasilan acara serta menunjukkan sinergi yang kuat antara institusi kepolisian dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan Kabupaten Barito Timur.

Kegiatan peringatan HUT ke-23 Kabupaten Barito Timur ini tidak hanya menjadi ajang refleksi dan perayaan, tetapi juga momentum penting untuk mempererat hubungan sosial antar warga dan memperkokoh persatuan dalam bingkai keberagaman budaya yang kaya dan unik.

(red)

Menteri Agus Andrianto Kukuhkan Satgas Patroli Imigrasi di Bali Awasi Orang Asing

Denpasar, Jejak - Indonesia.id | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Republik Indonesia, Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di Wilayah Bali, yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa, 5 Agustus 2025.

Upacara Pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Bali menegaskan Imigrasi sebagai Leading Sector dalam Pengawasan Orang Asing.

Upacara pengukuhan ini
dihadiri oleh sekitar 500 peserta, yang terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang.

Selain jajaran Ditjen Imigrasi, pengukuhan disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah Kepala Instansi Vertikal serta Dinas tingkat Provinsi di Bali.

"Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia," kata Agus Andrianto.

Dasar hukum Satgas Patroli Keimigrasian diantaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian Pasal 66 Ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 181.

Lebih lanjut, Agus Andrianto menyebutkan, bahwa Satgas Patroli dibentuk, agar bisa memberikan
Quick Response, apabila terjadi pelanggaran, menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali serta menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.

Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas imigrasi.

Tak hanya itu, setiap personel akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam).

Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroli
Imigrasi di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, diantaranya Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan; Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari,nKecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud) serta Nusa Dua, Jimbaran.

Menyikapi hal tersebut, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menyebutkan Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah, saat kegiatan WNA terkonsentrasi.

"Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak," kata Yuldi.

Pengukuhan Satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang telah menunjukkan capaian kinerja signifikan.

Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode November hingga Desember 2024.

"Angka ini meningkat pesat pada periode Januari hingga Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian," terangnya.

Sementara itu, jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 hingga Juli 2025 mencapai 62 orang.

"Kedepannya, kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal, seperti Patroli Rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi," pungkasnya. (Red)

FISIP UNTAG BANYUWANGI SOLUSI MENGGAPAI CITA-CITA

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Mendekati tahun ajaran Ganjil 2025/2026, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas 17 Agustus (Untag) 1945 Banyuwangi, yang merupakan satu-satunya di Banyuwangi, membuka penerimaan untuk mahasiswa baru, jalur reguler maupun non regular.

Dekan FISIP Untag 1945 Banyuwangi, Dr. Hary Priyanto, S.T., M.Si, menjelaskan,
Prodi Administrasi Publik, FISIP, Untag 1945 Banyuwangi menerapkan pembelajaran reciprocal teaching (timbal balik), sehingga lebih mencerdaskan, sistematis, riang gembira, dan berkarakter.

“Selain cocok bagi fresh graduate (baru lulus SMA/SMK), kami menyiapkan kelas khusus bagi karyawan unsur pemerintahan dan swasta, termasuk percepatan kelulusan melalui model rekoknisi.”

Kurikulum yang diajarkan berbasis OBE (Outcome-Based Education), yaitu fokus pada target kompetensi, dan menunjang kebutuhan pemerintah daerah dan sektor swasta. Adapun Pengampu mata kuliah (dosen pengajar) memiliki kualifikasi yang berkualitas.

Rata-rata bergelar Doktor, Professor, dan di tunjang dosen dengan kualifikasi Magister.

Dalam kesempatan yang sama, Safrieta Jatu, M.Si., Wakil Dekan FISIP Untag Banyuwangi, menyampaikan jika kualitas tinggi FISIP Untag Banyuwangi karena di dukung keberadaan Laboraturium Kebijakan Publik, yang hakekatnya dapat dimanfaatkan oleh kelembagaan pemerintahan dan sektor swasta dalam pengkajian dan perumusan kebijakan, seperti peraturan desa, peraturan daerah, dan peraturan strategis lainnya.

Dr. Hary Priyanto, menjelaskan untuk penguatan pengajaran yang bersifat praxis, FISIP Untag Banyuwangi, di dukung oeleh keberadaan dosen praktisi unsur pemerintahan. Oleh karenanya bukan hal aneh ketika mahasiswa kami berprestasi di tingkat nasional dan internasional. Termasuk saat alumni kami menduduki jabatan strategis di pemerintahan, perbankan, sektor swasta, dan punya kewirausahaan.

Kami membuka pendaftaran sampai 31 Agustus 2025. Dapat menghubungi Dekanat FISIP, melalui 081216135556 / 082301001588

(Dw81)

error: Content is protected !!