Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Bulan: Agustus 2025

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Untung Rp160 Juta Diamankan

Surabaya, Jejak - Indonesia.id |  Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali berhasil membongkar praktik ilegal pemindahan isi Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi dari tabung 3 kg ke 12 kg.

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tipidter di Kabupaten Malang pada Kamis, 31 Juli 2025 itu, Polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (49).

MA (49) diamankan setelah tertangkap tangan menyuntik isi gas dari tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum Subid Penmas pada Bid Humas Polda Jatim,Kompol Gandi Darma Yudanto saat menggelar konferensi pers, Selasa (5/8/25).

"Aksi ilegal ini telah dijalankan pelaku selama satu tahun dan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp 160.200.000," kata Kompol Gandi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing melalui Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan dari pengungkapan ini pihaknya juga mengamankan ratusan tabung LPG 3Kg dan 12Kg baik yang kosong maupun yang berisi.

Selain itu turut disita 1 unit mobil Suzuki Carry Nopol N 9085 EH dan timbangan digital serta alat - alat lainnya yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

"Tersangka menggunakan teknik sederhana namun efektif yaitu tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu agar tekanan rendah, lalu LPG 3 kg dalam posisi terbalik dipindahkan menggunakan regulator," jelas AKBP Damus.

Menurut Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim ini, tiap hari tersangka bisa memproduksi 5–6 tabung LPG 12 kg hasil suntikan.

"Dalam prosesnya, dibutuhkan sekitar 4,5 tabung LPG 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg," tambah AKBP Damus.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MA membeli LPG 3 kg dari agen resmi seharga Rp17.500, lalu menjual ulang hasil suntikan sebagai LPG 12 kg seharga Rp190 ribu – Rp195 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas, yang telah diperbarui dalam UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar," ujar AKBP Damus.

Atas kasus ini pula, Polda Jatim mengimbau masyarakat agar turut aktif mengawasi distribusi LPG subsidi.

Warga diminta segera melapor ke Polisi terdekat jika menemukan aktivitas serupa. (red)

Waka SPN Polda Jatim Sampaikan Perdupsis Cetak Calon Bintara Polri Profesional dan Berintegritas

Mojokerto, Jejak - Indonesia.id |  Lapangan Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Timur, di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, tampak dipenuhi oleh para siswa Diktuk Bintara Polri, Senin Pagi, (4/8/2025).

Apel pagi yang menjadi rutinitas wajib dalam pendidikan mereka kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala (Waka) SPN Polda Jatim, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H.

Dalam apel tersebut, AKBP Dody Indra Eka Putra memberikan arahan yang penuh makna yang juga menjadi momen istimewa bagi siswa Diktuk Bintara Polri T.A. 2025.

Pada kesempatan itu, Waka SPN Polda Jatim menegaskan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab selama proses pendidikan.

Di hadapan ratusan siswa ia menyampaikan pesan-pesan kunci terkait Peraturan Kehidupan Siswa (Perdupsis) Diktukba Polri T.A. 2025 di SPN Polda Jatim.

Waka SPN Polda Jatim menekankan kepada seluruh siswa bahwa selama tujuh bulan ke depan para siswa calon Bintara Polri itu akan menjalani proses transformasi diri.

Ia meminta kepada peserta Diktukba Polri T.A. 2025 benar - benar memedomani,mematuhi dan melaksanakan Perdupsis yang sudah ditetapkan.

"Perdupsis ini adalah pedoman utama yang akan membentuk karakter kalian menjadi insan Bhayangkara yang profesional dan berintegritas,"tegas AKBP Dody.

Waka SPN Polda Jatim juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan, kedisiplinan, dan ketertiban di seluruh lingkungan SPN.

Menurutnya, hal-hal tersebut bukan sekadar aturan, melainkan cerminan dari mentalitas seorang calon abdi negara yang siap melayani masyarakat.

"Kebersihan adalah sebagian dari iman, begitu pula kedisiplinan adalah kunci dari kesuksesan," tambahnya di hadapan lebih kurang 247 siswa calon Bintara Polri itu.

Waka SPN Polda Jatim ini juga mengatakan dengan berbudaya disiplin, diharapkan para siswa akan siap menghadapi tantangan yang lebih besar di kemudian hari setelah resmi menjadi anggota Polri.

Apel pagi yang berlangsung khidmat ini menjadi penanda dimulainya babak baru bagi para peserta didik Diktuk Bintara.

Pesan-pesan yang disampaikan oleh AKBP Dody Indra Eka Putra diharapkan menjadi bekal dan motivasi bagi para siswa untuk menjalani pendidikan pembentukan Bintara Polri selama tujuh bulan di SPN Polda Jatim dengan penuh semangat dan dedikasi. (red)

Polisi Amankan Tersangka Eksploitasi Seksual Remaja 16 Tahun di Surabaya

Surabaya, Jejak - Indonesia.id |  Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seoarang berinisial ABZ (22).

ABZ yang kini sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual terhadap remaja 16 tahun itu adalah seorang pencari tamu.

Diketahui korban, DKP (16), mengenal pelaku melalui perantara teman pada Maret 2025. Hubungan mereka berkembang menjadi pacaran pada Mei 2025.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya,Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si mengatakan pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (open BO).

"Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp200.000 hingga Rp500.000, mengambil keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi," jelas Kompol Aji, pada Selasa (05/08/2025).

Kompol Aji mengungkapkan pelaku ABZ diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi.

"Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur," kata Kompol Aji.

Selain mengamankan ABZ, unit PPA Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti termasuk, KTP pelaku, dan satu unit handphone.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014: Pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu juga dikenakan Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta Rp600 juta. Ancaman bertambah 1/3 jika korban anak.

Kompol Aji menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan eksploitasi anak.

Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.

Kompol Aji mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak.

"Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib," pungkasnya. (red)

Personel Satgas Kizi TNI Konga XX-V MONUSCO Terima Pengarahan tentang Misconduct, Sexual Exploitation, dan Sexual Abuse dari Conduct and Discipline Team MONUSCO

Beni, Republik Demokratik Kongo, Jejak - Indonesia.id |  5 Agustus 2025 , Dalam upaya menjaga profesionalisme dan integritas selama penugasan di daerah misi, personel Satgas Kizi TNI Konga XX-V MONUSCO menerima pengarahan resmi mengenai misconduct (pelanggaran disiplin), sexual exploitation (eksploitasi seksual), dan sexual abuse (kekerasan seksual). Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2025, bertempat di Dinning Hall Bumi Nusantara Camp, Beni.

Pengarahan ini bertujuan untuk menegaskan kembali komitmen seluruh personel terhadap standar perilaku yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk penerapan kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk kekerasan dan pelanggaran etika.

Dalam pengarahan tersebut, disampaikan bahwa seluruh personel dilarang keras terlibat dalam tindakan yang melanggar kode etik PBB serta diwajibkan untuk segera melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang diketahui. Penekanan ini penting sebagai bagian dari upaya menjaga nama baik kontingen Indonesia dan mendukung keberhasilan misi perdamaian secara menyeluruh.

(PMPP TNI)

Kasasinya Ditolak, Kapan Samsul Tarigan Dieksekusi?

Binjai, Jejak - Indonesia.id |  Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai belum juga mengeksekusi Samsul Tarigan. Padahal, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Samsul Tarigan dan memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Putusan itu keluar sejak 13 Juni 2025.

Padahal, MA menyatakan ia terbukti menguasai secara ilegal lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Vonis tetap MA memastikan Samsul harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Keputusan ini membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya memberikan hukuman ringan berupa masa percobaan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Novrianto Sihombing mengaku akan berkoordinasi ke tindak pidana umum yang merupakan ranahnya. "Apakah Salinannnya sudah kami terima atau belum? Karena dasar Eksekusi adalah salinan putusan yang sudah incraht," kata Novrianto, Kamis (31/7/2025) lalu.

Novrianto mengatakan pihaknya baru menerima pemberitahuan dari PN Binjai. Namun salinan resmi dari MA belum diterima. "Untuk perkara ST, Kejaksaan Negeri Binjai hanya baru menerima relaas dari PN Binjai," jelas Novrianto.

"Untuk salinan putusan, mungkin dua minggu lagi baru kami terima dan bisa dilakukan eksekusi," timpal Novrianto.

Terpisah, Pihak Pengadilan Negeri Binjai sendiri menyatakan sudah menerima pemberitahuan resmi dari MA terkait putusan. "Sudah turun pemberitahuan putusan kasasi Samsul Tarigan," kata Humas PN Binjai, Mukhtar.

Ia menjelaskan bahwa salinan putusan kasasi seharusnya segera diserahkan kepada Kejari Binjai. Namun ketika ditanya kapan salinan itu diterima, Mukhtar tidak mengingat pastinya. "Lupa saya kapan turun, saya masih ikut Zoom meeting dengan pengadilan tinggi," jelas dia.

Kasus bermula saat Samsul Tarigan, salah satu pimpinan ormas di Sumatera Utara, terbukti menguasai lahan seluas 80 hektare milik PTPN II. Sekitar 75 hektare ditanami sawit, sementara sisanya dijadikan lokasi hiburan malam.

Jaksa mengungkap, tempat itu awalnya bernama Titanic Frog sebelum berganti menjadi Cafe Flower. Fakta mencengangkan muncul ketika permohonan pemasangan listrik untuk tempat tersebut diajukan langsung oleh Samsul ke PT PLN. "Permohonan listrik diajukan Samsul pada 17 April 2017 dan aktif pada 29 Mei 2017," terang jaksa dalam dakwaan kala itu.

Jaksa mendakwa Samsul melanggar pasal 55 huruf a jo pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Vonis 1 tahun 4 bulan dari PN Binjai pun dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Setelah vonis PN Binjai keluar pada November 2024 lalu, baik Samsul maupun jaksa sama-sama mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Medan malah memberikan vonis ringan—masa percobaan enam bulan.

Tak puas, Samsul mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia berharap bisa lolos dari hukuman, tetapi MA justru menegaskan kembali putusan PN Binjai.
Namun, hingga saat ini (5/8)/2025). Samsul masih belum dilakukan penegakkan Hukum. (tim)

error: Content is protected !!