Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Video

NASIONAL || Jejak-indonesia.id – Senin, 22 Juni 2026 – Polisi masih melakukan pengejaran terhadap TH alias Taufik Hidayat, terduga pelaku kasus penyekapan dan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTT (29) di Bandung, Jawa Barat.

Korban diketahui mengalami kondisi kesehatan serius setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam kurun waktu yang cukup lama. Kasus ini mencuat setelah korban berhasil mendapatkan pertolongan dan menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang sempat hilang kontak dengan keluarganya sejak tahun 2023 ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Keluarga sebelumnya memperoleh informasi bahwa korban dirawat akibat kecelakaan. Namun setelah melihat langsung kondisi korban, keluarga menduga terdapat tindak kekerasan berat yang dialami korban selama bertahun-tahun.

Korban mengalami sejumlah luka serius yang diduga merupakan akibat dari penyiksaan berkepanjangan. Di antaranya mengalami kebutaan pada mata kiri, infeksi parah pada mata kanan, luka pada bagian bibir, serta berbagai bekas luka sayatan dan bacokan pada tangan maupun kaki. Selain itu, ditemukan pula bekas luka yang diduga akibat sundutan rokok serta cedera pada bagian kepala yang memerlukan tindakan operasi.

Setelah kondisinya mulai membaik dan dapat berkomunikasi, korban mengaku kepada keluarganya bahwa dirinya diduga dikurung dan mengalami kekerasan selama bertahun-tahun di sebuah rumah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai kondisi korban beredar luas di media sosial. Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku yang hingga kini masih berstatus buron.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui keberadaan terduga pelaku atau memiliki informasi yang dapat membantu proses penyelidikan.

Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai hasil penyidikan yang berlangsung.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AE di sebuah rumah kos di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, kini memasuki ranah hukum. Korban secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit Reskrim Polsek Kalipuro pada Senin (22/6/2026) dengan pendampingan Selamet Solichin, yang akrab disapa Mbah Semar, selaku Pembina Umum LBH Watoniah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 21.20 WIB. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak pelapor, insiden bermula dari cekcok antara korban dengan seorang pria berinisial AGS. Adu argumen yang terjadi di dalam kamar kos diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Akibat kejadian itu, AE dilaporkan mengalami luka memar pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya tangan, kepala, dan kaki. Selain mengalami luka fisik, korban juga mengaku mengalami trauma dan merasa tidak aman setelah peristiwa tersebut.

Suasana di lokasi kejadian disebut sempat memanas. Selain dugaan pemukulan, sejumlah barang di dalam kamar kos diduga dibanting dan dilempar saat pertengkaran berlangsung. Keributan tersebut menarik perhatian penghuni kos dan warga sekitar yang mendengar suara gaduh dari lokasi kejadian.

Dengan pendampingan hukum dari LBH Watoniah, korban memutuskan menempuh jalur hukum untuk memperoleh perlindungan serta kepastian atas proses penegakan hukum yang berlaku. Langkah pelaporan dilakukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas dugaan tindak kekerasan yang dialaminya.

Selamet Solichin (Mbah Semar) menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan hak-hak korban mendapat perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini kami mendampingi korban dalam proses pelaporan dan akan terus mengawal perkara ini agar berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, laporan yang telah diterima Unit Reskrim Polsek Kalipuro kini dalam tahap penanganan awal. Penyidik akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan korban, saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti, termasuk hasil visum et repertum untuk memperkuat pembuktian.

Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang sah, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Penyidik juga dapat mengembangkan perkara apabila ditemukan unsur tindak pidana lain berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak AGS terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya. Sementara itu, pihak kepolisian juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari pihak pelapor dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BINJAI || Jejak-indonesia.id – Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui operasi penyamaran (undercover buy), Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua Pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.

Kedua tersangka berinisial MI (22) dan WA (36) diamankan di Jalan Letjen Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, pada Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,80 gram, yang dikemas dalam plastik klip transparan, serta satu unit handphone Android merk VIVO warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan tertutup dengan teknik undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” ujar Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kapolres Binjai AKBP. Mirzal Maulana menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Binjai dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika.

“Pemberantasan narkoba adalah prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

Humasres Binjai, 21 Juni 2026

TANGERANG || Jejak-indonesia.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Dr. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menjadi inspektur upacara (Irup) pada persemayaman dan pemberangkatan jenazah mantan Kapolda Jawa Barat tahun 2006 Irjen Pol. (Purn.) Drs. H. Paiman di Bukit Menteng Private Residence, Jalan GSSJ Samratulangi, Bintaro Sektor 7, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Jumat (19/6).

Proses upacara ini dilaksanakan secara kedinasan sebagai bentuk penghormatan terakhir dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia atas pengabdian almarhum selama bertugas dan mengabdi kepada bangsa dan negara.

Dalam amanatnya, Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan upacara tersebut menjadi simbol penghormatan negara, bangsa, dan institusi Polri dalam mengantarkan almarhum menuju tempat peristirahatan terakhir.

“Hari ini (Jumat 19 Juni 2026) kami atas nama Negara, Bangsa dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menerima jenazah almarhum Inspektur Jenderal Polisi Purnawirawan Drs. H. Paiman untuk selanjutnya diberangkatkan menuju tempat pemakaman dan dimakamkan secara kedinasan dengan upacara kebesaran Polri,” ujar Irjen Pol. Agus Suryonugroho saat memimpin prosesi.

Jenazah almarhum Paiman selanjutnya diberangkatkan menuju San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat, untuk dimakamkan secara kedinasan dengan upacara kebesaran Polri.

Pada kesempatan tersebut, Irjen Pol. Agus Suryonugroho juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan serta mengajak tamu yang hadir untuk mengenang dedikasi dan pengabdian almarhum Paiman semasa hidup.

“Kepada keluarga yang ditinggalkan kiranya dapat menerima ujian ini dengan tabah dan sabar. Kami rekan sejawat almarhum dan seluruh yang hadir telah memaafkan segala kesalahan dan kekhilafan almarhum, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, serta memanjatkan doa agar segala amal baktinya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” tuturnya.

Turut hadir dalam prosesi tersebut jajaran pejabat Polri, para purnawirawan, sesepuh dan senior kepolisian, keluarga besar almarhum, para pelayat, serta pasukan kehormatan Polri yang memberikan penghormatan terakhir.

Upacara berlangsung dengan khidmat sebagai bentuk penghormatan atas perjalanan pengabdian Irjen Pol. (Purn.) Paiman serta menjadi penghormatan terakhir institusi kepada salah satu putra terbaik Polri.

Mendiang Irjen Pol. (Purn.) Paiman pernah menjadi Kapolda Jawa Barat periode Februari 2006 hingga November 2006. S

Sebelum menjabat menjadi Kapolda Jabar, Irjen Pol. (Purn.) Drs. H. Paiman pernah menjadi Kadiv Humas Polri pada tahun 2004.

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Korlantas Polri menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kinerja melalui penguatan tujuh indikator kinerja utama dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum menekankan pentingnya akuntabilitas dan pengukuran kinerja dalam pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) Korlantas Polri 2025-2029.

Menurutnya, setiap program dan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara berkala sesuai periode yang telah ditetapkan.

“Terkait dengan rencana strategis Korlantas Polri 2025-2029 ini ada pertanggung jawaban rekan-rekan yang harus dijawab setiap periodik apakah itu setiap 3 bulan, setiap 6 bulan, setiap tahun,” ujar Kombes Pol. I Made Agus Prasatya saat memimpin apel pagi di NTMC Polri, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, seluruh program dan kegiatan yang dijalankan harus memiliki indikator yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara berkala sesuai periode yang telah ditetapkan.

“Bekerja harus berdasarkan landasan harus ada landasannya, harus ada dasar hukumnya jangan asal kerja, buka kembali apa yang namanya indikator kinerja utama Korlantas Polri itu ada 7,” ucapnya.

Kombes Pol. I Made Agus Prasatya menyebut salah satu indikator utama yang menjadi perhatian adalah Road Safety Index (RSI). Kata Kombes Pol. I Made Agus Prasatya, indikator ini sebagai roh dari tugas Korlantas Polri dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas.

“Road Safety Index ini adalah rohnya Korlantas Polri sebagai pejuang keselamatan. Road Safety Index ini adalah nilai yang terukur terkait dengan keselamatan ini ada rumusnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. I Made Agus Prasatya menuturkan pengukuran RSI dilakukan secara berkala setiap triwulan sebagai dasar penyusunan langkah-langkah pre-emptive dan preventif di bidang keamanan dan keselamatan lalu lintas.

“Setiap 3 bulan sekali diukur Road Safety Index tahun 2025 itu seperti apa nah kemudian TW1, TW2, TW3 ini seperti apa dasar dari Road Safety Index itu adalah sebagai dasar rekan-rekan di Kamsel untuk melakukan tindakan preemtif jadi sasaran preemtif dan preventifnya itu tepat IKU (Indikator Kinerja Utama) yang pertama,” kata Kombes Pol. I Made Agus Prasatya.

Sementara itu, indikator kinerja utama kedua diperuntukkan bagi fungsi Registrasi dan Identifikasi (Regident), khususnya dalam mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

“IKU yang kedua untuk rekan-rekan regident ada 2 rekan-rekan Regident satu adalah terkait dengan Indeks Kepuasan masyarakat terkait dengan Pelayanan Publik Regident ini harus diukur,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri.

Selain itu, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga menjadi salah satu indikator penting yang harus dievaluasi secara berkala.

“Ketiga adalah persentase capaian target PNBP jadi karena rekan-rekan ini adalah penghasil PNBP capaian, kendala, tantangan nah ini harus dihitung ketika dia di situasi saat ini turun apa yang harus dilakukan termasuk PNBP tilang yang terbaru ini akan banyak upaya untuk meningkatkan pendapatan tapi belum masuk dalam IKU (Indikator Kinerja Utama),” jelasnya.

Kombes Pol. I Made Agus Prasatya menyebut untuk bidang keamanan dan keselamatan (Kamsel), Road Safety Index dijadikan dasar dalam menyusun strategi edukasi dan kampanye budaya keselamatan berlalu lintas.

“Keempat ini untuk teman-teman Kamsel jadi dari Road Safety Index itu dijadikan dasar untuk menyusun pesan-pesan edukasi, budaya keselamatan itu persentasenya berapa, itu dihitung,” jelasnya.

Kombes Pol. I Made Agus Prasatya juga menekankan pentingnya mengukur respons masyarakat terhadap berbagai program edukasi yang telah dijalankan.

“IKU yang kelima itu ada feedback tidak dari masyarakat terhadap pesan-pesan budaya keselamatan yang diluncurkan. Ini yang harus dihitung artinya kalau tidak ada balikan oleh masyarakat, tidak feedback berarti program yang kita glorifikasikan itu tidak baik,” ungkapnya.

Selanjutnya, indikator keenam dan ketujuh berkaitan dengan fungsi penegakan hukum (Gakkum), terutama dalam peningkatan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas.

“Kemudian yang ke-6 ini untuk teman-teman Gakum ini ada tiga. 6 dan 7 itu adalah persentase ETLE harus meningkat. Yang ke-7 adalah terkait dengan Crime Clearance, kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Secara keseluruhan, terdapat tujuh indikator kinerja utama yang wajib dipenuhi dan dilaporkan secara berkala oleh seluruh jajaran Korlantas Polri. Selain itu, terdapat enam indikator pendukung yang menjadi tanggung jawab fungsi perencanaan dan administrasi.

“Ada tujuh indikator utama yang harus dijawab rekan-rekan secara periodik kemudian ada enam indikator pendukung yang dilaksanakan oleh teman-teman di Renmin,” pungkas Dirgakkum Korlantas Polri.

error: Content is protected !!