Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Video

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan, Sirqjiddin (39), menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada anggota Polsek Kalideres setelah mendapatkan bantuan saat mengalami kendala dalam perjalanan menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Peristiwa tersebut bermula ketika Sirqjiddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat dini hari (19/6/2026).

Saat hendak melanjutkan perjalanan menuju Lombok, ia diarahkan oleh seorang pengemudi Taksi Gelap menuju terminal bayangan di kawasan Jalan Kayu Besar, Kalideres.

Di lokasi tersebut, ia membeli tiket bus seharga Rp1.200.000 dan membayar biaya transportasi tambahan sebesar Rp200.000 dengan janji akan dijemput kembali dari hotel menuju lokasi keberangkatan.

Namun, setelah menunggu cukup lama di hotel, pengemudi Taksi Gelap yang menjanjikan penjemputan tidak kunjung datang.

Berada jauh dari negaranya dan tidak memahami situasi yang dihadapi, Sirqjiddin merasa kebingungan dan khawatir.

Dalam kondisi tersebut, ia memutuskan mendatangi Polsek Kalideres untuk meminta bantuan.

Mendapat laporan tersebut, Unit Buser Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin AKP Rachmad Wibowo bersama Panit Reskrim IPTU A. Iman Fathurahman, S.E., S.H., M.H., segera bergerak melakukan pengecekan dan klarifikasi ke lokasi pembelian tiket.

Dengan pendekatan yang humanis dan komunikatif, petugas mempertemukan Sirqjiddin dengan pemilik loket bus.

Hasilnya, uang yang sebelumnya telah dibayarkan berhasil dikembalikan sepenuhnya.

Tidak hanya itu, anggota Polsek Kalideres juga mendampingi dan mengantar langsung Sirqjiddin ke Terminal Kalideres untuk mendapatkan tiket resmi menuju Lombok dengan harga yang sesuai.

Bantuan tersebut meninggalkan kesan mendalam bagi Sirqjiddin.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Rachmad Wibowo, S.H., M.H.,saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa respons cepat yang dilakukan anggotanya merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa memandang latar belakang maupun kewarganegaraan.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami terhadap pelayanan kepada masyarakat. Kami berupaya responsif terhadap setiap laporan yang diterima dan memberikan solusi terbaik. Dalam kasus ini, kami bersama tim melakukan langkah-langkah pelayanan dan pendampingan kepada warga negara asing tersebut agar dapat kembali melanjutkan perjalanannya dengan aman dan nyaman,” ujar AKP Rachmad Wibowo saat dikonfirmasi, Senin, 22/6/2026

Ia mengaku sangat terharu atas perhatian dan kepedulian yang diberikan oleh jajaran Polsek Kalideres selama dirinya berada di Indonesia.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepolisian Polsek Kalideres Jakarta Barat yang telah membantu saya dan merespons dengan cepat kejadian yang saya alami. Saya sangat berkesan dan mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Kalideres. Sebagai warga negara asing yang datang ke Indonesia untuk berlibur ke Lombok, saya merasa sangat terbantu dan aman. Sekali lagi saya mengucapkan banyak terima kasih,” ungkap Sirqjiddin.

Berkat bantuan dan pendampingan dari anggota kepolisian, Sirqjiddin akhirnya dapat melanjutkan perjalanannya menuju Lombok dengan tenang.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Nama Netti Herawati, S.E., M.B.A., kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait seleksi penerimaan Bintara Polri. Laporan tersebut dibuat oleh seorang ibu rumah tangga asal Tangerang bernama Ermawati (48) dengan Nomor: LP/B/978/VII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Perkembangan terbaru, pada Senin (22/6/2026), Netti Herawati dikabarkan menerima surat undangan klarifikasi kedua dari penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Surat tersebut disebut diantarkan ke alamat tempat tinggalnya di kawasan Jalan Letda Reta Gang XXXII, Denpasar, dan diterima oleh pemilik rumah kos tempat yang bersangkutan tinggal.

Kasus ini bermula ketika korban mengaku diperkenalkan kepada Netti Herawati oleh saudara iparnya. Dalam pertemuan tersebut, Netti diduga menawarkan bantuan agar anak korban dapat lolos seleksi Bintara Polri melalui jalur tidak resmi dengan imbalan sejumlah uang.

Korban mengungkapkan bahwa awalnya diminta menyerahkan dana sebesar Rp10 juta dengan alasan biaya akomodasi dan pengurusan. Selanjutnya terjadi kesepakatan total biaya sebesar Rp400 juta. Sebagai tanda jadi, korban mentransfer dana Rp40 juta sehingga total uang yang telah diserahkan mencapai Rp50 juta. Korban mengaku menerima kuitansi sebagai bukti pembayaran.

Namun seiring berjalannya waktu, janji yang diberikan tidak kunjung terealisasi. Korban mengaku mulai curiga setelah memperoleh informasi bahwa pihak yang menjanjikan kelulusan tersebut diduga tidak memiliki kewenangan sebagaimana yang diklaim. Komunikasi dengan terlapor pun disebut terputus. Nomor telepon tidak dapat dihubungi dan akun WhatsApp korban dikabarkan diblokir.

Merasa dirugikan, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Hingga kini, korban masih berharap adanya kepastian hukum serta pengembalian dana yang telah diserahkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena modus yang digunakan menyentuh persoalan sensitif, yakni penerimaan anggota Polri. Selain itu, terlapor disebut kerap mengaku sebagai wartawan serta mengklaim memiliki hubungan dan kepemilikan saham di sejumlah perusahaan media nasional maupun internasional, yang diduga digunakan untuk membangun kepercayaan calon korban.

Potensi Pidana yang Dapat Dikenakan

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan dan persidangan yang berkekuatan hukum tetap, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapus piutang, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya penggunaan identitas, jabatan, pengaruh, atau kewenangan yang tidak benar untuk meyakinkan korban, penyidik berpotensi mendalami unsur pidana lainnya sesuai fakta hukum yang ditemukan.

Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini status hukum Netti Herawati masih berdasarkan laporan dan proses klarifikasi penyidik. Penetapan tersangka maupun pembuktian unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri, TNI, ASN, maupun institusi negara lainnya melalui jalur belakang. Seluruh proses rekrutmen resmi dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa pungutan liar. Setiap tawaran yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang patut diwaspadai sebagai modus yang berpotensi merugikan masyarakat.

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur (BPW PERADIN Jatim) menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Tahun 2026 di Hotel Sahid Surabaya, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Meningkatkan Profesionalitas dan Integritas Advokat.”

Rakerwil dihadiri sekitar 17 Badan Pengurus Cabang (BPC) PERADIN se-Jawa Timur serta jajaran pengurus BPW PERADIN Jatim. Hadir di antaranya Ketua BPW PERADIN Jatim Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H., M.H., Asran, S.H., M.Hum., Tjuk Harijono, S.H., M.H., Noveriana Erin, S.H., Dwi Heri Mustika, S.H., Dodik Firmansyah, S.H., dan sejumlah pengurus lainnya.

Ketua BPW PERADIN Jatim Bambang Rudiyanto menjelaskan, agenda utama Rakerwil kali ini adalah mengevaluasi program yang telah berjalan sekaligus merumuskan berbagai program strategis yang akan dilaksanakan ke depan. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus pembahasan adalah pemerataan akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa.

“Selain membahas berbagai persoalan organisasi di tingkat BPW maupun BPC, kami juga membahas program pemerataan bantuan hukum sampai ke desa. Ketua BPC bersama anggotanya dapat bersinergi dengan kepala desa untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar semakin memahami hak dan kewajibannya di mata hukum,” ujar Bambang.

Menurutnya, masih banyak aparatur desa yang merasa khawatir dalam menjalankan program pembangunan karena takut tersandung persoalan hukum. Padahal, dengan pendampingan dan konsultasi hukum yang tepat, berbagai program pembangunan dapat dilaksanakan secara optimal dan sesuai aturan.

“Misalnya dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara, ada kepala desa yang merasa ragu karena khawatir terjadi pelanggaran hukum. Di sinilah peran advokat untuk memberikan pemahaman dan pendampingan agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Selain itu, Bambang menilai edukasi hukum juga penting diberikan kepada masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan sehari-hari, mulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tindakan yang dilakukan atas dasar solidaritas namun berujung pada pelanggaran hukum.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami konsekuensi hukum dari suatu tindakan. Karena itu, penyuluhan hukum menjadi penting agar masyarakat lebih sadar dan taat hukum,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut program tersebut, BPW PERADIN Jatim berencana melakukan roadshow ke berbagai BPC di Jawa Timur untuk memperkuat koordinasi sekaligus memperluas jangkauan sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat desa.

“Kami akan turun langsung melalui jaringan BPC untuk menyampaikan program bantuan hukum kepada masyarakat. Langkah awal akan dimulai dari desa-desa,” tegas Bambang.

Sementara itu, Ketua BPC PERADIN Surabaya, HM Rosadin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan arahan BPW PERADIN Jatim dengan memberikan layanan bantuan hukum gratis (pro bono) kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

“Masyarakat Surabaya yang membutuhkan bantuan hukum dapat datang langsung ke kantor BPC PERADIN Surabaya di Jalan Kebraon Indah Asri Nomor 16, Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, maupun kantor kami di kawasan Bratang Surabaya,” ujar Rosadin.

Ia menambahkan, selain program bantuan hukum, BPC PERADIN Surabaya juga fokus pada pengembangan pendidikan advokat, media, dan hubungan masyarakat.

“Pada bidang pendidikan, kami telah mencetak advokat baru dan paralegal. Saat ini jumlahnya mencapai sekitar 175 orang, dengan target 300 anggota dalam tiga tahun ke depan. Sementara bidang media bertujuan untuk memperkenalkan PERADIN lebih luas kepada masyarakat,” pungkasnya.(Red/LIMBAD86)

Yogyakarta || jejak-indonesia.id – Memahami semakin meningkatnya tantangan Industri Jasa Keuangan (IJK) kedepan, DPD Perbarindo DIY bekerjasama dengan German Sparkassenstiftung for International Cooperation (DSIK), menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Risiko bagi BPR/S anggota Perbarindo di DIY. Kegiatan dilaksanakan selama Dua hari mulai 22 – 23 Juni 2026. pelatihan diikuti oleh 20 orang peserta yang berasal dari 17 BPR/S se Yogyakarta termasuk Dua BPR Syariah, sebagaimana disampaikan oleh Donisius Santoso selaku Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan DPD Perbarindo DIY.

Ketua DPD Perbarindo DIY, Wulfram Margono, menegaskan Kembali pentingnya tata kelola dan implementasi manajemen risiko di BPR/S mengingat tantangan yang ada saat ini semakin tinggi. Wulfarm juga menyampaikan kembali ucapan terima kasih kepada German Sparkassenstiftung for International Cooperation (DSIK) dan OJK atas dukungan yang terus menerus untuk meningkatkan kapasitas karyawan BPR/S di Yogyakarta. Wulfram juga menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya DSIK untuk melatih karyawan BPR yang terpilih untuk menjadi pelatih yang kedepan akan melatih modul Manajemen Risiko yang dikembangkan oleh German Sparkassenstiftung for International Cooperation (DSIK).

Dalam sambutan pembukaan mewakili Kepala OJK DIY, Kurnia Febra Mikaza, Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 Kantor OJK DIY menyampaikan tentang kondisi BPR/S di DIY yang saat ini cenderung menurun seiring tantangan yang semakin berkembang dan komitmen OJK untuk terus mendukung segala upaya peningkatan kapasitas BPR/S di Yogyakarta. Kurnia Febra juga mengingatkan kembali tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 42 Tahun 2024 Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yang kewajiban penerapan manajemen risiko secara efektif berdasarkan empat pilar yaitu: a) pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syaariah, dan pengelola; b) kecukupan kebijakan & prosedur manajemen risiko; c) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen risiko; dan d) sistem pengendalian internal.

Kurnia Febra juga menyampaikan apresiasi kepada DPD Perbarindo DIY dan German Sparkassenstiftung for International Cooperation (DSIK) atas peran serta aktifnya dalam upaya mendukung peningkatan kapasitas BPR/S di Yogyakarta dan berharap kedepan akan semakin banyak agenda kolaborasi tersebut. (M)

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Kekecewaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan akhirnya meledak. Puluhan massa dari Aliansi Poros Tengah memadati halaman Kantor UPT Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Pasuruan, Senin (22/6/2026), membawa satu pesan tak ternegosasi: hentikan praktik titipan, permainan belakang layar, dan pengelolaan uang sekolah yang tertutup rapat.

Sejak pagi, spanduk berisi tuntutan keras tergelar di halaman kantor: “SPMB Bebas Titipan!”, “Copot Oknum Main Belakang!”, hingga “Audit BOS & BPOPP Sekarang!”. Bagi massa, sekolah negeri adalah hak konstitusional seluruh anak bangsa — bukan hak istimewa bagi siapa saja yang punya jalur kekuasaan.

Sorotan utama tertuju pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aliansi menilai sistem ini masih menyisakan ruang gelap yang mematikan harapan anak berprestasi. “Jangan sampai anak yang belajar sungguh-sungguh tersisih, kalah bersaing hanya karena tidak punya akses ke balik meja birokrasi. Pendidikan bukan warisan jabatan, tak boleh diperjualbelikan lewat jaringan titipan,” seru orator disambut teriakan massa.

Kritik berlanjut tajam ke pengelolaan dana BOS dan BPOPP yang nilainya miliaran rupiah tiap tahun. Menurut aliansi, rincian penggunaannya masih kabur. Mereka menunjuk potensi kejanggalan: pos pembayaran ganda, tumpang tindih anggaran, hingga pemeliharaan fasilitas yang dibayar berkali-kali namun tak terlihat perbaikan nyata.

“Setiap rupiah adalah uang rakyat. Tak boleh ada catatan ganda, tak boleh ada pos yang tak jelas tujuannya. Jika dana habis tapi kualitas diam saja, di mana perginya uang itu?” tegas koordinator aksi.

Tuntutan tak berhenti pada keterbukaan. Aliansi menuntut tindakan tegas: pencopotan dan proses hukum bagi pejabat maupun kepala sekolah yang terbukti mengatur penerimaan siswa lewat jalur gelap atau merekayasa laporan keuangan. Mereka juga mendesak BPK Perwakilan Jatim melakukan audit investigasi penuh, serta meminta aparat hukum turun tangan jika ditemukan jejak penyimpangan.

Saat aksi berlangsung, perwakilan kantor yakni Kepala Seksi SMA Sungko mencoba menemui massa, namun ditolak keras. Peserta aksi menegaskan: tak lagi puas dengan jawaban bawahan atau penjelasan normatif. Masyarakat kini menuntut pimpinan tertinggi hadir dan membuka seluruh berkas di bawah pengawasan publik.

Bagi Aliansi Poros Tengah, ini bukan sekadar soal daftar nama siswa atau lembar laporan keuangan. Ini soal nyawa lembaga pendidikan itu sendiri. Ketika sekolah dicurigai tak lagi adil, yang runtuh bukan hanya nilai akademik — melainkan kepercayaan rakyat terhadap negara.

Massa pun memberi peringatan tegas: jika tuntutan audit terbuka dan perbaikan sistem tak segera diseriusi, mereka tak segan kembali turun ke jalan dengan kekuatan yang jauh lebih besar.

“Sekolah harus jadi tempat keadilan, bukan tempat istimewa bagi yang punya koneksi. Uang pendidikan untuk mencerdaskan bangsa — bukan menguntungkan segelintir orang.”

error: Content is protected !!