POHUWATO || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan seorang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Kamis (7/5/2026) malam. Penahanan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Polres Pohuwato melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial NK (37), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG bersubsidi pemerintah.
Tersangka diketahui bernama Nasrun Karama, warga Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Penanganan kasus dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Pohuwato berdasarkan laporan polisi yang telah diterbitkan sebelumnya.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WITA. Sementara penahanan terhadap tersangka dilakukan pada hari yang sama pukul 22.00 WITA di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato.
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi terjadi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Setelah proses pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan di Rutan Polres Pohuwato.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik menilai telah memiliki bukti permulaan yang cukup serta mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/16/V/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo tanggal 7 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan NK sebagai tersangka sebelum akhirnya dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 7 Mei hingga 26 Mei 2026.
Polres Pohuwato menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi demi memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.