Aliansi Poros Tengah Soroti Minimnya Transparansi PBJT-TL, Singgung Etika Pelayanan Publik Bapenda Kabupaten Pasuruan

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya melontarkan kritik tajam terhadap minimnya keterbukaan informasi terkait pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan.

Sikap yang dinilai tertutup itu bahkan disebut telah mencederai semangat pelayanan publik dan prinsip transparansi anggaran daerah.
Sorotan tersebut mencuat dalam forum audiensi yang digelar untuk mempertanyakan mekanisme pengelolaan pajak listrik yang selama ini dibebankan kepada masyarakat melalui tagihan pelanggan PLN.

Dalam pembayaran rekening listrik, masyarakat dikenakan pungutan sebesar 10 persen sebagai komponen PBJT-TL yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun hingga kini, menurut Aliansi Poros Tengah, publik belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai besaran penerimaan pajak tersebut, alur pengelolaannya, hingga penggunaannya untuk kepentingan masyarakat.

“Kami datang bukan untuk mencari gaduh, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial. Masyarakat berhak mengetahui berapa besar penerimaan BPJT-TL setiap bulan dan digunakan untuk apa. Karena uang itu berasal dari rakyat,” tegas salah satu perwakilan Aliansi Poros Tengah dalam audiensi (8/5/2026).

Sebelumnya, aliansi tersebut mengaku telah melakukan audiensi dengan pihak PLN guna menggali informasi terkait mekanisme pemungutan pajak listrik.

Namun jawaban yang diterima dinilai belum memberikan kejelasan substansial. Pihak PLN disebut menyarankan agar pertanyaan mengenai penerimaan dan pengelolaan pajak dialihkan kepada Bapenda Kabupaten Pasuruan.

Kondisi itu justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Aliansi Poros Tengah menilai adanya kecenderungan saling lempar tanggung jawab antarinstansi, sementara informasi yang dibutuhkan publik tidak kunjung diperoleh secara terbuka.

“Kami sangat heran. Negara ini memiliki Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya masyarakat memiliki hak untuk bertanya dan mendapatkan informasi terkait pengelolaan anggaran, termasuk pajak yang dipungut dari pembayaran listrik,” ujarnya.

Tak hanya menyoroti persoalan transparansi data, Aliansi Poros Tengah juga mengkritik sikap sebagian pejabat yang dinilai belum menunjukkan etika pelayanan publik secara maksimal dalam menerima aspirasi masyarakat. Audiensi yang seharusnya menjadi ruang dialog terbuka justru dianggap belum menghadirkan penjelasan yang rinci dan komprehensif.

Menurut mereka, surat audiensi telah disampaikan jauh hari sebelumnya sehingga seharusnya ada kesiapan dari pejabat yang berwenang untuk memberikan penjelasan detail terkait pengelolaan PBJT-TL.

“Kami berharap ada keterbukaan dan itikad baik dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat. Jangan sampai lembaga publik justru terkesan defensif terhadap pertanyaan yang menyangkut uang rakyat,” lanjutnya.

Aliansi Poros Tengah juga menilai polemik PBJT-TL menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip good governance. Transparansi dan akuntabilitas dinilai bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk pertanggung jawaban moral pemerintah kepada masyarakat sebagai pembayar pajak.

Mereka menegaskan, pengawasan terhadap pengelolaan PBJT-TL akan terus dilakukan demi memastikan tidak ada ruang penyimpangan anggaran daerah, khususnya yang berkaitan dengan sektor penerangan jalan umum.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat benar-benar kembali untuk kepentingan publik. Transparansi adalah kunci agar tidak muncul prasangka dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *