PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Polemik keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan setelah Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mempertanyakan transparansi pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL) di Kabupaten Pasuruan. Pajak yang dipungut dari masyarakat melalui pembayaran listrik PLN, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar, dinilai masih menyisakan tanda tanya besar terkait keterbukaan data penerimaan dan pengelolaannya.
Bagi Aliansi Poros Tengah, persoalan ini bukan sekadar menyangkut angka Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan menyentuh prinsip dasar pemerintahan yang sehat: transparansi dan akuntabilitas. Sebab PBJT-TL merupakan pungutan yang bersumber langsung dari masyarakat setiap bulan melalui tagihan listrik yang mereka bayarkan.
Aliansi menilai, hingga saat ini publik belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai berapa total penerimaan PBJT-TL yang masuk ke kas daerah, bagaimana mekanisme penyerahan dari pihak PLN kepada pemerintah daerah, hingga sejauh mana pemanfaatannya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan maupun pelayanan publik.
“Yang dipertanyakan masyarakat bukan sesuatu yang rahasia. Ini uang rakyat yang dipungut secara rutin dari pembayaran listrik. Maka publik memiliki hak untuk mengetahui ke mana alurnya dan bagaimana pengelolaannya,” tegas perwakilan Aliansi Poros Tengah.
Dalam pandangan mereka, sikap yang terkesan tertutup justru berpotensi melahirkan spekulasi di tengah masyarakat. Ketika informasi yang berkaitan dengan penerimaan daerah sulit diakses, ruang kecurigaan publik akan semakin terbuka. Padahal dalam negara demokrasi, keterbukaan informasi merupakan kewajiban moral sekaligus amanat hukum yang harus dijalankan oleh badan publik.
Aliansi Poros Tengah juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang secara tegas mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan anggaran dan kebijakan publik. Menurut mereka, pemerintah daerah seharusnya tidak alergi terhadap kontrol sosial, sebab kritik dan pertanyaan dari masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan demokratis.
“Kalau memang pengelolaannya berjalan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi data. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” lanjutnya.
Aliansi menilai masyarakat selama ini hanya ditempatkan sebagai objek pungutan, namun minim mendapatkan akses informasi mengenai nilai riil PBJT-TL yang dihimpun setiap tahunnya. Kondisi tersebut dianggap tidak sehat bagi iklim pemerintahan yang menjunjung prinsip keterbukaan dan pelayanan publik.
Lebih jauh, mereka menegaskan bahwa kontrol sosial bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan partisipasi masyarakat dalam menjaga tata kelola pemerintahan agar tetap berada pada jalur yang bersih, terbuka, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Jangan sampai ketertutupan informasi melahirkan asumsi liar di tengah masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir memberi penjelasan secara terbuka agar publik tidak merasa ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar perwakilan Aliansi.
Aliansi Poros Tengah memastikan akan terus mendorong keterbukaan data PBJT-TL di Kabupaten Pasuruan sebagai bagian dari upaya membangun budaya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Mereka menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui setiap aliran pajak yang dipungut dari rakyat dan digunakan oleh pemerintah daerah.
“Rakyat membayar setiap bulan. Maka rakyat juga berhak tahu bagaimana uang itu dikelola. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik,” tutupnya