BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Pemkab Banyuwangi terus memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha UMKM. HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri.
Fasilitasi Pengurusan HKI tersebut dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi secara rutin dengan berkeliling ke desa-desa. Salah satunya dengan membuka stand pelayanan HKI saat kegiatan Bupati Ngantor di desa (Bunga Desa) yang dilakukan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, di Balai Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Kamis (7/5/2026).
“Perlindungan HKI bertujuan mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak. Khususnya pada pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan UMKM,” kata Bupati Ipuk saat menyerahkan surat rekomendasi HKI kepada salah satu warga.
Fasilitasi pemkab dilakukan dengan memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai surat rekomendasi bagi UMKM untuk mengurus HKI di Kemenkumham. Pemohon selanjutnya melengkapinya dengan nomor induk berusaha (NIB), KTP dan merek yang akan didaftarkan.
Dengan surat rekomendasi tersebut, pemohon akan mendapatkan potongan biaya pengurusan. Dimana Biaya pengurusan HKI di Kemenkumham sebesar Rp 1,8 juta untuk jalur umum. Dengan surat rekomendasi dari pemkab maka pemohon yang bersangkutan, dikategorikan sebagai binaan, sehingga biayanya hanya Rp. 500 ribu.
Salah satu penerima surat rekomendasi HKI adalah Kristin, pemilik usaha Omah Kopi Kusuma yang juga sekaligus menjadi nama brand kopinya. Kristin berterima kasih karena Pemkab Banyuwangi membuka layanan pengurusan HKI di kantir desa.
“Buat saya HKI ini penting untuk menaikkan daya saing produk sekaligus sebagai bentuk pengakuan negara terhadap produk kami. Karenanya saya sangat berterima kasih layanan ini hadir di kantor desa, kami jadi lebih mudah mencari infomasi dan mengurus rekomendasi HKI hingga menghemat biaya,” ujar Kristin.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Perindustrian Wawan Yadmadi menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong pelaku usaha mikro untuk mengurus HKI. Hingga saat ini sudah sebanyak 235 surat rekomendasi yang dikeluarkan.
Rekomendasi tersebut diberikan kepada berbagai pelaku UMKM seperti batik, makanan olahan tradisional, usaha roti dan katering, produk kopi, skin care, kerajinan, percetakan/sablon, jasa design baju, pupuk organik, dan lainnya,
“Setelah dapat surat rekomendasi, pemohon melakukan pendaftaran HKI di website Kemenkumham. Petugas kami siap mendampingi kalau memang ada kendala. Selain di kantor desa juga bisa datang ke kantor Disnakerin,” kata Wawan. (*)