Dugaan Gudang Pegadaian Bodong dan Jual Beli STNK di Banyuwangi, Nama Rosidi Kembali Disorot: Indikasi Keterlibatan Oknum Aparat Mengemuka

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id –  Dugaan praktik ilegal berupa gudang pegadaian bodong serta aktivitas jual beli kendaraan dengan dokumen STNK kembali mencuat di wilayah Purwoharjo, Banyuwangi. Nama Rosidi, yang disebut sebagai pemilik rumah sekaligus gudang, menjadi sorotan setelah berbagai indikasi pelanggaran hukum mencuat ke permukaan.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, lokasi tersebut diduga menjadi pusat aktivitas transaksi kendaraan tanpa prosedur legal yang jelas, termasuk jual beli kendaraan dengan dokumen yang patut dipertanyakan keabsahannya. Tidak hanya itu, dugaan praktik pegadaian ilegal tanpa izin resmi juga disebut berlangsung cukup lama dan terstruktur.

Rosidi sendiri diketahui pernah dipanggil oleh Unit Indagsi Krimsus Polda Jawa Timur sekitar tahun 2025. Namun hingga kini, proses penanganan perkara tersebut terkesan berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan kelanjutan hukum, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan sebuah topi polisi di meja rumah Rosidi. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya kedekatan dengan oknum aparat. Namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rosidi membantah keterkaitan tersebut. Ia menyatakan bahwa topi itu merupakan milik temannya yang tertinggal di dalam jok motor dan hanya dititipkan untuk diamankan.

Sementara itu, sumber lain di lapangan bernama Agus menyebut adanya dugaan hubungan antara Rosidi dengan oknum anggota di Polresta Banyuwangi. Pernyataan ini memperkuat spekulasi adanya praktik “atensi” atau yang kerap disebut istilah “86”, yakni dugaan upaya perlindungan terhadap aktivitas ilegal oleh oknum tertentu.

Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, apabila terdapat penggunaan atau peredaran STNK tidak sah.

Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan, bila terdapat unsur merugikan pihak lain dalam transaksi.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait kepemilikan dan legalitas kendaraan bermotor.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika masyarakat dirugikan dalam praktik gadai ilegal.

Serta potensi pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri jika terbukti ada keterlibatan oknum, yang menjadi kewenangan pengawasan oleh Divisi Propam Polri.

Desakan pun muncul agar Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya melalui Propam Mabes Polri, segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan wewenang di tubuh aparat penegak hukum.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *