Mutasi Sekda Adalah Kewenangan Sah dan Bagian dari Dinamika Birokrasi

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Sorotan terhadap keputusan Wali Kota Pasuruan yang memutasi Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Staf Ahli dinilai tidak proporsional dan cenderung membangun narasi yang tidak utuh.

Sejumlah pihak memberikan sanggahan Tegas atas pernyataan yang menyebut kebijakan tersebut tidak bijaksana.

Menurut Anggota LSM mahally yang juga bergabung dengan Aliansi Poros Tengah dan selaku Humas dalam hal ini M Qosim berpendapat, pemerintah daerah, mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sah, konstitusional, dan justru menjadi instrumen penting dalam menjaga performa birokrasi tetap adaptif serta responsif terhadap kebutuhan pembangunan.

“Perlu dipahami, mutasi bukanlah bentuk hukuman, melainkan bagian dari manajemen talenta dalam birokrasi. Kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyegaran organisasi demi efektivitas kinerja,” ujar Humas (3/5/2026).

Pernyataan bahwa kekosongan jabatan Sekda akan mengganggu stabilitas birokrasi juga dinilai berlebihan. Dalam praktik pemerintahan, mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh) telah diatur secara jelas dan selama ini terbukti mampu menjaga kesinambungan roda pemerintahan.

“Tidak ada istilah kekosongan yang membahayakan. Sistem sudah mengantisipasi itu. Justru yang berbahaya adalah membangun opini seolah-olah pemerintahan lumpuh hanya karena pergantian jabatan,” tegasnya.

Selain itu, tudingan bahwa mutasi dilakukan tanpa pertimbangan matang dianggap spekulatif dan tidak berdasar. Setiap keputusan strategis kepala daerah, termasuk mutasi pejabat tinggi, melalui proses evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, serta pertimbangan administratif yang ketat.

M Qosim menilai, narasi yang menyudutkan kebijakan mutasi justru berpotensi mengganggu stabilitas psikologis birokrasi.

“Kalau setiap kebijakan langsung dipersepsikan negatif tanpa data yang utuh, ini bisa menimbulkan distrust terhadap sistem pemerintahan. Padahal, prinsip meritokrasi tetap menjadi pijakan utama dalam setiap pengisian jabatan,” jelasnya.

Dari aspek regulasi, mutasi jabatan Sekda tidak melanggar ketentuan selama tetap berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta aturan turunan terkait manajemen ASN. Justru, fleksibilitas dalam rotasi jabatan menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kinerja organisasi pemerintahan.

Sementara itu, terkait tuntutan transparansi, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

“Publik tidak perlu digiring pada asumsi liar. Pemerintah bekerja berdasarkan sistem, bukan tekanan opini,” tambahnya.

Dengan demikian, pernyataan yang menyebut mutasi Sekda sebagai langkah tidak bijaksana dinilai tidak mencerminkan keseluruhan konteks. Kebijakan tersebut justru merupakan bagian dari upaya penyegaran birokrasi, peningkatan kinerja, serta optimalisasi pelayanan publik di Kota Pasuruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *