BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Sebuah bangunan permanen yang digunakan sebagai warung angkringan di kawasan Jalan Kepiting, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, menjadi sorotan warga karena diduga berdiri di atas plengsengan saluran pengairan.
Bangunan tersebut dinilai melanggar aturan sempadan saluran dan dikhawatirkan mengganggu fungsi infrastruktur pengairan. Pantauan di lokasi pada Senin (11/5/2026) menunjukkan bangunan berdiri menempel di area plengsengan dengan pondasi permanen.
Sejumlah warga mengaku heran lantaran usaha tersebut tetap beroperasi meski keberadaan bangunannya diduga menyalahi aturan.
“Pemilik usaha seolah merasa kebal hukum. Sudah tahu salah, tapi tetap melanjutkan usaha warung angkringan,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mempertanyakan pengawasan dan penegakan aturan dari pihak terkait, termasuk Satpol PP Kabupaten Banyuwangi sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda). Menurut warga, apabila bangunan tersebut benar melanggar aturan sempadan saluran pengairan, seharusnya ada langkah pengamanan, penertiban, atau minimal teguran resmi dari instansi terkait.
“Kalau memang menyalahi aturan, bagaimana pengamanan dari Satpol PP atau pihak terkait? Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” kata warga lainnya.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan sikap pemerintah setempat karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan maupun penjelasan resmi terkait keberadaan bangunan tersebut.
Sementara itu, pihak Kelurahan Sobo belum memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi dan Satpol PP Banyuwangi, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi.
Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan tata ruang maupun pemanfaatan aset pengairan.