Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Polri

PALANGKARAYA || Jejak-indonesia.id –  Sebagai wujud memperkuat keimanan personel Polri yang beragama Kristiani, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menggelar ibadah Paskah 2026 yang dihadiri langsung oleh Kapolda, Irjen Pol Iwan Kurniawan didampingi Ketua Bhayangkari, Ny. Maya Iwan Kurniawan.

Ibadah Paskah yang dilaksanakan di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda Kalteng tersebut, juga dihadiri oleh para pendeta dan sejumlah pejabat utama dan personel di lingkup Polda Kalimantan Tengah.

“Kita bersyukur pada hari ini kita semua masih bisa melaksanakan ibadah Paskah dan juga merayakan kebangkitan Tuhan sebagai langkah dalam meningkatkan keimanan kita,” kata Kapolda, Senin (6/4/2026)

Irjen Iwan menekankan kepada seluruh personel agar meminta pertolongan serta selalu mengandalkan Tuhan sebelum melaksanakan tugas, pokok dan fungsi sehari-hari.

“Semoga dimomentum hari penuh damai dan kesejahteraan ini, seluruh personel selalu diberikan keberkahan untuk bisa menebarkan dan memberikan kedamaian serta kesejahteraan kepada masyarakat,” harap Kapolda.

Sebagai informasi, Ibadah Paskah 2026 yang digelar ini mengangkat tema “Kristus Bangkit Membarui Kemanusiaan Kita”. (adji)

BAKABELITUNG || Jejak-indonesia.id –  Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso angkat bicara terkait gugatan praperadilan status tersangka inisial AK (44) di kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

“Menanggapi laporan tindak lanjut praperadilan yang diajukan saudara AK atas penetapan tersangka perkara penggelapan 372 KUHP dan penipuan 378 KUHP, dalam upaya mengambil jalur praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka itu adalah hak yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia,”kata Agus di Mapolda Babel, Selasa (7/4/26).

Agus menyebutkan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan AK atas status tersangkanya. Seperti diketahui, AK resmi ditetapkan tersangka pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada awal April lalu.

“Laporan praperadilan yang diajukan oleh saudara AK bertujuan menguji keputusan yang telah dilakukan oleh penyidik atas penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka,”sebutnya.

Menurut Agus, penetapan tersangka AK oleh penyidik Polda Babel dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan mengacu pada KUHAP serta peraturan perundang-undangan. Termasuk proses penyidikan yang dilakukan telah melalui prosedur yang sah, melalui tahapan penyelidikan, penyidikan hingga kepada penetapan tersangka.

“Proses yang dilakukan penyidik adalah upaya untuk melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang melanggar hukum dan diberlakukan sama di mata hukum. Ini merupakan prinsip hukum ‘equality before the law’ yang harus dipegang teguh dan diterapkan oleh setiap penegak hukum dalam menegakkan hukum,”ucapnya.

“Jadi dalam hal ini penyidik bekerja secara profesional, prosedural dan proporsional dalam menangani setiap perkara, bahwa tidak ada kepentingan pribadi atau tekanan tertentu dari pihak manapun dan penanganan perkara tersebut merupakan murni berdasarkan fakta hukum, serta semua pihak diperlakukan sama di depan hukum,”lanjutnya.

Agus juga menegaskan bahwa Polda Bangka Belitung membuka ruang pengawasan dan praperadilan bagi yang merasa keberatan atas penegakan hukum yang dilakukan dengan mempersilahkan pihak yang merasa dikriminalisasi untuk mengajukan praperadilan melaporkan ke pengawas internal seperti propam, mengadu ke lembaga eksternal seperti kompolnas atau komnas ham.

Hal ini, kata Agus, dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan di masyarakat.

Sementara itu, menanggapi pernyataan tersangka AK di akun media sosial terkait pelaporan tuduhan terhadap Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing melakukan pemerasan tidaklah benar dan tidak terbukti.

Hal ini juga sejalan dengan Laporan Polisi yang dilayangkan saudara AK ke SPKT Polda Kep. Babel dengan Nomor : LP/B/53/IV/2026/SPKT/Polda Babel dan Nomor : LP/B/54/IV/2026/SPKT/Polda Babel tidak menyebutkan nama Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing sebagai terlapor.

“Sebaliknya pernyataan Saudara AK di akun media sosial justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum baru bagi Suadara AK melalui tuduhan yang tidak terbukti kebenarannya. Hal ini sangat disayangkan, apalagi Saudara AK adalah seorang yang berprofesi sebagai pengacara atau advokat yang dianggap paham dengan peraturan dan ketentuan hukum,”ungkapnya.

“Sebagai wujud komitmen, jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, Polda Babel menyatakan siap mengevaluasi penyidik, memberikan sanksi internal dan memperbaiki proses penanganan perkara,”pungkasnya.

SERANG || Jejak-indonesia.id – Polda Banten memberikan update terbaru terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Saat ditemui, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual saat ini telah diamankan dan ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. “Pelaku berinisial MY sudah kami amankan dan saat ini telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Maruli pada Selasa (07/04).

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat lima orang korban. “Dari jumlah tersebut, tiga korban sudah dimintai keterangan, sementara dua korban lainnya belum bersedia memberikan keterangan karena masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Selain itu, korban sempat mendapat ancaman sehingga tidak berani melapor. Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri untuk speak up dan melaporkannya ke Polda Banten. Peristiwa tersebut diketahui telah terjadi sejak tahun 2024,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang di sita
• 1 Lembar FC Kartu Keluarga
• 1 Lembar Akta Kelahiran
• 1 Lembar Kwitansi Visum et Repertum
• Kain
• Minyak Urut
• Ember
• Gayung

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan mengawasi anak dengan baik. Apabila menemukan hal yang mencurigakan atau adanya indikasi tindak pidana, segera laporkan melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center 110,” tutupnya. (Bidhumas).

TABANAN || Jejak-indonesia.id – Wujud pengabdian Pemasyarakatan dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan melalui kegiatan gotong royong membersihkan area Pura Beji Tabanan, Selasa (07/04). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian sosial serta bentuk kontribusi Lapas Tabanan terhadap lingkungan sekitar.

Kegiatan ini juga sekaligus merupakan serangkaian kegiatan menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 tahun 2026. Mengusung tema “Pemasyarakatan Kerja Nyata Pelayanan Prima”, pelaksanaan gotong royong ini diharapkan dapat membangun citra positif Pemasyarakatan di masyarakat lewat aksi nyata terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Kepala Lapas, Prawira Hadiwidjojo mengungkapkan bahwa kegiatan gotong royong membersihkan fasilitas umum ini merupakan kegiatan yang sangat bermakna apalagi yang menjadi sasaran merupakan tempat ibadah.

“Pelaksanaan bersih-bersih Pura Beji ini merupakan momentum bagi kami mendekatkan diri dengan lingkungan sekitar dimana Lapas Tabanan siap hadir untuk masyarakat melalui aksi nyata sehingga memberikan dampak terhadap warga sekitar yang biasanya melaksanakan kegiatan ibadah disini,” terang Prawira.

Adapun pada kegiatan ini petugas Lapas melakukan kegiatan kebersihan dengan menyapu, mencabut rumput-rumput liar serta memangkas rumput dengan menggunakan mesin pemotong rumput yang dibantu oleh Warga Binaan.

Salah satu warga sekitar, Ketut mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Tabanan yang telah melaksanakan kegiatan gotong royong. “Kami selaku warga yang rutin melaksanakan kegiatan persembahyangan di Pura Beji mengucapkan terima kasih kepada Lapas Tabanan karena sudah ikut menjaga dan merawat tempat ini. Semoga kegiatan seperti ini dapat rutin dilaksanakan,” harapnya.

Kontributor: Humas Lapas Tabanan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa proses rekrutmen terpadu Polri Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi yang juga dihadiri sejumlah pejabat utama di lingkungan Polri serta rekan-rekan jurnalis.

Dalam pembukaannya, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan salam lintas agama sebagai bentuk penghormatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran SDM Polri, termasuk Brigjen Pol. Artel Stephen dan Brigjen Pol. Turun Yudho, atas komitmen dalam mengawal proses rekrutmen agar tetap sesuai prinsip yang telah ditetapkan.

Menurutnya, arahan tegas telah disampaikan oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, bahwa penerimaan anggota Polri harus berjalan secara objektif, jujur, dan adil, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Rekrutmen Polri harus bersih. Artinya seluruh proses dilakukan secara objektif dan tidak ada ruang bagi praktik KKN. Ini komitmen yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Selain itu, aspek transparansi juga menjadi perhatian utama. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pengawasan dari berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam setiap tahapan.

Irjen Pol. Johnny juga menekankan pentingnya akuntabilitas, di mana seluruh proses dan hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, prinsip humanis diwujudkan melalui sikap ramah, santun, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap tahapan seleksi.

Secara khusus, ia menyoroti proses penerimaan taruna dan taruni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2026 yang hanya melalui satu jalur, yakni jalur reguler. Tidak ada jalur khusus ataupun jalur titipan dalam proses seleksi tersebut.

“Perlu kami tegaskan, rekrutmen Akpol hanya melalui jalur reguler. Tidak ada kuota khusus dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Data sementara menunjukkan antusiasme masyarakat cukup tinggi. Tercatat sebanyak 7.988 peserta telah mendaftar secara online sebagai calon taruna dan taruni Akpol 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.432 peserta dinyatakan lolos verifikasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yang saat ini memasuki tahap pemeriksaan administrasi.

Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi. Ia menegaskan bahwa segala bentuk iming-iming, termasuk penawaran kelulusan dengan imbalan tertentu, merupakan bentuk penipuan.

“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur khusus atau dengan sejumlah bayaran, jangan ditanggapi. Abaikan saja,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang menemukan atau telah menjadi korban praktik tersebut, Polri membuka saluran pengaduan melalui Divisi Propam Polri, hotline rekrutmen, maupun laporan resmi ke Bareskrim atau Ditreskrimum di Polda setempat.

Ia juga mengingatkan bahwa rekrutmen taruna dan taruni Akpol memiliki peran strategis karena para peserta yang lolos nantinya diproyeksikan menjadi pemimpin Polri dalam 25 hingga 30 tahun mendatang. Oleh karena itu, proses seleksi harus benar-benar menjaring calon terbaik yang memiliki integritas tinggi.

Menutup keterangannya, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal proses rekrutmen Polri agar tetap bersih dan berintegritas, serta memberikan dukungan kepada para peserta yang berjuang secara jujur.

“Seluruh masyarakat kami harapkan turut berdoa dan mendukung agar proses ini berjalan dengan baik, serta melahirkan calon-calon pemimpin Polri yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya.

error: Content is protected !!