Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Peristiwa

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Sumatera Utara (USU) terkait dugaan kasus pelecehan seksual nonfisik yang diduga dilakukan seorang mahasiswa terhadap sejumlah mahasiswi.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Satgas PPK USU pada Selasa (14/7/2026) itu dipimpin langsung Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara W., S.H., M.H., bersama Kepala Dinas P3AKB Provinsi Sumut Dwi Endah Purwanti, S.S., M.Si., serta dihadiri jajaran Ditres PPA dan PPO, Polrestabes Medan, psikolog, dan anggota Satgas PPK USU.

Koordinasi dilakukan menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan pelecehan seksual nonfisik yang dilakukan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara dengan modus menghubungi korban melalui WhatsApp, mengirimkan konten bermuatan seksual, meminta foto pribadi, hingga mengirimkan foto alat kelaminnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi, dugaan kasus tersebut mencuat setelah seorang mahasiswa mengumpulkan informasi dari para korban melalui media sosial dan membentuk grup WhatsApp yang diikuti sekitar 58 orang yang diduga pernah mengalami tindakan serupa.

Namun demikian, Satgas PPK USU menjelaskan bahwa penanganan perkara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Proses penanganan harus diawali dengan adanya pengaduan resmi dari korban sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga proses klarifikasi berlangsung, Satgas PPK USU telah menerima 10 pengaduan yang terdiri dari delapan orang yang diduga korban dan dua orang saksi. Seluruh laporan tersebut saat ini sedang diproses sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Satgas PPK USU juga telah dua kali memanggil terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Pemanggilan ketiga dijadwalkan pada 15 Juli 2026, sebelum hasil penanganan disampaikan kepada Rektor USU sebagai dasar pengambilan keputusan.

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara W. menegaskan, hingga saat ini kepolisian belum dapat memproses perkara tersebut secara hukum karena dugaan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan delik aduan, sehingga proses penyelidikan maupun penyidikan baru dapat dilakukan setelah adanya pengaduan resmi dari korban.

“Kami terus berkoordinasi dengan Satgas PPK USU dan Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan pendampingan kepada para korban serta mendorong mereka menyampaikan pengaduan resmi. Dengan adanya laporan dari korban, penyidik dapat segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Kristinatara.

Polda Sumut juga memastikan akan terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban serta mendukung penanganan kasus secara profesional, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan korban melalui sinergi dengan Satgas PPK USU dan instansi terkait.

BANDUNG || Jejak-indonesia.id – Sosok Ketua Umum PW FRN kembali menjadi teladan bagi seluruh anggota dan simpatisan. Meski dikenal sebagai seorang Master Hukum dengan segudang pengalaman, beliau tetap menunjukkan sikap rendah hati dan membumi.

Dalam sebuah momen sederhana, Ketua Umum terlihat duduk lesehan, tanpa sekat, tanpa jarak dengan siapa pun. Kesederhanaan inilah yang membuat beliau begitu dihormati dan disayang, tidak hanya oleh keluarga besar PW FRN, tetapi juga oleh para Jendral dan tokoh yang selama ini dekat dengan organisasi.

“Pemimpin sejati itu bukan diukur dari jabatan atau gelar, tapi dari seberapa dekat dia dengan rakyatnya. Dan itu ada di diri Ketum kita,” ujar salah satu pengurus PW FRN.

Sikap keteladanan ini menjadi pengingat bahwa kekuatan sebuah organisasi terletak pada karakter pemimpinnya. Ilmu boleh setinggi langit, tapi hati harus sedalam bumi.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Tim Search and Rescue (SAR) gabungan akhirnya berhasil menemukan korban yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan perairan Pantai Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada hari ketiga pelaksanaan operasi pencarian, Jumat (17/7/2026).

Operasi SAR dimulai sejak pukul 08.35 WIB dengan melibatkan berbagai unsur lintas instansi yang bekerja secara terpadu untuk melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian hingga kawasan Karang Junjun, wilayah Pasir Pendek, Tanjungan Karang Jahe.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satpolairud Polresta Banyuwangi turut berperan aktif di bawah pengendalian Kasat Polairud Polresta Banyuwangi. Personel yang terlibat dari Satpolairud di antaranya Aipda I Wayan Wedhana, selaku Kanit Polairud Unit Selatan.

Operasi pencarian juga melibatkan unsur Basarnas Banyuwangi, Pos TNI AL (Posal) Pancer, KSOP/Syahbandar Tanjung Wangi, BPBD Banyuwangi, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta instansi terkait lainnya. Seluruh personel bekerja sama melakukan penyisiran menggunakan metode pencarian laut dan pemantauan di sepanjang garis pantai.

Sekitar pukul 10.15 WIB, tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad korban di wilayah selatan Pasir Pendek pada titik koordinat 08°37’25.13″ LS / 114°01’44.08″ BT. Setelah berhasil dievakuasi, korban yang diketahui bernama M. Japar Sodik langsung dibawa menggunakan ambulans Puskesmas Sumberagung menuju Puskesmas Sumberagung untuk proses penanganan lebih lanjut.

Keberhasilan evakuasi tersebut menandai berakhirnya operasi pencarian pada hari ketiga, setelah sebelumnya tim gabungan terus melakukan penyisiran secara intensif sejak pagi hari dengan memperhatikan kondisi cuaca dan karakteristik perairan di sekitar lokasi kejadian.

Selama pelaksanaan operasi, situasi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kondisi cuaca dilaporkan cerah, dengan gelombang laut relatif landai serta kecepatan angin sedang, sehingga mendukung proses pencarian dan evakuasi korban.

Keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang baik antara Satpolairud Polresta Banyuwangi bersama seluruh unsur SAR gabungan. Diharapkan kolaborasi yang solid antarinstansi ini terus terjaga dalam memberikan pelayanan kemanusiaan serta respons cepat terhadap setiap kejadian darurat di wilayah perairan Banyuwangi.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas. Melalui pemeriksaan ketat yang diterapkan oleh petugas, upaya penyelundupan barang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di area sensitif seorang pengunjung wanita berhasil dibongkar.

Kepala Lapas Banyuwangi, Solichin, mengonfirmasi bahwa dari penggagalan tersebut, pihaknya menyita sedikitnya 5 paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dibawa oleh seorang pengunjung wanita berinisial KS.

“Aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh petugas saat dilakukan penggeledahan badan terhadap KS sebelum memasuki area kunjungan untuk menemui kerabatnya,” ujar Solichin, Kamis (16/7).

Solichin menjelaskan, penggagalan ini bermula dari kecurigaan petugas penggeledahan wanita terhadap gerak-gerik KS yang tampak tidak tenang dan mencurigakan. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan secara ketat dan penuh ketelitian.

Alhasil, petugas mendapati adanya benda asing yang disembunyikan di area sensitif pengunjung wanita tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan 5 paket kecil yang sengaja dibungkus menggunakan alat kontrasepsi.

“Atas temuan itu, petugas kami kemudian mengamankan KS untuk dimintai keterangan dan interogasi lebih lanjut,” ungkap Solichin.

Dari hasil interogasi awal, KS mengaku bahwa barang haram tersebut hendak diserahkan kepada kerabatnya yang tengah menjalani masa pidana di Lapas Banyuwangi berinisial S. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera memanggil dan mengamankan S.

Namun, setelah dilakukan pendalaman, diperoleh fakta baru bahwa barang terlarang itu sebenarnya merupakan pesanan dari warga binaan lain berinisial I, di mana S hanya bertindak sebagai perantara.

“Jadi S ini dimanfaatkan oleh I untuk membantunya mendapatkan barang terlarang tersebut,” imbuhnya.

Atas temuan ini, pihak Lapas Banyuwangi langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Barang bukti beserta pengunjung berinisial KS telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pihak Lapas juga mengambil tindakan tegas secara internal dengan menempatkan dua warga binaan, yakni S dan I, ke dalam sel isolasi guna memudahkan pemeriksaan lanjutan serta pemberian sanksi disiplin.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba, semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran Baru, Polresta Banyuwangi menggelar kegiatan sosialisasi secara serentak di berbagai sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK se-Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui personel Bhabinkamtibmas, Satuan Lalu Lintas, Satuan Binmas, Satreskrim, serta fungsi pembinaan lainnya sebagai bentuk komitmen Polri dalam membina dan melindungi generasi muda.

Materi yang disampaikan meliputi pencegahan kenakalan remaja, bahaya penyalahgunaan narkotika, serta pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Edukasi diberikan secara interaktif agar mudah dipahami para siswa, sekaligus menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum sejak dini.

Selain memberikan pemahaman mengenai dampak negatif kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkotika, personel Polresta Banyuwangi juga mengajak para pelajar untuk bijak dalam menggunakan media sosial, menghindari perundungan (bullying), serta tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Di bidang keselamatan berlalu lintas, para siswa diberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi rambu lalu lintas, penggunaan helm berstandar SNI, serta larangan mengendarai kendaraan bermotor bagi siswa yang belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan MPLS merupakan bagian dari upaya preventif untuk membangun karakter generasi muda sekaligus mencegah munculnya berbagai bentuk pelanggaran hukum di kalangan pelajar.
“MPLS merupakan momentum yang tepat untuk memberikan pembinaan kepada para pelajar sejak awal memasuki lingkungan sekolah. Melalui edukasi mengenai kenakalan remaja, bahaya narkotika, dan keselamatan berlalu lintas, kami ingin membangun kesadaran hukum serta membentuk karakter pelajar yang disiplin, bertanggung jawab, dan mampu menjadi generasi penerus bangsa yang berprestasi serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum,” ujar Kapolresta banyuwangi.

Kapolresta menambahkan bahwa pembinaan terhadap generasi muda tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari sekolah, orang tua, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
“Kami berharap sinergi antara Polri, pihak sekolah, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat terus terjalin dengan baik. Dengan kolaborasi tersebut, kita dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta melahirkan generasi Banyuwangi yang cerdas, berkarakter, dan bebas dari pengaruh narkoba maupun perilaku menyimpang,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara serentak di sekolah-sekolah se-Kabupaten Banyuwangi ini, Polresta Banyuwangi berharap para pelajar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya menaati aturan, menjaga pergaulan yang sehat, serta menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah maupun masyarakat.(***)

error: Content is protected !!